homeEsaiPUTUSAN MK NO. 28/PUU-XX/2022 MERUBAH PENAFSIRAN BATAL DEMI HUKUM

PUTUSAN MK NO. 28/PUU-XX/2022 MERUBAH PENAFSIRAN BATAL DEMI HUKUM

Pernah dengar putusan pengadilan yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum? Menurut Pasal 191 dan 193 KUHAP putusan perkara pidana itu ada tiga, bebas, lepas dan pemidanaan. Ketiganya memiliki konsekuensi hukum masing-masing. Tapi putusan batal demi hukum ini nggak masuk salah satu dari tiga jenis putusan itu. Kenapa? Gini alasannya.

Ketentuan surat dakwaan batal demi hukum terdapat di Pasal 143 Ayat (3) KUHAP, yang menjelaskan bahwa surat dakwaan harus memenuhi, “Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.” Bisa juga disebut syarat materiil surat dakwaan yang ada di Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP, kalau nggak memuat syarat materiil ini surat dakwaan batal demi hukum.

Jika mengacu doktrin hukum yang populer, konsep batal demi hukum harus dianggap never existed atau tidak pernah ada, seperti yang berlaku di perjanjian. 

Tapi menurut Prof. Yahya Harahap dalam buku Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, sifat batal demi hukum dalam ketentuan Pasal 143 Ayat (3) KUHAP tidak murni secara mutlak, sehingga perlu pernyataan dari hakim yang memeriksa perkara. 

Pernyataan itu nantinya dituangkan dalam putusan sela, karena putusan surat dakwaan batal demi hukum itu berbeda dengan jenis putusan pidana yang biasanya kita dengar di sidang putusan akhir. So, sudah terjawab kan pertanyaan di awal tadi. 

BACA JUGA: SAATNYA MAHKAMAH KONSTITUSI MENGADILI SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2024

Malangnya pada tahun 2022 Pasal 143 Ayat (3) KUHAP diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi.

Umar Husni seorang wiraswasta pemohon di balik permohonan uji materiil Pasal 143 Ayat (3) KUHAP. Singkat cerita Umar telah mendapatkan tiga kali dakwaan perpajakan yang telah diputus batal demi hukum oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Dari dasar itu Umar beranggapan bahwa pasal tersebut multitafsir, terkait batasan surat dakwaan bisa diajukan kembali ke pengadilan setelah batal demi hukum. 

Umar khawatir setelah tiga kali dakwaan yang dia dapat akan muncul dakwaan jilid empat, lima dan seterusnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum baginya. Umar juga memberikan bukti bahwa ada dua kasus lain yang kejadiannya sama dengannya.

Argumentasinya memang masuk akal, karena selama ini tidak ada penafsiran yang konkrit dari pasal tersebut. Secara logika kasihan dong, sama orang yang ditetapkan sebagai terdakwa tapi dia nggak tahu kapan statusnya mendapatkan kepastian, entah sebagai terpidana atau bebas. Kita sama-sama tahu kan ya, status digantungin itu nggak enak banget. 

Bak gayung bersambut, melalui Putusan No. 28/PUU-XX/2022 Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Umar. Mahkamah konstitusi sependapat dengan Umar, bahwa berapa kali perbaikan surat dakwaan diajukan ke persidangan dan berapa kali hakim dapat menjatuhkan putusan sela. 

BACA JUGA: MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI, PENTING KAH?

Mahkamah Konstitusi berargumen bahwa surat dakwaan itu menyangkut hak asasi manusia dan bisa berakibat perampasan kemerdekaan orang jika terbukti benar dakwaan jaksa. Jadi harus benar-benar dibuat dengan kecermatan. 

Mahkamah konstitusi menyatakan frasa “Batal demi hukum”  di Pasal 143 Ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD Tahun 1945, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum yang telah dinyatakan batal atau batal demi hukum oleh hakim dapat diperbaiki dan diajukan kembali dalam persidangan sebanyak 1 (satu) kali dan apabila masih diajukan keberatan oleh terdakwa atau penasehat hukum, hakim langsung memeriksa, mempertimbangkan dan memutusnya bersama-sama dengan materi pokok perkara dalam putusan akhir.”

Artinya, terhadap surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum, jaksa penuntut umum hanya bisa mengajukan satu kali lagi ke persidangan. Jika setelah itu terdakwa atau penasehat hukum masih keberatan, hakim langsung memeriksa, mempertimbangkan dan memutus keberatan bersama pokok perkara  dalam putusan akhir.

Kenapa nggak pakai dalil nebis in idem aja?

Jadi gini ya, dalam Pasal 76 KUHP syarat nebis in idem itu perkaranya sudah diputus dan diadili dengan putusan positif. Artinya, pokok perkaranya sudah diperiksa. Kalau putusan batal demi hukum kan, belum diperiksa pokok perkaranya. 

Sudah jelas ya, kenapa jaksa penuntut umum hanya bisa mengajukan satu kali lagi ke persidangan terhadap surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum.

Dari Penulis

CARA MELAPORKAN KORUPSI DI DESA

Ya, tetap harus dilaporkan. Bagaimana cara melaporkan  ketika ada korupsi di desa? 

HARI DOKTER NASIONAL, MELIHAT PROFESI DOKTER DARI KACAMATA HUKUM

Sejarah mengatakan, pada tanggal 22-25 September 1950 digelar muktamar...

SINI KENALAN SAMA KRATOM, TUMBUHAN YANG LEGALITASNYA MASIH DIPERDEBATKAN

Baru-baru ini kratom menjadi perbincangan hangat di pemerintahan dan masyarakat.

KORUPTOR KABUR! BERAPA LAMA AGAR BEBAS DARI PENUNTUTAN?

Berapa lama lagi harus kabur?

4 HAL YANG PERLU KAMU TAHU TENTANG JUDI ONLINE, BUKAN SEDEKAH ONLINE!

Sampe sini dah paham kan, resiko dan bahayanya bermain judi online? 

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Sarjana hukum yang baru lulus kuliah dan masih mencari jati diri

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id