Tahun politik 2024 mulai tercium aromanya, kita sebagai warga negara Indonesia yang sudah dapat menggunakan hak pilih, akan bersama-sama menentukan nasib Indonesia untuk lima tahun ke depan.
Pemilu yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, digunakan untuk menentukan siapa presiden dan wakil presiden yang bakal memimpin Indonesia untuk periode berikutnya.
Oh iya, selain pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan umum juga menjadi sarana untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD.
Fyi, secara garis besar pemilihan umum di Indonesia diselenggarakan oleh tiga lembaga, yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP.
Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu bertugas untuk mengawasi jalannya pemilu. DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bertugas untuk menangani bila terjadi pelanggaran kode etik dalam pemilu. Nah, KPU ini nih, yang bertugas menyelenggarakan atau mengadakan pemilu. Ibarat kata dia ini yang punya hajat.
KPU atau Komisi Pemilihan Umum merupakan perwujudan dari amanat Undang-undang Dasar tahun 1945 dalam hal penyelenggaraan pemilu. Dimana Pasal 22E Ayat (5) menyatakan bahwa, “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.”
Apakah tugas KPU hanya menyelenggarakan pemilu?
Perlu diketahui bahwa penyelenggaraan pemilu merupakan serangkaian proses mulai dari sebelum dilaksanakannya pemilu hingga pasca pemilu.
Lebih rinci, tugas KPU diatur dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal.
- Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPLSN.
- Menyusun peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.
- Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu.
- Menerima daftar pemilih dari KPU provinsi.
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menerapkannya sebagai daftar pemilih.
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu.
- Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD dan pasangan calon terpilih serta membuat berita acaranya.Kalau pemutakhiran data pemilih, pendidikan pemilih disimbolkan apa?
- Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu.
- Mensosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
- Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wiihh! Ternyata banyak juga ya, tugasnya KPU. Nggak main-main loh, tugas yang diemban lembaga ini.
Dan karena Indonesia memiliki banyak daerah, maka KPU tidak hanya berada di pusat, tapi juga di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Tujuannya ya, untuk membantu penyelenggaraan pemilihan umum di daerah masing-masing serta membantu KPU pusat untuk mempersiapkan daftar pemilih pada pemilu nasional.
Nah, melihat kesiapan lembaga kita ini, apakah kita sendiri juga sudah siap dalam merayakan pesta demokrasi 2024?
Ingat karena ini adalah ‘pesta’ jadi semuanya harus berbahagia menyambutnya. Entah siapa yang nantinya terpilih, itulah yang harus kita terima dan dukung program-program kerjanya demi kemajuan Indonesia.