homeEsaiPROF BUDI AGUS RISWANDI, PROFESOR MUDA HKI

PROF BUDI AGUS RISWANDI, PROFESOR MUDA HKI

Saya adalah seorang alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Jaman kuliah sekitar tahun 2005 atau tahun 2006, saya pernah mengambil mata kuliah hukum telematika. Jaman itu sih, emang lagi ngetrend soal telematika-telematikaan. Karena ada sang ahli telematika, siapa lagi kalo bukan Roy Suryo. 

Saya jadi tertarik untuk mendalami telematika. Nah, waktu itu yang menjadi pengampu mata kuliah telematika adalah Kanda Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. (waktu mengajar saya, beliau belum mengambil S3). Tentu saja saya sangat antusias belajar hukum telematika, karena saya beranggapan akan diajari hal-hal teknis tentang telematika.

Ternyata oh ternyata, pelajaran hukum telematika yang saya dapatkan gak sesuai dengan ekspektasi saya. Hahahaha.  Jadi, ketika perkuliahan baru dimulai, Pak Dosen Budi Agus bilang kepada kami, “Jangan berharap saya akan mengajari telematika seperti yang kalian lihat di tivi, yang kita bahas di sini adalah hukum telematika yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).” Nah loh, hahahahaa. Tapi gak papa sih, asik juga rupanya. Dan alhamdulillah saya dapat nilai yang lumayan bagus. 

Sekarang saya bukan mahasiswa lagi, meskipun begitu saya tetap menjalin komunikasi dan silahturahmi dengan pak dosen hukum telematika itu. Bahkan meskipun sudah lulus, saya masih bisa banyak belajar dari beliau. Makanya saya memanggil Pak Budi Agus dengan sebutan Suhu. 

Melihat karier cemerlang Pak Budi Agus, saya sebagai muridnya tentu saja ikut bangga. Masih ingat betul, pada saat mengajar saya, usia beliau masih muda. Beliau lahir di Majalengka, 27 Mei 1975, memperoleh gelar strata satu (S1) di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, strata dua (S2) di Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan strata tiga (S3) di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Moncer sekali kan. 

Pada tahun 2016, beliau mendapat gelar doktor ilmu hukum karena telah menyelesaikan studi S3 di UGM dengan desertasinya “Perlindungan Hak Cipta Atas Karya Digital di Internet (Studi Pengadopsian Doktrin Perlindungan Hak Cipta terhadap Teknologi Pengaman dalam Perundang-undangan Hak Cipta Indonesia).”

Beliau juga merupakan salah satu dosen UII yang rajin menulis buku, beberapa buku karya beliau yang bisa kalian kepoin antara lain:

  1. Hukum dan Internet di Indonesia (2003);
  2. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum (2004);
  3. Masalah-masalah HKI Kontemporer (2006);
  4. Hak Cipta di Internet : Aspek Hukum dan Permasalahannya di Indonesia (2009);
  5. Dinamika hak kekayaan intelektual dalam masyarakat kreatif (2009);
  6. HKI, hukum Islam & fatwa MUI (2010);
  7. Doktrin perlindungan hak cipta di era digital (2016);
  8. Isu-Isu Penting Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (2017);
  9. Hukum Merek Kolektif Teori dan Praktik di Indonesia dan Beberapa Negara (2020).

Selain mengajar di FH UII, beliau juga rajin berbagi ilmu untuk UMKM-UMKM yang ada di sekitar Jogja, terkait pentingnya HKI dalam pengembangan bisnis UMK. Benar-benar panutan deh. Saya benar-benar kagum, karena beliau gak pelit ilmu. 

Saya juga ikut bangga dan berbahagia karena baru-baru ini beliau mendapat gelar profesor. Tau sendirikan, perjuangan untuk mendapat gelar profesor tidaklah mudah, karena harus melalui serangkaian proses dan memenuhi berbagai syarat-syarat yang berat.

Menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, profesor itu sama dengan guru besar. UU ini juga mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab seorang profesor, salah satunya rajin membuat buku dan menyebarkan ilmu dan gagasannya kepada masyarakat. 

Selanjutnya, syarat mendapatkan gelar profesor diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 46 Tahun 2013.  Syarat menjadi profesor/guru besar adalah, memiliki ijazah doktor (S3) atau yang sederajat paling singkat tiga tahun setelah memperoleh ijazah doktor (S3), memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi dan memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat selama 10 tahun. 

Nah, karena syaratnya berat, wajar aja gak semua orang bisa dengan mudah mendapatkan gelar profesor. Kalo gak ada niat, kerja keras dan kemampuan luar biasa, mana mungkin bisa. Ya kan? 

Perjalanan panjang karier Pak Budi Agus menjadi profesor mengingatkan saya pada pesan Naruto, yaitu tidak ada jalan pintas menjadi seorang Hokage. Hehehhe. Profisiat ya Suhu Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum atas pencapaiannya. Selamat mengemban tugas untuk selalu mengembangkan ilmu pengetahuan tentang HKI.  Semoga ilmunya bermanfaat untuk agama, nusa dan bangsa Indonesia. Aamiin. 

Dari Penulis

HATI-HATI BAHAYA BARANG ILEGAL DI MARKETPLACE

Dunia digital telah mengubah semua hal. Liat aja, transaksi...

9 HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SEBELUM TTD KONTRAK KERJA

Buat kamu yang lagi dioverthingking karena mau tanda tangan...

PERAN PENTINGNYA BUKTI DALAM PROSES HUKUM

Sadar gak sih, ketika kita punya kasus hukum dan...

SYARAT PERKAWINAN YANG WAJIB KALIAN TAHU!

Tar lagi lebaran nih, abis tu pasti banyak undangan...

KEWAJIBAN SEORANG SUAMI YANG MENTALAK ISTRINYA

Setiap manusia itu diciptakan berpasang-pasangan, meskipun juga ada yang...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

R Widhie Arie Sulistyo
R Widhie Arie Sulistyo
Kicau mania, merangkap mancing mania, yang baik hati, terbukti dari seringnya memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id