Pertanyaan :
Ada permasalahan dalam hidupku gaessss, ini berawal dari masalah rumah tangga. Dengan adanya pertengkaran dalam rumah tangga, selanjutnya saya ditinggalkan oleh suami. Sebelumnya saya memang sudah ada niatan mengajukan gugatan perceraian. Masalahnya begini, saya menemukan akun FB palsu yang pakai nama saya, tapi dugaan saya itu punya suami saya, dan di FB itu diupload foto saya sedang mandi dan sedang ganti baju. Foto tersebut diambil tanpa sepengetahuan saya. Mohon jawabannya, bagaimanakah penyelesaian untuk permasalahan saya?
Jawaban :
Wadaw wadadaw, turut berduka rasa atas masalah keluarga kamu ya gaes, sebenernya untuk menjawab langsung ke pertanyaan inti diperlukan bukti-bukti yang kuat. Kami akan menjawab pertanyaan kamu berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku ya gaes, tapi ga bisa langsung mengerucut ke pokok permasalahan, mengingat informasinya juga kurang lengkap.
Jika soal cerai, kami sudah banyak mengulas tentang penyelesaian permasalahan cerai. Dirimu bisa baca di artikel kami “TIPS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA” dan “TIPS PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI”. Oiya gaes untuk alasan-alasan perceraian yang dapat dikatakan mujarab, kamu juga bisa baca tuh di artikel kami lagi dengan judul “7 ALASAN PERCERAIAN ANTI GAGAL”.
Selanjutnya gaes, baru masuk ke pokok permasalahan soal foto sedang mandi dan ganti baju ya, sebelumnya perlu diperhatikan gaes. Bukti yang kamu miliki harus kuat. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah kamu harus memastikan apakah objek dalam foto yang digunakan dalam FB benar kamu apa bukan? Atau jangan-jangan cuma mirip doang, soalnya hal ini sangat penting dalam hukum pembuktian ya.
Kalo kamu emang ingin memberikan efek jera untuk pelaku penyebar foto kamu yang sedang mandi tersebut, maka segera capture foto-foto dalam akun FB untuk menjadi bukti laporan pidana. Selanjutnya, cuzzz ke Polres terdekat dan bikin laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Kan hukum positif kita sudah mengatur tentang larangan untuk mengupload foto yang mengandung unsur asusila, larangan ini diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronika. Pasal 27 Ayat (1) yang melarang :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Sedangkan ketentuan ancaman pidananya dari seseorang yang melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, akan dikenakan Pasal 45 Ayat (1) yang berbunyi :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Itu loh gaes, pasal yang bisa dijadikan dasar hukum atas dugaan orang yang menyebar foto syur itu di media sosial. Ulasan ini juga sudah pernah dibahas loh dalam artikel klikhukum.id yang berjudul “MENGHUKUM PEMBOKEP”.
Kurang lebihnya seperti itu ya gaes, ulasan yang dapat kita beri dalam masalah hukum yang menimpa dirimu. Semangad