Home Blog Page 188

DILARANG POLIGAMI, KECUALI

0

Ada yang pernah nonton video STOP Poligaminya mas Giring Ganesa atau pidatonya mba Grace Natalie ketua umum Partai Solidaritas Indonesia yang ngehits dengan jargon ‘partainya anak muda’ ? Kalau belum pernah bisa ceki ceki di yutub.

Dari hasil nonton dan nyimak pidatonya mba Grace Natalie di yutub, saya mengambil beberapa point penting dalam pidato tersebut. Mba Grace menyampaikan, berdasarkan hasil penelitian dan risetnya LBH Apik, diperoleh kesimpulan bahwa praktek poligami menjadi sebab musabab tingginya angka perceraian dan merupakan salah satu faktor ketidakadilan yang dialami oleh kaum perempuan.

Pro kontra pendapat netizen bukan cuma dikarenakan konten pidato yang menyerempet pada nilai–nilai yang berlaku dalam agama Islam, suhu perpolitikan Indonesia yang udah stadium 4 pun turut andil meramaikan komentar tentang pidato tersebut.

Meskipun di beberapa kesempatan Partai PSI mengkonfirmasi bahwa pidatonya mba Grace adalah sebuah bentuk keprihatinan terhadap tingginya angka perceraian yang disebabkan oleh praktek poligami dan tidak ada hubungannya dengan norma agama, namun tidak lantas menyurutkan opini netizen yang maha benar dengan segala komentarnya.

BACA JUGA: CURKUM #122 SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN PERMOHONAN POLIGAMI

Viralnya pidato tersebut pada akhirnya memantik klikhukum.id untuk membedah dan mengupas poligami secara mendalam, terutama dari sisi hukum dan perundang-undangannya, hal ini dilakukan agar masyarakat tercerahkan oleh informasi yang berimbang dan tidak ‘tendensius’ dengan panasnya suhu perpolitikan di Indonesia.

Yuks mare sekarang kita bahas.

Poligami itu sebenernya apa sih? Poligami itu dibolehin nggak sih? kalo dibolehin apakah ada syarat dan ketentuan yang mengaturnya? semisal, poligami itu diatur oleh negara apa lantas negara mengabaikan hak – hak dan keadilan bagi kaum perempuan? Duh sampe sini aja dah banyak banget pertanyaanya.

Catatan penting ya gaes, pembahasan kita kali ini patokannya hukum dan perundang-undangan. Secara negara kita kan negara hukum, jadi mak mak tolong jangan baper dulu.

UU No. 1 tahun 1974 yang kemudian dikenal dengan sebutan UU Perkawinan adalah sebuah manifestasi dari aturan-aturan dan norma perkawinan yang berlaku di Indonesia yang dibuat berdasar pada hukum adat dan hukum agama.

Sebelum lahirnya UU Perkawinan, permasalahan seperti perkawinan anak-anak, kawin paksa, harta benda dalam keluarga, kewarisan, penyalahgunaan hak talak dan poligami lazim terjadi. Seringkali perempuan berada sebagai pihak yang sangat dirugikan bilamana terjadi permasalahan seperti itu.

Melihat ketimpangan yang terjadi, Front Wanita Parlemen kemudian mendesak pemerintah untuk meninjau kembali dan segera menyusun rancangan UU Perkawinan. Nah singkat cerita, demi menjamin kepastian hukum, menegakkan keadilan dan bermanfaat untuk seluruh pihak, akhirnya UU Perkawinan pun resmi disahkan pada tanggal 2 Januari 1974. Begitu gaes sejarahnya.

Jika kita mencermati penjelasan umum UU Perkawinan di angka ke 4 (empat) huruf (c) dijelaskan bahwa “ Undang undang ini menganut azas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan”.

Pada prinsipnya UU Perkawinan menganut asas monogami. Selanjutnya, pengakuan dan pembolehan negara terhadap praktek poligami dapat dijumpai dalam kalimat “ Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkannya, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang”.

Meskipun UU Perkawinan menganut asas monogami, akan tetapi Undang–Undang memberikan ruang bagi suami untuk memperistri wanita lebih dari seorang (poligami), tentunya dengan syarat yang sangat ketat dan tegas. Bagi suami yang hendak melakukan praktek poligami ‘gongnya’ ada pada penetapan pengadilan. Tanpa penetapan dari pengadilan suami tidak akan bisa beristri lebih dari satu orang perempuan.

Seorang suami yang hendak melakukan poligami wajib hukumnya mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan Agama. Setelah permohonan tersebut diajukan, Majelis Hakim akan memberikan putusan penetapan poligami setelah mencermati, memperhatikan, menilai dan mempertimbangkan layak tidaknya permohonan tersebut  dikabulkan.

Majelis Hakim pasti akan menggunakan Pasal 3,  Pasal 4, dan Pasal 5 UU Perkawinan sebagai landasan utama. Majelis Hakim akan menilai apakah permohonan poligami tersebut diajukan dengan alasan-alasan yang sah menurut hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 2 UU Perkawinan.

4 Ayat 2 UU Perkawinan secara tegas mengatur bahwa pengadilan hanya memberikan izin kepada suami untuk berpoligami apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:

  1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri;
  2. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.;

Setelah Majelis Hakim mempertimbangkan ketiga hal tersebut di atas, Majelis Hakim juga akan menilai kelayakan seorang suami dapat hidup dengan beberapa orang istri. UU Perkawinan pun mensyaratkan kepada suami untuk dapat memenuhi isi dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Perkawinan yang berisi antara lain :

Harus ada persetujuan dari istri/istri-istri
Suami yang hendak mengajukan permohonan poligami harus mendapatkan ijin dari istri – istrinya yang sah, dibuktikan dengan ‘surat pernyataan sanggup dimadu dari istri’ yang bermeterai Rp. 6.000. Istri / istri – istri dan calon istri nantinya wajib dihadirkan di depan Majelis Hakim untuk memberikan keterangan dan kesaksian terkait dengan permohonan poligami yang dimohonkan oleh suami.

Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan – keperluan hidup istri-istri dan anak – anak mereka
Selain mendapatkan persetujuan istri yang sah, suami juga disyaratkan untuk sanggup menjamin kelangsungan hidup istri–istri dan anak–anaknya secara lahir dan batin. Pernyataan kesanggupan itu pun dituangkan dalam surat pernyataan kesanggupan dapat memenuhi keperluan istri – istri dan anak – anak bermeterai 6000 dan surat keterangan penghasilan dari pemerintahan setempat atau badan yang berwenang.

BACA JUGA: CARA PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI

Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka
Bahwa suami yang pengen punya beberapa orang istri haruslah dapat berlaku adil, suami yang dapat berlaku adil kepada istri – istrinya akan membawa manfaat dan maslahat bagi keluarga. Nah, adil ini pun juga harus dituangkan dalam surat pernyataan dapat berlaku adil yang ditandatangani di atas meterai.

Agar Majelis Hakim yakin untuk mengabulkan permohonannya, maka semua persyaratan tersebut wajib dilampirkan dalam surat permohonan poligami. Jika tidak dilampirkan Majelis Hakim akan sangat berat untuk mengabulkan permohonan.

Pertanyaan selanjutnya, jika mekanisme untuk melakukan poligami sudah diatur oleh negara, lalu apakah suami yang melakukan poligami tanpa seizin istri yang sah, bisa mendapatkan sanksi?

Jawabannya iya ada sanksi bagi suami yang melakukan poligami tanpa seizin istri sahnya. Mau tau lebih lanjut tentang bagaimana aturan dan sanksi bagi suami yang melakukan poligami tanpa seizin istri sahnya? Yuks mampir aja ke sini.

Gaes, di sinilah letaknya ketegasan dalam negara mengatur poligami. Apabila poligami dilakukan sesuai dengan amanat UU Perkawinan tentu akan tercipta keadilan dan jaminan hak terhadap kaum perempuan. Namun, apabila aturan tersebut diabaikan maka ketidakadilan dan perkosaan terhadap hak – hak perempuan pasti akan terjadi.

BUKAN HANYA AKU, ENGKAU DAN GPS

0

Kegelisahan melanda ribuan driver ojek online yang menggantungkan hidupnya kepada sebuah aplikasi yang di dalamnya terdapat fitur GPS. Bagaimana tidak gelisah, Mahkamah Konstitusi menolak melakukan uji materi terhadap dua pasal yang terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama terkait pasal yang mengatur tentang larangan menggunakan GPS yang terdapat dalam smartphone.

Di era smartphone kayak sekarang,  siapa sih yang nggak kenal sama yang namanya ojol alias ojek online? Moda transportasi multifungsi roda dua alias motor berbasis aplikasi online. Kehadiran ojek online dalam sekejap langsung merubah lifestyle masyarakat Indonesia. Hanya berbekal melek tekhnologi, maka segala kebutuhan yang sifatnya manjain kayak antar-jemput orang, pesen makanan di kala hujan, belanja di pasar tradisional, kirim-kirim barang, sampai layanan bersih-bersih rumah tersedia dalam aplikasi ojol.

Ada beberapa alasan kenapa ojek online tidak membutuhkan waktu lama untuk mengambil hati penggunanya, antara lain:

  • Ojek online mudah diakses, hanya berbekal layanan aplikasi yang terdapat dalam smartphone tinggal geser – geser dikit jemputan abang ojek udah dateng.
  • Kepastian harga, setiap pengguna atau costumer akan melakukan pesanan nominal tarif yang harus dibayar sudah muncul di layar.
  • Faktor keamanan, identitas berupa nama sama foto driver sampe jenis dan plat motorpun ditampilkan saat costumer memesan ojek online.
  • Nyaman, selain dikasih helm yang standar SNI pengguna juga dikasih masker dan sarung kepala. Babang ojeknya juga pake jaket yang In shaa Allah terjaga kewangiannya.
  • Ketepatan waktu dan cepat sampai. Berbekal GPS, resiko kesasar bisa diminimalkan seminimal mungkin, pengguna juga jadi nggak khawatir telat dateng ke kantor, telat masuk sekolah, telat dateng arisan, dsb.

