Home Blog Page 189

BENCI BERAKHIR BUI, HATI-HATI DALAM MENEBAR KEBENCIAN, KLO GA DICIDUK!

0

Beberapa hari lalu media cukup ramai dengan pemberitaan ditetapkannya seorang Habib yang sedang naik daun sebagai tersangka. Eeeeehhhh ###### Yupzz .. beliau adalah Habib Bahar bin Smith.  Tanggal 7 Desember, setelah melakukan gelar perkara hampir seharian penuh, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis serta dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Gak main-main 2 (dua) perkara sekaligus langsung digasss.

Seorang Habib tiba-tiba menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian.  Gimana coba reaksi jama’ah nya??? Jama’ah … oh .. jama’ah. Apa lagi kasus yang menimpa Habib Bahar ini penyebabnya adalah ceramah lawas-nya di Palembang 2 (dua) tahun lalu.

Penetapan tersangka atas Habib Bahar menggelitik saya untuk mencari tau, pasal apa yang digunakan Penyidik untuk menjerat sang Habib.  Walaupun sebenarnya saya sudah bisa nebak-nebak buah mangga. Ehehehehehe

Untuk memuaskan rasa penasaran saya, maka mulailah saya bertanya kepada dukun paling tau sejagat dunia maya.  Hasilnya, belum ada keseragaman informasi dari media-media terpercaya tanah air tentang pasal-pasal yang ditujukan untuk menjerat Habib Bahar. Dilansir dari detiknews, Habib Bahar diduga melakukan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selain detiknews, beberapa media memasukan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahkan ada beberapa media berita terpercaya tanah air ikut memasukan Pasal 207 KUHP sebagai salah satu kandidat pasal yang digunakan Penyidik untuk menjerat Habib Bahar.

Hal yang menarik bagi saya terhadap kasus yang menjerat Habib Bahar, bukan hanya pada tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, tetapi juga pada kasus Habib dalam dugaan tindak pidana ujaran kebencian dalam UU ITE. Habib Bahar diduga dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta melakukan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo.  Ini jelas ngeri-ngeri sedap, karena melibatkan orang nomor satu di Indonesia, makanya Penyidik pakai pasal berlapis untuk menjerat sang Habib. Seperti pertahanan khas Italia “catenaccio” dalam Sepak Bola. 

BACA JUGA: TUTORIAL MAKAN BABI BIAR HALAL, MENUJU KEBODOHAN TAK TERBATAS

 Generasi milenial dan rezim UU ITE adalah ibarat Dilan&Milea yang selalu berpasangan, walau kadang digombalin, romantis dan marahan. Kita harus tahu UU ITE kalau mau hubungan kita dengan dunia maya baik-baik saja seperti lirik lagu dari Duo Ratu formasi Maya & Pingkan, walau setelah itu groupnya tidak baik-baik saja karena Pingkan mengundurkan diri.  

 Dalam artikel kali ini, saya akan coba membahas tentang “ujaran kebencian” yang terkenal dengan istilah gaul “hate speech”.  Pasal 28 Ayat (2) UU ITE melarang dengan tegas seseorang untuk menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan sengaja apalagi tanpa hak.

Pasal ini dibuat dengan tujuan untuk mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Contohnya adalah jika ada seseorang membuat postingan di media sosial yang bersifat provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki terhadap kelompok tertentu, maka Pasal 28 Ayat (2) UU ITE ini secara langsung dapat dipergunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku yang membuat postingan tersebut.

Ancaman pidana atas perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A Ayat (2) UU 19/2016, yaitu:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

 Kembali ke laptop. Dalam kasus Habib Bahar ini, mari ceritanya kita elaborasi bareng-bareng tanpa bermaksud tendensius atapun melakukan penghakiman di luar pengadilan.  Ya, ini biar kelihatan konseptual, yaitu tentang kemungkinan bagi Penyidik untuk menerapkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE sesuai dengan hukum acara pidana. Alasannya simple gaes, karena menurut saya, untuk menentukan pasal ini bisa digunakan untuk menjerat Habib Bahar atau tidak, maka yang harus dicari dan dipastikan terlebih dahulu “siapakah yang meng-upload video ceramah Habib Bahar di Youtube dan media sosial lainnya???”.

[Best_Wordpress_Gallery id=”65″ gal_title=”FYI CAROUSEL INNER POST”]

Memang benar Habib Bahar merupakan subjek yang melakukan ceramah yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, tetapi apakah Habib Bahar yang menyebarkan ceramah tersebut melalui media elektronik dan media internet??? Ini adalah Pe Er besar bagi Penyidik jika ingin menjerat Habib Bahar dengan UU ITE.  Mengapa?  Sederhana penjelasannya gaes.  Menurut saya, Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang di junto-kan dengan Pasal 45A Ayat (2) UU ITE memiliki beban pembuktian yang berat. Penyidik harus dapat membuktikan dulu apakah “orang yang membuat” juga orang yang “menyebarkan”.

Gini, sekilas memang nampaknya semua “pembuat” video, gambar ataupun tulisan yang mengandung ujaran kebencian yang beredar di media eletronik bisa dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, ooooo … tidak semudah itu Ferguso, Penyidik harus dapat membuktikan dulu apakah orang yang “membuat” dan orang yang “menyebarkan” konten ujaran kebencian melalui media elektronik adalah orang yang sama. Jika iya, tentu UU ITE bisa digunakan untuk menjerat pelaku, tapi jika ternyata “pembuat” dan “penyebar” adalah orang yang berbeda, maka “penyebar” bisa dijerat dengan UU ITE, sedangkan si “pembuat” nya bisa dijerat dengan pasal lainnya yang lebih  relevan, selain UU ITE.

Selanjutnya beredar berbagai informasi terkait penggunaan Pasal 207 KUHP untuk menjerat Habib Bahar. Pasal 207 KUHP itu adalah pasal yang mengatur tentang larangan untuk melakukan penghinaan terhadap suatu penguasa atau badan hukum di muka umum. Ancaman pidananya paling lama 1 tahun 6 bulan gaes. Nah pertanyaanya, apakah “Penguasa” sama dengan Presiden???  Pembahasan ini panjang gaes, lain waktu ya kita akan bahas.  Itu pun kalau sempet ya gaes. Hehehehehe.

Pasal yang mengatur larangan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 134, Pasal 136 dan Pasal 137 KUHP. Jadi, ada aturan spesifik tentang larangan penghinaan terhadap Presiden sudah ada dalam KUHP, meskipun aturan tersebut pada 4 Desember 2006 sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 013-022/PUU-IV/2006.  Sebenarnya gaes…, jika memang Pak Joko Widodo secara pribadi merasa keberatan dengan isi ceramah Habib Bahar, maka Pak Joko Widodo bisa melaporkan perbuatan Habib Bahar tersebut dengan menggunakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Itu lhoo seperti kasusnya Presiden RI yang ke-6 bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang melaporkan Zaenal Maarif atas tuduhan pencemaran nama baik.

Waktu itu pak SBY menggunakan Pasal 310 sebagai dasar laporannya, maka konsekuensinya sebagai pelapor, waktu itu pak SBY harus datang untuk membuat BAP di kantor Polisi lalu selanjutnya datang dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya sebagai korban atas kasus pencemaran nama baik yang dialaminya. Kebayang gak tuh rempongnya … Presiden lhooo gaess.. ditengah urusan kenegaraan yang seabreg-abreg .. aiii Blerenggg gaess…

BACA JUGA: 4 TIPS BERMEDIA SOSIAL AGAR AMAN DARI JERATAN HUKUM

Belum selesai nih gaes, tunggu dulu .. masih ada satu pasal lagi yang digunakan penyidik untuk menjerat Habib Bahar, yaitu Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pada dasarnya UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis ditujukan untuk mengakomodir kondisi masyarakat Indonesia yang berdimensi majemuk dalam berbagai sendi kehidupan, seperti budaya, agama, ras dan etnis yang berpotensi menimbulkan konflik.

Ketentuan Pasal 16 UU Penghapusan Ras dan Etnis mengatur bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Terkait kasus Habib Bahar, Pasal 16 UU Penghapusan Ras dan Etnis merujuk pada larangan yang diatur dalam Pasal 4 huruf b angka 2 yaitu: “menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan: berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain.”

Jika mendengarkan dan melihat isi ceramah Habib Bahar, menurut saya sih  Pasal 16 UU Penghapusan Ras dan Etnis lebih cocok digunakan untuk menjerat perbuatan Habib Bahar. Meskipun demikian masih banyak Pe Er dari penyidik agar berkas perkara Habib Bahar bisa sampai ke persidangan, tentunya harus melibatkan ahli Bahasa dan melepaskan semua pernak-pernik politis yang terkait dalam kasus ini.

