Home Blog Page 187

PAPA MINTA RENDANG

0

Masih inget sama kasus papa minta saham? Selamat dari kasus papa minta saham, sempet ada drama papa nabrak tiang listrik, papa dirawat dengan infus balita, papa pelupa saat sidang, hingga akhirnya papa mendekam di Suka Miskin dengan vonis 15 tahun penjara karena kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik. Info terbarunya nih, papa tercyduc lagi makan nasi padang di luar Lapas gaes.

Ada isu hukum menarik di balik berita papa makan nasi padang. Banyak muncul pertanyaan, kok papa bisa keluar dari lembaga pemasyarakatan dan makan nasi padang? terawangan saya sih menu yang dipilih adalah rendang, secara rendang sudah menjadi warisan kuliner Indonesia dari Tanah Minang yang diakui oleh dunia Internasional. Apalagi rendangnya rendang kerbau dengan sambal lado mudonya plus keripik balado, langsung deh teriak “Da, tambuah ciek!”

Menanggapi viralnya berita papa minta rendang. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami melalui detik.com menjelaskan bahwa lokasi papa makan nasi padang itu ada di dalam kompleks RSPAD. “Itu ada di dalam RSPAD ya, kafe apa di situ namanya? Nah yang bersangkutan jalan, jadi habis diperiksa terus jalan nyeruntul gitu sebentar mau angin-angin, terus rupanya duduk di situ”.

Sebagai manusia yang suka berpikir keras, tentu kita punya imajinasi ilmiah yang akhirnya memunculkan sebuah pertanyaan “Apakah seorang narapidana memiliki hak untuk meninggalkan lembaga pemasyarakatan dalam kurun waktu tertentu, dan aturan apa yang harus ditaati jika hak tersebut diberikannya?”

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI No. 29 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI No. 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, dijelaskan bahwa “Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas”.

Ketentuan Pasal 17 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1999 mengatur bahwa apabila narapidana dalam keadaan sakit dan memerlukan perawatan lebih lanjut, maka dokter atau tenaga kesehatan Lapas memberikan rekomendasi kepada Kepala Lapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di rumah sakit umum pemerintah di luar Lapas. Catatannya gaes, harus dapat izin tertulis dulu ya dari Kepala Lapas. Nah dalam Ayat (3) disebutkan bahwa apabila narapidana dibawa atau dirawat di rumah sakit maka wajib dikawal oleh petugas Lapas dan bila diperlukan dapat meminta bantuan petugas polisi.  

Apakah cuma narapidana yang sakit doang yang bisa minta izin keluar Lapas?

Nah, jika kita merujuk pada Pasal 52 Ayat (1)Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, narapidana dalam menjalankan hak keperdataan memiliki izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa.

Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan hal-hal luar biasa sifatnya meliputi meninggalnya/sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung; menjadi wali atas pernikahan anaknya; serta membagi warisan. Dalam hal ini tentunya harus atas izin Kepala Lapas dengan batas waktu maksimal 24 jam serta tidak menginap.

Selain Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1999 ada aturan lain yang mengatur tentang tata cara izin narapidana keluar lapas, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 12 Tahun 2016 Tentang Syarat Pemberian Izin Keluar Bagi Narapidana Dalam Rangka Pembinaan.

Dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 12 Tahun 2016 bagi narapidana yang memiliki keterampilan dan keahlian di bidang tertentu untuk mengembangkan bakat, keahlian, dan keterampilan di masyarakat bisa mengajukan izin keluar dengan ketentuan mendapat izin dari Kepala Lapas, untuk maksimal 3 hari kerja dalam satu kali kegiatan dan diajukan paling banyak empat kali dalam satu tahun, sehingga total 12 hari dalam setahun.

Tapi ga semua narapidana punya kesempatan yang sama ga gaes, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Ini dia syaratnya: berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 (satu pertiga) masa pidana, dengan ketentuan tidak melewati 1/2 (satu perdua) masa pidananya dan mempunyai kemampuan di bidang keagamaan, pendidikan, keterampilan, seni dan budaya, ilmu pengetahuan dan olahraga.

Oh ya gaes, narapidana juga punya peluang untuk mengajukan cuti lhoo, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 12 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Adapun makna cuti tersebut adalah program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan untuk berasimilasi dengan keluarga dan masyarakat. Pasal 35 Permen Hukum dan Ham No.12 Tahun 2013 tersebut di atas mengatur narapida mendapatkan hak cuti apabila masa pidana paling lama 12 (dua belas) bulan, telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari masa pidananya bagi narapidana.

Itulah gaes rangkaian aturan tentang izin narapidana meninggalkan lapas dalam kurun waktu tertentu dan untuk suatu kepentingan tertentu.

Kesimpulannya gaes, soal berita papa keluar Lapas dan makan nasi padang gak perlu diperdebatkan lagi, karena sepanjang udah dapat izin dari Kepala Lapas, artinya papa ga melanggar aturan. Soal icip icip nasi padang, ya gapapa deh, namanya juga orang sakit, butuh makanan enak plus asupan gizi yang baik. 

Muhsin – Novi

MISTERI PINJOL ILEGAL

0

Kehadiran layanan aplikasi pinjaman online atau bahasa kerennya ‘Pinjol’ nampaknya masih menjadi dilema. Tau ga kenapa?? Ya karena pinjol bisa jadi solusi untuk mengatasi permasalahan orang yang lagi bokek akut, namun ketika hutang jatuh tempo maka petualangan diuber dan diteror DC secara virtual akan dimulai. Apalagi jika ternyata perusahan pinjol tersebut ilegal (modyar).

Sekarang ini marak banget pinjol bodong alias ilegal yang bunga pinjamannya aduhai guedhe tenan. Jadi, kalau kepepet banget mau mengajukan pinjaman online, maka pertimbangkan dulu manfaat, biaya dan resiko dari pinjaman online tersebut. Cari tau dahulu gaes tentang legalitas pinjol tersebut, kemudian baca dan pelajari perjanjian yang ada dalam aplikasi pinjol tersebut. Pokoknya jangan asal main klik ya, kalo main klik di Klikhukum.id mah gak papa, pan moto kita satu klik melek hukum.

Sebagai praktisi yang cukup mempunyai pengalaman dalam soal pinjam-meminjam uang, saya kok heran ya gaes kalau liat iklan layanan pinjol yang lewat di aplikasi medsos. Kok mudah amat yak dapat pijaman uang. Aplikasi Pinjol sepertinya gampang memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan, tanpa adanya tatap muka dan penandatanganan setumpuk berkas yang biasa dilakukan pinjaman konvensional. Cukup dengan klik dan upload dokumen, langsung deh uang tersebut cair ke rekening kita, ya walaupun potongannya lumayan gede juga.

Setelah saya coba telusuri, di balik kemudahan ngutang di pinjol, ada misteri yang menakutkan, khususnya bagi mereka yang tidak bisa membayar cicilan ketika sudah jatuh tempo. Sebagaimana contoh kasus-kasus yang sudah terjadi, banyak peminjam pinjol yang diteror oleh “DC Virtual“ karena tidak mampu membayar cicilan pinjaman online tersebut. Sebagian besar pinjol ilegal melakukan penagihan melalui tata cara yang tidak sesuai dengan norma dan ketentuan hukum yang berlaku.

Korban pinjol ilegal itu gak main-main loh gaes. Ada yang sampe bunuh diri akibat gak mampu bayar utang pinjol. Sebagaimana dikutip dari Tirto.id, Zulfadli seorang supir taksi, diketahui meminjam uang online untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Karena tidak kunjung dibayar, bunga menjadi bengkak. Zulfadli mendapatkan berbagai tekanan dari debt collector. Tekanan yang diberikan berupa penyebaran data pribadi dan juga ancaman-ancaman yang menekan secara pribadi dengan menghubungi dan meneror orang yang mengenal ataupun ada dalam kontak Hp Zul. Sebelum bunuh diri, Zul membuat wasiat. Dalam surat wasiat tersebut, Zul meminta lembaga pengendali institusi keuangan untuk menghentikan praktik pinjaman online. “Wahai para rentenir online, kita bertemu nanti di alam sana” tulisnya (wadaaww serem kali wak).