Berbagai macam kemudahan yang disediakan aplikasi ojek online, tidak akan terlaksana tanpa adanya perkembangan tekhnologi navigasi atau GPS. Ibarat rantai makanan yang saling menguntungkan, GPS menjadi penghubung dari pengorder ke aplikator kemudian diteruskan ke driver ojek online terdekat dengan pengorder. Simbiosis mutualisme antara aplikator–costumer–driver dapat terjadi dikarenakan sistem GPS (Global Positioning System) yang tertintergrasi dengan aplikasi ojek online.

Bagi driver ojol, keakuratan GPS menjadi kunci untuk mendapatkan order dari costumer. Terganggunya kinerja GPS akan berdampak pada orderan sepi, istilah driver ojol nya itu ‘anyep’, sehingga  driver ojol akan melakukan segala cara dan upaya agar sistem GPS-nya tetap aktif menyala.

Bagi costumer, GPS berfungsi sebagai penentu lokasi titik penjemputan, rute jalur yang akan ditempuh dan penentuan lokasi titik pengantaran. Selama server GPS costumer bekerja dengan baik alhasil costumer akan mendapatkan driver dengan presisi koordinat terdekat. Konsep itu pula yang berlaku untuk layanan ojek online yang lain seperti pengiriman barang, pengantaran makanan, dan berbelanja di pasar tradisional.

Meskipun GPS menjelma menjadi kebutuhan primer, namun perlu disadari bahwa ketergantungan kepada GPS akan berdampak buruk pada keselamatan di jalan. Terutama saat sedang mengendarai / mengemudi di jalan raya.

Sejak tahun 2009, Negara telah memberlakukan UU  No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, di pasal 106 Ayat 1 dikatakan bahwa :

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.” 

Penjelasan dari Pasal tersebut kurang lebih,  setiap orang yang mengemudikan kendaraan harus dalam konsentrasi penuh, tidak terganggu atau terhalang perhatiannya karena sakit, lelah, ngantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol, obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.    

 Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ menekankan kepada pengguna kendaraan bermotor untuk selalu menjaga konsentrasi. Pemerintah mengamanatkan pasal tersebut sebagai upaya untuk menekan tingginya angka kecelakaan.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ maka akan dikenakan sanksi dengan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000.,- sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.

Beberapa waktu lalu pasal 106 Ayat 1 dan pasal 283 UU LLAJ sempat dimohonkan pengujian di Mahkamah Konstitusi, namun Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi tersebut dengan Putusan Nomor Register No. 23 / PPU-XVI / 2018.

Jadi menurut Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, permohonan tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum. Menurut Majelis Hakim, penggunaan GPS tidak dapat dilarang sepanjang tidak menggangu konsentrasi pengemudi dalam berlalu lintas.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa penggunaan telepon seluler yang di dalamnya terdapat aplikasi GPS pada saat berkendara merupakan hal yang menggangu konsentrasi, yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas. Meskipun demikian tidak semua pengendara yang menggunakan GPS dapat terganggu konsentrasinya, sehingga penerapannya harus dilihat secara kasuistik.

Nah, untuk lebih memahami maksud dari Putusan Mejelis Hakim Mahkamah Konstitusi, ada baiknya kita mencermati penjelasan dalam Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ.

Dalam penjelasan Pasal 106 Ayat (1) “setiap orang yang mengemudikan kendaraan harus dalam konsentrasi penuh” bermakna orang yang sedang dalam melakukan suatu pekerjaan.  Sedangkan dalam Putusan MK terdapat kalimat,  “ Penerapannya (pasal 106 Ayat 1) harus dilihat kasuistik”.

Dari ke dua kalimat tersebut, kita dapat memahami bahwa orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut ialah orang yang sedang dalam mengerjakan suatu pekerjaan (mengemudi, mengendarai) yang dapat dikenai sanksi denda paling banyak sebesar Rp.750.000,- atau dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan. Sebagaimana diuraikan dalam Pasal 283 UU LLAJ.

Penggunaan GPS pada saat berkendara tentunya akan menganggu konsentrasi pengemudi yang mungkin akan membahayakan orang lain di jalan. Namun demikian, Mahkamah Konstitusi beranggapan bahwa penggunaan GPS tidak dapat dilarang sepanjang tidak menggangu konsentrasi pengemudi dalam berlalu lintas. Artinya gaes, GPS itu ga dilarang ya hanya saja ‘waktu’ penggunaannya saja yang harus tepat. Misalnya jangan melihat GPS sambil mengemudi kendaraan.

Agar rekan-rekan driver ojek online lebih aman dan nyaman ketika berkendara dan tidak terbebani dengan sanksi denda yang lumayan besar, kami akan memberikan beberapa tips yang mungkin bisa sedikit membantu :

  • Ketika sedang berkendara letakkan ponsel di tempat yang aman, dalam saku celana atau dalam tas.
  • Nyalakan mode auto bid di aplikasi dan sambungkan ponsel dengan headset.
  • Ketika dapat order berhentilah di bahu jalan.
  • Amati secara rinci lokasi pengorder (jika anda menguasai lokasi costumer segera jemput tanpa bantuan GPS, jika tidak menguasai biarkan suara mbak Veronika memandu anda).
  • Setelah bertemu costumer, pahami lokasi pengantaran dan lakukan seperti keterangan No. 4

Hubungan ojek online dan GPS ibarat dua mata koin yang saling melengkapi, bilamana satu dari kedua mata koin tersebut hilang, maka hilang pulalah akses kenikmatan yang selama ini sudah didapat oleh penggunanya. Membangun kesadaran, kepedulian dan kepatuhan terhadap hukum akan sangat membantu mengedukasi masyarakat untuk melek teknologi secara bijaksana.

Memprioritaskan keselamatan berkendara hukumnya wajib ain, ingat ! utamakan keselamatan, keluarga menunggu di rumah.

— Dedi —

CARA MUDAH ATASI MASALAH HUKUM

1

Hidup itu emang gak bisa selalu kita prediksi. Bokek, sakit dan masalah lainnya bisa datang kapan saja tanpa diundang. Hidup itu sudah kaya roller coster, kadang di atas kadang di bawah, bonus namanya kalau hidup kita adem ayem aja. Asumsikan saja kita orang baik hati, tidak sombong dan rajin menabung, lalu apakah mungkin bisa terjerat masalah hukum? Ohh, jangan salah gaes, masalah hukum itu kayak penyakit yang bisa menimpa siapa saja dan kapan saja.

Bayi yang belum lahir aja uda jadi ‘subyek hukum’, setiap detik dalam waktu hidup kita itu bakal selalu bersinggungan dengan permasalahan hukum. Misalnya aja kita gak bisa bayar hutang ke temen, itu juga permasalahan hukum, bukan sekedar permasalahan ekonomi.

Masalah hukum tidak selalu merujuk pada perbuatan kriminal. Masalah hutang piutang, masalah waris, pembagian harta gono gini, perceraian dan masih banyak lagi masalah-masalah hukum lainnya yang jauh dari perbuatan kriminal.

Jaman sekarang, kesadaran hukum masyarakat sudah mulai meningkat, bagi orang yang sadar hukum, mereka akan prepare melakukan pencegahan munculnya permasalahan hukum. Misalnya aja memberikan pinjaman uang dengan jaminan tertentu dan menuangkan dalam perjanjian tertulis yang tentunya dilakukan dengan kesepakatan para pihak.

BACA JUGA: CURKUM #11 MENYELESAIKAN MASALAH HARTA GONO-GINI

Lalu bagaimana jadinya kalo kita terjerat masalah hukum yang nggak kita harapkan dan apesnya kita nggak punya cukup uang buat nyewa jasa pengacara/ advokat / lawyer?

Gak semua orang mampu membayar jasa advokat atau pengacara untuk menangani permasalahan hukumnya. Kalau sudah begitu, akhirnya mereka yang tidak mampu hanya bisa pasrah tanpa melakukan pembelaan. Untuk mereka yang awam hukum, rasa takut, bingung, galau dan khawatir pasti akan muncul karena mereka sama sekali tidak paham tentang hukum.

Sekarang jaman sudah canggih gaes. Apa sih yang gak bisa ditanya ke Mbah Gugel? Setiap orang bisa mengakses berbagai macam informasi. Banyak banget web yang menyediakan informasi hukum secara gratis, misalnya aja web klikhukum.id.

Nah, terus gimana nih dengan orang-orang yang punya masalah hukum, tapi dia gak punya duit, dan nggak bisa secanggih kaum milenial yang bisa dengan mudah mengakses internet.  Apakah dengan informasi hukum yang kita dapet dari Mbah Gugel itu udah pasti cukup? Gimana kalo misal masalahnya masih abu – abu dan mau nggak mau  butuh pendampingan hukum secara langsung, misal kasus ternyata masuk dalam ranah penyidik polisi, penyidik KPK, penyidik kejaksaan.

Lalu bagaimana jika kasus berlanjut sampai proses persidangan yang sangat rumit, lama dan berbiaya mahal, yang sangat bertolak belakang dengan asas hukum peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Waduh kok malah offside ke asas peradilan.

Kali ini kita akan membahas beberapa tips yang dapat menjadi alternatif untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan biaya ringan, tentunya dengan syarat dan ketentuan berlaku ya gaes.

Yuks maree nih saya kasih tipsnya.

Konsultasi ke Lembaga Bantuan Hukum
Lembaga Bantuan Hukum atau yang lebih populer dengan sebuatan LBH merupakan salah satu lembaga yang konsen memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.Umumnya LBH akan memberikan layanan gratis kepada masyarakat yang tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. LBH siap memberikan bantuan cuma-cuma bahkan sampai pendampingan sidang di pengadilan.

Konsultasi ke Bagian Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat di Fakultas Hukum
Fakultas Hukum di perguruan tinggi terikat pada Tri Dharma Perguruan Tinggi. Salah satu bentuk pengabdian masyarakat diwujudkan dengan mendirikan lembaga konsultasi dan bantuan hukum.

Nah buat masyarakat yang membutuhkan informasi ataupun pendampingan hukum, salah satu alternatif yang bisa dilakukan adalah dengan berkonsultasi langsung ke lembaga konsultasi dan bantuan hukum fakultas hukum.