Semua perbuatan yang bertentangan dengan hukum, sudah sewajarnya diproses secara hukum, “equality before the law” karena semua orang/warga negara sama dihadapan hukum. Mari dukung Polri untuk menyidik kasus ini dengan sebaik-baiknya, soal salah dan benarnya biar menjadi tugas Majelis Hakim  yang memeriksa perkara tersebut untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

MEMAHAMI JERAT PIDANA DALAM MENGELOLA PERUSAHAAN

0

Sejak tahun 2016, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Dengan adanya Perma ini, maka korporasi (baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum) dapat di kenakan sanksi pidana.

Bagi para pelaku usaha baik yang sudah berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum wajib banget punya pengetahuan yang mendalam tentang hal-hal yang dapat menjadi jerat hukum pidana dalam mengelola perusahaan. Biar perusahaan kita aman gaessss … gak cuma perusahaan besar yang perlu pengetahuan ini. Kamu yang punya UMKM, perlu banget tau tentang tindak pidana dalam mengelola perusahaan.

Nah, mau tau lebih detail tentang tindak pidana dalam mengelola perusahaan??

Yuks segera daftar dalam acara workshop “Memahami Jerat Pidana Dalam Mengelola Perusahaan” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Sahid dan Y & V Law Office. Info detailnya bisa cek dalam brosur diatas ya gaes. Buruan ya, soalnya kuota sangat terbatas.

SENSASI KPR 0%, BISA BENERAN PUNYA RUMAH SENDIRI, GA CUMA MIMPI!

0

Punya rumah sendiri merupakan impian bagi sebagian besar mahluk di muka bumi. Kenapa?? ya karena jadi kontraktor itu gak enak gaes. Tiap tahun was was, apakah harga kontrakan rumah naik lagi?? belum lagi kadang pas kita sudah siap bayar perpanjangan kontrakan, eh yang punya kontrakan malah gak ngasih izin buat perpanjangan. Kalau udah begitu, selamat usung-usung barang ke kontrakan baru ya.

Banyak cara untuk punya rumah sendiri. Pertama, minta sama orang tua (ini cuma dilakukan oleh anak manja). Kedua, kerja keras dan beli rumah dengan cara cash (nabung 20 tahun dulu), atau ketiga beli dengan cara kredit (bayar angsuran tiap bulan). Hayoo mau yang mana??

Cara ketiga adalah satu cara paling populer di kalangan masyarakat Indonesia, meskipun gak mudah untuk mewujudkannya. Ingin punya rumah, tapi dana belum mencukupi, yaa .. KPR lah solusinya. KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli rumah. Jadi, biaya pembelian rumah akan di fasilitasi oleh bank di luar down payment (DP) atau uang muka yang menjadi tanggungan si pembeli. Keuntungan membeli rumah melalui KPR adalah pembeli gak harus menyediakan dana secara tunai untuk beli rumah, cukup dengan uang muka aja.

Dengan sistem KPR nantinya rumah yang dibeli menjadi jaminan kredit di bank, nah jika nasabah (debitur) tidak bisa membayar cicilan atau melunasi kreditnya, maka kaya di sinetron-sinetron itu, di depan rumah akan ada tulisan “RUMAH INI DI SITA”.

Biar gak terjadi kredit macet, maka bank pasti akan sangat selektif dalam mengabulkan permohonan KPR. Nasabah nantinya harus mampu membayar utang pokok dan bunga. Utang pokok adalah nominal uang yang belum di lunasi nasabah ketika membeli rumah, sedangkan bunga adalah biaya jasa KPR yang ditentukan oleh bank atas persetujuan Bank Indonesia.

Bunga KPR ada dua macam gaes, pertama bunga fixed (tetap), artinya nasabah membayar bunga dengan nilai tetap selama periode kredit, misalnya 8% selama 2 tahun. Kedua bunga floating(mengambang), artinya nasabah akan membayar bunga dengan nilai yang berubah-ubah sesuai dengan ketentuan bank di tempat kita mengajukan KPR. Turun naiknya bunga mengambang tergantung suku bunga, saat kondisi ekonomi baik, maka bunga KPR akan rendah, begitu juga sebaliknya.

BACA JUGA: RUMAH KELUARGA NOHARA DAN ATURAN KPR

Umumnya bank di Indonesia menggabungkan sistem bunga tetap dan bunga mengambang. Jadi begini gaes, kadang ada promo-promo KPR seperti penawaran 2 tahun pertama bunga tetap, setelah itu sistem bunga akan berubah menjadi sistem mengambang.

Nah itu beberapa hal yang perlu kita ketahui sebelum mengajukan KPR ya gaes. Oh ya, BTW saya juga dulu pernah jadi salah seorang pejuang KPR dan begini ceritanya. Dulu saya berpikir, mau KPR itu cuma siapkan uang muka (DP), terus siapkan dokumen-dokumen kelengkapannya. Ternyata bukan cuma begitu sodara-sodara. Beneran baru tau, ternyata banyak banget biaya lain-lain yang harus saya siapkan untuk bisa dapat fasilitas KPR dari bank.

Setelah saya hunting-hunting ke beberapa bank, saya baru tau ada banyak variabel biaya yang harus saya persiapkan sebelum memutuskan untuk melakukan KPR. Pertama, saya harus siapkan uang DP nya. Nah ini pengalaman saya ya. Waktu itu saya hanya menyiapkan dana untuk DP sejumlah 15% dari harga rumah incaran saya, tapi ternyata karena rumah yang mau saya beli bukanlah rumah baru alias rumah second, maka DP nya minimal harus 30%.

Selain DP-nya yang membengkak, saya juga harus menyiapkan biaya untuk pajak pembeli (BPHTB) yang nilainya mencapai 5% dari harga jual rumah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Selanjutnya saya juga harus menyiapkan biaya Notaris, untuk membuat Akta Jual Beli.

Gak cuma itu aja, ternyata ada komponen biaya lainnya gaes, yaitu biaya appraisal dan biaya provisi (salah satu variabel biaya yang tidak pernah saya pikirkan). Apa itu biaya provisi?? itu adalah biaya yang dikenakan oleh bank kepada pemohon KPR (debitur) sederhananya biaya provisi itu biaya administrasi bank. Biasanya besaran biaya provisi adalah 1% dari total pinjaman KPR. Biaya provisi ini harus dilunasi sebelum akad kredit KPR dilangsungkan, tapi ada juga bank yang punya kebijakan langsung memotong uang pinjaman KPR untuk biaya provisi. Nah coba dihitung, banyak juga kan biaya yang harus disiapkan untuk mengajukan KPR. Kalau saya hitung-hitung saya harus siapkan biaya tambahan 5-6 persen dari maksimal kredit yang saya ajukan.

[Best_Wordpress_Gallery id=”64″ gal_title=”FYI CAROUSEL INNER POST”]

Ngomongin soal DP untuk KPR, per 1 Agustus 2018 ada kabar bahagia untuk para pejuang KPR, karena B.I mengeluarkan aturan kredit rumah bisa tanpa DP, alias kredit rumah bisa dengan DP nol persen. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Bank Indonesia (B.I) telah melonggarkan syarat uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) yang semula DP 15% untuk kepemilikan rumah pertama. B.I melonggarkan syarat itu dengan membebaskan perbankan memberikan besaran maksimum nilai kredit (Loan To Value/LTV) alias DP untuk pembelian rumah pertama. Jadi DP nol persen ini hanya berlaku untuk pembelian rumah pertama aja ya gaes.

Selain itu B.I juga menyederhanakan ketentuan LTV untuk urutan kepemilikan rumah. Dulu kepemilikan rumah kedua diatur bahwa DP minimal 20% dan rumah ketiga dan selanjutnya DP 25%, nah sekarang untuk kepemilikan rumah kedua dan seterusnya bisa dengan DP 15% gaes.

Dengan adanya Peraturan Bank Indonesia No. 20/8/PBI/2018, bank tidak terikat dengan aturan pemberian besaran uang muka atau DP dari pemohon KPR. Bank bisa mensyaratkan pembayaran DP, termasuk kemungkinan DP nol persen, tergantung dari hasil penilaian manajemen risiko bank.

Meskipun sudah ada regulasi DP nol persen, namun tidak semua bank punya program DP nol persen. Dikarenakan bank harus tetap memperhatikan aspek kehati-hatian, maka hanya bank yang memiliki total kredit bermasalah atau Non Perfoming Loan (NPL) nett kurang dari 5% dan NPL KPR gross kurang dari 5% yang dapat memanfaatkan pelonggaran ini. Sederhananya gini gaes, hanya bank dengan rasio kredit bermasalah kecil yang boleh memberikan kelonggaran DP nol persen untuk calon nasabah pemohon KPR.

BACA JUGA: 9 TIPS MENGHINDARI PENIPUAN DALAM JUAL BELI RUMAH

Itu baru ngomongin persiapan DP dan biaya-biaya sebelum ngajuin KPR ya gaes. Selanjutnya orang yang mau ngajuin KPR juga harus memenuhi syarat-syarat penting lainnya, misalnya status pekerjaan dan penghasilannya. Banyak orang yang mampu membayar cicilan tapi gagal mendapatkan KPR hanya karena orang tersebut status pekerjaanya tidak memenuhi syarat.

