homeFokusMENGENAL CONCURRING DAN DISSENTING OPINION, DUA JENIS PENDAPAT HAKIM...

MENGENAL CONCURRING DAN DISSENTING OPINION, DUA JENIS PENDAPAT HAKIM YANG BERBEDA JALUR!

Ada satu momen menarik yang sering terjadi di balik pintu ruang musyawarah para hakim. Yaitu, momen yang tidak pernah kita lihat langsung, tapi terasa jejaknya di dalam putusan. Kalau kita membaca Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 14 Ayat (2) dan (3), di sana jelas disebutkan bahwa setiap hakim wajib menulis pertimbangan atau pendapat mereka. Kalau mereka tidak bisa mencapai mufakat bulat, pendapat yang berbeda itu harus tetap ditampilkan dalam putusan. Dengan kata lain, meja musyawarah hakim itu bukan tempat semua orang harus punya pikiran yang sama. Justru perbedaan itu dianggap sesuatu yang normal bahkan sehat. 

Bayangkan jika ada tiga hakim sedang membahas satu perkara. Mereka duduk seperti sedang nongkrong serius di warung kopi, tapi isinya bukan gosip, melainkan pasal, bukti dan logika. Mereka mencoba menemukan kebenaran hukum. Tapi namanya juga manusia, tentu saja cara berpikir mereka tidak selalu sama. Di sinilah lahir dua jenis ‘pendapat berbeda’ yang sering muncul di putusan.

Concurring Opinion 

Yang pertama namanya concurring opinion. Ini seperti dua teman yang sama-sama setuju pesan ayam geprek, tapi alasannya beda. Hakim A bilang karena enak, Hakim B bilang karena murah. Pertimbangannya beda, tapi pilihannya sama. 

Dalam bahasa hukum, concurring opinion berarti hakim setuju dengan amar putusan mayoritas, tapi pertimbangan hukumnya tidak persis sama. Amar putusannya tetap satu suara, meskipun jalur pemikirannya sedikit berbelok dari yang lain.

BACA JUGA: BUKAN CUMAN HAKIM! TERNYATA POLISI, JAKSA, LAPAS DAN PENGACARA JUGA PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN LOH!

Dissenting Opinion

Yang kedua adalah dissenting opinion. Nah, ini berbeda level. Ini seperti teman nongkrong yang bilang, “Kalian makan ayam geprek, gue pesan mie ayam saja.” Di sinilah hakim bukan cuma berbeda alasan, tetapi juga berbeda hasil akhirnya. 

Kalau mayoritas memutuskan terdakwa bersalah, hakim yang melakukan dissenting opinion mungkin merasa bukti tidak cukup sehingga menurutnya terdakwa harus bebas. Perbedaannya bukan di jalur pikiran saja, tapi di garis finish juga.

Menariknya, meskipun ada perbedaan pendapat sebesar apa pun, putusan akhir tetap mengikuti suara mayoritas. Jadi kalau dua hakim setuju pada satu keputusan dan satu hakim menulis panjang-panjang pendapat berbeda yang mungkin lebih filosofis dari pada skripsi mahasiswa hukum, tetap saja keputusan yang mengikat para pihak adalah suara yang terbanyak itu.

Dalam logika sederhana, ini seperti main permainan, yaitu siapa yang paling banyak angkat tangan, itulah hasilnya. Tapi bukan berarti suara lain dibuang begitu saja. Justru undang-undang mewajibkan pendapat berbeda dimuat dalam putusan agar publik tahu bahwa prosesnya tidak asal ketok palu.  Ada dinamika, perdebatan, adu argumen dan ada proses berpikir yang sungguh-sungguh.

BACA JUGA: 4 TAHAPAN YANG HARUS DITEMPUH UNTUK MENJADI HAKIM

Yah, kalau dipikir-pikir, pendapat berbeda itu justru membuat putusan lebih hidup. Kita bisa melihat bagaimana setiap hakim membangun logikanya. Ada yang ketat membaca teks undang-undang, ada yang menimbang kepentingan keadilan, ada yang menggunakan pendekatan sistematik dan ada yang sangat teliti pada fakta. 

Bahkan kadang isi dissenting opinion jauh lebih ‘bernyawa’ dibanding putusan mayoritas, meski tetap tidak mengubah amar. Ya, mirip seperti teman yang pendapatnya tidak diikuti saat voting, tapi komentarnya tetap paling panjang.

Kehadiran concurring dan dissenting opinion juga menjadi penting untuk perkembangan hukum. Banyak putusan di masa lalu yang awalnya hanya minoritas, tetapi belakangan menjadi rujukan ketika hukum berkembang dan masyarakat berubah. Pendapat berbeda itu semacam ‘catatan pinggir’ yang suatu saat bisa menjadi ide besar.

Pada akhirnya, meskipun semua perbedaan ini tidak mengubah keputusan mayoritas, mereka membuat proses peradilan lebih jujur dan terbuka. Publik tidak hanya melihat hasil akhir, tetapi juga perjalanan pemikiran para hakim. Mungkin di situlah letak keindahannya. Hukum itu serius, tapi cara berpikir para hakim bisa sesantai dan sewarna percakapan di meja musyawarah, selama tetap dalam koridor hukum.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

Ariq Faiq Muyassar
Ariq Faiq Muyassar
Mahasiswa hukum yang kebetulan gabut.
5 1 vote
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id