Follow atau berteman dengan Advokat di sosial media
Jaman sekarang siapa sih yang gak punya medsos, hampir semua advokat juga punya medsos. Banyak advokat yang baik hati suka berbagi ilmu hukum, bahkan banyak juga advokat yang suka memberikan konsultasi hukum free alias gratis.

Berteman dengan advokat di medsos juga bagus untuk menambah wawasan hukum kita, terus kalau pas kebetulan kita butuh konsultasi hukum, bisa langsung inbox atau japri yang bersangkutan langsung. Jadi hape mu yang katanya smart itupun jadi lebih berguna kan.

Belajar mencari tahu dan memecahkan masalah hukummu sendiri gaes.
Untuk kamu-kamu yang menyukai tantangan dan siap untuk mempelajari hal-hal baru serta pantang menyerah, boleh dicoba cara ini. Belajar secara otodidak terhadap suatu permasalahan hukum yang sedang kamu hadapi sendiri. Dengan catatan, pastikan sumbernya benar dan terpercaya. Ingat, jangan asal-asalan copy paste dari sumber yang gak jelas.

BACA JUGA: 5 TIPE ADVOKAT

Lalu gimana sih caranya untuk menangani pemasalahan hukummu sendiri?
Pertama-tama, petakan dahulu permasalahan hukum yang kamu hadapi ini tergolong masalah hukum di bidang apa? Misal ada temanmu dahulu kala di jaman candi Borobudur belum dibangun sama Raja Samaratungga, ternyata pernah meminjam uang  dan baru nyicil separo doang. Berarti permasalahan hukum yang kamu hadapi ini termasuk dalam ranah/bidang hukum  keperdataan.

Setelah kamu ngerti kalo masalahmu ini masuk dalam bidang hukum perdata, kemudian carilah sumber hukum di bidang perdata khususnya tentang hutang-piutang. Kita bisa cari sumber dari internet, tapi sekali lagi kudu ingat nyarinya dari sumber terpercaya loh ya.

Nah kalo lagi banyak duit nih, bolehlah beli bukunya langsung sekalian buat koleksi. Dibaca secara sungguh-sungguh ya biar cepet paham, lalu bandingkan permasalahanmu tadi dengan sumber hukum yang kamu punya kemudian cari solusinya (pasti mumet).

Akses Layanan Jasa Hukum di Internet
Kalo ternyata kamu masih gak bisa nemuin solusi atas masalahmu sendiri, atau kamu tergolong dalam kaum-kaum yang mudah menyerah serta patah semangat. Langsung aja ambil handphone kamu, syarat minimal ada kuota internetnya adalah wajib ‘ain ya gaes, jangan pake handy talky apalagi kentongan RT.
Udah ambil hape kan? Langsung aja buka web browsermu, lalu cari aja web yang menyediakan layanan jasa hukum berbiaya murah.

Nah ternyata mudahkan gaes? Selamat mencoba!!!

ADA APA DENGAN HGU

0

Istilah HGU tiba-tiba populer dalam satu malam berkat klarifikasi Calon Presiden Nomor urut 2 Prabowo Subianto terkait kepemilikan dan penguasaan ribuan hektar tanah di Kalimantan Timur dan Aceh yang disinggung oleh Calon Presiden Nomor urut 1 Joko Widodo dalam acara Debat Kedua Calon Presiden Pemilu 2019 pada Minggu, 18 Februari 2019.

Prabowo Subianto dalam klarifikasinya menyatakan “Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar),  tapi itu HGU. Itu milik negara, setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara saya rela kembalikan itu semua. Tapi daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot”

Pernyataan Prabowo tersebut sontak membuat istilah HGU menjadi trending topik di berbagai media. Banyak yang bingung dan mempertanyakan tentang apa itu HGU? Bagaimana mekanisme mendapatkan HGU? Yuks untuk lebih jelasnya kita bahas aja tentang HGU biar terang benderang.

HGU itu singkatan dari Hak Guna Usaha ya gaes. HGU diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU Agraria).

HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu untuk usaha pertanian, perikanan dan peternakan.

UU Agraria mengamanatkan HGU hanya dapat diberikan untuk keperluan pertanian, perikanan atau peternakan, catet!

Pasal 28 Ayat (2) UU Agraria mengatur bahwa HGU diberikan atas tanah yang luas tanahnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.

Jadi luas minimum tanah yang diberikan HGU adalah 5 hektar, sedangkan luas maksimum tanah yang dapat diberikan HGU untuk perorangan adalah 25 hektar. Nah sedangkan luas maksimum tanah yang dapat diberikan HGU kepada badan hukum ditetapkan oleh menteri dengan pertimbangan dari pejabat yang berwenang.

Apakah mungkin perorangan punya tanah sampai ratusan ribu hektar? Nah coba cek lagi aja informasi validnya. Itu yang punya perorangan apa badan hukum? karena aturannya kan sudah jelas ya gaes, HGU untuk perorangan maksimal hanya 25 hektar.

Berdasarkan ketentuan Pasal 28 Ayat (2) UU Agraria maka sudah jelas untuk mendapatkan HGU atas tanah ratusan ribu hektar, maka harus ada investasi modal yang layak dengan perusahaan yang baik.

Salah satu keuntungan dari menguasai HGU adalah HGU dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain dan dapat dibebani Hak Tanggungan. Tau gak artinya apa? Artinya HGU bisa jadi agunan untuk jaminan hutang gaes. Ya paling gak bisa buat kredit modal usaha, lumayan bisa gali lubang dan tutup lubang.

Enaknya lagi HGU ini bisa dialihkan dengan cara jual beli, tukar menukar, penyertaan modal, hibah dan pewarisan. Wah, lumayankan bisa diwariskan ke anak cucu (kalau punya loh) .

Selanjutnya, menurut Pasal 29 UU Agraria, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun (untuk perusahaan dengan kebutuhan tertentu, dapat diberikan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun). Setelah habis jangka waktunya, HGU dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 25 tahun.

Lebih lanjut pengaturan mengenai HGU diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.

Menurut Pasal 8 Ayat 2 PP No. 40 Tahun 1996, setelah perpanjangan jangka waktu berakhir, kepada Pemegang HGU dapat diberikan pembaharuan HGU diatas tanah yang sama.

Jadi kalau kita hitung secara sederhana, maka satu perusahaan kira-kira bisa menguasai tanah HGU kurang lebih selama 85 tahun gaesss. Iya 85 tahun (ya kira-kira tiga generasi lah).

Tergelitik dengan pernyataan nasionalisnya Prabowo Subianto, “Daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot” saya jadi penasaran, siapa saja yang bisa mendapatkan HGU? Apakah orang asing bisa mendapatkan HGU? ngeri-ngeri sedap nih kalau untuk urusan kaya gini, coba kita cari tahu biar nggak sesat.

Nah ketentuan Pasal 30 Ayat (1) UU Agraria secara tegas menyatakan bahwa syarat untuk mendapatkan izin Hak Guna Usaha adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Lalu apakah orang asing boleh menguasai HGU? Ohh tentu tidak Tuan Baron.

Pasal 30 Ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa “Apabila pemegang usaha tidak lagi memenuhi syarat (WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia), maka dalam jangka waktu satu tahun wajib untuk melepaskan atau mengalihkan haknya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.”

Selanjutnya jika dalam jangka waktu satu tahun HGU yang dimaksud tidak juga dialihkan, maka Hak tersebut hapus karena hukum.

Nah intinya gaes, HGU tidak dapat diberikan kepada orang asing. HGU hanya diperuntukan bagi badan hukum yang bermodal nasionalis yang progresif.

Lalu bagaimana dengan perusahaan modal asing? Apakah bisa mendapatkan HGU?

Ketentuan Pasal 55 Ayat (2) menjelaskan bahwa HGU hanya terbuka kemungkinannya untuk diberikan kepada badan hukum yang sebagian atau seluruhnya modal asing jika hal tersebut diperlukan oleh Undang-Undang untuk Pembangunan Nasional Semesta Berencana.

Apa itu Pembangunan Nasional Semesta Berencana? Itu adalah program perencanaan pembangunan yang bersifat menyeluruh untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Yes, ini adalah landasan pembangunan di jaman Presiden Soekarno.

Seiring dengan perkembangan waktu, guna meningkatkan minat dan investasi di berbagai bidang usaha, pemerintah memandang perlu untuk melakukan langkah-langkah penyempurnaan kembali terhadap ketentuan mengenai pemanfaatan tanah hak guna usaha untuk usaha patungan dalam rangka penanaman modal asing dengan menerbitkan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1992 Tentang Pemanfaatan Tanah Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan Untuk Usaha Patungan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing.

Dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden No.34 Tahun 1992 disebutkan bahwa dalam rangka Penanaman Modal Asing, Hak Guna Usaha atas tanah dapat diberikan kepada Perusahaan Patungan.

Tapi ada syaratnya gaes, perusahaan patungan yang memegang Hak Guna Usaha tersebut harus berbentuk badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Cuma masalahnya gak ada definisi usaha patungan dalam Kepres tersebut. Jadi ya tidak ada keterangan yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan usaha patungan. Mungkin kah kita bertanya  pada rumput yang bergoyang?

Menarawang berbagai ketentuan hukum yang terkait, untuk sekarang ini perusahaan dengan modal asing ternyata bisa aja mendapatkan kesempatan untuk memperoleh HGU, tapi tentunya harus mendapatkan izin dari pemerintah, serta berbentuk perusahaan patungan.

Nah, daripada jatuh ke perusahaan modal asing, biar kita dibilang nasionalis dan patriot, gimana kalau kita juga rame-rame mengajukan permohonan HGU.

— Novi —

NADA SUMBANG RUU PERMUSIKAN

0

“Getar jiwa kuungkapkan ke dalam nada Ooh… Tercipta lagu Kutuliskan kata hati ke dalam bait Ooh… Tercipta lirik Berkisah… Nada riang dan nada sendu Curahan desah kalbu di kala itu Pada gitar kupetikkan nada indah Ooh… Damai di hati dan kutuangkan bisik hati dalam kata Ooh… Cerita jiwa Hamparan… Kisah hidup dan perih rasa… Alunan… Getar jiwa ke ujung jari Dalam musik kutuangkan sanubari Ooh… Luapan kalbu Semua kata hati tertuangkan dalam lirik Ooh… Alunan kisah Dengarlah… Ketuk nada dalam birama Inilah… Getar jiwa bagi musisi…” -Musisi/God Bless-

Selow gaes, jangan langsung mendidih darah kalian membaca lirik di atas ya.  Tau kan lirik lagu apa dan siapa penyanyinya?  Yuk mainkan, Putar dengan volume yang kencang dan bayangkan berada di depan muka ‘anggota dewan yang terhormat’. Teriakan dengan lantang “Inilah… Getar jiwa bagi musisi…”!!!