Selain PNS dan karyawan, tenaga profesional juga dapat mengajukan KPR,  syaratnya adalah wajib melampirkan izin praktek yang masih berlaku serta NPWP pribadi dan NPWP badan usaha. Informasi keuangannya akan dinilai dari rekening koran selama 3 bulan terakhir dan juga informasi transaksi kredit personal. Untuk pemohon yang berstatus wiraswasta, maka wajib melampirkan dokumen lengkap perusahaan (SIUP, TDP, NPWP), laporan keuangan perusahaan selama 2 tahun terakhir dan juga NPWP pribadi.

Ntah cuma saya ataukah ada orang lain di luar sana yang berasumsi kalau mengajukan KPR itu sulit. Gak serta merta dengan dokumen lengkap, uang DP siap terus permohonan KPR pasti di ACC. Untuk Sampai permohonan KPR di ACC, perjalanannya masih panjang gaes. Bank akan memeriksa riwayat kredit kita dan menghitung kemampuan finansial kita. Bank akan mensurvei secara langsung data nasabah, jumlah gaji dan pekerjaan. Nah jika datanya berbeda, siap-siap permohonan KPR nya ditolak.

Ini baru sekelumit pembahasan tentang KPR. Intinya KPR itu berat gaes… bayangkan aja, ntar kita bayar cicilan KPR dari anak kita masih usia 1 tahun, sampai anak kita usia 20 tahun. Tapi ya gitu … daripada jadi kontraktor, KPR bisa juga jadi salah satu alternatif solusi biar kita bisa punya rumah sendiri. Bukan begitu??

PERLINDUNGAN HUKUM DAN BUDAYA BAGI PETANI TEMBAKAU DI INDONESIA

0

Diskusi yuk gaes bersama LPBHNU PWNU DIY dan Klikhukum.id Catat tanggalnya ya. Kuota sangat terbatas, bisa langsung cuzzz hubungi panitia.

PENGEN JADI BOS AJA, DAH BOSEN JADI BUDAK CORPORATE

0

Jaman sekarang ini, jamannya enterprenuer gaes. Merintis usaha emang gak semudah membalikan telapak tangan. Banyak tantangannya, mulai dari cara memasarkan produk, mencari pelanggan sampai dengan tetek bengek pengelolaan perusahaannya. Kalau gak punya jiwa petualang, sebaiknya gak usah jadi enterprenuer, karena khawatirnya baru sebentar sudah melambaikan tangan. Jatuh bangun dalam membangun usaha itu sudah semacam proses yang katanya harus dilewati. Sebaiknya jatuh itu jangan pas kita sudah diatas, karena sakitnya tuh disini gaes alias dobel, jadi lebih baik habiskan jatah gagal waktu proses awal merintis usaha.

Meskipun terlihat sama, ternyata pengusaha dan enterprenuer itu beda ya gaes, saya kutip dari Jurnal.id, pak Dwi Larso, Ph.D. pengajar di School of Business Management, Institut Teknologi Bandung mengatakan bahwa pengusaha adalah orang yang memiliki bisnis skala besar maupun kecil, tapi tidak semua pengusaha memiliki jiwa enterprenuer, sedangkan enterprenuer pasti memiliki jiwa pengusaha karena mereka dapat memanfaatkan peluang dari bisnis setiap harinya. Seorang pengusaha umumnya menjalankan bisnis untuk mendapatkan keuntungan dan keuangan yang lebih stabil. Hal ini berbeda dengan enterprenuer, karena mereka lebih perduli terhadap perubahan di sekitarnya dan mengejar passion untuk mencapai tujuan akhir. Enterprenuer tidak begitu tertarik pada keuntungan secara finansial, tapi mereka fokus untuk mengembangakan produk atau jasa yang ditawarkan.

Nah karena harapan saya yang nulis dan baca artikel ini menjadi orang yang lebih fokus pada perubahan di sekitarnya, maka khusus dalam artikel ini kita sebut saja orang yang sedang merintis dan mempunyai usaha dengan sebutan “enterprenuer” sepakat ya??

BACA JUGA: PAJAK PENGHASILAN DARI NFT TETAP JADI INCARAN DJP

Meskipun jadi enterprenuer itu rentan terhadap risiko kegagalan, tapi jadi enterprenuer itu asik gaes. Jadi enterprenur ataupun menjadi karyawan itu sama baiknya, cuma ada beberapa kelebihan menjadi enterprenuer, misalnya asik gak punya bos, bebas mengatur waktu, bebas dari rasa bosan, hebatnya lagi bisa membuka lapangan kerja untuk orang lain.

Merintis usaha dari kecil, pasti lebih seru sensasinya. Apalagi kalau usaha kita jadi sukses dan besar. Menjadi enterprenuer emang gak semudah apa yang terlihat. Jangan dipikir bahwa menjadi enterprenuer hidupnya enak terus dan banyak uangnya. Ehhh itu salah besar … karena menjadi seorang enterprenuer harus punya visi dan misi yang cemerlang, punya ide dan gagasan fantastis serta punya kemampuan manajemen yang baik.

Ngurusin usaha itu gak cuma mikirin gimana cara memasarkan produknya, kita juga harus belajar tentang manajemen perusahaan, perizinan, serta berbagai hal terkait hukum perusahaan yang kira-kira ada hubungannya dengan usaha kita.

Sebelum kita memulai bisnis dan usaha, sebaiknya kita juga harus memikirkan badan usaha apa yang cocok digunakan untuk wadah usaha kita.

Tidak sedikit orang yang memiliki usaha tapi malas mengurus perizinan dan badan usaha karena mengaggap ribet dan memusingkan, terutama untuk jenis usaha mikro (UKM). Padahal gaes, tau gak .. menjalankan bisnis dengan adanya badan usaha itu lebih menguntungkan lhoo dan menjadi nilai plus terhadap bisnis yang kita jalani. Contoh kongkritnya, dengan izin usaha yang lengkap, maka bisnis kita lebih berpeluang untuk mendapatkan bantuan usaha mikro. Selain itu bisnis atau usaha yang sudah berbentuk badan hukum akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan bentuk badan usahanya.

Terdapat dua jenis badan usaha yang cocok digunakan untuk memulai bisnis UKM, yaitu CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas). Mau pilih yang mana?? yuks dicek dulu kelebihan dan kekurangannya ya gaes.

Persekutuan Komanditer/ Commanditaire Vennootschap (CV)
dasar hukumnya adalah Pasal 19-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. CV didirikan oleh dua orang atau lebih, dimana salah satunya akan bertindak selaku sekutu aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar sebagai direktur dan sedangkan yang lainnya akan menjadi sekutu pasif (sekutu komanditer). Sekutu aktif akan mengurus dan mengelola perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya menyerahkan uang, barang atau gampangnya hanya sebagai penanam modal.

CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, karena tidak ada peraturan khusus yang mengatur tentang CV. Cara kerja CV lebih simple karena tidak banyak aturan tentang bagaimana cara menjalankan CV.

[Best_Wordpress_Gallery id=”63″ gal_title=”FYI CAROUSEL INNER POST”]

Tidak ada pemisahan harta pribadi sekutu dengan harta perusahaan, hal ini berakibat, apabila ada kerugian terhadap CV, maka sekutu aktif akan bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi. Tanggung jawab sekutu pasif tidak sampai ke harta pribadi, namun apabila ia turut serta mengurus dan mengelola perusahaan, maka pengurus pasif yang ikut aktif tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban sampai harta pribadi.

Perseroan Terbatas (PT)
PT dasar hukumnya adalah UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian oleh dua orang atau lebih, yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham-saham.

PT merupakan subjek hukum, seperti manusia PT juga punya hak dan kewajiban secara hukum. Ibarat tubuh manusia, PT juga memiliki  organ-organ yang menjalankan peran dan fungsi masing-masing.

Organ PT terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Melalui RUPS pemegang saham sebagai pemilik perseroan dapat melakukan kontrol terhadap kepengurusan yang dilakukan oleh direksi maupun terhadap kekayaan serta kebijakan yang dijalankan oleh manajemen. Direksi bertugas untuk menjalankan dan melaksanakan ‘mengurus’ perseroan, sedangkan komisaris secara umum bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pengurusan perseroan.

Undang-Undang PT telah mengatur secara tegas bahwa modal dasar minimal untuk pendirian PT adalah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Kabar baiknya untuk UMKM, pemerintah melalui PP No. 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro yang ingin membuat PT. Jadi, untuk perseroan yang masuk dalam kriteria UMKM, modal dasar pendirian PT tidak harus minimal Rp. 50 juta, namun dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perseroan terbatas yang dituangkan dalam akta pendirian perseroan.

Ada pemisahan harta pribadi pemegang saham dan harta perusahaan, sehingga pertanggungjawaban pemegang saham hanya terbatas pada jumlah saham yang ia miliki di perusahaan.