Oh ya gaes, sebenarnya udah pada tau belum ya?? dalam peraturan hukum di Indonesia tidak ditemui istilah ‘pinjol’. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutnya pinjol dengan ‘layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi’. Panjang ya gaes? emang lebih enak nyebut pinjol dibanding dengan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Nah, merujuk pada ketentuan OJK tersebut, dalam Pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa “layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet”.

Titik berat ketentuan tersebut terletak pada frasa “perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet”.  Mekanisme perjanjian untuk pinjaman online diatur dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 20 Peraturan OJK No. 77/2016. Pada intinya, perjanjian kredit pinjol tetap mengacu kepada konsep Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu perjanjian sah apabila terpenuhinya syarat: 1. kesepakatan kedua belah pihak, 2. kecakapan hukum para pihak dalam melakukan perjanjian, 3. adanya suatu pokok yang diperjanjikan,  4. adanya kausa yang halal. Atau lengkapnya bisa cek juga artikel Strategi Agar perjanjianmu Sah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, secara sederhana pinjol merupakan aplikasi yang memberikan layanan untuk melakukan perjanjian pinjam-meminjam uang yang dilakukan secara online. Walaupun dilakukan secara online, pinjam-meminjam uang dengan aplikasi pinjol merupakan suatu bentuk perjanjian kredit antara debitur dengan kreditur. Oleh karena itu, seharusnya jika terjadi wanprestasi dan kredit macet maka gugat aja ke pengadilan.

Sebenernya teror yang dilakukan oleh DC pinjol ilegal itu bertentangan dengan hukum lho gaes. Pasal 27 Ayat (3) UU No.11/2008 Tentang ITE melarang setiap orang tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Teror DC pinjol ilegal umumnya berupa caci maki ke si peminjam, keluarga, teman dan juga orang-orang dekat peminjam yang bisa dihubungi. Jika hal itu sampai terjadi pada gaes-gaes semua, maka sebaiknya segera laporkan pinjol ilegal tersebut kepada OJK atau kepada Kepolisian. Jangan malah pada mengadu di medsos ya gaes.

Intinya gini gaes, kalau kepaksa banget ngutang di pinjol, maka pastikan dulu pinjol yang akan dituju adalah pinjol yang legal. Cari tau legalitasnya, bisa cek atau searching ke web resminya OJK. Terus jangan lupa baca dan pahami isi perjanjian hutangnya. Kalau udah setuju, baru deh klik oke. Inget ya gaes, jangan ambil risiko ngutang ke pinjol ilegal.

Muhsin.

KARTINI DAN PEREMPUAN ONLINE

0

Pernah di suatu masa, di bulan Oktober 1902, Raden Ajeng Kartini menulis surat kepada Prof. Dr. G. K. Anton begini, “Apabila kami di sini meminta, ya mohon, mohon dengan sangat supaya diusahakan pengajaran dan pendidikan bagi anak-anak perempuan, bukanlah karena kami hendak menjadikan anak-anak perempuan menjadi saingan orang laki-laki dalam perjuangan hidup ini. Melainkan karena kami yakin akan pengaruh besar yang mungkin datang dari kaum perempuan. Kami hendak menjadikan perempuan menjadi lebih cakap dalam melakukan tugas besar yang diletakkan oleh ibu alam sendiri ke dalam tangannya, menjadi ibu–pendidik umat manusia yang utama!” (Sulastin Sutrisno, 1985).

Dalam masa yang dikuasai oleh romantisme patriarkal, surat Kartini tersebut sebenarnya menjadi momentum yang sangat krusial bagi revitalisasi manusia bernama ‘perempuan’. Sayangnya, momentum tersebut kini seperti kebablasan. Dalam ruang virtual, banyak perempuan kini secara terang-terangan menjajakan dirinya. Dengan kemudahan mengakses laman berbagai situs, terutama media sosial semisal facebook dan twitter, perempuan secara vulgar menampilkan ketelanjangan entah secara image maupun secara verbal. Hanya dengan mengetikkan kata ‘bispak’, ‘bisyar’, ‘boking’, di facebook ataupun di twitter, maka akan bermunculan berbagai profil perempuan menjajakan diri, baik melalui group tertentu yang diakomodir oleh orang tertentu, maupun secara sendiri-sendiri.

Apakah mimpi Kartini dalam “Door Duisternis Tot Licht”, dari gelap menuju cahaya, tercapai dengan kondisi ironi semacam ini? Haruskah kita mengulangi tesis Anthony Sinnott yang menjelaskan bahwa sejatinya perempuan adalah kutukan terburuk, suatu kejahatan yang tak berpengharapan? (Bernard L. Tanya, 2010).

Tantangan Ibu
Kehidupan adalah ibu, karena dari sana lahir emosi natural: tangisan dari dalam rahim. Dari tangisan tersebut seseorang memulai kehidupannya dan melahirkan semua jenis emosi yang lain. Kata Kartini, “Perempuanlah, kaum ibu, yang pertama-tama meletakkan bibit kebaikan maupun keburukan ke dalam hati sanubari manusia, yang biasanya tetap terkenang sepanjang hidupnya”. Membandingkan harapan Kartini tersebut, kita akan terkejut oleh ‘generasi ibu’ masa kini, yang menaburkan bibit prostitusi secara online.

Sepanjang sejarah Indonesia, prostitusi berkembang pesat pada tahun 1800-an. Pada masa penjajahan Belanda, kisah perempuan Batavia Indo-Eropa bernama Fientje de Feniks menjadi penanda paling jelas mengenai eksistensi prostitusi di Indonesia. Sejatinya, perjuangan Kartini tidak melepaskan diri dari keterbelengguan perempuan oleh dominasi laki-laki, poligami, dan pelacuran yang terpaksa dilakukan perempuan (forced prostitution) pada masa penjajahan Belanda. Dalam aras pikir ini, tantangan ‘generasi ibu’ dewasa ini sangat berat: mengembalikan martabat sebagai ibu. Apapun alasan untuk menjadi ‘perempuan online’, seharusnya tidak menafikan tugas menabur bibit kebaikan dalam diri manusia.

Mayoritas pejuang feminis beranggapan bahwa prostitusi sesungguhnya merupakan totalitas atas pelecehan, kekerasan, dan pengabaian eksistensi perempuan, karena sisi kemanusiaan perempuan direduksi menjadi ‘barang’ untuk memuaskan hasrat laki-laki; sistem yang patriarkis mendorong perempuan untuk bisa menjadi objek konsumsi (Delacoste, 1987). Problemnya ialah, apabila dihadapkan pada prostitusi sukarela yang dilakukan ‘perempuan online’ (voluntary prostitution), dapatkah pandangan semacam itu dipertahankan?

Politik Hukum Seksualitas
Menghadapi maraknya prostitusi online yang dilakukan oleh perempuan, negara justru mereproduksi sistem patriarki dalam regulasi, yang secara linear menyuburkan praktik prostitusi online.

Minimal ada 2 (dua) UU yang digunakan terkait hal ini yaitu UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi UU Pornografi).

Pasal 1 angka 1 UU Pornografi menyebutkan bahwa pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Selanjutnya Pasal 4 Ayat (2) jo. Pasal 30 UU tersebut melarang seseorang untuk menyajikan dan/atau mengiklankan layanan seksual, aktivitas sosial, ataupun tampilan ketelanjangan, dan memberikan sanksi pidana 6 (enam) bulan-6 (enam) tahun penjara, denda 250 juta-3 milyar rupiah. Dalam alur yang sama, Pasal 27 Ayat (1) jo. Pasal 45 UU ITE melarang perbuatan mentransmisi, mendistribusi, membuat dapat diakses muatan elektronik yang melanggar kesusilaan, dan memberikan sanksi pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Khusus untuk Pasal 27 Ayat (1), yang dimaksud dengan ‘mendistribusikan’ adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Ilustrasinya sebagai berikut:

 

Yang dimaksud dengan ‘mentransmisikan’ adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.

 

Yang dimaksud dengan ‘membuat dapat diakses’ adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik, misalnya menyediakan link tertentu, website tertentu atau memberikan password tertentu.