Jagat musisi telah dihebohkan oleh RUU Permusikan yang masuk dalam Prolegnas DPR RI tahun 2019.  Sudah pada tau kan reaksi sebagian besar kalangan musisi. TOLAK! Melalui petisi di Change.org yang beredar, dengan tegas para musisi menolak RUU Permusikan.  Gak main-main, kali ini DPR menggelitik para musisi. Hingga para musisi bersatu padu membentuk Koalisi Nasional Tolak (KNTL) RUU Permusikan.

Mengikuti isu ini di berbagai media yang bersliweran, saya mencoba mencari ‘ghiroh’ RUU Permusikan. Tujuan utamanya yaitu untuk menemukan jawaban, mengapa RUU ini ditolak oleh sebagian besar kalangan musisi? Gak main-main,  dalam www.change.org/p/saya-tolakruupermusikan-dpr-ri, Danilla Riyadi yang mengatasnamakan perwakilan dari teman-teman Koalisi Nasional Tolak Rancangan Undang-Undang Permusikan, menyampaikan dalam petisinya:

“RUU Permusikan (antara lain diusulkan oleh Anang  Hermansyah dan tim Komisi X DPR) setidaknya terdapat 19 pasal bermasalah di dalamnya (4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51). Bahkan terdapat banyak pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang lainnya; seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang   Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE. Parahnya, RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. Sungguh Rancangan Undang-Undang yang sangat bermasalah bagi dunia musik tanah air”

Ada 19 Pasal yang bermasalah dalam RUU Permusikan kata Danilla dalam petisinya. Jika benar demikian, wajar menurut saya jika Danilla dan teman-teman musisi menolak RUU Permusikan. Hhhmmm, membayangkan penampilan Danilla dengan sebatang rokok di atas panggung sungguh ngelangutkan jiwa (good job Danilla…).

Setelah membaca 19 Pasal bermasalah dalam RUU Permusikan, saya tidak menemukan ghiroh dari RUU Permusikan. Benar yang dikatakan Danilla bahwa RUU ini gak ada urgensinya sama sekali. Memberikan perlindungan bagi musisi tapi dengan mematikan kreativitas para musisi, ada logika yang terbalik di sini dalam merancang RUU Permusikan.  Ya, mungkin sang perancang RUU Permusikan gak pernah denger lagu “Musisi” milik God Bless atau mungkin pernah dengar tapi nggak paham. Upsss.

Dari 19 Pasal yang bermasalah tersebut, saya tidak akan membahasnya satu persatu secara mendetail ya. Di samping akan terlalu panjang dan membosankan dalam membaca artikel ini, ntar hasilnya lebih mirip karya ilmiah skripsi atau tesis jadinya.

Ok begini gaes. Pada dasarnya, dalam melakukan kajian terhadap suatu undang-undang ataupun yang masih berupa rancangan, diperlukan pisau analisis. Pisau analisis ini bukan semacam alat untuk motong atau nusuk perancang RUU Permusikan ya, melainkan alat uji untuk menilai suatu norma. Apakah norma tersebut telah mencerminkan keadilan dan kepastian hukum, pisau analisis inilah yang digunakan.

Siap-siap pembahasan mulai berat nih gaes. Kalau berat diangkat ramai-ramai ya.

Dalam setiap perumusan RUU, pada dasarnya harus memenuhi unsur Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis. Ini bukan tanpa dasar, UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa setiap Rancangan Undang-undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik (Pasal 43 Ayat (3)).

Nah, dalam naskah akademik inilah unsur Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis harus terpenuhi.  Karena itu, si penyusun Rancangan Undang-undang jelas harus paham betul secara akademis terkait ketiga unsur tersebut.

Sebenarnya apa sih unsur Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis itu? Sedikit wacana akademis nih gaes, biar keliatan sedikit ilmiah. Hehehe…

Unsur Filosofis merupakan pertimbangan yang menggambarkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Unsur Sosiologi merupakan pertimbangan yang menggambarkan kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Selanjutnya unsur Yuridis merupakan pertimbangan untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Bisa dilihat kan gaes, betapa susahnya menyusun suatu rancangan undang-undang. Wajar dong kalau kemudian anggota anggota dewan itu minta naik gaji. Ya karena mereka itu orang-orang pinter yang paham betul tentang ketiga unsur tersebut. Hehehe… jadi ngelantur ya… ok balik ke laptop.

Kalau RUU Permusikan itu ditolak oleh sebagian besar musisi, menurut saya itu adalah hal yang wajar. Mereka yang menyusun RUU Permusikan pasti mempunyai tafsir yang berbeda dengan para musisi terhadap ketiga unsur tersebut. Ya, kalau gak berbeda tafsir tentu tidak ada petisi dari Danilla. Sekali lagi, good job Nadilla eh Danilla.Sekarang kita simak beberapa pasal-pasal dalam RUU Permusikan yang dipersoalkan oleh para musisi.

Pasal 5 RUU pada intinya mengatur “Musisi dilarang melakukan proses kreasi yang mendorong khalayak umum untuk melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak, memprovokasi terjadinya pertentangan antara kelompok, suku, ras dan golongan, dan menistakan, melecehkan dan/atau menodai nilai agama, mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum, membawa pengaruh budaya negatif, dan/atau melecehkan harkat dan martabat manusia”.

Membaca Pasal yang bersifat karet ini membuat saya geleng-geleng kepala, terkesan isinya bagus. Saya yakin masyarakat awam pasti setuju dengan bunyi Pasal 5 tersebut.  Tapi gini gaes, ini dampaknya jelas seperti yang dikhawatirkan oleh para musisi. Ini namanya membelenggu. Pasal ini menurut saya lebih mencermikan ‘anti kritik’.  Para pecinta musik Rock pasti paham betul lirik lagu-lagu Jamrud bisa masuk kategori  yang mengandung konten pornografi. Padahal nyatanya lirik-lirik tersebut merupakan kritik terhadap sosial, bukan bermaksud untuk menyuarakan pornografi.

Lebih sadis dan parah lagi ‘musisi dilarang melakukan proses kreasi yang mendorong khalayak umum untuk melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika’.  Ini saya membayangkan ketika merumuskan Pasal ini, si perancang RUU Permusikan pasti sangat ketakutan dengan para musisi Rock yang kritis-kritis dalam setiap karya-karyanya.  Jadi, ketika merumuskan Pasal 5 ini, si perancang memaknai bahwa Rock itu hanya sex, drugs and rock n roll.

Kemudian, yang ini gaes ‘mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum’.  Nah kayanya pas menyusun Pasal ini, si perancang RUU Permusikan sedang mendengar lagunya Judas Priest yang berjudul ‘Breaking the Law’. Makin ikut gemblung saya nampaknya. Pasal 5 ini memang sangat menyeramkan dan benar-benar mencerminkan budaya ‘anti kritik’. Bagaimana tidak, dalam Pasal 50 RUU Permusikan diatur tentang ketentuan pidana bagi pelanggaran Pasal 5. Kayaknya bakal banyak musisi rock masuk penjara ini kalau RUU Permusikan disahkan nantinya. Serem gaes…

RUU Permusikan juga menyasar kepada pertunjukan musik. Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 19 RUU Permusikan mengatur:

Pasal 18 Ayat (1)
Pertunjukan musik melibatkan promotor musik dan/atau penyelenggara acara musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan musik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

  1. Promotor musik atau penyelenggara acara musik yang menyelenggarakan pertunjukan musik yang menampilkan pelaku musik dari luar negeri wajib mengikutsertakan pelaku musik Indonesia sebagai pendamping.
  2. Pelaku musik Indonesia sebagai pendamping sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipilih sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Membaca kedua pasal ini saya jujur bingung. Pasal ini bermaksud untuk apa? Apakah melarang agar tidak ada pertunjukan musik yang tanpa lisensi atau izin? Kalau benar demikian, kenapa gak diatur sanksinya? RUU Permusikan belum mengatur terhadap pelanggaran Pasal 18 dan 19. Terlepas dari itu, Pasal tersebut jelas akan mematikan industri kreatif pertunjukan musik. Jangan membayangkan bahwa pertunjukan musik selalu mendapatkan keuntungan besar, sehingga setiap penyelenggaraannya harus memiliki lisensi dan izin. Bagaimana pertunjukan musik di sekolah-sekolah? Pertunjukan musik Indie? Pertunjukan musik acara 17an? Pertunjukan musik sunatan masal? Pertunjukan musik untuk acara keagamaan? Pertunjukan musik kampanye politik? Apa nggak ngeri-ngeri sedap.

Kemudian Pasal 19. Ini sederhana saja bagi saya. Apakah ada pertunjukan musik yang menampilkan musisi dari luar negeri didampingi dengan yang tidak memiliki kompetensi?  Ini sebenarnya mau menampilkan pertunjukan musik atau mau ujian kompetensi sih? Hakekat hukum itu bersifat memaksa, sehingga dalam materi-materinya haruslah mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Dua hal dalam hukum yang tidak bisa dipisahkan, seperti halnya dua sisi mata uang. Hukum tanpa keadilan adalah tidak memiliki kepastian, dan sebaliknya, hukum tanpa kepastian tidak memiliki keadilan. Merumuskannya bukanlah hal yang mudah. RUU Permusikan yang jauh dari rasa keadilan dan kepastian hukum sudah jelas tidak mengandung unsur filosofis, sosiologis dan yuridis. Oleh karenanya, wajar keberadaannya mendapat penolakan dari sebagian besar para musisi.

Kayaknya cukup dulu saya membahas RUU Permusikan ya gaes. Gelorakan terus perlawanan, bangun kekuatan melawan kebijakan yang anti kritik.