Sebelum terbitnya PP No. 7 Tahun 2016, CV menjadi pilihan utama UKM. Alasanya tentu saja karena tidak ada aturan tentang modal minimal untuk membuat CV

BACA JUGA: MENGENAL MERGER PERUSAHAAN

Adanya PP No, 7 Tahun 2016 tersebut sebenarnya memberikan angin segar bagi UMKM untuk memilih badan usaha berupa PT. Jika dipertimbangkan secara hukum, badan usaha berbentuk PT jauh lebih menguntungkan dibanding badan usaha berbentuk CV. Kenapa?? secara PT merupakan badan hukum, jadi sudah jelas aturan mainnya dan sudah jelas juga perlidungan hukumnya.

Kabar terbaru gaes, sejak tanggal 12 Juli 2018 keluar aturan baru yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata. Sejak adanya aturan tersebut sekarang membuat CV juga harus dengan mengajukan permohonan kepada Menteri.  Permohonan diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha, sama seperti mekanisme daftar PT.

Sejak ada aturan tersebut sekarang nama CV juga gak mungkin ada kembarannya, kenapa?? ya karena sama seperti PT, untuk menentukan nama CV sekarang gak boleh sama ataupun mirip dengan nama CV yang sudah ada dalam sistem Administrasi Badan Usaha. Menentukan nama CV sekarang harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.

Berbeda dengan CV, PT relatif cukup aman bagi pemegang sahamnya, karena jika lagi apes, PT bangkrut atau pailit, maka pertanggungjawabannya hanya sebatas saham yang dimasukan. Artinya harta pribadi pemegang saham gak akan keseret-seret untuk membayar hutang PT. Oh ya, PT itu jangkauan bisnisnya juga lebih luas ya gaes, karena PT bisa melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

Intinya untuk menentukan badan usaha apa yang cocok untuk bisnis kita, ya terlebih dahulu kita harus mempertimbangan plus minus dari masing-masing badan usaha. Selamat berjuang gaes … tetap semangat —

MAKELAR HOAX, 7 TIPS BIAR GA KEMAKAN HOAX, THINK BEFORE CLICKING

0

Dalam dunia persilatan media sosial alias medsos sekarang ini, ancaman unfollow friend sering dilayangkan jika kita merasa terganggu dengan timeline yang isinya berita hoax. Dunia medsos kita yang dahulu asik-asik aja, sekarang jadi medan pertempuran layaknya di film civil war-nya Kapten Amerika karena postingan-postingan yang bersifat provokatif dan nyinyir. Suatu informasi atau berita dapat ditanggapi dengan komentar yang beragam. Terkadang baca komen lebih asik daripada baca beritanya. Satu berita seru bisa menghasilkan barisan komentator dan analis ulung. Ada yang ujug-ujug jadi pakar politik, pakar ekonomi, pakar agama, pakar hukum, padahal cuma pake ilmu ‘cocokologi’.

Medsos adalah sarana paling efektif dan mudah untuk mendapatkan dan menyebarkan informasi dengan cepat, termasuk juga berita bohong atau hoax. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi V dirilis bulan April 2018 menjelaskan hoax/hoaks adalah bohong atau tidak benar. Hoax/hoaks bisa berdiri sendiri sebagai nomina dengan arti “berita bohong”, yang dalam perkembangannya dengan sengaja dibuat dan disesatkan namun ‘dijual’ sebagai suatu kebenaran.

Kenapa orang Indonesia suka hoax? sebagaimana disampaikan oleh Ketua Masyarakat Indonesia Anti Hoax, Septiaji Eko Nugroho dalam Deklarasi Masyarakat Anti Hoax di Jakarta (8/1/2017), sebabnya mungkin berkaitan dengan penggunaan teknologi yang tidak dibarengi dengan budaya kritis dalam melihat suatu persoalan.

Tidak semua orang dapat menanggapi isi berita dengan objektif. Untuk manusia yang doyan hoax, berita bener kek, berita bohong kek, asal masuk akal, maka bagi mereka itu adalah suatu kebenaran. Ironisnya saat ini penyebaran berita hoax juga menjadi ladang bisnis. Buktinya di akhir tahun 2017 yang lalu Mabes Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan dunia maya bernama Saracen.

BACA JUGA: 5 PERBUATAN YANG DILARANG UU ITE (PART I)

Orang mudah sekali termakan hoax, ya maklum kemampuan pemahaman masing-masing orang berbeda-beda seperti level sambel kalau kita makan di warung penyetan.

Jika kita percaya pada hoax berarti kita lemah dalam memverifikasi informasi dan gak mampu berpikir kritis atau mungkin sedang galau ‘garis keras’. Jadi dapat disimpulkan kalau kita suka share/menyebarkan berita hoax, artinya kita (di isi sendiri aja).

Kasus penyebaran berita bohong yang dibuat oleh nenek RS aktivis vokal yang berusia 70 tahun misalnya, membuat teman-teman maya saya terpecah menjadi dua kubu. Ada yang membela, ada juga yang menyudutkan perbuatan si nenek, seru kaya pertandingan derby Yogyakarta PSS Sleman vs PSIM Yogyakarta hahaha. pokoknya maha benar netizen dengan segala komentarnya.

Menyebarkan berita hoax dan ujaran kebenciannya sudah jelas ada sanksi pidananya. Ada sanksinya aja hoax masih gampang merebak di masyarakat, nah apalagi kalau tidak ada sanksi pidananya. Cuma repotnya, ketika aparat penegak hukum menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku penyebar hoax, negara dianggap menzalimi rakyat, tapi jika dibiarkan maka hoax dapat membuat negara menjadi chaos.

Penyebar berita hoax (berita bohong) dan berita yang tidak lengkap dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ketentuan Pasal 14 Ayat (1) mengatur bahwa seseorang yang menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran dikalangan rakyat dihukum dengan penjara maksimal 10 tahun. Selanjutnya Pasal 14 Ayat (2) mengatur bahwa seseorang yang menyampaikan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran dikalangan rakyat, padahal ia patut menduga bahwa itu berita bohong, dihukum dengan penjara maksimal 3 tahun.

Ketentuan dalam Ayat (1) dan (2) nampak serupa, padahal tidak sama. Jadi begini, kalau dalam Ayat (1) pelaku sudah mengetahui dan berniat menyebarkan berita bohong, sedangkan dalam Ayat (2) pelaku baru patut menduga berita yang ia sampaikan adalah berita bohong. Mengingat dalam Ayat (1) pelakunya sudah tahu berita yang disampaikannya bohong, jadi wajar saja sanksi pidananya lebih tinggi.

Selanjutnya ketentuan Pasal 15 mengatur bahwa seseorang yang menyebarkan berita berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan patut diduga dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat, maka dihukum dengan penjara maksimal 2 tahun. Ketentuan Pasal 15 ini nampaknya berpotensi bikin orang yang suka lebay dalam menyampaikan berita masuk ke penjara. Menyampaikan berita dengan tambahan bumbu-bumbu provokatif bisa dikenakan sanksi pidana jika berita tersebut menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

[Best_Wordpress_Gallery id=”62″ gal_title=”FYI CAROUSEL INNER POST”]

Yang kita bahas tadi adalah sanksi pidana bagi penyebar hoax dengan cara konvensional ya gaesss, alias dari mulut ke mulut, yang akhirnya tersebar luas ke masyarakat, contoh kasus kontemporer yang sedang hangat-hangat yang di goreng dadakan adalah kasus nenek RS aktivis vokal yang berusia 70 tahun itu.

Di era digital kaya sekarang, hoax bertebaran dalam berbagai bentuk. Bisa dalam bentuk tulisan, video dengan caption bohong dan provokatif, yang paling mutakhir adalah hoax dalam bentuk infografis. Keren kan, bungkus-nya konseptual.

Hati-hati dan waspada, jangan sampai kita kena jebakan betmen dengan ikut menyebarkan berita hoax., karena kalau lagi apes, kita bisa ‘tercyduk’ gaesss “ngeri-ngeri sedap”, Undang-Undang ITE sudah mengintai.

Bagi kamu-kamu (iya kamu) yang suka mengirimkan berita hoax atau bahkan cuma sekedar iseng share atau forward berita bohong, hati-hati !! bisa dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Begini aturannya: “setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1), diancam dengan pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 M (bukan satu ember, tapi satu milyard wow blereng gaess).

Ada tambahan aturan terkait penyebaran hoax dan ujaran kebencian yang berlaku untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Negara telah merilis 6 bentuk ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin. Oknum ASN/PNS akan dikenakan sanksi ringan dan sanksi berat apabila melanggar 6 hal tersebut. Menyebarkan konten hoax, bahkan cuma sekedar memperlihatkan persetujuan dengan like atau dislike atau berkomentar pada postingan yang bermuatan ujaran kebencian, oknum ASN/PNS tersebut dapat dikenakan sanksi.

BACA JUGA: WEBSITE KENA VIRUS, TANGGUNG JAWAB SIAPA?