Selanjutnya, frasa ‘muatan yang melanggar kesusilaan’, sesungguhnya bermakna sempit yaitu dibatasi dalam ranah seksualitas. R. Soesilo menyebutnya sebagai perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin misalnya bersetubuh, meraba buah dada perempuan atau pria, meraba tempat kemaluan wanita atau pria, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium, dan sebagainya. Hal ini menegaskan kembali bahwa kesusilaan di sini berhububungan erat dengan pornografi.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 P/HUM/2014 dalam perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif menjelaskan bahwa diseminasi (mendistribusikan, menyebarluaskan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya), adalah termasuk membuat atau menyimpan konten yang melanggar kesusilaan (pornografi) bertentangan dengan nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Akan tetapi, perlu diingat pula bahwa sifat merusak kesusilaan amat tergantung pada pendapat umum ‘pada waktu’ dan ‘di tempat itu’. Oleh karena itu, penyidik hendaknya menyelidiki terlebih dahulu apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka itu menurut tempat, keadaan, dan sebagainya di tempat dan di waktu tersebut dipandang sebagai melanggar kesusilaan atau tidak.

Bangunan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 Ayat (2) UU Pornografi menegaskan bahwa para ‘perempuan online’ bisa dihukum secara pidana. Namun apa dikata, jutaan promosi iklan menjajakan diri secara sukarela, selalu berseliweran di dunia maya. Para ‘perempuan online’ takkan pernah hilang. Mengapa demikian? Dengan mengatakan “Norma kesusilaan dalam masyarakat” (UU Pornografi), atau frasa “Muatan yang melanggar kesusilaan” (UU ITE), negara mengeksiskan polaritas pemikiran laki-laki tentang seksualitas, di mana perempuan secara langsung menjadi objek dari UU. Bila demikian, maka tindakan ‘perempuan online’ semakin ‘dibenarkan’ secara banal: politik hukum seksualitas yang dikonstruksi negara mengafirmasi pemikiran bahwa ‘perempuan online’ itu harus ada dan dipelihara, agar ‘romantisme masyarakat’ tetap tertata.

Bersama Kartini
Kartini menulis dalam suratnya, “Bukan saja sekolah yang harus mendidik jiwa anak, tetapi juga yang terutama adalah pergaulan di rumah harus mendidik! Sekolah mencerdaskan pikiran sedangkan kehidupan di rumah tangga hendaknya yang membentuk watak anak itu!” tipikal ‘perempuan online’ tidak akan tercipta bila kehidupan dan pendidikan dalam keluarga memiliki dasar akhlak/pekerti yang kuat. Kartini menggarisbawahi peran keluarga sebagai fondasi awal dan utama dalam membangun pandangan hidup seseorang. Pergaulan dan kehidupan rumah tangga yang harmonis secara niscaya akan meruntuhkan dominasi maskulinitas. Kartini berpesan, “Kepada kaum ibu, pusat kehidupan rumah tangga, dibebankan tugas besar mendidik anak-anaknya; bagian pendidikan yang membentuk budi pekertinya”.

Demikianlah jelas bagi kita bahwa mimpi Kartini pada masa kini ialah lahirnya kembali kesadaran sebagai ibu seutuhnya, meruntuhkan perilaku ‘perempuan online’, dan dengan demikian mampu menghapus dominasi maskulinitas; tentu saja bukan sekadar ditunjukkan oleh busana kebaya pada setiap masa, di bulan April, bertanggal 21.

 

Mr Anton Laot Kian

@MGovernoor

ANTARA IAD DENGAN DPD

0

Memahami salah satu lembaga perwakilan yaitu Dewan Perwakilan Daerah atau biasa dikenal dengan DPD emang gak mudah. Para sarjana hukum saja belum tentu paham apa itu lembaga DPD. Sejenis kumpulan orang hebat ataukah kumpulan teman-teman dekat dan sanak famili?.

Tulisan ini saya buat untuk menjawab kegalauan seorang seleb medsos terkenal sekaligus buzer senilai 200 juta. Iqbal Aji Daryono a.k.a IAD. Siapa sih yang gak kenal dengan sosok satu ini di jagat media online. Dalam status di ‘mukabukunya’, IAD mengatakan kalau gak ada orang yang bisa memberikan penjelasan kepadanya tentang fungsi DPD. Sampe-sampe dia rela menjual suaranya untuk DPD seharga 20 juta. Ngesake kowe bro.

Saya cukup heran, sekelas IAD ternyata bingung dengan  DPD. Sebagai seorang temen yang baik dan lulusan sarjana hukum dengan spesialisasi Hukum Tata Negara, maka saya punya kewajiban untuk ngasih pencerahan kepada temen saya ini. Ya, biar dia gak jadi jual suaranya.

Ok bro, sekarang tak jelasin soal DPD ya. Simak dengan seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Kelahiran DPD
DPD itu adalah suatu lembaga perwakilan rakyat yang lahir pasca jatuhnya rezim orde baru. Kelahirannya bukan di cesar, tapi melalui proses yang panjang, dimulai sejak tahun 2000-2004.  Lama ya? Ya iya lah Bal, lahirnya itu melalui proses amandemen UUD 1945. Jadi ya lama toh (gak pake obat loh ini alias alami).

DPD lahir sebagai satu jawaban atas persoalan aspirasi daerah yang saat rezim orde baru tidak terwakili di Pusat. Konsep lembaga perwakilan (baca: MPR) pada rezim orba yang beranggotakan utusan daerah dan utusan golongan, ternyata terbukti gagal mengawal aspirasi daerah. Karena itulah, DPD merupakan perwakilan kepentingan daerah atau sebagai pembawa aspirasi masyarakat daerah (non partisan). Awalnya sih non partisan, tapi sejak Pemilu tahun 2009 yang di dasarkan pada UU 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, UU tersebut tidak mengatur adanya syarat non-parpol untuk calon anggota DPD. Uji materiil terhadap UU tersebut pun ditolak oleh MK. Sejak saat itu DPD pun menjelma menjadi Partisan. Tapi sejak diuji materiil ke Makamah Konstitusi oleh salah satu anggota partai politik, akhirnya DPD pun menjelma gak lagi non partisan, tapi juga partisan.

Kedudukan DPD
Kedudukan DPD sebagai lembaga perwakilan dalam struktur ketatanegaraan adalah sebagai lembaga tinggi negara, dan pada dasarnya keberadaannya adalah sebagai salah satu kamar dari MPR.

Kok pada dasarnya? Maksudnya gimana? Santai mas bro, begini penjelasannya.

Kelahiran DPD yang merupakan jawaban atas persoalan aspirasi daerah yang saat rezim Orde Baru tidak terwakili di Pusat, dijawab dengan melakukan suatu perubahan terhadap sistem parlemen. Pada rezim Orde Lama sampai Orde Baru, MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara menganut sistem parlemen satu kamar (unicameral).  Sejak perubahan UUD 1945, dimunculkan suatu gagasan merubah sistem parlemen dari unicameral menjadi bicameral (dua kamar). Dua kamar itu adalah DPR dan DPD. Di sinilah muncul kerancuan sistem parlemen yang dianut Indonesia.

Gagasan perubahan sistem parlemen itu muncul dari perubahan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara yang berdampak pada perubahan keanggotaan MPR. Idealnya, dengan sistem parlemen bicameral seharusnya dapat menyelesaikan kelemahan sistem pembuatan Undang-Undang yang dilakukan selama rezim Orde Baru.

Kelemahan sistem pembuatan Undang-Undang merupakan persoalan kualitas Undang-Undang dan kelambanan pembuat Undang-Undang dalam merespon kebutuhan masyarakat. Dalam masyarakat yang pluralistik dalam satu negara kesatuan, sangat ideal apabila digunakan sistem bicameral. Sistem bicameral harus sekaligus menghilangkan kecemburuan daerah terhadap pusat dengan cara memperlakukan DPD dalam posisi yang sejajar dan sama kuat dengan DPR.

Di mana letak rancunya bro? Kata mu tadi rancu sistem parlemen kita.

Sabar mas bro, ben kowe ra kakehan takon, tak jelaske rancune sistem parlemen Indonesia ki kepiye.

