DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Mendidik dan membesarkan anak itu gampang-gampang susah, semakin anak beranjak dewasa, makin besar juga tantangannya. Kalau nyimak berita tentang kenakalan anak jaman sekarang di koran dan media elektronik, bisa geleng-geleng kepala. Kok bisa ya anak kecil-kecil sudah kepikiran melakukan tindak kriminal?

Memberikan komentar negatif tentang anak orang lain yang melakukan kenakalan atau tindakan kriminal pasti gampang banget, semua bully-an dan caci maki untuk si anak keluar tanpa pernah memikirkan bagaimana perasaan anak dan keluarganya. Stigma negatif gampang sekali disematkan kepada anak-anak yang terindikasi melakukan kenakalan ataupun kejahatan, padahal terkadang berita yang di publish di media juga gak seratus persen kebenarannya.

Fenomena klitih di Jogja misalnya, cukup merasahkan dan juga menjadi momok bagi sebagaian masyarakat. Terkadang saya sendiri gak habis pikir, apa yang menjadi motif si anak melakukan teror klitih dengan membawa senjata tajam yang aneh-aneh, seperti sabuk berkepala gir, piye .. aneh tho?

Pernah nih kejadian, seorang anak menusuk temannya karena ingin menguasai motor temannya tersebut. Hari itu si anak sedang berulang-tahun dan ingin punya uang untuk sekedar bersenang-senang. Sesaat setelah si anak melakukan penusukan, si anak ketakutan melihat temannya bersimbah darah dan segera membawa temannya ke rumah sakit. Untunglah si anak masih punya rasa kasihan dan perikemanusiaan, sehingga anak tersebut masih berpikir untuk mengantar temannya yang kritis ke rumah sakit, soalnya telat sedikit saja sampai ke rumah sakit, sepertinya nyawa temannya akan melayang. Alhamdulilah, setelah melewati masa kritis selama kurang lebih sepuluh hari, akhirnya korban sadar dan kesehatannya berangsur membaik.

BACA JUGA: CURKUM #69 USIA ANAK DALAM HUKUM PIDANA

Itu hanya salah satu contoh kekerasan yang dilakukan oleh anak dengan korban yang juga anak. Dalam sistem peradilan pidana anak (SPPA), mereka disebut dengan istilah “anak yang berhadapan dengan hukum”. Si anak yang menusuk temannya dengan senjata tajam disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum, sedangkan anak yang menjadi korban penusukan disebut dengan anak korban.

Kenakalan anak ataupun tindak pidana yang dilakukan oleh anak dapat macam-macam bentuknya. Selain kekerasan, saat ini penyalahgunaan narkotika juga menjadi salah satu bentuk tindak pidana yang paling banyak dilakukan oleh anak. Bagaimana tidak, terkadang hanya karena alasan biar terlihat gaul, seorang anak tidak ragu-ragu untuk mencoba narkoba, hingga akhirnya mereka terjerumus dalam binis haram narkotika.

Ancaman hukuman yang lebih ringan untuk anak yang melakukan tindak pidana terkadang dimanfaatkan oleh bandar narkoba untuk merekrut anak-anak menjadi pengedar narkotika. Bahkan ironisnya bandar narkoba tidak segan menggunakan anak-anak setingkat sekolah dasar yang notabene belum begitu paham tentang bisnis narkoba menjadi kurir untuk menyampaikan narkoba agar bisa sampai ke tangan konsumennya. Tidak jarang, bandar narkoba juga mengemas narkoba dalam bentuk permen dan membagi-bagikan atau memperjual belikan di sekolah-sekolah.

Beberapa waktu yang lalu, saya sempat menyimak kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh seorang anak, sebut saja Kumbang. Kumbang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sempat heran juga saat membaca kronologi kenapa si Kumbang bisa sampai terjerat kasus narkoba. Ternyata si Kumbang ditangkap karena urine-nya positif menggunakan shabu. Sehari sebelum ditangkap, Kumbang dicekoki shabu oleh ayahnya sendiri. Iya… ayahnya sendiri yang ngasih dan memaksa Kumbang untuk menggunakan shabu. Ayah macam apa itu …. ahhh … sungguh saya heran dan gak habis pikir.

Kumbang adalah seorang hafiz qur’an, anaknya baik dan rajin sekali beribadah. Selama ditahan, Kumbang rajin membagi ilmunya kepada teman-temannya yang berada di lembaga penempatan sementara. Kumbang tidak ragu mengajarkan teman-temannya mengaji dan juga mengajak teman-temannya beribadah.

