Banyak orang mengira kalau mau membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) harus lewat jalur pengadilan, khususnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, ada mekanisme lain yang bisa ditempuh tanpa harus ribet berperkara di pengadilan, yaitu pembatalan sertifikat langsung di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nah, biar nggak bingung, yuk, kita bahas kenapa hal ini bisa terjadi dan apa dasar hukumnya?
Kenapa Sertifikat Bisa Dibatalkan?
SHM memang bukti hak paling kuat atas tanah, tapi bukan berarti tidak bisa digugat atau dibatalkan. Ada beberapa kondisi di mana sertifikat bisa dibatalkan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Permen Agraria/Kepala BPN No 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Antara lain:
- kesalahan dalam proses/prosedur penerbitan hak atas tanah, pendaftaran hak dan proses pemeliharaan data pendaftaran tanah;
- kesalahan dalam proses/prosedur pengukuran;
- kesalahan dalam proses/prosedur penerbitan sertipikat pengganti;
- kesalahan dalam proses/prosedur penerbitan sertipikat hak tanggungan;
- kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
- kesalahan subjek hak;
- kesalahan objek hak;
BACA JUGA: CURKUM #140 PERBEDAAN SHM DAN HGB
- kesalahan jenis hak;
- tumpang tindih hak atas tanah;
- tumpang tindih dengan kawasan hutan;
- kesalahan penetapan konsolidasi tanah;
- kesalahan penegasan tanah objek landreform;
- kesalahan dalam proses pemberian izin peralihan hak;
- kesalahan dalam proses penerbitan surat keputusan pembatalan;
- adanya putusan pidana tentang pemalsuan, penipuan dan penggelapan atau tindak pidana lainnya;
- terdapat dokumen atau data yang digunakan dalam proses penerbitan sertipikat bukan produk instansi tersebut berdasarkan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan;
- terdapat putusan pengadilan yang dalam pertimbangan hukumnya terbukti terdapat fakta adanya cacat dalam penerbitan produk hukum kementerian dan/atau adanya cacat dalam perbuatan hukum dalam peralihan hak tetapi dalam amar putusannya tidak dinyatakan secara tegas
Jadi, kalau ada masalah seperti di atas, pembatalan bisa dilakukan, tapi tidak selalu harus lewat PTUN.
BACA JUGA: 11 TIPS AMAN JUAL BELI TANAH SECARA HUKUM
Dasar Hukum: BPN Bisa Membatalkan Sertifikat
Dalam Pasal 30 Ayat (2) Permen Agraria/Kepala BPN No 21 tahun 2020 disebutkan bahwa:
Kepala Kantor Wilayah menerbitkan keputusan Pembatalan karena:
- cacat administrasi dan/atau cacat yuridis terhadap produk hukum yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan; atau
- melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang membatalkan produk hukum yang diterbitkan oleh kepala kantor wilayah atau kepala kantor pertanahan.
Artinya jelas, BPN memiliki kewenangan administratif untuk membatalkan sertifikat yang bermasalah, tanpa harus ada putusan PTUN, terkhusus untuk persoalan cacat administrasi dan cacat yuridis sertifikat yang diterbitkan kepala kantor pertanahan.
Kapan Harus Lewat PTUN, Kapan Bisa di BPN?
Ini pertanyaan yang sering bikin bingung. Gini logikanya:
Kalau ada kesalahan administrasi murni dari BPN (misalnya, ada salah ketik, salah letak atau prosesnya nggak sesuai prosedur), maka BPN memiliki wewenang untuk membatalkan sertifikat. Kalaupun ada sengketa antar warga tentang siapa pemilik tanah yang sah, biasanya harus ada putusan pengadilan. Setelah itu, putusan pengadilan bisa menjadi dasar BPN untuk membatalkan SHM yang salah.
Sementara itu, jika ada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat, barulah jalur PTUN bisa ditempuh.
Cuma dalam praktiknya, berdasarkan sharingku bersama teman-teman, biasanya BPN tidak mau mengambil resiko, jadi kita diminta dulu untuk minta putusan pembatalan di PTUN.
BACA JUGA: BUKAN CUMA RUMAH, BAHKAN KUBURAN PUN BISA BERPINDAH TANGAN!
Contoh Kasus Nyata
Misalnya, ada orang punya SHM atas sebidang tanah. Tapi ternyata, setelah ditelusuri, tanah itu sudah pernah diberikan sertifikat sebelumnya kepada pihak lain. Terjadi tumpang tindih sertifikat.
Nah, dalam kasus ini, BPN berwenang melakukan penelitian. Kalau terbukti ada kesalahan administrasi dalam penerbitan sertifikat kedua, BPN bisa membatalkan sertifikat yang bermasalah tersebut, tanpa perlu menunggu putusan PTUN.
Contoh lain, jika ada kesalahan ketik dalam nama pemegang hak atau luas tanah, maka cukup ajukan ke BPN untuk dilakukan pembatalan atau perbaikan. Lagi-lagi, tidak perlu repot beracara ke PTUN.
Jadi, nggak semua masalah sertifikat tanah harus diseret ke PTUN. Kalau masalahnya bersumber dari kesalahan administrasi atau penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur, cukup ajukan permohonan ke BPN. Dasar hukumnya jelas ada dalam Permen Agraria/BPN, yang memberikan kewenangan kepada menteri dan pejabat terkait untuk melakukan pembatalan.
Dengan begitu, proses menjadi lebih sederhana, cepat dan hemat biaya dibandingkan harus berperkara panjang di pengadilan. Jadi, sebelum panik mau ke PTUN, coba dulu jalur administratif di BPN!