KERJA KOK HUSTLE CULTURE, PAHAMI HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA AGAR WORK LIFE BALANCE

Selama ini merasa tereksploitasi? Merasa tempat kerjamu toxic? Atau ngerasa nggak dihargai?

Saat ini memang lagi gencar-gencarnya kampanye tempat kerja yang nyaman serta memperhatikan kesehatan jasmani maupun rohani dari pekerjanya, yang intinya memperhatikan work life balance

Kampanye ini seolah menjadi antitesis hustle culture yang selama ini dipercaya sebagai jalan menuju kesuksesan. Di masa modern ini pekerja mulai menyadari bahwa bekerja tidak harus keras hingga mengabaikan hal lain dalam hidupnya. 

Saat ini pekerja lebih berorientasi pada cara memaksimalkan produktivitas dengan waktu yang efisien. Salah satu cara untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman adalah melalui regulasi, yaitu pengaturan ketenagakerjaan yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Ciptaker.

Agar pertanyaan di awal tadi terjawab, kita dapat memahami terlebih dahulu hak dan kewajiban sebagai pekerja supaya dapat menilai tempat kerja yang sudah menaati peraturan atau belum. 

BACA JUGA: CARA MENIKMATI WORKING LIFE BALANCE DENGAN MUDAH

Hak upah yang layak

Hak dasar pertama yang paling penting adalah upah. Dimana hal itu sebagai tujuan utama dari hubungan antara pekerja dan pemberi kerja. Pasal 88 UU Ketenagakerjaan yang telah diubah Pasal 81 UU Ciptaker menjelaskan kalau setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Bentuk pengupahan yang layak adalah upah yang diberikan sesuai dengan ketentuan upah minimum seperti UMP dan UMK.  Selain itu pekerja juga berhak atas upah kerja lembur dan upah tidak masuk kerja karena alasan tertentu seperti cuti.

Hak jaminan sosial

Ini merupakan hak yang penting dan harus diperhatikan oleh pekerja, Pasal 99 UU Ketenagakerjaan menjelaskan setiap pekerja dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan atau saat ini lebih kita kenal dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai selama ini bekerja tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan ya.

Hak bekerja sesuai waktu 

Pasal 77 UU Ketenagakerjaan yang telah diubah oleh Pasal 81 UU Ciptaker menjelaskan bahwa, aturan waktu bekerja adalah tujuh jam dalam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja serta delapan jam sehari dan 40 jam seminggu untuk lima hari kerja. Kalau sudah melebihi waktu bekerja yang sudah diatur, kita berhak atas pembayaran kelebihan waktu. Nah, itu bisa berupa lembur atau penghitungan pembayaran yang lain seperti ketika harus dinas ke luar kota.

Hak untuk istirahat dan cuti

Sudah sewajarnya saat kita bekerja perlu adanya istirahat dan cuti, Pasal 79 UU Ketenagakerjaan  yang telah diubah Pasal 81 UU Ciptaker telah menjelaskan pengusaha wajib memberi istirahat dan cuti. Istirahat harus diberikan paling sedikit 30 menit setelah empat jam bekerja secara terus-menerus dan istirahat satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu. Cuti juga harus diberikan paling sedikit 12 hari setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Selain itu ada hak-hak lain seperti hak mendapatkan pelatihan (Pasal 11 UU Ketenagakerjaan), hak mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama (Pasal 6 UU Ketenagakerjaan), hak untuk melaksanakan ibadah (Pasal 80 UU Ketenagakerjaan), hak kebebasan berserikat (Pasal 104 UU Ketenagakerjaan) dan hak mogok kerja (Pasal 137 UU Ketenagakerjaan).

Hak-hak tersebut dapat dijadikan indikator untuk menilai apakah tempat kita bekerja merupakan tempat yang baik. Karena kalau hak dasar pekerja saja tidak dapat dipenuhi, bagaimana dengan hak-hak lainnya. Kemungkinan besar ya, akan diabaikan juga. 

Selain memahami hak-hak sebagai pekerja, kita juga harus memenuhi kewajiban akan konsekuensi sebuah pekerjaan. Walaupun UU Ketenagakerjaan dan UU Ciptaker tidak menjelaskan secara eksplisit kewajiban pekerja, biasanya kewajiban pekerja termuat dalam kontrak kerja dan peraturan-peraturan yang ada dalam suatu perusahaan atau tempat kerja. 

Hal tersebut disebutkan dalam Pasal 126 UU Ketenagakerjaan bahwa pengusaha dan pekerja wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama. Nah, sebagai pekerja biasanya ada beberapa hal yang wajib dilakukan. 

Mematuhi Peraturan

Ketaatan pada peraturan yang dibuat perusahaan merupakan keharusan bagi seorang pekerja. Ini merupakan timbal balik ketaatan perusahaan atas peraturan untuk memenuhi hak-hak pekerja. Ketaatan pada peraturan perusahaan seperti tepat waktu saat masuk kerja dan mengerjakan pekerjaan sesuai SOP. 

BACA JUGA: APAKAH SISTEM KERJA KEKELUARGAAN EMANG ENAK?

Kewajiban untuk Loyal

Setiap pengusaha atau perusahaan pasti mencari seorang pekerja yang memiliki loyalitas pada tempatnya bekerja. Hal tersebut merupakan hal yang wajar dimana setiap perusahaan memiliki visi misi untuk dicapai. Untuk mencapai visi misi itu diperlukan pekerja-pekerja yang loyal dan memiliki tujuan yang sama. Loyalitas memang harus diberikan oleh seorang pekerja, namun juga harus memperhatikan batasnya.

Kewajiban Konfidensialitas

Setiap pekerja harus menjaga kerahasiaan atau data penting di tempat kerja dan melindunginya. Salah satu contohnya adalah rahasia dagang. Apabila hal tersebut bocor ke luar atau ke kompetitor, maka orang yang memberikannya dapat dituntut loh. Jadi hati-hati ya, jika terkait rahasia dan data penting perusahaan. 

Untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban, kita harus menyadari betul posisi dan tanggung jawab dalam bekerja. Sehingga antara pekerja dan pengusaha saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing. Selain itu kita harus bisa membuat skala prioritas dalam bekerja, sehingga apa yang  dikerjakan akan efektif dan efisien.

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Sarjana hukum yang baru lulus kuliah dan masih mencari jati diri

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id