Dalam sistem parlemen dua kamar (bicameral) seharusnya MPR hanya sebagai wadah badan perwakilan yang terdiri dari DPR dan DPD, tapi sistem dua kamar yang dipakai oleh parlemen kita, MPR tidak sebagai wadah yang berisi badan perwakilan. Di Indonesia MPR beranggotakan anggota DPR dan anggota DPD. Baca Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 (amandemen). Weeeh, kok bisa begitu?.

Setau aku, kata Prof. Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, “dalam rangka restrukturisasi parlemen menjadi dua kamar banyak dibangun berbagai argumen yang menimbulkan perdebatan. Dalam satu argumen yang dibangun menyebutkan bahwa jika parlemen Indonesia masa depan dijadikan bersifat dua kamar (bicameral) maka kita mendorong struktur organisasi kenegaraan kita ke arah federalisme. Oleh karena itu, banyak usaha yang keras untuk menolak sistem dua kamar (bicameral) dalam pembaharuan struktur ketatanegaraan kita”.

Dampaknya yang jelas terjadi saat ini, posisi DPD dirumuskan sangat lemah dalam UUD 1945 (amandemen), sehingga DPD tidak memiliki fungsi legislatif yang sebenarnya. Fungsi legislasi DPD sangat terbatas yaitu hanya pada hal-hal yang menyangkut daerah.

Fungsi DPD
Terakhir nih Bal, tak jelaske soal fungsi DPD.
Kowe wes paham toh kalo DPD ki lembaga perwakilan. Jadi, fungsinya itu 11-12 lah sama DPR. Bedanya, karena DPD itu lembaga perwakilan daerah, jadi khusus sebagai penyalur aspirasi daerah.

Orang yang duduk di  DPD pada dasarnya adalah membawa misi untuk mengawal kesejahteraan daerah. Tapi, ya karena sekarang DPD boleh dari anggota partai politik, ya gitu deh. Kowe wes paham toh, ga perlu tak jelaskan lagi, nalar politikmu sebagai buzer 200 juta wes jelas luweh apik timbang aku.

Terus apa sebenarnya fungsi DPD. Bab ini sebenernya simple bro, tinggal baca aja Pasal 22 D UUD 1945 (amandemen) dan Pasal 249 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, Dan DPRD.

Kowe arep moco opo tak jelaske? Kowe mesti males toh moco Undang-Undang (aku wae yo males). Tapi demi kowe Bal, timbang kowe moco tambah bingung, ki tak jelaskan ya.

Berdasarkan Pasal 22 D Ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945 (amandemen) dan Pasal 249 UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, Dan DPRD, fungsi DPD adalah:

  1. Legislasi dalam pengajuan RUU. Karena DPD lembaga perwakilan daerah, maka dibatasi fungsi legislasinya, sebatas pengajuan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  2. Legislasi dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  3. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  4. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama. Hasil dari menjalankan fungsi pengawasan ini, disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Nah, semua fungsi DPD tersebut dijalankan dalam kerangka perwakilan daerah. Tapi bro, sebenarnya nih ada yang penting dari soal fungsi DPD. Ini kata Prof. Jimly yang bukunya tak kutip itu.  Begini pendapat beliau soal DPD.

Keberadaan DPD yang dirumuskan sangat lemah, membuat struktur parlemen kita tidak tepat untuk disebut sebagai strong bicameralism. Sistem parlemen yang kita anut paling jauh hanya dapat disebut sebagai soft bicameralism.  Namun karena keberadaan MPR yang ternyata bukan sebagai wadah atau forum sidang gabungan antara DPR dan DPD (joint session), tetapi sebagai satu lembaga yang berdiri sendiri di samping DPR dan DPD membuat sistem parlemen kita tidak disebut sebagai sistem bicameral.  Sistem parlemen yang kita pakai pasca perubahan keempat UUD 1945 terpaksa harus kita sebut sebagai parlemen tiga kamar (tricameralism).

Dalam konsep susunan dua kamar, keberadaan kamar-kamar dalam parlemen haruslah berposisi sama kuat. Sebagai perbandingan pada parlemen Amerika Serikat di mana keberadaan senate dengan House of representative sebagai kamar-kamar yang ada dalam Congress Amerika Serikat adalah berposisi sama kuat. Dalam Congress Amerika Serikat kepuasan negara bagian yang besar dan kecil, bukan sekedar terwakili dalam congress. Tapi, ‘roh’ dari bicameral Amerika Serikat itu terletak pada bargaining position yang seimbang. Sebuah Undang-Undang tidak akan sah tanpa persetujuan Senate dan House of Representative. Dengan posisi yang sama kuat, maka meski wakil dari negara bagian yang besar lebih banyak di House of Representative, tapi tidak membuat Undang-Undang yang merugikan negara bagian kecil, karena Undang-undang itu bisa dimentahkan dalam Senate. Tapi, apa yang ditemukan dalam bicameral Indonesia, DPD tidak lebih sebagai pelengkap dan formalitas belaka. Bisa saja, hal ini ditepis dengan alasan, karena di DPR sudah ada perwakilan dari daerah. Kalau ini memang menjadi suatu alasan, berarti DPD menjadi tidak penting, sehingga tidak perlu dibentuk lagi.

Itu tadi penjelasanku soal DPD, udah paham belum bro? Kalau masih ga paham, yo sama dengan aku. Sampe sekarang masih ga paham je, sebenernya DPD ni untuk apa toh??

Salam isi 3

–Daru–

JANGAN BAPER DENGAN GOLPUT

0

Beberapa hari lagi negara ini akan menyelenggarakan hajatan besar. Katanya sih Pesta Demokrasi. Suatu pesta yang diselenggarakan untuk merayakan terpilihnya para elit politik lembaga perwakilan dan puncaknya perayaan terpilihnya Presiden RI yang baru. Tapi, apa semua rakyat merayakan? Lantas, rakyat yang mana yang merayakan? Silahkan dijawab sendiri.

Pemilu kali ini mempunyai warna yang berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Pileg dan Pilpres akan diselenggarakan secara bersamaan. Masyarakat akan mencoblos secara bersamaan Calon Anggota Legislatif (DPR, DPD, DPRD Proponsi dan DPRD Kab/Kota) serta Capres dan Cawapres. Jadi, sebaiknya tentukan pilihan caleg dan capres/cawapres sejak sekarang. Inget, nyobolos dibilik suara ya. Bukan ditempat lain.

Hal menarik dari Pemilu kali ini bukan hanya soal Pileg dan pilpres yang diselenggarakan secara bersamaan, bukan pula tentang episode drama politik Jokowi dan Prabowo yang sudah hampir 10 tahun tak selesai. Lalu apa yang menarik?

Saya mengamati ada satu isu menarik yang cukup lama menjadi arus utama dalam pemberitaan media, sempet viral dan hingga kini masih menjadi misteri. Ya, Golput yang diserang oleh pendukung Capres, dan gak tanggung-tanggung beberapa pakar pun ikut bersuara menyerang Gopluters.

Sejak Pilpres 2014 silam, atmosfer politik yang kental nuansa saling serang terasa dengan nyata. Seolah, negara ini hanya ada dua penghuninya, yaitu pendukung Capres No. 1 dan Pendukung Capres No. 2.  Sedangkan golongan yang tidak mendukung keduanya atau disebut golput yang dianggap bukan sebagai rakyat. Golongan ini dihujat, dibully, bahkan hendak dipidana dan diancam masuk neraka.

Mereka para golputers lebih dianggap sebagai orang yang tidak peduli terhadap masa depan bangsa. Tapi lucunya, Pendukung 01, menganggap para golputers sebagai pemberi kemenangan Prabowo jika tidak memilih Jokowi, dan begitupun sebaliknya. Padahal jelas golput itu tidak memilih baik Jokowi maupun Prabowo, lantas kok bisa dibilang memenangkan salah satu? Blenger kan gaes?

Penolakan Serangan kepada para golputer di Pemilu kali ini gak main-main. Sekelas Romo Magniz mangatakan dalam salah satu tulisannya “,…Kalau Anda, meskipun sebenarnya dapat, tetapi Anda memilih untuk tak memilih atau golput, maaf, hanya ada tiga kemungkinan: Anda bodoh, just stupid; atau Anda berwatak benalu, kurang sedap; atau Anda secara mental tidak stabil, Anda seorang psycho-freak.” Kemudian, ahli hukum tata negara Mahfud MD, mengatakan orang yang memutuskan golput termasuk golongan yang merugi. “Karena rugi kalau hak konstitusional (mencoblos) itu dibuang. Hak memilih itu termasuk hak eksklusif yang luar biasa diberikan oleh negara bagi orang yang ingin menentukan jalannya negaranya.