”Musisi bersatu tak bisa dikalahkan”

–Daru Supriyono–

PEMILU DAN PIDANA YANG MENGINTAIMU

Tindak pidana pemilu? Ada yang tau atau sudah pernah dengar? selain mereka yang bergelut dalam dunia hukum dan politik, saya rasa banyak yang belum mengetahui apa itu ‘tindak pidana pemilu’.  Ini bukan sejenis makanan ya gaes, tapi ini ‘mainan’ politisi yang booming setiap menjelang Pemilu.

Menjelang pesta demokrasi, tindak pidana pemilu  akan menjadi salah satu berita trending di berbagai media. Ya meskipun gak setrending tindak pidana menghancurkan motor sendiri saat ditilang polisi, hehehe.

Setelah saya coba baca UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang jumlah pasalnya ada ratusan, ternyata definisi dari tindak pidana pemilu tidak ditemukan secara tegas.

Lalu apa arti dari tindak pidana pemilu  sebenarnya? ada banyak definisi dari tindak pidana pemilu yang diungkapkan oleh para ahli, tapi gak perlu saya tulis di sini ya gaes, banyak banget (monggo tanya langsung aja sama mbah google).

Biar gak roaming ketika membaca artikel ini,  saya kasih contoh kasus tindak pidana pemilu yang beberapa hari lalu menghiasi berita di berbagai media, yakni kasus tindak pidana yang dilakukan oleh artis sekaligus caleg berinisial MS, yang identitasnya kita samarkan menjadi “Kumbang”.

Dilansir dari Tempo.co, artis sekaligus caleg si Kumbang ini divonis bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 523 Ayat (1) juncto Pasal 280 Ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus si Kumbang bermula dari agenda kunjungannya ke pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Dengan didampingi oleh tim sukses, Kumbang melakukan tatap muka dengan warga, selanjutnya tim sukses membagikan kupon undian umroh.

Akibat pembagian kupon umroh tersebut, pada tanggal 18 Desember 2018 Kumbang divonis tiga bulan penjara dan denda subsider Rp. 5 juta rupiah. Keberatan dengan vonis tersebut, Kumbang mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada tanggal 20 Desember 2018, dan ternyata hasilnya amsiong gaes. Pada tanggal 31 Desember 2019 Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan bahwa Banding si Kumbang ditolak.

Yang menarik buat saya bukanlah kasus bagi-bagi kupon umrohnya, tapi tentang proses tindak pidana pemilu yang begitu cepat. Dilihat dari histori proses pemeriksaannya, mulai tahap penyidikan sampai dengan putusan Banding, luar biasa cepatnya (uda kayak kereta expres aja).

Penanganan perkara pemilu gak selalu gegap gempita seperti berita di medsos. Sampai adanya suatu putusan, banyak kerja sunyi yang harus dilakukan sejak adanya dugaan tindak pidana tersebut. Kerja-kerja senyap itu merangkak perlahan sebelum terhidang matang kehadapan publik.

Emang gimana sih proses penanganan tindak pidana pemilu?

Perkara pemilu (sebagaimana dimaksud UU No. 7 Tahun 2017) umumnya berawal dari ‘Laporan’ atau ‘Temuan’. Laporan secara sederhana dibuat oleh warga atau siapapun yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran UU Pemilu. Nah biasanya untuk laporan yang seperti ini, identitas pelapor akan dirahasiakan. Penyidik sering menyebutnya dengan “berdasarkan  laporan dari masyarakat”. Masyarakat yang mana? sampai sekarang saya juga masih bingung. Ok lupakan saja soal ini (karena gak penting).

Selain bermula dari laporan masyarakat yang dirahasiakan, dugaan pelanggaran pemilu juga bisa berasal dari “Temuan” yang diperoleh dari anggota Panwascam atau Bawaslu setempat. Oleh banyak orang, kedua hal tersebut diasosiasikan dengan akurasi. Katanya sih “Temuan” dianggap setingkat lebih kuat dari “Laporan” karena diperoleh dari orang yang paham UU Pemilu.

Selanjutnya Laporan/Temuan itu dikaji di Bawaslu melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) paling lama 7 hari sejak diterima. Bilamana diperlukan keterangan tambahan, maka waktunya dapat ditambah menjadi 14 hari.

Setelah itu dilakukan rapat penarikan kesimpulan (pleno) apakah laporan itu mengandung pelanggaran administrasi atau pidana. Dalam hal putusan rapat menyatakan ada dugaan pelanggaran pidana maka Laporan/Temuan itu akan diteruskan ke Penyidik Kepolisian paling lama 1 X 24 jam.

Satu hal yang harus dipahami di sini, sesuai peraturan Bawaslu No. 31 Tahun 2018, yang dimaksud dengan hari adalah Hari Kerja. Jadi jelas dong kalau hari sabtu-minggu, waktu cuti bersama atau tanggalan merah gak dianggap sebagai hari yang harus diperhitungkan. Pelanggaran terhadap waktu-waktu yang ketat itu akan menyebabkan perkara menjadi kadaluwarsa alias layu sebelum berkembang.

Kalau sudah dilaporkan ke Penyidik Kepolisian, maka penyidik kemudian mengambil alih perkara tersebut. UU pemilu hanya memberi waktu 14 hari untuk merampungkan penyidikan (luar biasa kan cepetnya). 14 hari untuk merampungkan penyidikan bagi mereka yang paham hukum dan pernah berpraktek pasti bikin geleng-geleng kepala. Ini pasti penyidiknya setingkat Sherlock Holmes, yang dalam memecahkan suatu kasus gak pernah tidur.

Muara dari proses ini adalah pembahasan di Sentra Gakkumdu (beranggotakan Bawaslu-Polisi-Jaksa) yang intinya melimpahkan berkas hasil penyidikan ke jaksa. Berkas perkara akan diteliti selama 3 hari oleh Jaksa dan bilamana masih ada kekurangan, maka penyidik diminta untuk melengkapinya dalam waktu 3 hari juga.

Dalam waktu lima hari setelah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan (oleh Kejaksaan ini dimaknai 5 hari setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (biasa disebut Tahap 2)), maka perkara sudah harus dilimpahkan ke pengadilan. Setelah itu pengadilan akan melakukan persidangan dalam waktu maksimal 7 hari setelah perkara dilimpahkan. Waktu 7 hari itu sebenarnya super cepat ya gaes. Nah dari sini aja udah terlihat kan, bahwa pembuatan UU Pemilu gak melibatkan pihak-pihak yang sering beracara di pengadilan.

Dalam praktek pasca UU pemilu ini, pembacaan surat dakwaan, tangkisan PH (Penasehat Hukum) serta bantahan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dibuat dalam satu hari aja. Selanjutnya hari kedua adalah pembacaan putusan sela, yang bilamana persidangan dilanjutkan akan langsung memeriksa saksi.

Hari ketiga adalah tambahan pemeriksaan saksi, saksi yang meringankan, ahli dan pemeriksaan terdakwa. Hari keempat disiapkan buat pembacaan surat tuntutan, hari kelima giliran PH membacakan pembelaan. Hari keenam akan diisi dengan tanggapan JPU dan PH, sedangkan hari ketujuh diakhiri dengan pembacaan putusan.

Gimana gaes, cepet pake banget kan proses penanganan tindak pidana pemilu. Dengan rentang waktu penyidikan, penuntutan serta persidangan sedemikian cepat, masih pantaskah kita berharap bahwa persidangan itu akan menghasilkan gagasan-gagasan besar terkait perbaikan kualitas sistem pemilu kita?

Kebayang gak mulai dari Penasahet Hukum, Jaksa, bahkan Hakimnya harus kerja extra cepat. (udah kek tukang sulap aja bikin berkas perkara dalam satu malam).

Dalam hukum memang dikenal adanya asas peradilan cepet, sederhana dan biaya murah. Nah positifnya, paling gak kecepatan penanganan tindak pidana pemilu sudah sesuai dengan asas hukum tersebut.

Namun menurut saya begini gaes, tindak pidana pemilu itu sarat akan muatan politis dan potensial dijadikan mainan politik. Oleh karena itu jika pikiran setiap pihak dalam rangkaian peradilan pidana itu dibatasi oleh UU secara ketat, maka output yang dihasilkannya hanyalah ketergesa-gesaan. Sejak awal pemikiran sudah di frame sedemikian rupa untuk diletakkan dalam pergerakan yang singkat. Gak akan ada debat bernas apalagi debat kusir, gak ada juga adu argumentasi yang mencerahkan. Semua pihak memposisikan diri untuk segera mengakhiri ‘perang’ dengan hasil yang diinginkan.

Ya layaknya catur cepat, jangan berharap menemukan pikiran-pikiran ikonik atau sistem-sistem yang menjadi landmark pertarungan. Semua berjalan dalam rel yang cepat dan segera sambil berharap, semoga gak ada lagi kereta yang lewat.

— Ismet —

NUNGGAK SPP BONUS PUSH-UP

Hay gaes, rasanya miris en sedih banget baca berita tentang anak SD (sebut saja Bunga) yang dihukum push up sebanyak 100 x cuma karena Ia belum atau terlambat bayar SPP. Sebagaimana dilansir dalam pemberitaan Media Indonesia, pada tanggal 28 Januari 2019 de Bunga yang merupakan salah seorang murid Sekolah Dasar di wilayah Jawa Barat, mendapatkan hukuman push up dari Kepala Sekolahnya karena belum bayar SPP. Dari hasil penelusuran dan tanya jawab kami dengan Mbah Google, ternyata ada banyak berita mirip tapi tak serupa dengan yang di awal kalimat tadi. Intinya kita ikut prihatin dengan banyaknya berita miring  mengenai kondisi pendidikan di Indonesia.

Kalo Bapak Pendidikan Nasional kita tercinta Ki Hajar Dewantoro masih sugeng, pasti beliau juga sedih banget alias Nggrantes kalau melihat carut marutnya pendidikan di Indonesia. Beliau tidak akan sampai hati melihat permasalahan seperti de Bunga alami.

