homeEsai3 CARA MENGHADAPI TOXIC RELATIONSHIP

3 CARA MENGHADAPI TOXIC RELATIONSHIP

Pacaran merupakan salah satu aktivitas yang menyenangkan. Cuma gak semua orang beruntung, karena banyak juga orang yang sial karena menjalani toxic relationship. Aku pernah baca di tirto.id, istilah toxic relationship merujuk pada sebuah hubungan yang ditandai dengan perilaku-perilaku ‘beracun’ yang merusak fisik maupun emosional diri sendiri maupun pasangan. Jika dalam hubungan yang sehat didominasi oleh kasih sayang, rasa saling menghormati dan penerimaan, maka toxic relationship adalah kebalikannya. Uhuk, hubungan yang mengerikan.

Beberapa kali aku pernah mengkonseling korban toxic relationship. Ada yang babak belur dipukul pacar sendiri, ada juga yang pernah nangis bombai karena si pacar menyebarkan konten pribadi seperti video atau foto yang mengandung unsur pornografi.

Buat kamu-kamu yang terjerat dalam toxic relationship, kali ini aku mau ngeshare 3 (tiga) cara menghadapi toxic relationship.

1. Kenali Ciri Toxic Relationship

Kamu bisa terjerat dalam toxic relationship karena kamu gagal mengidentifikasi hubungan kamu. Karena bucin kamu menganggap semua kelakuan buruk pasangan merupakan hal yang wajar dan bisa dimaafkan.

Toxic relationship bukan cuma sebatas kekerasan fisik doang. Toxic relationship itu bisa juga berbentuk kekerasan sexual, psikologis dan finansial.

Kebayang gak, baru pacaran aja udah berani maksa pasangan buat skidipapap dengan alasan minta pembuktian cinta dll. Ada lagi pacar yang suka minta “PAP” aneh-aneh disertai ancaman-ancaman.

BACA JUGA: PEMBELAAN TERPAKSA UNTUK SANG PACAR

Toxic relationship juga bisa berupa kekerasan psikologis seperti membatasi pergaulan, menghina, atau mengancam pasangannya. Ancaman seperti, “Kalau kamu gitu terus, nanti aku bunuh diri.” Nah, ini juga bentuk toxic relationship yang paling sering terjadi, tapi nggak disadari.

Terakhir, toxic relationship juga bisa berupa kekerasan finansial. Pernah gak kalian punya pacar yang pelit, perhitungan plus sukanya cuma nebeng hidup. Seseorang sering kali gak sadar kalo sebenarnya mereka sedang berada di dalam suatu hubungan keuangan yang beracun alias toxic relationship sub bagian finansial, hahahaha.

Gak cuma cewe matre, sekarang banyak juga cowo matre berkeliaran. “Eh, bayarin dulu ya, gapapa kan.” Nah, rayuan maut gini kadang gak disadari. Sekali dua kali, it’s okay, tapi kalo setiap hari, waspadalah.

Nah, kalo kamu sudah tau kadar toxic relationship yang kamu alami, ringan, sedang atau berat, maka kamu bisa membuat keputusan untuk bertahan dan memperbaiki hubungan agar lebih sehat atau move on agar hidupmu jadi lebih sehat.

2. Putusin Alias Tinggalin

Kalo kamu jadi korban toxic relationship tahap akut. Udah gak usah ditawar-tawar lagi, langsung aja putusin. Contoh toxic relationship tahap akut itu kalo misal pacar kamu sudah main fisik. Kalo baru pacaran aja doi sudah berani mukul, jangan pernah berharap suatu saat dia akan berubah menjadi suami/istri yang baik.

Banyak korban toxic relationship yang gak bisa lepas dari toxic relationship karena sudah terlanjur bucin. Mereka berharap bahwa suatu hari nanti, karena cinta, perhatian, de el el, pasangannya bisa berubah. Banyak juga korban toxic relationship yang berpikir bahwa nanti kalo sudah menikah dan punya anak, pasangan mereka akan berubah jadi baik dan gak toxic lagi.

Berdasarkan pengalaman aku mengkonseling korban toxic relationship, banyak bu ibu alias istri-istri yang jadi korban KDRT dari suaminya sudah mengalami toxic relationship sejak jaman pacaran. Angan-angan mereka untuk merubah pasangan dengan cinta kasih berujung zonk.

Nah, itu alasannya kenapa aku rekomendasikan kalian-kalian jangan mau menikah apalagi mempertahankan hubungan dengan pacar yang toxic. Coba pikir ulang masa depanmu. Kalo bisa dapat yang lebih baik, kenapa nggak dicoba.

3. Proses Secara Hukum

Buat kamu-kamu yang mengalami toxic relationship akut, kalo emang perbuatan pacar kamu sudah keterlaluan dan melanggar hukum, fixs kamu harus kasih doi pelajaran dengan melakukan proses hukum.

BACA JUGA: MEN-JOMBLO ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Misalnya kamu dipukul sama pacar kamu. Ingat, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah melakukan intervensi medis alias periksa ke rumah sakit. Dengan periksa ke rumah sakit, kamu akan punya rekam medis yang bisa jadi bukti untuk laporan polisi. Kalo pas kamu mengalami kekerasan secara fisik, segera teriak minta tolong dan cari bantuan dari orang terdekat biar mereka bisa jadi saksi.

Perbuatan pacar kamu yang suka melakukan kekerasan fisik itu bisa dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Kalo kamu mengalami luka ringan akibat kekerasan yang dilakukan oleh pacarmu, maka doi bisa dijerat dengan Pasal 352 KUHP. Nah, jika kamu mengalami penganiayaan biasa yang mengakibatkan luka berat, maka doi bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara. Gimana, gak main-main kan sanksi pidananya. Pokoknya pelaku kekerasan, apalagi sama pacar sendiri jangan pernah dimaafkan begitu saja. Harus banget dikasih pelajaran.

Intinya, ketika kamu mengalami kekerasan fisik pada saat pacaran, jangan pernah takut untuk memprosesnya secara hukum. Jangan sampai karena cinta buta kamu dianiya. Eh tau gak, banyak juga loh kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pacar sendiri. Ngeri kan.

Itulah tiga cara menghadapi toxic relationship. Intinya kalo masih memungkinkan, ya silakan dibina, kalo sudah gak bisa, ya ditinggalin aja. Jangan pernah takut menjomblo, lah wong Pimred klikhukum aja jomblo gak masalah kok. ~~~~

Dari Penulis

KDRT, PILIH CERAI ATAU BERTAHAN

KDRT emang sudah jadi penyakit!

3 ALASAN KENAPA BANYAK LULUSAN FAKULTAS HUKUM YANG JADI PENGANGGURAN!

Jangan cuma glow up CV, asah skill juga dong!

TIPS SUKSES MENULIS SKRIPSI

Ada yang bilang Tuhan bersama mahasiswa tingkat akhir. Maka bersyukurlah...

CURKUM #147 PERBEDAAN KORUPSI, SUAP DAN GRATIFIKASI

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Bung, apa perbedaannya korupsi, suap...

3 RISIKO MENGGUNAKAN PAYLATER

Sebelum ada pandemi, salah satu hobiku di akhir pekan...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id