Isu golput yang ramai pada pemilu kali ini harus saya akui cukup menarik. Banyaknya pendapat yang menolak golput, seolah mengartikan bahwa mereka para golputers adalah para penentang sejati,  yang harus dikembalikan jalan yang lurus. Dengan menstigma negatif para golputers dan bahkan hendak memidanakannya, adalah bentuk ketakutan terhadap para golputers.

Sebelum jauh membahas mengenai Golput, hal pertama yang harus dijawab dari isu golput adalah, apa sih golput? Apakah golput adalah hak?

Biar gak terlalu melebar gaes, saya akan coba bahas golput dari sisi hak konstitusional. Hak konstitusional (constitutional right) adalah hak-hak yang dijamin dan dilindungi dalam dan  oleh UUD 1945.  Ada banyak hak yang dijamin dan dilindungi dalam UUD 1945. Salah satunya adalah hak untuk memilih dalam pemilihan umum.

Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Ketentuan inilah gaes yang menjadi dasar konstitusional atas jaminan dan perlindungan hak untuk memilih dalam Pemilu.

Kemudian dalam Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan:

  1. Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Jelas banget kan gaes, kalau hak untuk memilih dan dipilih itu adalah hak konstitusional. Jadi, jika ada yang menghalang-halangi untuk memilih dan dipilih, maka itu adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional.

Dalam UUD 1945 (amandemen) dan bahkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak ditemukan istilah golput dan tidak ada juga ketentuan yang mengatur bahwa tidak memilih dalam pemilu adalah hak yang juga dilindungi. Lantas, apakah hal ini bisa diartikan golput bukan merupakan hak? Lalu, golput itu barang apaan? Apakah sejenis aplikasi delivery makanan?

Mengkaji golput sebagai suatu hak atau bukan, dilihat dari hak memilih itu sendiri. Sudah sangat jelas,  memilih dalam pemilu adalah hak warga negara yang harus dilindungi dan dijamin. Kata kunci dari memilih dalam pemilu ini adalah ‘hak’. Oleh karena memilih adalah ‘hak’ yang melekat pada diri seorang manusia (person), maka ‘hak’ itu dipandang dari si pemilik hak. Artinya, apakah seorang itu akan menggunakan hak memilih-nya atau tidak, itu adalah hak-nya juga. Negara harus mampu memberikan jaminan dan perlindungan terhadap seseorang yang akan menggunakan hak-nya atau tidak menggunakan hak-nya.

Dalam pandangan konstitusional, tidak boleh ada pemaksaan terhadap penggunaan hak memilih dan dipilih. Karena itu, golput yang merupakan sikap dari tidak menggunakan hak memilih dalam pemilu adalah merupakan suatu hak konstitusional yang juga harus mendapatkan jaminan perlindungan dari negara. Para golputers berhak untuk mendapatkan persamaan kedudukan didepan hukum.

Sebagai konsekuensi dari Indonesia yang menganut ajaran negara hukum demokratis (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 amandemen), maka negara wajib memberikan Perlindungan konstitusional, yaitu menjamin hak-hak individu konstitusi dan harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin, Kebebasan menyatakan pendapat dan Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi.

Berpijak dari memilih adalah hak konstitusional, maka tidak menggunakan hak (golput) adalah merupakan hak konstitusional. Jaminan perlindungan terhadap hak memilih yang diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 (amandemen) serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juga merupakan perlindungan hukum bagi para golputers. Karena itu, memberikan stigma negatif kepada golputers dan bahkan mewacanakan untuk memidanakan para golputers adalah suatu bentuk melawan konstitusi.

Memidanakan para golputers justru akan bedampak pada konseptual hak memilih itu sendiri. Memilih dan dipilih sudah tidak dapat lagi dipungkiri sebagai suatu hak asasi yang melekat pada diri manusia, dan penggunaannya tidak boleh mendapat paksaan, bahkan negara pun tidak boleh memaksa warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Memidanakan para golputers berarti melakukan pemaksaan terhadap hak, dan itu merupakan suatu bentuk pemerkosaan atas hak asasi manusia.

Pada umumnya, hukum mengatur bahwa pemidanaan hanya bisa diberikan kepada suatu yang bersifat kewajiban, bukan hak. Sebagai contoh, kewajiban bayar pajak.  Apabila tidak membayar, maka akan terkena pidana penggelapan pajak. Karena itu gaes, wacana pemidanaan terhadap para golputers akan merubah konseptual hak memilih menjadi kewajiban memilih.  Jika ini sampai terjadi di negara yang katanya berdasarkan atas hukum, maka jelas ada yang salah pada negara ini.

Kesimpulannya stop untuk memberikan stigma negatif kepada para golputers. Saling menghargai atas suatu pandangan politik itu jauh lebih penting ketimbang saling hujat menghujat. Bagi gaes-gaes yang sudah menetapkan hatinya untuk memilih dalam pemilu, lakukan tanpa ada paksaan, datang ke TPS, gunakan hak suara mu untuk memilih sesuai kemantapan hati.

Bagi yang golput, selow kita tetap mengkritik sampe titik darah penghabisan.

–Nanda–

HASIL URUN REMBUK WONG JOGJA PERLUKAH RUU PERMUSIKAN

0

Hiruk-pikuk seputar RUU Permusikan masih terus terjadi.  Walau sudah ada Pers Conference hasil dari “Konferensi Meja Potlot tentang Desakan Pembatalan RUU Permusikan” Anang Hermansyah selaku Anggota DPR RI Komisi 10, yang menyampaikan bahwa “Saya menangkap aspirasi dari teman-teman musisi terkait dengan RUU Permusikan untuk tidak dilanjutkan proses pembahasannya. Sebagai wakil rakyat, aspirasi ini tentu akan saya bawa ke parlemen”.  Faktanya RUU Permusikan tetap jalan terus, dan masih dilakukan pembahasan.  Hal ini terbukti dari adanya draft RUU Permusikan draft revisi yang dikeluarkan sekitar bulan Maret 2019.

Dalam acara Urun Rembug Wong Jogja dengan tema “Perlukah RUU Permusikan?” yang digelar Rumah Hukum-Klikhukum.id, sebagain besar para peserta yang hadir mengutarakan pendapatnya bahwa Indonesia saat ini tidak memerlukan RUU Permusikan.  Musik tidak perlu diatur dalam suatu peraturan hukum tertulis, biarkan musik mengalir berkembang mengikuti perkembangan zaman.

Diskusi yang dihadiri oleh para pelaku seni musik, pemerhati seni musik, praktisi hukum, Unit Kegiatan Mahasiswa Musik seluruh jogja dan masyarakat umum, berjalan cukup interaktif. Urun Rembug tersebut terlaksana guna memeta kembali RUU Permusikan yang dalam kehadirannya menjadi pro dan kontra, khususnya dikalangan para pelaku seni musik.

Sebagai media yang bergerak dalam bidang hukum, acara yang digelar oleh Rumah Hukum-Klikhukum.id pada hari Senin, 01 April 2019 dimulai pada jam 19.15-22.15 WIB bertempat di Pendopo Kandang Macan, Alun-alun Utara Yogyakarta, pada dasarnya adalah untuk melakukan kajian terhadap RUU Permusikan dari sisi Filosofis, Sosilogis dan Yuridis.  Hal ini penting bagi Rumah Hukum-Klikhukum.id.  Alasan yuridisnya adalah karena setiap peraturan hukum itu mempunyai tujuan.  Oleh karenanya, mencari tujuan dari RUU Permusikan adalah hal penting, dan mengkajinya adalah dengan melakukan pendekatan dari sisi Filosofis, Sosilogis dan Yuridis

Sebagaimana diskusi dalam acara tersebut, RUU Permusikan lebih banyak berbicara masalah administratif.  Sedangkan hal yang mendasar dari Musik itu sendiri masih menjadi perdebatan. Beberapa peserta dalam acara tersebut masih membicarakan definisi tentang musik, yang hingga hari ini belum dijabarkan tuntas, mengingat secara Idiologis belum mengakomodir dan bahkan serasa tidak memiliki spirit dalam budaya musik.