Dari kasus yang lagi anget-angetnya ini (bukan tahu bulat digoreng dadakan 500 an) pasti kita bertanya-tanya nih, sebenernya gimana sih negara memfasilitasi dan menjamin hak warga negara atas pendidikan? padahal ketentuan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 jelas menegaskan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Ironisnya hingga saat ini masih ada saja kasus seperti yang dialami Bunga?

BACA JUGA: SULITNYA MENGUNGKAP KASUS PENCABULAN ANAK

Pembinaan pendidikan kepada generasi muda merupakan pondasi demi tegak, kokoh dan berkelanjutannya sebuah negara, jika negara tidak mempersiapkan generasi bangsa secara serius maka bukan tidak mungkin di masa depan Indonesia akan menjadi sejarah (ihh kok mirip isi pidato siapa ya).

Sesuai dengan amanah Pasal 48 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pemerintah baik pusat sampai ke daerah berusaha sekuat tenaga mempersiapkan generasi muda dengan beragam kebijakan. Salah satunya dengan menerapkan wajib belajar 9 tahun, bahkan ada juga lho daerah yang mulai menerapkan kebijakan wajib belajar 12 tahun seperti di Bukittinggi.

Untuk skala nasional, Kemendikbud melalui Permendikbud No. 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar telah mengupayakan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah. Pemerintah berusaha mencegah anak pada usia tersebut putus sekolah (drop out). Salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah melalui peraturan tersebut adalah dengan memberikan bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu.

Pemerintah sudah melakukan investasi dan memfasilitasi untuk majunya pendidikan di Indonesia oleh karena itu jangan sampe kita sia-siakan, karena untuk mendapat pendidikan adalah hak kita dan anak-anak kita sebagai warga negara. Pendidikan amatlah penting buat masa depan gaes.

Meskipun negara sudah kasih berbagai macam fasilitas untuk mendukung progam wajib belajar, namun kadang masih ada aja berita yang bikin nyesek sampe ke ulu ati misalnya seperti masalah guru yang masih jauh dari kata sejahtera  sampai masalah fasilitas pendidikan yang masih jauh dari memadai. Semua permasalahan tersebut harus segera diselesaikan,  dan itu bukan cuma tugas pemerintah tapi juga tanggung jawab kita bersama.

Lalu apakah sanksi yang diberikan oleh Kepala Sekolah kepada Bunga merupakan perbuatan yang dapat dibenarkan secara hukum?

Berdasarkan UU Perlindungan anak, hukuman push up sebanyak 100 x  yang  diterima Bunga dari Kepala Sekolahnya karena telat atau belum membayar SPP merupakan bentuk kekerasan fisik kepada anak dan bisa mempengaruhi kondisi psikis si anak tersebut.

Menurut UU Perlindungan anak, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau  perampasan kemerdekaan secara melawan  hukum.

Merujuk pada ketentuan Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, maka setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda  paling banyak Rp72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah). Ini ancaman hukuman yang sangat menyeramkan bukan?!

Sebenernya tidak tepat kalo Kepala Sekolah menagih uang SPP kepada si anak, karna si anak kalo sekolah tahunya sekolah, bermain sama temen-temennya dan belajar di kelas. Untuk urusan bayar membayar itu ranahnya pihak sekolah sama orang tuanya. Kita yakin apa yang terjadi antara Bunga dengan pihak sekolah kalo didiskusikan dengan baik pasti bisa selesai kok. Misalnya, kalo memang Bunga berasal dari keluarga tidak mampu, maka pihak sekolah bisa mengusulkan kepada dinas pendidikan agar Bunga menjadi peserta didik penerima dana BSM/PIP (Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar). Pihak sekolah juga bisa mencarikan donatur untuk memberikan beasiswa kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu seperti Bunga.

BACA JUGA: PENDAMPINGAN UNTUK ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Segala bentuk kekerasan kepada anak haruslah dihentikan karena bagaimanapun hal tersebut dapat menyebabkan anak mendapat trauma seumur hidup dan dapat berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak. Perlakuan tegas guru kepada siswa memang penting dilakukan, namun tetap dengan rasa kasih dan sayang. Penting bagi guru memahami karakter anak, agar anak dapat berkembang sesuai dengan bakat dan minatnya, out put nya negara mendapatkan generasi penerus yang benar- benar qualified dan unggul.

Meskipun perbuatan yang dilakukan salah satu oknum Kepala Sekolah kepada Bunga dapat dikategorikan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, namun dalam perkara ini hukum pidana mesti ditempatkan sebagai alat terakhir dalam penegakan hukum sebagaimana asas dalam hukum pidana ultimum remedium.

Kami berharap apa yang dialami oleh Bunga tidak terjadi lagi di kemudian hari kepada bunga- bunga yang lain.

MENJEMPUT REJEKI DI JEMPUT POLISI

0

Selamat tahun baru 2019 gaes, semangat baru dan banyak rejeki-rejeki baru yang menunggu tentunya. Awal tahun ini jagat maya dihebohkan dengan berita tagar save 80 juta. Alih-alih bisa pulang membawa rejeki awal tahun 2019, apa daya nasib malang menimpa mba cantik Mawar (bukan nama yang sebenarnya) dan model kece Melati (nama samaran). Kedua mba-mba tersebut terciduk oleh Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim karena diduga terlibat jaringan bisnis prostitusi online.

Ironisnya lagi, melalui akun instagramnya mba Mawar dengan manjah membahana membuat instastory ‘menjemput rejeki di tahun 2019’. Apa daya untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak malah nyinyiran netijen yang didapatkan. Mba Mawar digrebek oleh Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel berbintang di Surabaya.

Namanya juga Indonesia gaes, berita seperti ini ramai jadi perbincangan di segala lini media sosial. Cebong dan kamvret pun akur dan bersatu minta link videonya (gak tau juga sih video apaan). Meskipun mba Mawar sudah minta maaf, tapi yang namanya netijen tetep aja komennya jahat. Hmm, mohon bersabar mba, ini ujian.

Sebenarnya kalau boleh saya menyuarakan suara hati netijen, sungguh saya penasaran sangat dengan identitas pengusaha yang mengorder mba Mawar, kenapa cuma mba Mawar yang wajah dan berita-beritanya diekspos ke media. Kenapa yang order cuma muncul inisialnya doang? bukannya transaksi terjadi karena ada penjual dan ada pembeli?

Selain mba Mawar, Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah mengamankan dua orang yang diduga menjadi mucikari alias perantara dalam transaksi prostitusi online tersebut. Meskipun Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mempublish inisialnya, tapi kenapa mukanya gak kesorot ya? (pada penasaran kan)?

Ngomongin soal bisnis prostitusi online ini seru-seru gimana gitu. Gimana gak seru coba, dari kasus-kasus yang pernah ada, yang terkena sanksi pidana cuma mucikarinya. Misalnya aja kasusnya mas Kumbang pada tahun 2015 yang divonis selama 1 tahun 4 bulan karena terbukti sebagai pelaku dalam kasus mucikari artis.

Lah yang kena kok cuma perantaranya? penjual dan pembelinya gak kena sanksi pidana gitu? Kenapa mereka cuma dijadikan saksi doang (banyak pertanyaan mulai menggeliat di kepala).

Meskipun dalam beberapa kasus prostitusi, penyedia jasa layanan alias si penjual tidak dikenakan sanksi pidana, tapi mereka umumnya akan mendapatkan sanksi sosial berat.

Terus gimana dengan pengguna jasa layanan alias si pembeli, ah, biasanya sih pengguna jasa cuma berstatus saksi semata. Ya paling mentok juga pengguna jasa cuma dapat sanksi omelan dari istrinya (karena identitas si pembeli ga pernah terekspos).

Memberikan sanksi sosial bagi orang yang diduga melakukan bisnis prostitusi itu gampang gaes, tapi gimana dengan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam bisnis prostitusi.

Salahkah seorang wanita dan/atau pria yang menjajakan tubuhnya untuk mendapatkan sejumlah bayaran? Apakah perbuatan tersebut melanggar hukum pidana di Indonesia.

Sampe tulisan ini diketik belum ada aturan hukum dalam KUHP yang secara spesifik melarang wanita dan/atau pria yang menjajakan tubuhnya demi sejumlah bayaran. Eitts, meskipun demikian ada beberapa pasal di dalam KUHP dan aturan hukum  lainnya yang saling bersinergi dengan praktik bisnis kenikmatan semalam ini, di antaranya adalah Pasal 296 dan 506 KUHP.

Walaupun dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia belum ada aturan tentang PSK, namun Pasal 296 KUHP menjelaskan bahwa “Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah”.

Kalo menurut R. Soesilo (beliau adalah pakar hukum pidana) menjelaskan bahwa pasal ini gunanya untuk memberantas orang-orang yang mengadakan bordil atau tempat-tempat pelacuran. Nah agar dapat dihukum, maka harus dibuktikan dulu bahwa perbuatan itu merupakan mata pencaharian atau kebiasaannya.

Selanjutnya Pasal 506 menjelaskan bahwa “Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil  keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”. Sudah sangat jelas ya gaes, unsur pasal tersebut berlaku hanya untuk mucikari.

Contohnya ya seperti kasus yang lagi heboh berkembang di masyarakat terkait status tersangka tiga orang yang diduga menjadi mucikari dalam bisnis prostitusi online yang melibatkan mba Mawar.

Sebenernya sih menurut info, mbk Mawar punya enam mucikari tapi yang tertangkap baru tiga. Ketiganya terancam pasal 27 Ayat 1 dan 45 UU ITE dan Pasal 296 dan 506 KUHP sebagaimana informasi yang disampaikan oleh bapak Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusup Gunawan.

Berhubung sekarang ini uda jamannya online, penjaja prostitusi juga berkembang dengan cara online. Dalam kasus prostitusi online yang melibatkan mba Mawar, Penyidik menggunakan UU ITE untuk menjerat orang yang diduga sebagai mucikarinya. Pasal 27 dan Pasal 45 UU ITE digunakan oleh penyidik karena transaksi tersebut dilakukan melalui media transaksi informasi elektronika.

Pasal 27 Ayat 1 UU ITE sangat jelas mengatur bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan” dapat dikenakan sanksi pidana.