Melihat ancaman hukuman untuk si Kumbang, tentu kita akan berpikir, bahwa kasihan sekali jika si Kumbang harus menjalani hukuman berat akibat ulah ayahnya yang tidak bertanggungjawab. Seharusnya ayah Kumbang mendidik dan mengajarkan Kumbang tentang hal-hal yang positif, ehh ini kok malah memaksa anak mencoba narkoba.

Di satu sisi Kumbang benar telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, namun di sisi lain sebenarnya Kumbang adalah seorang korban dari kelakukan bejat ayahnya sendiri. Mengacu pada UU SPPA, maka penegakkan hukum pidana terhadap anak harus mementingkan masa depan anak. Anak yang melakukan tindak pidana sedapat mungkin dihindari dari pidana penjara, karena seorang anak yang pernah di penjara akan mendapatkan stigma negatif dari masyarakat.

SPPA mengedepankan tentang kewajiban untuk memberikan keadilan restoratif. Keadilan restiratif adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan semua pihak yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Penyelesaian terbaik yang dimaksud dilakukan dengan mempertemukan para pihak untuk bermusyawarah agar mendapatkan solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

SPPA anak membedakan penanganan anak yang melanggar hukum dengan penanganan orang dewasa yang melanggar hukum. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa mental dan fisik anak belum optimal, sehingga kemampuan mereka dalam bertindak dan bertanggung jawab juga tidak sama dengan orang dewasa.

Dalam SPPA, diversi menjadi kunci untuk memberikan perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Proses diversi mengupayakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan tujuan :

  1. Mencapai perdamaian antara korban dan anak;
  2. Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
  3. Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
  4. Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
  5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak;

Diversi adalah suatu pengalihan penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara anak yang melakukan tindak pidana dengan korban yang difasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat, pembimbing kemasyarakatan anak, polisi, jaksa atau hakim.

Meskipun demikian kesepakatan diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga anak korban serta kesediaan anak dan keluarganya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU SPPA, kecuali untuk:

  1. tindak pidana yang berupa pelanggaran;
  2. tindak pidana ringan;
  3. tindak pidana tanpa korban; atau
  4. nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat;

UU SPPA mengamanatkan bahwa proses diversi wajib untuk dilakukan di semua tingkat pemeriksaan, yaitu pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri.

Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh anak diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, bukan merupakan pengulangan tindak pidana dan dilakukan terhadap anak yang berusia 12 (dua belas) tahun keatas.

Apabila proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan diversi tidak dilaksanakan, maka proses peradilan pidana anak akan dilanjutkan sesuai aturan formal melalui tahapan-tahapan peradilan sesuai KUHAP.

Dalam kasus si Kumbang yang diduga telah melanggar ketentuan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal empat tahun penjara, dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu:

  1. Kategori tindak pidana;
  2. Umur anak;
  3. Hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas;
  4. Dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat;

BACA JUGA: MENGENAL PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA

Penyidik atas rekomendasi Bapas mengabulkan diversi untuk kasus si Kumbang. Selanjutnya Penyidik mengajukan permohonan penetapan diversi dari pengadilan untuk mengukuhkan keputusan diversi untuk kasus si Kumbang.

Penerapan diversi dalam kasus si Kumbang merupakan salah satu cara menciptakan keadilan restoratif bagi anak yang berkonflik dengan hukum, sehingga si Kumbang dapat terhindar dari stigmatisasi negatif sebagai pelaku kriminal.

Sebagian masyarakat awam menganggap penyelesaian perkara anak melalui jalur diversi tidak memberikan efek jera bagi anak dan menjadi cara untuk menghindari hukuman bagi anak yang melakukan perbuatan pidana. Bahwa perlu diketahui diversi tidak dimaksudkan untuk tindak pidana yang serius, misalnya pembunuhan, pemerkosaan, pengedar narkoba dan terorisme yang diancam pidana di atas 7 (tujuh) tahun, selain itu diversi juga dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Penyelesaian perkara pidana anak melalui jalur diversi memberikan kewajiban bagi keluarga dan masyarakat untuk memberikan suport dan pengawasan khusus kepada anak yang berkonflik dengan hukum agar tidak kembali mengulangi perbuatannya dan anak tersebut dapat kembali merajut masa depannya.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id