Guys, belakangan lagi heboh soal sistem pemilihan dua putaran? Nah, pada penasaran nggak sih, sebenarnya apa yang dimaksud sama ‘pemilu dua putaran’ itu? Dan bagaimana dampaknya buat dinamika politik suatu negara? Mari kita bahas di artikel kali ini.
Pemilihan umum merupakan bagian yang melekat dari proses demokrasi di Indonesia, yang diatur undang-undang dan diawasi lembaga-lembaga terkait untuk memastikan proses yang adil dan transparan.
Ini tuh, momen penting di mana suara kita as a warga negara, sebagai penentu siapa yang bakal jadi pemimpin negara kita buat lima tahun ke depan.
Ngomongin tentang pemilu, belakangan santer dikabarkan terkait pemilu dua putaran. Apa sih, pemilu dua putaran?
Pemilu dua putaran adalah sistem pemilihan di mana jika tidak ada kandidat yang terpilih memperoleh mayoritas suara mutlak dalam putaran pertama, maka dua kandidat dengan perolehan suara tertinggi akan bertarung dalam putaran kedua.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, penentuan terpilihnya seseorang sebagai presiden dan wakil presiden memerlukan perolehan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
BACA JUGA: SEMENJAK JADI KPPS HIDUP JADI BERUBAH
Jadi kalau nggak ada kandidat yang memperoleh mayoritas suara 50 persen dari total suara dalam pemilihan presiden yang tersebar di setengah jumlah provinsi, dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi di Indonesia, maka bakalan diadakan pemilu putaran kedua, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 416 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lebih jelasnya pemilu dua putaran tuh, kita bakal milih calon presiden dan cawapresnya dalam dua tahap. Di tahap pertama, kita boleh vote salah satu pasangan capres/cawapres yang ada di daftar.
Nah, kalo di putaran pertama nggak ada yang dapetin mayoritas suara, nanti bakalan diadakan lagi pemilu putaran kedua, di mana dua calon yang dapetin suara paling banyak bakal lanjut ke pemilu yang akan diadakan lagi, istilahnya pemilu putaran kedua.
Intinya, kita bisa pilih lagi cuma di antara dua calon itu doang. Tapi ini baru dilaksanakan semisal nggak ada paslon yang bisa meraih suara terbanyak dan sesuai ketentuan di putaran pertama.
Gimana sih, pengaruhnya buat situasi politik di Indonesia?
Nah, ini yang paling seru! Karena bisa bikin calon yang menang tuh, lebih representatif. Kan harus punya dukungan mayoritas yang kuat. Jadi calon yang menang di putaran kedua biasanya dapat dukungan yang lebih luas dari masyarakat.
BACA JUGA: GIMANA SIH, METODE DAN MEKANISME PENGHITUNGAN SUARA PEMILU 2024?
Tapi di sisi lain, ini juga bisa bikin masyarakat jadi lebih terbagi. Kenapa? Karena masyarakat harus memilih di antara dua calon yang mungkin punya visi misi yang berbeda jauh dengan kemauannya. Jadinya bisa bikin perpecahan di masyarakat. Nah, itu yang jadi risikonya.
Selain itu sistem ini juga berpengaruh banget buat strategi kampanye. Gimana caranya capres cawapres bisa menang langsung dengan satu kali putaran.
Gimana kalo nggak berhasil? Yah, mereka harus siap-siap ngadepin putaran kedua dengan strategi yang lebih keras lagi. Jadi ada tekanan (pressure) ekstra buat mereka dan apapun caranya bakal ditempuh.
Pokoknya sistem pemilihan dua putaran ini bikin politik jadi makin menarik dan seru. Tapi tetep aja ada plus minusnya.
Kita juga harus melihat gimana pengaruhnya terhadap kehidupan politik kita, apakah bisa memperkuat representasi atau malah bikin perpecahan yang lebih dalam. Gimana nih, menurut kamu?
Oke deh, sekian bahasan kali ini. Oiya, sebagai warga negara yang cinta demokrasi, jangan lupa gunakan hak pilihmu tanggal 14 Februari 2024, ya. See you.