Nah ketika dielaborasikan, maka unsur kesusilaan inilah yang menjadi penjerat atas tindakan yang dilakukan oleh orang yang diduga menjadi mucikarinya. Selanjutnya apabila terbukti, maka orang tersebut dapat dijerat dengan Pasal 45 UU ITE, dan  dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Aduh kasian amat mucikarinya, tolong jangan diikuti dan dicoba ya permisah.

Dalam kasus online online begini, bukan cuma orang yang diduga menjadi mucikari yang bisa dikenakan sanksi atas pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 UU ITE.

Sejak 15 Januari 2019 sebagaimana dikutip dari situs detik.com, mba Mawar juga resmi jadi tersangka lho gaes.

Kok bisa? Ya bisa lah, karena dari hasil gelar perkara dan beberapa barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, mba Mawar juga diduga kuat secara langsung mengeksplor dirinya dengan mengirimkan gambar dan video porno kepada mucikari. Sehingga dalam hal ini penyidik berkeyakinan menjerat mba Mawar dengan pasal 27 Ayat (1) UU ITE.

Sebenarnya UU ITE gak punya aturan spesifik yang mengatur tentang prostitusi, namun dalam kasus prostitusi melalui media online ini, penyidik sudah memiliki data digital forensic yang dapat membuktikan bahwa mba Mawar dan orang yang diduga menjadi mucikarinya telah menggunakan internet sebagai sarana untuk informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Jadi ya sah sah saja jika penyidik menjerat mereka dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.

Sebagai referensi aja sih, KUHP sebagai aturan hukum pidana yang berlaku secara nasional belum mengatur tentang sanksi pidana bagi PSK dan pengguna layanannya. Meskipun demikian, di beberapa daerah sudah ada lho perda tentang penanggulangan pelacuran, misalnya seperti Perda Kabupaten Pasuruan No. 3 Tahun 2017.

Ditetapkannya perda-perda yang mengatur secara spesifik tentang penanggulangan pelacuran ini, merupakan salah satu strategi khusus pemerintah daerah untuk mengatasi maraknya bisnis prostitusi di suatu daerah. Perda-perda tersebut telah mengatur secara spesifik sanksi pidana bagi penyedia dan juga pengguna jasa prostitusi. Aturan tersebut cukup efektif, meskipun hanya berlaku di wilayah-wilayah tertentu.

Sebenarnya penting banget aturan tentang larangan prostitusi ini dibuat secara nasional, sebab prostitusi merupakan salah satu perbuatan yang cukup meresahkan bagi masyarakat. Sebagai masyarakat yang taat hukum, yuks mari kita tunggu gebrakan hukum dari para legislator kita. Mampukah kedepannya para legislator merumuskan aturan delik yang lengkap yang mengatur bahwa prostitusi merupakan tindakan pidana. #2019 ganti legislator.

Ahmad Muhsin – Novi

BERKARYA ITU SOAL RASA

0

Panggung hiburan jelas dunia yang mengasikan, tapi di balik panggung hiburan yang hingar bingar perseteruan juga kerap terjadi loh. Bukan hanya cebong dan kampret aja yang berseteru, para artis dunia nyata juga saling berseteru. Misalnya aja kaya perseteruan dalam jagat dunia medsos antara JRX vs VV.

Netizen pun ikut berdebat. Poin utama yang menjadi perdebatan para netizen pendukung JRX dan VV adalah soal penyanyi yang mencomot lagu orang lain, kemudian diaransemen ulang dan dibawakan dengan genre musik sang pencomot.

Bagi sang empunya lagu sunset di tanah anarki, JRX keberatan lagu tersebut dibawakan oleh VV dalam balutan dangdut koplo tanpa izin darinya. Dalam cuitannya di twitter, JRX menuliskan curahan hatinya, mbokyao kalo mau membawakan lagu orang di panggung sowan dan silaturahmi dulu kepada penciptanya.

Dalam tulisan ini saya gak akan membahas perseteruan JRX dengan VV, saya akan coba ngebahas mengenai bagaimana hak hukum atas suatu karya cipta.

Pernah gak sih kalian membayangkan dan merasakan bagaimana menciptakan sebuah karya? salah satunya lagu yang di dalamnya termuat lirik dengan penuh syarat dan notasi-notasi bunyi ciamik, yang ketika didengarkan mampu membawa pendengarnya dalam sebuah kebahagiaan. Senyum-senyum sendiri, sambil ikut bernyanyi atau bersiul mengikuti irama lagu.

Saya mencoba membayangkan, dan ternyata proses menciptakan sebuah lagu sangat tidak mudah. Apalagi lagu tersebut di dalamnya terdapat makna-makna tersendiri untuk setiap diksi lirik lagu yang dirangkai oleh sang pencipta, belom lagi ketika kita harus mencocokan nada-nada mana yang pas sesuai dengan ruang lirik yang diciptakan.

Jadi intinya dalam membuat karya lagu itu tidak semudah kalian mengirim pesan singkat di whatshap yak. Makanya sangat pantas sebuah karya lagu  harus dilindungi oleh hukum.

Di negara kita tercinta ini, sudah ada aturan hukum yang mengatur tentang perlindungan terhadap suatu karya. Orang menyebutnya dengan Hak Cipta.

Hak Cipta dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014  tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UU Hak Cipta) disebut sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 1 butir 3 UU Hak Cipta mengatakan bahwa yang disebut Cipta adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Setelah ada hak dan cipta, maka tentu ada orang yang menciptakan suatu karya.  Gak mungkin kan suatu karya cipta lahir tanpa ada yang menciptakan. Nah, orang yang menciptakan suatu karya disebut Pencipta.

Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta menjelaskan bahwa Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Dari uraian di atas sudah jelaskan mengenai definisi Hak Cipta. Jadi sebetulnya negara kita sudah mengakomodir tentang perlindungan suatu karya cipta, dan di sini bukan cuma lagu namun segala bentuk bidang ilmu pengetahuan, karya seni dan sastra.  Semua sudah diatur perlindungan atas haknya oleh hukum.

Seseorang dianggap telah memiliki hak atas suatu karya cipta ketika karya cipta tersebut telah memiliki legalitas.  Agar suatu karya cipta telah memiliki legalitas, maka perlu untuk didaftarkan. Pasti kalian pada kepo kan, bagaimana prosedur pendaftaran atas karya cipta.  Yuk mari kita berkepo ria.

Pada prinsipnya perlindungan Hak Cipta itu lahir secara otomatis setelah karya cipta itu diciptakan oleh seseorang. Namun demikian, UU Hak Cipta mengatur tentang proses pencatatannya agar mendapatkan legalitas dari negara.  Hal ini saya yakini untuk kebaikan pencipta itu sendiri, bisa dibayangkan jika tidak dicatatkan pasti akan timbul saling klaim satu sama laen.

Lembaga yang mempunyai kewenangan mencatatkan suatu karya cipta adalah Dirjen Kekayaan Intelektual yang dinaungi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Proses pencatatan sebenarnya sangat sederhana, pencipta bisa datang langsung ke Kantor Dirjen Kekayaan Intelektual di Jakarta atau ke kantor wilayah yang berada di setiap ibu kota propinsi dengan mengisi form pencatatan suatu karya cipta.

Kalau kalian gak mau repot dateng ke kantor Dirjen Kekayaan Intelektual, bisa dengan cara online yaitu dengan langsung mengakses ke website resminya di www.dgip.go.id dan kemudian mengisi form yang telah disediakan.

Sebenarnya apa sih manfaat dari suatu karya cipta didaftarkan? Pertanyaan ini sering disampaikan kepada saya. Saya kasih tau ya gaes, manfaat dari pencatatan atas suatu karya cipta pada dasarnya untuk memberikan perlindungan hukum kepada si pencipta.

Dengan didaftarkannya suatu karya cipta, maka memudahkan untuk membuktikan bahwa benar suatu karya cipta tersebut miliknya. Sehingga apabila ada seseorang yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan suatu karya cipta tersebut, pencipta bisa meminta pertanggungjawaban secara hukum.

Ada satu pertanyaan menarik gaes dari teman-teman saya para musisi. Mereka sering bertanya kepada saya, kenapa sih suatu karya itu harus didaftarkan? Jawaban saya untuk memberikan perlindungan hukum ternyata gak memuaskan mereka. Banyak yang membantah dengan berpendapat ‘suka-suka aku lah mau didaftarkan atau gak, toh itu juga karya-karya ku sendiri sibuk amat pemerintah nyuruh-nyuruh daftarin segala, kayak kapitalis aja’. Kira-kira begitulah pendapat sebagian musisi terhadap karya cipta.

Bagi saya sih no problemo, itu karya kau suka-suka kau  sajalah. Tapi sebagai sarjana hukum, saya berkewajiban menyampaikan sedikit pencerahan mengapa suatu karya cipta itu perlu mendapatkan perlindungan hukum.

Tujuan utama dari karya cipta dicatatkan pada dasarnya untuk melindungi Hak Moral dan Hak Ekonomi pencipta.

Ada dua hak yang coba dilindungi oleh hukum dalam karya cipta, yaitu Hak Moral dan Hak Ekonomi.  Dua hak tersebut pada dasarnya  melekat pada pencipta atas suatu ciptaannya.

Hak Moral jelas bertujuan untuk melindungi moral pencipta, bagaimana karya cipta itu lahir atas proses kreatif dari pencipta. Jadi sudah sewajarnya ketika ada orang mau menggunakan suatu karya cipta yang bukan miliknya, ijin dulu ke penciptanya dan tetap mencantumkan nama pencipta.

Sedangkan Hak Ekonomi bertujuan untuk melindungi nilai ekonomi dari karya cipta. Sebagai contoh ketika suatu lagu dibawakan oleh penyanyi lain yang bukan pencipta, dan penyanyi tersebut dapat bayaran atas pentasnya, wajar kan adanya royalti yang diserahkan kepada Pencipta. Tau sendirilah menciptakan suatu lagu itu  susahnya kaya gimana, masa iya dia yang nanam yang makan buahnya orang lain.  Gak fair toh gaes.

Intinya adalah perlindungan hukum terhadap Hak Cipta itu diberikan untuk melindungi ‘Hak Moral’ dan ‘Hak Ekonomi’. Dengan diberikannya perlindungan terhadap Hak Cipta melalui hukum, maka negara telah menjalankan kewajibannya memberikan perlindungan kepada warga negaranya dalam hal ini hak si pencipta.

