GANTI RUGI UNTUK KORBAN TINDAK PIDANA

Temen-temen pasti gak asing dengan sanksi hukum pidana dan sanksi hukum perdata. Sanksi dalam hukum pidana di antaranya adalah hukuman penjara atau perampasan hak-hak individual, sedangkan sanksi perdata adalah ganti kerugian.

Kemarin ada yang bertanya, apakah jika ada seseorang yang menjadi korban tindak pidana berhak untuk mendapatkan ganti rugi? Misalnya, apakah seseorang menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan bisa mendapatkan uangnya kembali?

Yes, jawabannya bisa. Ada beberapa mekanisme yang bisa dilakukan korban tindak pidana agar memperoleh ganti kerugian. Ada tiga jurus yang bisa dicoba, yaitu:
1) melalui penggabungan perkara gugatan ganti kerugian;
2) melalui gugatan perbuatan melawan hukum; dan
3) melalui permohonan restitusi.

Yuks, kita bahas satu persatu. Mulai dari yang pertama, yaitu penggabungan ganti kerugian. Penggabungan ganti kerugian diatur dalam Bab XIII UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara tegas diatur dari Pasal 98 hingga Pasal 101.

Pasal 98 Ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa, “Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.

Adapun pemberian ganti kerugian diberikan kepada korban. Korban yang dapat mengajukan ganti rugi hanya korban tindak pidana langsung atau terbatas pada kerugian materiil saja, misalnya korban kasus penipuan.

Pada prinsipnya, penggabungan perkara gugatan ganti kerugian hanya dapat dilakukan apabila terdapat permintaan dari korban. Pengajuan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian paling tidak diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 98 Ayat (2) KUHAP.
Jika tidak dilakukan permintaan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian, maka Majelis Hakim tidak akan akan memutus bab ganti kerugian, sebagaimana ketentuan Pasal 99 KUHAP. Jika dikabulkan, nanti sanksi ganti kerugian ini akan memperoleh kekuatan hukum tetap secara bersama-sama dengan perkara pidana yang disidangkan.

Nah, untuk tata cara pemeriksaan penggabungan perkara ganti kerugian ini, memungkinkan terjadinya penggabungan hukum acara pidana dan acara perdata dalam satu pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 KUHAP.

Jurus kedua, ganti kerugian dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata. Permohonan ganti kerugian model ini diajukan melalui gugatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.

Tata cara gugatan melawan hukum sekarang bisa dilakukan secara online, jika para pihak sepakat untuk sidang online (tetapi hanya berlaku untuk jawab jinawab saja, untuk pembuktian tetap sidang tatap muka seperti biasa).

Jika sesuai dengan tahapan dalam ketentuan hukum acara perdata, kurang lebih akan ada dua belas (12) kali sidang. Untuk biayanya agak lumayan juga, karena harus mengeluarkan biaya panjer perkara yang disetorkan ke pengadilan. Untuk mengurus perkara seperti ini butuh kejelian, sehingga perlu budget extra untuk menyewa jasa pengacara.

Jurus ketiga, ganti rugi dengan restitusi. Jadi restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, itulah definisi restitusi menurut ketentuan Pasal 1 Angka 11 UU 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pelaku akan dibebankan pembayaran ganti kerugian atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Umumnya restitusi diajukan oleh korban dalam kasus pelanggaran HAM berat, korban terorisme, perdagangan orang, penyiksaan atau korban kekerasan seksual. Permohonan restitusi diajukan ke pengadilan dan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai.

Permohonan ini diajukan sebelum putusan pengadilan, yaitu pada tahap penyidikan atau penuntutan. Selain itu, permohonan ini bisa diajukan melalui LPSK sesuai ketentuan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Nah, kurang lebihnya begitu tiga jurus untuk mengklaim ganti kerugian dalam kasus pidana. Intinya, korban dari sebuah tindak pidana dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada pelaku tindak pidana. Oh iya, biar gak zonk, silakan lakukan gugatan ganti kerugian apabila sang pelaku memiliki aset, sehingga ada aset yang dapat disita.

R Widhie Arie Sulistyo
R Widhie Arie Sulistyo
Kicau mania, merangkap mancing mania, yang baik hati, terbukti dari seringnya memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id