Berikut saya kasih tips biar kamu-kamu gak sembarangan klik dan share berita hoax.

  1. Baca berita jangan cuma judulnya doang, baca isi berita sampe selesai, karena berita hoax judulnya provokatif dan lebay.
  2. Kalau suatu berita belum terverifikasi kebenarannya, jangan iseng ikut share. Cek dulu kebenarannya.
  3. Lihat sumber beritanya, karena sekarang ini makin banyak bertebaran website yang khusus dibuat untuk menyebarkan hoax yang bertujuan menimbulkan keresahan di masyarakat.
  4. Banyak baca buku, baca koran, baca majalah yang kredibilitasnya tidak diragukan lagi alias bisa dipercaya, biar banyak referensi berita dan gak gampang kemakan hoax.
  5. Unfollow temen-temen yang suka nyebarin berita hoax di medsos kamu. Mengkoleksi temen yang doyan berita hoax artinya kamu hanya mengkoleksi teman yang bermutu rendah. hehehehe
  6. Kalau ada postingan yang berbau hoax, misalnya facebook, maka jangan ragu untuk melaporkan berita palsu tersebut dengan “laporkan kiriman”, dengan cara klik tanda panah yang ada di sebelah kanan atas postingan.
  7. Paling penting belajar jadi orang yang objektif, karena kalau sudah fanatik berlebihan atas sesuatu, kadang orang pintar beda tipis dengan orang dungu yang menganggap berita hoax adalah berita benar.

Jika membaca berita hoax di dunia maya, jangan segan untuk melaporkan postingan tersebut ke Kominfo. Caranya gampang gaes, tinggal screenshoot postingan disertai URL link, kemudian kirimkan data tersebut ke: aduankonten@mail.kominfo.go.id. Aduan akan diproses setelah diverifikasi, gak usah khawatir ada jaminan kerahasiaan pelapor.

Mulai sekarang yuks perang terhadap hoax, jangan tertipu hoax, think before click gaes, dan banyak minum air putih.

JANGAN ADA DUSTA DIANTARA KITA, HUKUM KALAU SUAMI DIAM-DIAM NIKAH LAGI

0

Nikah siri dan (diam-diam) poligami bagai dua sisi mata uang, poligami diam-diam hanya bisa dilakukan dengan nikah siri. Urusan nikah siri memang merupakan suatu yang kontroversi, abadi nan jaya.  Pro kontra yang terjadi dalam masyarakat terhadap nikah siri selalu menjadi topik hangat untuk dibicarakan. Apalagi kalau pelakunya publik figur, selama satu minggu beritanya gak pernah selesai dibahas oleh media. Itulah mengapa saya coba mengangkat isu nikah siri.  Jelas biar lebih hangat lagi… jadi kudu dipanaskan gaess.

Tema tentang nikah siri sebenarnya bukan  hal yang baru. Dalam masyarakat IndonesiaLINK, nikah siri sudah cukup lama dibicarakan dalam  pentas hukum dan sosial. Sebenarnya, nikah siri itu adalah hal yang biasa. Dilihat dari pengertian dalam tatanan masyarakat  Indonesia, nikah siri diartikan sebagai pernikahan yang  tidak tercatat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.  Karena tidak tercatat itulah kemudian dinamakan nikah siri, coba kalau tercatat, bukan nikah siri, tapi kawin resmi.

Kok kawin?? Beda ya antara kawin dengan nikah? ya iyalah, secara UU No. 1 Tahun 1974 judulnya aja UU Tentang Perkawinan, bukan UU pernikahan.  Jadi, kalau Kawin udah pasti diatur UU, sedangkan nikah gak diatur UU. Jadi jangan salah kaprah lagi gaes.. kalau mau diatur UU ya kawin aja, bukan nikah.

Nikah siri menjadi topik pembicaraan yang gak ada matinya, karena sering dibarengi dengan (diam-diam) poligami. Apalagi fenomena yang akhir-akhir ini terjadi, poligami  dipertontonkan secara vulgar oleh pesohor dan tokoh panutan seperti pejabat bahkan agamawan, gak usah jauh-jauh, bahkan tetangga saya juga ada yang poligami. Ciyuusss …

BACA JUGA: DILARANG POLIGAMI, KECUALI

Poligami sering menimbulkan reaksi yang beragam di masyarakat, ada yang pro ada juga yang sebaliknya. Ibarat masakan, poligami itu tambahan bumbu kehidupan yang ngeri-ngeri sedap klo gak pas komposisinya.

Dari beberapa kasus poligami publik figur di tanah air, meskipun ada beberapa yang tampilan poligaminya berjalan harmonis, namun ternyata tidak sedikit juga yang berakhir dengan gugatan perceraian. Ibarat lirik lagu lawas “ … buah semangka berdaun sirih … “.

Poligami itu emang gak dilarang, mung caranya yang kudu bener. Pada dasarnya UU Perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, artinya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai satu istri, sebaliknya seorang istri hanya boleh punya seorang suami. Selanjutnya, apakah suami boleh beristri lebih dari satu?? jawabannya adalah “ya boleh lah” tapi ingat, syarat dan ketentuan berlaku.

Lalu bagaimana dengan yang mau berpoligami?? UU Perkawinan mengatur bahwa ketika suami hendak beristri lebih dari satu, maka ia harus mendapatkan izin dari pihak istri dengan persetujuan dari pengadilan.  Pasal 3 Ayat (2) UU Perkawinan mengatur bahwa “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan” selanjutnya dalam Pasal 4 Ayat (1) disebutkan bahwa seorang suami yang berniat poligami wajib mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah domisili nya.

Dari ketentuan tersebut jelas gaeess, syarat pokok poligami adalah mendapatkan izin dari istri pertama, alias gak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi.  Nah, ini yang susah gaeess. Gak percaya?  Silahkan dicoba untuk membuktikan. Umumnya jawaban para istri adalah piring terbang atau sandal terbang. Inilah masalahnya, yang akhirnya melahirkan jalan pintas untuk (diam-diam) poligami dengan melakukan nikah siri.

Poligami diam-diam dengan melakukan nikah siri, itu berisiko gaeess … pliss jangan .. bisa kena pasal. Gak percaya??

Dalam KUHP, tau kan KUHP?? Kasih Uang Habis Perkara… hehehe… bukan itu tapi maksud saya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 279 KUHP menyebutkan bahwa “diancam dengan pidana paling lama lima tahun bagi orang yang melakukan perkawinan padahal diketahui perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”. Kemudian dalam ayat (2), disebutkan “diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi pelaku yang menyembunyikan perbuatan sebagaimana ayat (1)”. Uuuuuhhhh… ngeri-ngeri sedap kan pidananya???

Intinya begini gaesss, orang yang (diam-diam) poligami dengan melakukan nikah siri itu dapat kena pasal, hukumannya gak tanggung-tanggung maskimal 7 tahun di hotel prodeo. Emangnya orang yang poligami diam-diam itu pasti nikah siri ya? Ya iyalah… namanya juga poligami diam-diam,  kalau gak diam-diam ya pasti dapat izin.  Saran saya, kalau gak punya mental ‘don’t try this at home’, kecuali  punya mental siap tinggal di hotel prodeo.

[Best_Wordpress_Gallery id=”61″ gal_title=”FYI CAROUSEL INNER POST”]

“Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga”, wes toh ga usaha disembunyikan segala, lagian “sepandai-pandainya menyimpan istri muda, akhirnya tua juga kok” **iyaa … itu kulitnya lama-lama juga keriput**.

Sebagai tambahan informasi gaeess, banyak kasus (diam-diam) poligami yang berakhir di meja hijau. Kalau gak percaya, coba deh kalau lagi selo buka direktori Putusan Mahkamah Agung, ketik kata kunci “Pasal 279 KUHP”. Banyak tuh kasus-kasus Poligami diam-diam yang berakhir di meja hijau.

Btw, ketentuan Pasal 279 KUHP ini berlaku untuk laki-laki maupun wanita ya gaes, karena nyatanya banyak juga wanita yang masih terikat perkawinan (karena tidak mengurus perceraian secara resmi) menikah siri tanpa izin atau pun sepengetahuan suami pertamanya. Pada dasarnya di negara kita, wanita yang sudah kawin namun belum putus perkawinannya, memang tidak diperkenankan untuk kawin lagi baik tanpa maupun seizin suami, karena di negara kita, meskipun tidak ada aturan tertulis tentang larangan poliandri, namun adat dan norma melarang praktek poliandri.

Sekedar contoh, pada Februari 2010, di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Kumbang (bukan nama yang sebenarnya/32th) dan Mawar (bukan nama yang sebenarnya/31th) didakwa melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP karena menikah secara siri sementara keduanya masih memiliki pasangan yang sah. Kasus nikah siri tersebut bisa sampai diproses di Pengadilan Negeri Polewali Mandar karena suami Mawar melaporkan kasus nikah siri tersebut kepada pihak yang berwajib.