Kalau memang mau menggunakan suatu karya cipta orang lain, baik sudah didaftarkan atau belum, maka sebaiknya ijin dahulu kepada si pencipta.

Meminta ijin kepada si pencipta terlebih dahulu jika ingin memakai karya ciptaanya, adalah bentuk penghargaan terhadap Hak Moral si pencipta. Paling tidak begitulah salah satu maksud dari cuitan JRX terkait dengan karya ciptaannya.  Ada Hak Moral yang harus dihargai dalam suatu karya cipta.

Semoga jelas yah gaes, penjelasan singkat tentang substansi Hak Cipta. Tetap semangat dan terus berkarya.  Jangan lupa ijin dulu jika ingin menggunakan karya cipta orang lain.  Karena ijin adalah sebagian dari iman.

-Ahmad Muhsin-

KATANYA BOLEH KOK GAK BOLEH, IKLAN UDAH LULUS SENSOR KOK MASIH DICEKAL?

0

“Tet … toret … toret … toret … toret … BlackPink … “  satu bait lagu yang bisa menghilangkan rasa ketakutan seorang anak Es De yang lagi diimunisasi. Lagu itu semacam obat penghilang rasa sakit. Hehehe… obat bius keleeessss. Ekspresi si anak bikin saya ngekek.., lucu sekali. Sepertinya si anak tergolong fans BlackPink garis keras.

Saya sendiri sebenernya bukan penggemar K-Pop, tapi penggemar K-Drama, jadi saya gak gitu paham siapa itu BlackPink. Cukup penasaran juga saya dengan BlackPink karena munculnya petisi di change.or yang berjudul ‘HENTIKAN IKLAN BLACKPINK SHOPEE!!’. Mengandalkan mesin pencari tercanggih saat ini, saya coba search dan ketemu beberapa video clipnya. Leh uga, Hehehehe. Gara-gara petisi itu, saya baru tau BlackPink ini rupanya bintang iklan salah satu market place di Indonesia. (harap maklum gaess, saya ga pernah nonton TV, jadi gak tau iklan-iklan ngehits di TV).

Menanggapi keluhan dan petisi soal iklan BlackPink, ternyata KPI telah melayangkan peringatan keras untuk 11 stasiun Tivi yang menayangkan iklan Shopee BlackPink maupun acara ‘Shopee Road to 12.12 Birthday Sale’. Siaran iklan dan program acara itu dinilai gak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Nah lhoo, kalau memang dianggap gak memperhatikan norma kesopanan, terus kenapa gak dilarang sejak awal coba??? Semacam itulah pertanyaan yang ada dibenak saya. Emang cem mana sih mekanisme sebuah iklan bisa sampai tayang di tivi-tivi?? Yuks coba kita cek masama.

BACA JUGA: SELAIN KASUS COKI DAN KPI, KITA JUGA PERLU AWASI WACANA AMANDEMEN UUD 1945

Jadi begini gaes, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012, sebelum sebuah iklan tayang di tivi, maka iklan tersebut harus lulus sensor dulu dari Lembaga Sensor Film (LSF). Lembaga Sensor ini adalah sebuah lembaga yang bertugas menetapkan status edar film bioskop, film televisi, sinetron, acara televisi dan iklan di Indonesia.

Lembaga sensor mengklasifikasikan penggolongan usia penonton menjadi beberapa bagian gaes, yaitu untuk penonton semua umur; untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih; untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih. Jika suatu film, iklan, atau program siaran dinyatakan lolos sensor, maka akan disebutkan klasifikasi acara tersebut, ditayangkan untuk penggolangan usia berapa. Misalnya nih, film Avenger Invinity War, sebelum tayang kan ada keterangannya tuh … ini film untuk 13+.

Sesuai dengan penggolongan yang telah ditetapkan, Lembaga Sensor Film Indonesia sudah menyatakan iklan Shopee edisi BlackPink ini lulus sensor dengan penggolongan untuk usia 13+. Artinya gaes, iklan tersebut hanya boleh dipertontonkan untuk penonton berusia 13 tahun keatas.

Selain harus punya surat tanda lulus sensor, film, iklan dan sinetron yang akan ditayangkan di tivi juga harus melalui tahap sensor internal. Pasal 39 Ayat (2) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012 mengamanatkan bahwa lembaga penyiaran televisi punya kewajiban untuk melakukan sensor internal terhadap seluruh materi siaran.

Nah untuk program siaran yang ditayangkan di tivi, berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012, setiap stasiun tivi wajib untuk menampilkan klasifikasi dan penggolongan program siaran dengan tulisan seperti R, SU, A, D, dan BO di sisi kanan/ kiri tayangannya. Keterangan tersebut berfungsi untuk penanda bahwa acara yang ditayangkan oleh stasiun tivi di peruntukannya untuk siapa.

Klasifikasi P = Pra Sekolah, adalah acara yang ditayangkan untuk anak yang belum sekolah atau yang berusia 2-6 tahun. Klasifikasi A = Anak-anak, adalah acara yang ditayangkan untuk anak usia 7-12 tahun. Klasifikasi R = Remaja, adalah acara yang ditayangkan untuk remaja usia 13-17 tahun. Klasifikasi D = Dewasa, adalah acara yang ditayangkan untuk orang dewasa berusia 18 tahun ke atas, dan Klasifikasi SU = Semua Umur adalah acara yang dapat ditonton oleh semua orang yang berusia diatas 2 tahun. Dalam perkembangannya sekarang klasifikasi tersebut ditambah tulisan BO (Bimbingan Orangtua). Adanya tambahan tulisan B.O dimaksudkan agar orangtua bertugas mengawasi acara yang ditonton. Biasanya tulisan BO ini ditambahkan di acara yang tergolong kategori R (R-BO) dan A (A-BO). Misal pas yang tayang film kartun Doraemon maka keteranganya “A-BO” atau pas yang tayang lagi kartun Naruto maka dikasih keterangan “R-BO”.

[Best_Wordpress_Gallery id=”66″ gal_title=”FYI CAROUSEL INNER POST”]

Penggolongan acara di tivi juga mengatur kapan jam yang diperbolehkan untuk sebuah program siaran tayang. Program siaran klasifikasi P dan klasifikasi A yaitu klasifikasi tayangan untuk anak ditayangkan antara pukul 07.00 hingga pukul 09.00 dan antara pukul 15.00 hingga pukul 18.00, sedangkan  klasifikasi D hanya boleh disiarkan antara pukul 22.00 – 03.00 waktu setempat, namun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012  tidak mengatur secara tegas dan spesifik jam tayang untuk program siaran klasifikasi program remaja atau kategori R.

Kalau sebuah program sudah tayang di tivi, maka tugas pengawasan sudah masuk ke ranahnya KPI ya gaes. KPI tugasnya adalah mengawasi siaran tivi, ya seperti iklan, film, sinetron dan siaran-siaran lainnya. Selanjutnya Pasal 8 Ayat (3) huruf e UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran mengatur bahwa salah satu tugas KPI adalah menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.

Nah itu gaes, jadi ternyata KPI memang punya kewajiban untuk segera memfollow up aduan dari masyarakat terkait siaran ataupun acara yang tayang di televisi, jadi wajar aja begitu ada pengaduan dari mak Maimon Herawati, KPI langsung menanggapi dengan memberikan peringatan keras untuk 11 stasiun tivi yang menayangkan iklan Shopee edisi BlackPink.

Dalam surat peringatannya, KPI Pusat menilai siaran iklan “Shopee” yang ditayangkan oleh 11 stasiun tivi pada tanggal 10 Desember 2018 pukul 08.07 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.  Menurut KPI, iklan Shopee yang menampilkan beberapa wanita sedang menyanyi dan menari dengan pakaian minim, berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya. Berdasarkan ketentuan tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

BACA JUGA: 5 TIPS BERMEDIA SOSIAL AGAR AMAN DARI JERATAN HUKUM

Disinilah menurut saya letak permasalahannya gaes…. Menurut saya, kok agak wagu kalau sebuah iklan yang sudah dinyatakan lulus sensor oleh Lembaga Sensor Film, tapi terus keluar surat peringatan yang menyatakan bahwa iklan tersebut melanggar norma kesopanan. Saya jadi agak susah memahami alur nya. Terus apa fungsinya sensor cobak? ##serius nanya##

Selanjutnya kalau yang dipermasalahkan adalah jam tayang iklan Shopee BlackPink pukul 08.07, padahal kategori program siarannya adalah “Remaja”, saya juga tetap akan mempertanyakan, kenapa dilarang. Mana aturannya?? Hehehehehe… Setelah saya baca berkali-kali gaes, dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012 gak pernah disebutkan secara spesifik terkait larangan jam tayang program siaran klasifikasi remaja (R). Jadi gaes, sebenernya wagu banget kalau jam tayang iklan menjadi salah satu permasalahan. Perasaan gak ada tuh mak mak yang komplen dengan jam tayang sinetron India yang sedari pagi sampai malam hari gak ada hentinya.

Ini analisa secara hukumnya ya gaes, untuk memberikan sanksi terhadap suatu pelanggaran, dasarnya harus jelas. Parameternya juga harus jelas, jangan bikin masyarakat jadi bingung, karena hukum itu pasti gaes, gak pake kira-kira atau pake logika.  Kalau boleh ya boleh … jangan boleh terus gak boleh. Nah lhoo bingung kan??? ##samak.

Nah setelah kita bahas soal norma kesopanan dan jam tayang dari iklan Shopee ini, mari sama-sama kita sikapi dengan bijak soal larangan iklan Shopee edisi BlackPink oleh KPI. Soal mendidik anak untuk berpakaian sopan di depan umum itu semua sudah tanggung jawab orangtua untuk memberikan arahan dan bimbingan, jadi jangan lemparkan tanggungjawab kita kepada orang lain. Yuk sama-sama perhatian, jika dalam sebuah tayangan program tivi udah ada tulisan “B.O” nya yuks sama-sama dampingi anak kita nonton tivi. Bukan kah itu memang tugas kita?????