Makna secara filosofis RUU Permusikan tersebut belum memperoleh nilai yang jelas, mengingat dalam makna yang seharusnya terkandung unsur filosofis yang memuat tentang pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Faktanya, RUU Permusikan belum mengakomodir nilai filosofis tersebut, salah satunya memaknai apa arti musik itu sendiri. Sebagai contoh Penafsiran musik pun belum dijabarkan tuntas mengingat secara Idiologis dalam RUU Permusikan tersebut belum mengakomodir dan bahkan serasa tidak memiliki spirit dalam budaya musik itu sendiri. Salah satu pembicara menyampaikan, bahwa musik merupakan bunyi yang dalam penciptaanya dihasilkan melalui rasa. Salah satu peserta, menafsirkan lagi bahwa musik adalah bunyi. Berbeda dengan seniman-seniman aliran kerakyatan yang mengartikan bahwa musik merupakan nada perlawanan secara progresif.  Hal ini menunjukan bahwa musik sebagai suatu entitas yang rumit, yang dalam pemaknaannya belum tuntas, dan dalam makna itu negara yang harusnya hadir serta mampu mengakomodir dalam tatanan filosofis, ternyata belum bisa hadir dan menyatakan tentang makna musik itu sendiri.

Pada sisi Sosiologis, unsur ini dipenuhi guna pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara. Namun fakta yang ada, para pelaku seni pertunjukan musik menganggap bahwa RUU Permusikan hadir hanya melindungi industri musik.

Bahkan, salah satu peserta yang hadir menyampaikan, bahwa dalam RUU Permusikan draft terbaru (Februari) telah memunculkan adanya Dewan Musik.  Keberadaan Dewan Musik nantinya, dapat saja menjadi lembaga yang ‘dimanfaatkan’ oleh industri-industri musik, yang dapat mengakibatkan karya seni musik makin dikekang dan tidak mempunyai daya kreatifitas. Adanya sertifikasi bagi musisi untuk diakui sebagai bentuk dari profesionalisme bermusik, adalah juga contoh bahwa RUU Permusikan hanya mengatur soal administrasi.  Keberadaan Dewan Musik dan adanya sertifikasi untuk pembuktian profesionalisme, tentu akan dapat menjadi suatu hubungan yang akan berdampak pada para pelaku musik secara sosiologis.

Pada sisi Yuridis, masih banyak ketentuan dalam Draft RUU Permusikan yang tumpang tindih dengan regulasi  lainnya, seperti pelarangan pornografi yang telah diatur dalam UU Pornografi, perlindungan hak cipta yang telah diatur dalam UU Hak Cipta, Undang-Undang No. 4 Tahun 1990 Tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE. Lebih penting lagi, RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

Namun fakta yang ada dalam RUU Permusikan hanya berbicara masalah administratif. Sedangkan norma hukum yang terkandung tidak termaktub dalam RUU Permusikan, sebagaimana yang dijelaskan dalam unsur Filosofis dan Sosiologis yang harusnya terpenuhi dalam membuat Undang-undang.

Terhadap Draft RUU Permusikan yang mencederai musisi tersebut, Rumah Hukum-Klikhukum.id menyampaikan beberapa pendapatnya, sebagai berikut:

  1. Mengapresiasi serta memberi penghargaan setinggi-tingginya kepada para pelaku seni pertunjukan musik Jogja yang sudah mendukung kegiatan kami dan ikut serta dalam Urun Rembug tentang RUU Permusikan;
  2. Menghimbau kepada presiden agar tidak menandatangani dan/atau mengesahkan RUU Permusikan;
  3. Menghimbau dengan secara seksama kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk membatalkan RUU Permusikan karena tidak mengakomodir kepentingan hukum para pelaku seni pertunjukan musik dalam berkarya;
  4. Menolak secara tegas Draft RUU Permusikan yang mematikan kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi;
  5. Rumah Hukum-Klikhukum akan terus mengawal keberlangsungan RUU Permusikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sleman, 06 April 2019

Rumah Hukum-Klikhukum

JUSTICE FOR AUDREY

Dalam beberapa jam ini, hastag JusticeForAudrey mengguncang jagad maya, mengalihkan perhatian orang dari pertarungan para capres. Tulisan ini sengaja dibuat untuk ngingetin bahwa di negeri ini keadilan sangat mahal harganya.

Hastag ini bermula dari adanya peristiwa pengeroyokan terhadap Au, seorang pelajar SMP di Pontianak, yang dilakukan oleh 12 orang pelajar (3 di antaranya diduga sebagai pelaku utama, 9 yang lain sebagai penonton). Pengeroyokan ini bermula dari persoalan asmara dan saling berbalas komentar di media sosial. Dari fakta diperoleh bukti kuat adanya kekerasan fisik terhadap Au (ditendang, dipukul, dibenturkan ke aspal, penyerangan terhadap alat vital), yang kemudian menyebabkan Au trauma.

Yang bikin geleng-geleng kepala, kenapa bisa para pelaku yang masih tergolong anak, tega melakukan perbuatan semacam itu, apalagi masih bisa eksis berfoto ria waktu diperiksa oleh polisi.

Terlepas dari hal itu, siapapun yang melakukan tindak pidana, harus dihukum secara proporsional. Peristiwa yang menimpa Au termasuk dalam perbuatan penganiayaan. KUHP kita sudah mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.

Dalam peristiwa yang menimpa Au, pelakunya juga masih tergolong anak-anak. Dengan demikian, terdapat 2 (dua) subjek bahasan terkait individu yang terlibat dalam kasus ini, yaitu anak sebagai korban tindak pidana (dalam hal ini Au), dan anak sebagai pelaku tindak pidana (para penganiaya Au disebut juga anak yang berkonflik dengan hukum).

Dalam Pasal 1 butir 4 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), disebutkan bahwa anak yang menjadi korban tindak pidana adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

Sebelumnya, Pasal 1 butir 3 menjelaskan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum (pelaku) adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Oleh karena pelakunya masih tergolong anak-anak, maka paling kurang ada 2 (dua) UU yang digunakan, yaitu UU SPPA dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain KUHP yang berlaku umum.

Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Kata ‘kekerasan’ di sini juga mengandung makna penganiayaan.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 76C tersebut terdapat dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa:

  • Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
  • Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dari fakta yang terjadi terlihat bahwa Au mengalami luka berat, sehingga Pasal 80 Ayat (2) ini dapat diterapkan gaes. Meskipun demikian, oleh karena pelaku penganiayaan ini adalah anak-anak, maka ada hal penting lain yang harus ditaati dalam penegakan hukum.

Pertama, upaya diversi. Sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (2) UU SPPA, diversi dilakukan dalam hal tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Dalam Pasal 6 UU SPPA, diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian dan menyelesaikan perkara anak di luar pengadilan gaes.

Dalam kasus ini, diversi telah dilakukan namun keluarga Au bersikeras untuk melanjutkan perkara ini ke pengadilan.  Apakah boleh perdamaian ditolak dalam proses diversi? Boleh aja gaes. Pasal 13 UU SPPA menyebutkan bahwa proses peradilan pidana anak dilanjutkan bila proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan.

Kedua, penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Pasal 32 Ayat (2) UU SPPA menyebutkan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan bila anak telah berumur 14 tahun dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 7 tahun atau lebih. Dalam kasus ini, secara normatif, para pelaku tersebut nggak bisa ditahan gaes, karena perbuatan mereka ‘hanya’ diancam dengan penjara 5 tahun [Pasal 351 Ayat (2) KUHP]; apalagi bila para pelaku tersebut mendapat jaminan dari orang tua/wali-nya.

Ketiga, penjatuhan pidana penjara bagi anak sebagai pelaku tindak pidana. Pasal 81 Ayat (2) UU SPPA menyebutkan bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Kalian bisa hitung sendiri gaes, bila ancaman perbuatannya 5 tahun, kemudian putusan pidananya harus setengah dari ancaman tersebut, maka sudah bisa diperkirakan berapa lama pidana penjaranya.