Kasus nikah siri dan (diam-diam) poligami yang berujung bui lainnya dapat dilihat dalam kasus yang terjadi pada tahun 2010, Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhkan sanksi pidana selama tujuh bulan dan dipecat dari militer kepada Slamet (bukan nama yang sebenarnya) karena terbukti melakukan nikah siri dengan wanita idaman lainnya, tanpa seizin istri pertamanya.

Sebenarnya sudah banyak kasus nikah siri dan (diam-diam) poligami yang bergulir di meja hijau, namun saya perhatikan penerapan Pasal 279 KUHP khusus pelaku nikah siri memang belum konsisten. Jika dicermati ada beberapa kasus nikah siri yang diputus dengan sanksi pidana penjara, tetapi ada juga pelaku yang bebas dari dakwaan dengan pertimbangan Majelis Hakim bahwa nikah siri tidak memenuhi unsur perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

BACA JUGA: SYARAT MELAKUKAN PERKAWINAN, BAGI YANG SUDAH KEBELET

Ketidak-konsistenan antara lain terlihat dari beberapa putusan pengadilan yang tidak sama dalam memaknai unsur “perkawinan”. Contoh kasus, seorang pria beristri di Rantau Prapat Medan melakukan nikah siri dan didakwa melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP, kemudian Majelis Hakim tingkat pertama dan tingkat banding memutus terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan penjara, karena menganggap bahwa nikah siri telah memenuhi unsur “perkawinan”.

Contoh kedua, seorang wanita pada pengadilan tingkat pertama dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan karena terbukti melakukan nikah siri dengan seorang pria beristri. Namun pada tingkat banding dan kasasi perempuan tersebut dibebaskan, karena menurut Mejelis Hakim nikah siri merupakan pernikahan yang sah secara agama namun tidak sah secara negara karena belum dicatatkan, maka nikah siri dianggap tidak memenuhi unsur “perkawinan”dalam Pasal 279 KUHP.

Dalam praktiknya pelaku nikah siri dan (diam-diam) poligami ada yang mendapat sanksi pidana sebagaimana Pasal 279 KUHP, namun di lain kasus, ada juga pelaku nikah siri yang dibebaskan dari dakwaan Pasal 279 KUHP. Hal ini terjadi karena belum ada persamaan persepsi tentang definisi “perkawinan” dalam KUHP, sehingga penerapan Pasal 279 KUHP menjadi tidak konsisten.

Tapi gini ya gaes, jika pasanganmu (diam-diam) poligami atapun nikah siri tanpa seizinmu, jangan sedih.. move on.. ‘buanglah sampah ke tempat sampah’. Kasih sedikit pelajaran kepada pelakunya dengan melakukan laporan kepada pihak yang berwajib. Laporkan dengan tuduhan telah melakukan perbuatan pidana melakukan tindak pidana sebagaimana diancam dalam Pasal 279 KUHP. Syarat agar pelaku dapat dihukum adalah harus dapat dibuktikan bahwa pelaku dulu pernah kawin dan perkawinan tersebut belum dilepas (belum bercerai).

Jadi, cari bukti-bukti bahwa benar pasanganmu nikah lagi, siapkan saksi yang mengetahui pernikahan tersebut. Soal hasil akhir gak usah dipikirkan, ya paling nggak mereka pasti repot, malu, bingung menghadapi proses pidana. Hambok yakin, gak ada satu orang pun yang gak keder kalau di BAP penyidik (yakin deh). Soal putusannya mereka di penjara apa nggak, ya biarlah kearifan dan kebijaksanaan Majelis Hakim-nya aja yang jadi penentunya. Jangan khawatir, Tuhan tidak tidur gaess, ya tho??

DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

0

Mendidik dan membesarkan anak itu gampang-gampang susah, semakin anak beranjak dewasa, makin besar juga tantangannya. Kalau nyimak berita tentang kenakalan anak jaman sekarang di koran dan media elektronik, bisa geleng-geleng kepala. Kok bisa ya anak kecil-kecil sudah kepikiran melakukan tindak kriminal?

Memberikan komentar negatif tentang anak orang lain yang melakukan kenakalan atau tindakan kriminal pasti gampang banget, semua bully-an dan caci maki untuk si anak keluar tanpa pernah memikirkan bagaimana perasaan anak dan keluarganya. Stigma negatif gampang sekali disematkan kepada anak-anak yang terindikasi melakukan kenakalan ataupun kejahatan, padahal terkadang berita yang di publish di media juga gak seratus persen kebenarannya.

Fenomena klitih di Jogja misalnya, cukup merasahkan dan juga menjadi momok bagi sebagaian masyarakat. Terkadang saya sendiri gak habis pikir, apa yang menjadi motif si anak melakukan teror klitih dengan membawa senjata tajam yang aneh-aneh, seperti sabuk berkepala gir, piye .. aneh tho?

Pernah nih kejadian, seorang anak menusuk temannya karena ingin menguasai motor temannya tersebut. Hari itu si anak sedang berulang-tahun dan ingin punya uang untuk sekedar bersenang-senang. Sesaat setelah si anak melakukan penusukan, si anak ketakutan melihat temannya bersimbah darah dan segera membawa temannya ke rumah sakit. Untunglah si anak masih punya rasa kasihan dan perikemanusiaan, sehingga anak tersebut masih berpikir untuk mengantar temannya yang kritis ke rumah sakit, soalnya telat sedikit saja sampai ke rumah sakit, sepertinya nyawa temannya akan melayang. Alhamdulilah, setelah melewati masa kritis selama kurang lebih sepuluh hari, akhirnya korban sadar dan kesehatannya berangsur membaik.

BACA JUGA: CURKUM #69 USIA ANAK DALAM HUKUM PIDANA

Itu hanya salah satu contoh kekerasan yang dilakukan oleh anak dengan korban yang juga anak. Dalam sistem peradilan pidana anak (SPPA), mereka disebut dengan istilah “anak yang berhadapan dengan hukum”. Si anak yang menusuk temannya dengan senjata tajam disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum, sedangkan anak yang menjadi korban penusukan disebut dengan anak korban.

Kenakalan anak ataupun tindak pidana yang dilakukan oleh anak dapat macam-macam bentuknya. Selain kekerasan, saat ini penyalahgunaan narkotika juga menjadi salah satu bentuk tindak pidana yang paling banyak dilakukan oleh anak. Bagaimana tidak, terkadang hanya karena alasan biar terlihat gaul, seorang anak tidak ragu-ragu untuk mencoba narkoba, hingga akhirnya mereka terjerumus dalam binis haram narkotika.

Ancaman hukuman yang lebih ringan untuk anak yang melakukan tindak pidana terkadang dimanfaatkan oleh bandar narkoba untuk merekrut anak-anak menjadi pengedar narkotika. Bahkan ironisnya bandar narkoba tidak segan menggunakan anak-anak setingkat sekolah dasar yang notabene belum begitu paham tentang bisnis narkoba menjadi kurir untuk menyampaikan narkoba agar bisa sampai ke tangan konsumennya. Tidak jarang, bandar narkoba juga mengemas narkoba dalam bentuk permen dan membagi-bagikan atau memperjual belikan di sekolah-sekolah.

Beberapa waktu yang lalu, saya sempat menyimak kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh seorang anak, sebut saja Kumbang. Kumbang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sempat heran juga saat membaca kronologi kenapa si Kumbang bisa sampai terjerat kasus narkoba. Ternyata si Kumbang ditangkap karena urine-nya positif menggunakan shabu. Sehari sebelum ditangkap, Kumbang dicekoki shabu oleh ayahnya sendiri. Iya… ayahnya sendiri yang ngasih dan memaksa Kumbang untuk menggunakan shabu. Ayah macam apa itu …. ahhh … sungguh saya heran dan gak habis pikir.

Kumbang adalah seorang hafiz qur’an, anaknya baik dan rajin sekali beribadah. Selama ditahan, Kumbang rajin membagi ilmunya kepada teman-temannya yang berada di lembaga penempatan sementara. Kumbang tidak ragu mengajarkan teman-temannya mengaji dan juga mengajak teman-temannya beribadah.

Melihat ancaman hukuman untuk si Kumbang, tentu kita akan berpikir, bahwa kasihan sekali jika si Kumbang harus menjalani hukuman berat akibat ulah ayahnya yang tidak bertanggungjawab. Seharusnya ayah Kumbang mendidik dan mengajarkan Kumbang tentang hal-hal yang positif, ehh ini kok malah memaksa anak mencoba narkoba.

Di satu sisi Kumbang benar telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, namun di sisi lain sebenarnya Kumbang adalah seorang korban dari kelakukan bejat ayahnya sendiri. Mengacu pada UU SPPA, maka penegakkan hukum pidana terhadap anak harus mementingkan masa depan anak. Anak yang melakukan tindak pidana sedapat mungkin dihindari dari pidana penjara, karena seorang anak yang pernah di penjara akan mendapatkan stigma negatif dari masyarakat.

