ANTARA HOAX, KEKERASAN, TNI VS POLRI

Berita tidak enak kembali terdengar, terjadi perusakan terhadap Polsek Ciracas yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum TNI. Loh, kok bisa sih kejadian seperti ini terjadi? Bukannya harusnya TNI dan Polisi itu bersahabat sebagai sosok pelindung masyarakat?

Dikutip dari detik.com, Panglima TNI Marsekal Hadi bercerita mengenai awal mula insiden perusakan Polsek Ciracas. Awalnya, seorang berinisial Prada MI mengaku bahwa dirinya dikeroyok oleh orang tidak dikenal. Setelah diselidiki lebih lanjut, pernyataan Prada MI tidak benar. Hadi menjelaskan Prada MI tidak dikeroyok, melainkan terlibat kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor.

Faktanya sih, dia jatuh sendiri dari sepeda motor, ini diketahui dari rekaman CCTV salah satu toko sekitar lokasi kejadian. Fakta ini membantah hoax bahwa Prada MI dikeroyok. “Pada tayangan menit ke-37, Prada MI terjatuh di sekitar tikungan, tidak ada pemukulan dari belakang, depan atau pengeroyokan,” kata Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

Atas kabar bohong yang disebarkan Prada MI, sekitar 100 orang oknum TNI yang tersulut emosi kemudian menggeruduk Polsek Ciracas, yang berada di Jl Bogor Raya, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Akibat penyerangan dan perusakan tersebut, 3 polisi terluka, 2 orang di antaranya luka di kepala dan punggung serta dirawat di rumah sakit, dan 1 di antaranya mengalami luka di jari. Ada 2 mobil dibakar, salah satunya mobil Wakapolsek Ciracas. Ada pula 1 bus dan 1 minibus yang dirusak. Kaca gedung hancur, barbar sekali kan ya kelakuan dari para oknum ini, sangat tidak mencerminkan sosok seorang prajurit TNI.

BACA JUGA: PENGANUGERAHAN PAHLAWAN NASIONAL

Dari 12 orang yang diperiksa pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI, sudah ada 3 oknum yang mengaku melakukan perusakan kendaraan di Polsek Ciracas, dan masih tersisa 19 lagi yang akan diperiksa, sehingga total ada 31 orang. Sebanyak 12 anggota TNI yang terlibat dalam perusakan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur telah ditahan. Mereka ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Kira-kira oknum pelaku pengrusakan tersebut akan mendapatkan sanksi hukum seperti apa ya? Mari kita cuss lihat gimana peraturannya.

Pada Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)

“Apabila seorang militer yang dengan suatu melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana kurungan pada hukum pidana umum, merusak (schend) suatu kewajiban dinas, tanpa mengurangi penerapan Pasal 52 KUHP, terhadap petindak dapat diancam pidana penjara dengan maksimum yang sama lamanya dengan pidana kurungan yang ditentukan pada kejahatan itu.”

Pada Pasal 6 KUHPM Pidana-pidana yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini adalah, Pidana utama: pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana tutupan dan juga pidana-pidana tambahan seperti pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan haknya untuk memasuki Angkatan Bersenjata, Penurunan pangkat, Pencabutan hak-hak.

TNI idealnya adalah sosok yang dapat mengayomi dan melindungi warga masyarakat, namun pada kenyataannya kok malah ada oknum TNI yang melakukan tindakan sewenang-wenang dan mencoreng nama baik dari TNI itu sendiri cuma gara-gara ada berita hoax. Gampang kali lah tersulut emosi.

Siapakah yang salah? Apa yang salah? Yang menjadi pertanyaan penting justru bagaimana kondisi psikologis para oknum TNI ini. Bukankah seharusnya kondisi mereka harus baik secara fisik maupun mental/psikis. Mereka seharusnya dicek secara berkala karena mereka adalah lambang dari pertahanan negara.

Sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 30 Ayat 3 UUD 1945, TNI terbagi atas tiga Angkatan yaitu, TNI Angkatan darat, TNI Angkatan Udara, TNI Angktan Laut, yang mempunyai tugas masing-masing di setiap sektor untuk mempertahankan wilayah dari ancaman dari luar maupun dalam negeri, seperti yang telah diamanatkan dalam konstitusi.

BACA JUGA: MERDEKA 75 TAHUN, TAPI MASIH ANTI-KRITIK

Nah, udah jelas kan, berdasarkan UUD, TNI punya tugas mulia untuk mempertahankan wilayah dari ancaman luar atau dalam negeri. Lah, ini kok malah ada oknum yang bikin kerusuhan di dalam wilayah sendiri.  Ya memang sih, sepertinya ada saja pihak-pihak tertentu yang ingin merusak keharmonisan TNI dan Polri, makanya sering muncul provokasi.

Tau gak, sebenernya TNI itu punya delapan wajib TNI yaitu, “ Bersikap ramah-tamah terhadap rakyat, bersikap sopan santun kepada rakyat, menjunjung tinggi kehormatan wanita, menjaga kehormatan diri di muka umum, senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaannya, tidak sekali-kali merugikan rakyat, tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, menjadi contoh dan memelopori usaha-usaha, mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.”

Jadi, tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh beberapa oknum TNI kemarin, sangat bertentangan dengan UUD, UU dan juga delapan wajib TNI ini. Mereka seakan menyalahgunakan profesi dan berdalih atas nama solidaritas, melakukan tindakan yang tidak layak dan tidak pantas untuk ditiru.

“Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat, apapun perannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan serta janjikan pada saat mereka menjadi prajurit TNI Angkatan Darat,” statement dari Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa tersebut sangat patut diapresiasi dan disebut sebagai tindakan yang tegas, berani serta bertanggung jawab. Ini menandakan bahwa anggapan beberapa orang terhadap TNI kebal hukum adalah salah, karena menurut UUD semua orang sama di hadapan Hukum, bravo buat TNI!!!

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id