Dalam kasus ini rasa keadilan terhadap anak sebagai korban tindak pidana belum sepenuhnya terakomodasi. Muncul kekhawatiran jangan sampai hal ini menjadi preseden atau semacam contoh bagi anak-anak lain untuk melakukan perbuatan sejenis, asalkan korbannya nggak sampe mati. Ini tentu saja berbahaya gaes.

Keadilan itu bermakna kejujuran, yaitu kejujuran untuk mau dihukum seberat-beratnya bila memang perbuatannya benar-benar melampaui ambang batas keadaban publik. Ini bisa jadi buah simalakama sih, namun bila kita sepakat bahwa anak sebagai korban harus mendapatkan keadilan, maka penyidik jangan segan-segan memberi pelajaran secara proporsional.

Yang paling penting, Au sebagai korban harus mendapatkan pemulihan secara fisik maupun psikis, karena jiwa dari UU SPPA dan UU Perlindungan Anak adalah keadilan restoratif, yaitu keadilan yang mengutamakan penyembuhan korban.

Now, let’s hope #JusticeForAudrey!

Dr Antonius Maria Laot Kian

Dosen Fakultas Hukum dan Komunikasi

Unika Soegijapranata

Twitter: @MGovernoor

baca juga “AWAS BAHAYA LATEN BAPER DALAM DEMOKRASI”

STRATEGI AGAR PERJANJIANMU SAH

0

Ada pepatah bijak mengatakan bahwa “Janji adalah hutang” untuk itu barangsiapa berjanji hendaknya menepati janjinya tersebut. Ahli hukum yang bernama Rescoe Found mengatakan bahwa memenuhi janji adalah sesuatu hal yang sangat penting dalam kehidupan sosial. Selanjutnya agar orang berjanji terikat dan memiliki konsekuensi hukum, maka lahirlah hukum kontrak.

Dalam bahasa hukum, perjanjian dapat juga disebut dengan kontrak, pengertian ini mengamini pendapat Bapak Sudikno Mertokusumo. Dalam ajaranya, beliau memandang bahwa kontrak atau perjanjian sebagai perbuatan hukum yang bersisi dua, yang didasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.

Nah, pertama kita bahas dulu soal dasar hukumnya ya. “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan antara dua orang atau lebih untuk saling mengikatkan diri”. Jadi minimal ada dua orang ya gaes. Hal ini diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata.

Kedua, suatu perjanjian itu sah apabila memenuhi 4 syarat perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Keempat syarat itu adalah “1. kesepakatan 2. kecakapan, 3. suatu hal tertentu dan 4. suatu sebab yang halal.”

Jadi kalau mau buat perjanjian, para pihak harus saling sepakat dulu nih gaes terkait hal-hal pokok atau materi yang akan diatur dalam perjanjian. Kesepakatan harus dicapai tanpa adanya paksaan, penipuan ataupun kekhilafan. Misalnya sepakat untuk melakukan sewa menyewa, jangka waktunya, harga sewanya, serta cara pembayarannya.

Selanjutnya, para pihak yang membuat perjanjian harus cakap hukum, gampangnya orang tersebut sudah dewasa (cukup umur). Menurut Pasal 1330 KUHPerdata, orang masuk kategori dewasa kalau usianya sudah genap 21 tahun, atau seseorang yang belum berumur 21 tahun tapi sudah menikah. Nah aturan ini agak berbeda ya dengan aturan hukum lain, misalnya dalam UU Perlindungan Anak yang mengatur bahwa usia dewasa yaitu sejak seseorang berusia 18 tahun. Selain sudah cukup umur, syarat lainnya adalah orang yang membuat perjanjian bukanlah orang yang sedang berada di bawah pengampuan (seperti cacat, gila dan pailit).

Lalu apa yang dimaksud dengan suatu hal tertentu? Suatu hal tertentu itu maksudnya adalah objek perjanjiannya gaes. Syarat ini secara spesifik mensyaratkan bahwa dalam perjanjian harus ada kepastian objek, benda, barang atau jasa apa yang diperjanjikan. Misalnya rumah, motor, uang atau apa aja yang penting objeknya jelas.

Terakhir, tentang suatu sebab yang halal. Nah halal ini bukan berarti memiliki sertifikat MUI ya gaes, tapi lebih luas lagi penafsirannya, intinya perjanjian tersebut dibuat bukan dengan tujuan untuk melanggar aturan hukum di Indonesia. Misalnya nih para pihak membuat perjanjian sepakat untuk melakukan kawin kontrak. Nah karena kawin kontrak tidak diperbolehkan, maka perjanjian kawin kontrak ini tidak sah, karena causa/sebab perjanjiannya gak halal.

Nah apabila ada salah satu aja syarat dalam perjanjian yang ga terpenuhi, maka konsekuensinya adalah perjanjian yang sudah dibuat itu bisa dibatalkan atau batal demi hukum, tergantung syarat mana yang gak terpenuhi. Misalnya nih, yang buat perjanjian ternyata umurnya baru 20 tahun pada saat membuat perjanjian atau misalnya ternyata ada salah satu pihak yang tidak sepakat dengan isi perjanjiannya karena mengandung unsur penipuan pada saat membuat perjanjian, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan, dengan cara mengajukan pembatalan di pengadilan. Nah tapi kalau gak ada pihak yang mengajukan pembatalan, maka perjanjian tetap mengikat kedua belah pihak.

Selanjutnya jika ternyata perjanjian/kontrak yang dibuat tidak mengatur tentang objek tertentu atau dibuat dengan niat/causa/sebab yang tidak halal dan bertentangan dengan hukum, maka perjanjian tersebut batal demi hukum, dan dianggap tidak pernah ada.

Jika keempat syarat perjanjian sudah terpenuhi, maka sebenarnya kita bebas mau bikin perjanjian/ kontrak tentang apapun, karena aturan hukum kita mengenal asas kebebasan berkontrak. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata gaes. Isinya gini: “1. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 2. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. 3. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”.

Pasal 1338 KUHPerdata dapat ditafsirkan, bahwa perjanjian atau kontrak itu memiliki kedudukan seperti undang-undang bagi yang membuatnya, kalau dalam hukum dikenal dengan asas “Pacta sunt servanda”. Artinya kalau yang buat perjanjian sudah sepakat, sudah tandatangan, ya perjanjian/kontrak tersebut harus dilakukan dan dipenuhi.

Perjanjian harus dilandasi dengan itikad baik, inilah gaes merupakan dasar yang paling super dalam melakukan perjanjian. Itikad baik dalam hal ini memiliki makna bahwa perjanjian yang dibuat harus rasional dan patut, serta memiliki keseimbangan tanpa adanya yang dirugikan dari salah satu pihak yang melakukan perjanjian tersebut.

Membuat perjanjian itu harus sesuai dengan konteks dan sesuai kebutuhan hukum dari para pembuatnya. Sekedar saran, jangan asal copas perjanjian di gugel terus diganti nama-namanya doang, karena itu berbahaya gaes.

Setiap perjanjian, kata per kata memiliki makna dan konsekuensi hukum. Simplenya Bahasa hukum beda banget dengan Bahasa sehari-hari, jadi dalam membuat perjanjian memang sangat disarankan konsultasi dulu ke ahlinya, apalagi kalau menyangkut perjanjian bisnis.

Bikin perjanjian mungkin nampaknya sepele dan gampang, tapi jangan lupa gaes, bersikap hati-hati dan teliti itu penting sekali, agar tidak mengalami kerugian dan menyesal kemudian hari.

— Ahmad Muhsin & Novi —

URUN REMBUG WONG JOGJA. PERLUKAH RUU PERMUSIKAN?