[Best_Wordpress_Gallery id=”59″ gal_title=”FYI CAROUSEL INNER POST”]

SPPA mengedepankan tentang kewajiban untuk memberikan keadilan restoratif. Keadilan restiratif adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan semua pihak yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Penyelesaian terbaik yang dimaksud dilakukan dengan mempertemukan para pihak untuk bermusyawarah agar mendapatkan solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

SPPA anak membedakan penanganan anak yang melanggar hukum dengan penanganan orang dewasa yang melanggar hukum. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa mental dan fisik anak belum optimal, sehingga kemampuan mereka dalam bertindak dan bertanggung jawab juga tidak sama dengan orang dewasa.

Dalam SPPA, diversi menjadi kunci untuk memberikan perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Proses diversi mengupayakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan tujuan :

  1. Mencapai perdamaian antara korban dan anak;
  2. Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
  3. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
  4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
  5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak;

Diversi adalah suatu pengalihan penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara anak yang melakukan tindak pidana dengan korban yang difasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat, pembimbing kemasyarakatan anak, polisi, jaksa atau hakim.

Meskipun demikian kesepakatan diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga anak korban serta kesediaan anak dan keluarganya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU SPPA, kecuali untuk:

  1. tindak pidana yang berupa pelanggaran;
  2. tindak pidana ringan;
  3. tindak pidana tanpa korban; atau
  4. nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat;

UU SPPA mengamanatkan bahwa proses diversi wajib untuk dilakukan di semua tingkat pemeriksaan, yaitu pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri.

Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh anak diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, bukan merupakan pengulangan tindak pidana dan dilakukan terhadap anak yang berusia 12 (dua belas) tahun keatas.

Apabila proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan, maka proses peradilan pidana anak akan dilanjutkan sesuai aturan formal melalui tahapan-tahapan peradilan sesuai KUHAP.

Dalam kasus si Kumbang yang diduga telah melanggar ketentuan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal empat tahun penjara, dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu:

  1. Kategori tindak pidana;
  2. Umur anak;
  3. Hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas;
  4. Dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat;

BACA JUGA: MENGENAL PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA

Penyidik atas rekomendasi Bapas mengabulkan diversi untuk kasus si Kumbang. Selanjutnya Penyidik mengajukan permohonan penetapan diversi dari pengadilan untuk mengukuhkan keputusan diversi untuk kasus si Kumbang.

Penerapan diversi dalam kasus si Kumbang merupakan salah satu cara menciptakan keadilan restoratif bagi anak yang berkonflik dengan hukum, sehingga si Kumbang dapat terhindar dari stigmatisasi negatif sebagai pelaku kriminal.

Sebagian masyarakat awam menganggap penyelesaian perkara anak melalui jalur diversi tidak memberikan efek jera bagi anak dan menjadi cara untuk menghindari hukuman bagi anak yang melakukan perbuatan pidana. Bahwa perlu diketahui diversi tidak dimaksudkan untuk tindak pidana yang serius, misalnya pembunuhan, pemerkosaan, pengedar narkoba dan terorisme yang diancam pidana di atas 7 (tujuh) tahun, selain itu diversi juga dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Penyelesaian perkara pidana anak melalui jalur diversi memberikan kewajiban bagi keluarga dan masyarakat untuk memberikan suport dan pengawasan khusus kepada anak yang berkonflik dengan hukum agar tidak kembali mengulangi perbuatannya dan anak tersebut dapat kembali merajut masa depannya.

FAKTA TENTANG METERAI

0

Siapa sih yang gak tau meterai? benda kecil yang bentuknya mirip perangko. Meterai merupakan salah satu benda pembawa berkah buat saya yang berprofesi sebagai seorang pengacara, meterai punya peran yang sangat penting dalam menunjang perekonomian keluarga saya. Rekening akan terisi pundi-pundi rejeki jika ada meterai nempel di atas tandatangan seseorang yang memberikan kuasa kepada kantor hukum saya (lha kok curhat).

Banyak orang yang salah menyebut nama benda ini, karena umumnya orang menyebut meterai dengan kata “materai”, iya sih cuma kepeleset satu huruf aja, yaitu  “a” dan “e” dan tentunya tidak mempengaruhi fungsi meterai.

Umumnya meterai akan dicari jika kita berurusan dengan dokumen perjanjian, karena ada pendapat yang menyatakan “Suatu perjanjian tidak sah jika tidak di tempelkan meterai”. Apakah pendapat itu mitos apa fakta, yukss mari kita bahas lebih lanjut di sini. Sebenarnya apa sih fungsi meterai?

Penyebutan terhadap pengenaan pajak atas dokumen dikenal dengan nama bea meterai. Fungsi utama meterai atau bea meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu. Sederhananya, bea meterai adalah pajak dokumen. Sah atau tidaknya suatu perjanjian tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya meterai.

BACA JUGA: UNBOXING UU NO 10 TAHUN 2020 TENTANG BEA MATERAI

Sahnya suatu perjanjian ditentukan oleh syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

  1. Kesepakatan

Suatu perjanjian tentunya akan melibatkan dua orang atau lebih, kesepakatan yang dimaksud adalah persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak tentang hal-hal yang di perjanjikan. Kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian tidak boleh ada unsur khilaf, paksaan, dan penipuan. Apabila kesepakatan yang dibuat dengan adanya khilaf, paksaan dan penipuan, maka perjanjian menjadi tidak sah. Contoh kesepakatan yang diwarnai dengan paksaan adalah perjanjian yang ditandatangani oleh salah satu pihak yang berada di bawah ancaman sejata tajam.

  1. Kecakapan

Kecakapan artinya adalah orang yang sehat pikirannya dan orang yang sudah dewasa (menurut KUHPerdata laki-laki berusia 21 tahun sedangkan wanita berusia 19 tahun).

  1. Suatu hal tertentu

Suatu hal tertentu maksudnya adalah objek perjanjian haruslah jelas, misalnya perjanjian sewa rumah, maka objek perjanjiannya adalah rumah yang disewakan.

  1. Sebab yang halal

Sebab/causa yang halal maksudnya adalah perjanjian harus dibuat dengan maksud dan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum. Perjanjian tidak boleh dibuat dengan alasan yang bertentangan dengan hukum, misalnya membuat perjanjian untuk menipu atau membuat perjanjian untuk bisnis narkoba.

Jadi gaess, dapat disimpulkan bahwa pendapat yang menyatakan “Suatu perjanjian tidak sah jika tidak ditempelkan meterai” adalah mitos alias hoax. Suatu perjanjian tanpa meterai-pun tetap sah ya, asalkan dibuat dengan memenuhi syarat sahnya perjanjian.

Tidak semua dokumen perlu ditempelkan meterai, undang-undang sudah mengatur dokumen apa saja yang dikenakan bea meterai, yaitu:

  1. Surat perjanjian dan surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
  2. Akta-akta notaris termasuk salinannya;
  3. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapannya;
  4. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
  5. Yang menyebutkan penerimaan uang;
  6. Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
  7. Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
  8. Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan;
  9. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek yang nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  10. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
[Best_Wordpress_Gallery id=”60″ gal_title=”FYI CAROUSEL INNER POST”]

Jadi jangan heran kalau mau buka rekening, masukin deposito, ngambil deposito ataupun melakukan transaksi di bank dikit-dikit pake meterai, karena memang sudah begitu ketentuan tentang bea meterai.

Tarif bea meterai di Indonesia ada dua, yaitu meterai Rp. 3000 dan meterai Rp. 6000, lalu apa bedanya ya?? mengacu pada Undang-Undang Bea Meterai, meterai 6000 digunakan untuk dokumen yang nilainya lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) seperti akta notaris, akta tanah, atau surat perjanjian sedangkan meterai 3000 digunakan untuk dokumen yang bernilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).  Untuk dokumen yang benilai kurang dari Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), gak perlu pakai meterai yang gaess.

Tahukah Kamu, meterai itu ada dua jenis lho, pertama meterai tempel dan kedua meterai yang berupa kertas. Kalau jaman dahulu (waktu saya SD) orang menyebut meterai kertas dengan sebutan “kertas segel”. Meterai tempel itu meterai yang bentuknya kecil kaya perangko, yang penggunaannya dengan cara direkatkan di tempat tandatangan akan dibubuhkan.

Penggunaan meterai tempel bukan asal ditempel terus ditimpah tandatangan, tapi juga harus memenuhi ketentuan, antara lain:

  1. Pembubuhan tandatangan harus disertai dengan pencatuman tanggal, bulan dan tahun di atas meterai tempel.
  2. Tandatangan harus sebagian kena meterai tempel dan sebagian lagi kena kertas.
  3. Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, maka tandatangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai dan sebagian di atas kertas.
  4. Perekatan meterai tempel dilakukan seluruhnya dengan utuh, tidak menggunakan meterai rusak.
  5. Penggunaan meterai tempel tidak boleh menggunakan meterai yang sudah digunakan (bekas).

BACA JUGA: CURKUM #146 SAHKAH PERJANJIAN LISAN SECARA HUKUM

Penggunaan meterai yang tidak sesuai dengan ketentuan akan menimbulkan konsekuensi timbulnya status pajak dari suatu dokumen, karena dokumen dianggap tidak bermeterai dengan kata lain bea meterainya belum lunas. Selanjutnya apabila bea meterai belum lunas, maka konsekuensi selanjutnya adalah dokumen tidak dapat diterima (tidak dapat jadi alat bukti), dokumen tersebut juga tidak dapat dibuatkan salinan, tembusan, rangkapan maupun petikan serta tidak dapat diberikan keterangan atau catatan terhadap dokumen tersebut.

Selanjutnya bagaimana dengan dokumen seperti perjanjian yang sudah terlanjur dibuat tanpa meterai, apakah bisa diajukan sebagai alat bukti dipersidangan?? tentu saja bisa, cukup dengan melunasi bea meterai terhutang atau pemeteraian kemudian (nazegeling).

Caranya gampang kok, cukup dokumen yang akan dijadikan bukti, dibubuhkan meterai sebesar bea meterai yang terhutang, lalu minta disahkan oleh pejabat pos, tapi dengan tambahan denda 200% dari bea meterai yang kurang atau belum dibayarkan.

Oleh karena itu, meskipun meterai bukan merupakan syarat sahnya perjanjian, fungsi meterai tidak dapat disepelekan. Pertanyaan menggajal dari saya, kira-kira apakah semua orang yang sering menggunakan meterai sudah tahu cara penggunaannya, termasuk memberikan tanggal, bulan dan tahun di atas meterai, karena sepertinya tidak semua orang teliti melihat tulisan kecil-kecil yang tertulis di atas meterai, ya gak sih????

HADIAH PERMEN UNTUK KICAU MANIA

0

Sudah beberapa hari pak suami galau karena hobinya sebagai kicau mania dapat ganjalan dengan disahkannya Peraturan Menteri yang baru. Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang baru, terdapat beberapa spesies tumbuhan dan satwa baru yang dilindungi, termasuk burung-burung yang umumnya jadi peliharaan bapak-bapak, misalnya burung Cucak Rawa, Murai Batu, burung kacamata Jawa alias Pleci dan Kenari Melayu.

Salah satu jenis burung yang cukup familier di rumah kami adalah burung kaca mata alias burung pleci. Sebagai seorang kicau mania, pak suami adalah pecinta burung kacamata/Pleci. Kecintaan dan perhatiannya terhadap burung Pleci bisa dibilang cukup berlebihan, bayangkan saja .. ketika saya sibuk pilih-pilih bubur instan bayi buat si bungsu, ehhh si bapak juga sibuk pilih-pilih bubur instan buat bayi Plecinya. Saat Saya sibuk belanja bulanan, si bapak juga sibuk cari-cari minuman vitamin buat stamina Plecinya. Pergi bawa Pleci dengan tas ransel khusus kurungan burung kya nya sudah jadi pemandangan sehari-hari, bahkan saat bapak beli sarapan, si Pleci juga diajak jalan-jalan. Too much … iyaaa tentunya buat saya yang notabene bukan penggemar burung.

Dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), secara spesifik diatur bahwa burung Kacamata Jawa (Zosterops Flavus) menjadi salah satu jenis satwa baru yang dilindungi. Setahu saya ada banyak sekali jenis burung kacamata atau burung pleci, sebagai orang awam saya merasa semua jenis Pleci itu serupa tapi ternyata tak sama, karena secara umum penampilan fisik dari burung kacamata/Pleci hampir sama, hmmm .. sepertinya dibutuhkan ketajaman mata tingkat dewa untuk memastikan jenis-jenis burung kacamata/Pleci.

BACA JUGA: JIKA SUARA KICAU BURUNG BISA DIROYALTIKAN, CUANNYA MELEBIHI MUSISI

Selain pelihara Pleci, pak suami di rumah juga pelihara Kenari, oohh iya sampe lupa … pak suami juga dulu pernah dapat hibah burung Murai Batu dari temannya dan burung tersebut dirawat dengan baik di rumah, cuma gak pernah diajak jalan-jalan kya si burung Pleci. Nah dengan adanya Permen LHK yang baru, si bapak jadi galau, gimana nih dengan nasib burung Murai Batunya. Belum lagi si bapak punya kecemasan, jangan-jangan burung-burung Plecinya yang berjenis auri dan dakun dikira Pleci kacamata Jawa yang masuk dalam kategori satwa dilindungi.

Ada beberapa alasan kenapa Cucak Rawa, Murai Batu, Kenari Melayu dan burung kacamata Jawa/Pleci masuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Salah satu alasannya adalah karena burung-burung tersebut saat ini populasinya sudah mulai menurun dan sudah langka habitatnya di alam, meskipun saat ini bisa banyak ditemukan di penangkaran.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang baru disahkan tersebut merupakan peraturan yang menetapkan jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi oleh UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati. Undang-Undang tersebut mengatur bahwa dilarang menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. Setiap orang juga dilarang mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain.

[Best_Wordpress_Gallery id=”58″ gal_title=”FYI CAROUSEL INNER POST”]

Sanksi hukumnya gak main-main gaes, apabila sengaja melanggar ketentuan ini ada ancaman hukum penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sedangkan apabila dianggap lalai melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 1 (satu) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Njuk gimana coba pak suami gak galau dengan adanya Permen itu. Permen LHK tersebut pastinya membuat kecemasan dan kegaduhan dikalangan pecinta burung, karena sebagaian kicau mania akan memilih untuk berhenti memelihara burung yang dilindungi seperti Murai Batu, daripada mengambil risiko di penjara. Selain itu Permen LHK tersebut juga akan berdampak signifikan terhadap roda ekonomi dalam bisnis perburungan, bayangkan saja, dengan berkurangnya jumlah kicau mania yang memelihara burung, maka hal ini akan berpengaruh terhadap permintaan akan sangkar, aksesoris hingga bisnis pakan burung.

Lah saking khawatirnya sejumlah pecinta burung yang tergabung dalam Forum Kicau Mania Indonesia sampai berunjuk rasa didepan kantor KLHK pada Selasa, 14 Agustus 2018.

Kementerian Lingkungan Hidup melalui Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Ir. Wiratno, M.Sc meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan keluarnya Permen LHK No. 20 Tahun 2018, karena Permen LHK tentang tumbuhan dan satwa yang dilindungi tidak berlaku surut, jadi buat kicau mania yang sudah terlanjur memelihara atau menangkar burung-burung seperti Murai Batu, Pleci, Kenari Melayu tidak akan dikenakan pidana.

BACA JUGA: ATURAN OBAT HEWAN SESUAI UU PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Untuk merespon dinamika sosial khususnya dalam komunitas kicau mania akan diberlakukan ketentuan peralihan selama masa transisi. Masa transisi yang dimaksud meliputi pedataan kepemilikan, penandaan, proses izin penangkaran dan atau izin lembaga konservasi. Proses pendataan juga tidak dikenakan biaya alias gratis.

Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri, kekhawatiran para kicau mania akan sulitnya mengurus perizinan apalagi dengan kebijakan satu burung satu surat juga cukup berdasar karena proses perizinannya tidak mudah dan belum semua masyarakat memahaminya.

Tapi begini ya bapak-bapak yang umumnya jadi kicau mania, gak usah galau gak usah resah, sebenarnya niat pemerintah mengeluarkan Permen LHK ini adalah agar jenis-jenis satwa yang dilindungi seperti Murai Batu, Kenari Melayu, Cucak Rawa yang sudah mulai langka di habitat aslinya, dapat kembali meningkat populasinya.  Direktur Jendral Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK menjelaskan bahwa tidak benar kalau penangkaran burung dilarang, karena justru KLHK hanya ingin mengatur dan menertibkan agar jumlah burung-burung di penangkaran dapat terdata dengan lebih baik.

Wes daripada galau-galau, saya punya sedikit solusi … sedikit lhooo yaa … solusi pertama, para kicau mania ikuti aturan yang sudah ada, yang wes terlanjur pelihara ataupun punya penangkaran burung yang masuk kategori satwa yang dilindungi, ya segera lapor ke UPT KSDA di setiap provinsi, guna melakukan pendataan. Solusi kedua, daripada demo panas-panas gak ada hasil, jika memang keberatan dengan adanya Permen tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, ya monggo ajakukan judicial review atau uji materiil ke Mahkamah Agung. Inget, ke Mahkamah Agung ya gaesss .. bukan ke Mahkamah Konstitusi, kenapa????? ya karena kewenangan menguji peraturan perundang-undangan yang kedudukannya ada di bawah Undang-Undang ada di Mahkamah Agung bukan di Mahkamah Konstitusi. Masih bingung????? klo bingung boleh banget nyimak diskusi semiloka yang akan kami adakan, Sabtu 8 September 2018. info lebih lanjut silahkan simak di event kami ya.