0

Haii gaes dalam rangka memperingati HUT Rumah Hukum yang pertama, kolektif Rumah Hukum menyelenggarakan acara “Urun Rembug Wong Jogja” dengan tema – perlu ga sih RUU Permusikan?-

Diskusi ini rencananya akan membahas lebih mendalam tentang RUU Permusikan dari sudut filosofis, sosiologi dan yuridis bersama para ahlinya. Yuks kita diskusi bersama membahas perlu gak sih RUU Permusikan untuk dunia musik Indonesia. Daftar di http://bit.ly/urunrembug

AWAS BAHAYA LATEN BAPER DALAM DEMOKRASI

0

Kira-kira apa ya yang ada di benak Robertus Robert, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), saat ditangkap polisi pada Rabu tengah malam, 7 Maret 2019. Gara-gara orasinya terkait wacana dihidupkannya kembali dwifungsi tentara ’produk’ Orde Baru yang ditolak habis-habisan pada Era Reformasi berujung pada penetapannya sebagai tersangka.

 

‘Materi’ orasinya yang dipermasalahkan oleh pihak kepolisian adalah Mars Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diplesetkan kaya ini:

“Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Tidak berguna, bubarkan saja

Diganti Menwa

Kalau perlu diganti Pramuka”

Lagu tersebut jadi viral karena di upload via akun YouTube Jakartanicus. Kata-kata dalam lagu tersebut, bila tidak dilihat konteksnya, memang terasa menohok dan ngeselin, bahkan oleh pihak-pihak tertentu dianggap menghina Tentara Nasional Indonesia (TNI). Alhasil, di negara yang mengklaim dirinya sebagai negara yang demokratis ini, ‘salah ngomong’ dan ‘ngomong salah’ bisa menjerumuskan dalam kasus hukum.

Tau gak gaes, berabad-abad yang lalu, Perang Peloponessos antara Athena dan Sparta, melahirkan rezim Oligarkhi. Meskipun hanya setahun berkuasa, rezim ini membuat Athena yang sebelumnya bermahkota demokrasi, berlumuran darah (sadis).

Pada 403 SM, rezim ini runtuh dan demokrasi muncul kembali. Ironisnya, demokrasi ini pula-lah yang akhirnya membunuh Socrates, filsuf yang suka bertanya tentang segala sesuatu.

Eh iya, bukankah demokrasi seharusnya memperbolehkan orang bertanya tentang segala sesuatu? Setali tiga uang dengan Indonesia, berakhirnya Orde Baru seperti menghapus Oligarkhi, dan melahirkan demokrasi dalam arti sesungguhnya.

Tapi apalah dikata, demokrasi yang dipuja-puji Era Reformasi, kini seolah-olah jadi ‘senjata makan tuan’, dan karena itu demokrasi harus dibatasi! Iya dibatasi gaes, kenapa dibatasi? Ya karena “Manusia itu (terkadang) seperti binatang jalang, yang tetap meradang menerjang” demikian tulis Chairil Anwar dalam “Aku”.

Lalu sampai di manakah sebenarnya kadar demokrasi kita?

Robertus Robert dan nyanyian ‘plesetannya’, adalah warna satire dari demokrasi. Owen Jones menulis dalam theguardian.com, “Satire can be brilliantly effective at encouraging us to challenge the way our society is run. It is a more crucial element of our democracy than we perhaps think, and we should fight to bring it back to the prime-time slots it deserves”.

Plesetan lagu ala Robertus Robert mestinya sih membuat kita tertawa, karena bagaimana mungkin sebuah angkatan bersenjata yang hebat digantikan oleh Resimen Mahasiswa (Menwa) ataupun Pramuka? Sindiran gaya satire sejatinya merupakan perpaduan antara ironi dan sarkasme. Keras namun jujur, dengan konsekuensi sedikit ‘nyelekit’ (sakit).

Pada masa Yunani Kuno, terdapat Teater Epidaurus. Orang Yunani memang suka menyaksikan teater. Di teater ini berkembang tiga bentuk penyajian kisah yaitu tragedi, komedi, dan satire. Bentuk penyajian kisah ini sangat popular dan banyak dapat dukungan dari para penguasa politik.

Terkait satire, lakon ini menertawakan mitologi Yunani, melalui diksi yang terkesan kasar, namun menyimpan makna yang sangat dalam. Aristophanes (445-385 SM), adalah contoh paling sempurna dari satiris pada masa Yunani. Lysistrata, Sphekes, dan The Birds, merupakan contoh karyanya yang menghadirkan satire politik.

Apakah Aristophanes dibenci penguasa? Beberapa catatan sejarah mengakui bahwa Aristophanes melalui satirenya telah menciptakan rasa malu bagi otoritas Athena; bahkan pernah diambil tindakan hukum terhadapnya, namun catatan sejarah luput dari hal ini. Sesungguhnya bangunan demokrasi harus dipenuhi dengan satire, agar naluri logika terasah, terutama saat kekuasaan cenderung jahat, “Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely” begitu Lord Acton berujar.

Sayang sekali bahwa nada-nada satire di negeri ini belum sepenuhnya diterima sebagai bagian dari pendidikan berpikir logis lurus. Nada-nada semacam itu cenderung dipahami sebagai ujaran kebencian (hate speech), dan dilegitimasi oleh pemerintah. Demikianlah, Robertus Robert kemudian terjerat ujarannya yang dianggap berisi kebencian.

Brigjen Dedi Prasetyo sebagai Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, dengan tegas menyatakan bahwa Robertus Robert melanggar Pasal 207 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

 Pasal ini mengingatkan saya pada konsep haatzaai artikelen, yaitu pasal-pasal Hukum Pidana yang diwariskan dari kolonialisme Belanda terkait dengan ujaran kebencian yang ditujukan terhadap kepentingan Belanda. Celakanya, pasal-pasal haatzaai artikelen ini tersebar di KUHP kita, dan Pasal 207 termasuk di dalamnya, dalam penyempitan pemaknaan “Kebencian terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia”.

 Yuks Mare kita mengulas penggunaan pasal ini terhadap Robertus Robert. Pada tahun 2006, melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pemberlakuan Pasal 207 hanya atas dasar pengaduan dari penguasa. Merujuk pada Putusan MK tersebut, maka penyidikan (dan selanjutnya penetapan tersangka) terhadap Robertus Robert, harus didasarkan atas pengaduan dari instansi yang merasa dirugikan atas nyanyian ‘plesetan’ Robertus Robert. Dengan demikian, deliknya merupakan aduan (klacht delict). Berdasarkan informasi yang beredar di berbagai media, Robertus Robert disidik berdasarkan Laporan Polisi Model A.

Apa sih laporan Polisi Model A?
 Pasal 1 butir 16 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan bahwa Laporan Polisi adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri tentang adanya suatu peristiwa yang diduga terdapat pidananya baik yang ditemukan sendiri maupun melalui pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Laporan Polisi ini terdiri dari Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B [Pasal 5 Ayat (1) Perkap].

Laporan Polisi Model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi [Pasal 5 Ayat (2) Perkap]; sedangkan Laporan Polisi Model B adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.

Jadi dah tau bedanya kan gaes? Apa yang dapat disimpulkan dari eksplorasi di atas?

Ada perbedaan antara ‘laporan’ (aangifte) dan ‘aduan’ (klacht).

Pasal 1 butir 24 KUHAP menegaskan bahwa laporan adalah “Pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.

 Sedangkan Pasal 1 butir 25 KUHAP menyebutkan bahwa aduan adalah “Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya”.

 Jadi kesimpulannya gaes, seharusnya polisi mendasarkan penyidikannya pada aduan dari pihak (institusi) yang merasa dirugikan dalam nyanyian plesetan Robertus Robert atau dengan menggunakan Laporan Polisi Model B.

 Namun sampai di sini pun belum jelas pihak mana yang dirugikan: ABRI? ABRI sudah tak ada. TNI? TNI tak mau disebut ABRI. Lalu siapa? Catatan ini menjadi penting karena menurut Brigjen Dedi Prasetyo, pasal utama untuk menjerat Robertus Robert adalah Pasal 207 KUHP.

Alih-alih menciptakan iklim demokrasi yang sehat, yang muncul justru tragedi dan komedi, dua hal yang berdampingan dengan satire di zaman Yunani. Tragedi untuk kisah demokrasi, dan komedi untuk parodi penegakan hukum. Dan teater ini pun untuk sementara berhenti pada pulangnya Robertus Robert ke rumahnya, sambil memohon maaf dan memuji TNI. Haruskah ada Perang Peloponessos lagi?

Mr Anton Laot Kian
Twitter: @MGovernoor