homeEsaiLIE DETECTOR UNTUK MENGUNGKAP KASUS PIDANA

LIE DETECTOR UNTUK MENGUNGKAP KASUS PIDANA

Akhirnya Dekan Fisip UNRI, Syafri Harto ditetapkan jadi tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh mahasiswanya. Nah, sebelum ditetapkan jadi tersangka, doi sempat diperiksa pake alat lie detector. Menarik bukan? 

Menarik dong, soalnya setau saya lie detector itu digunakan untuk memeriksa orang-orang yang berkarakter cool, dingin atau poker face. 

Poker face bukan sekedar tema lagu yang dinyanyikan oleh Lady Gaga. Poker face itu nyata adanya. Kalo kalian penggemar anime, contoh poker face itu bisa kita temui melalui tokoh Denjiro (One Piece), Sojiro Seta (Samurai X Batosai).

Dikutip dari Kompasiana, poker face adalah istilah yang digunakan untuk menyebut  ekspresi wajah para pemain judi poker. Ketika mendapat kartu yang pas, ia tak boleh menunjukkan ekspresi senang. Ketika mendapat kartu yang tidak pas, ia juga tak boleh menunjukkan ekspresi sedih. Semua itu dilakukan agar wajahnya tak ‘terbaca’ lawan.

BACA JUGA: SAKIT JIWA, BISAKAH DIPIDANA?

Untuk mengungkap dan memeriksa kasus-kasus dengan terduga pelaku berwajah poker face, dibutuhkan alat khusus yang bernama lie detector atau alat pendeteksi kebohongan. Jangan samakan alat lie detector dengan tisu magic Uya Kuya. Ketika tisu dibakar, orang yang melihat langsung tertidur dan menceritakan semuanya ya. Hahahaha.

Aku baca di web hallo sehat, lie detector adalah sebuah mesin poligraf yang dirancang dengan sensor khusus guna mendeteksi kebohongan pada manusia. Alat ini awalnya ditemukan pada awal tahun 1902. Seiring perkembangan zaman, lie detector sudah memiliki banyak versi yang lebih modern dan lebih canggih.

Alat pendeteksi kebohongan pada dasarnya bekerja dengan cara mencatat dan merekam reaksi seseorang dalam bentuk gelombang magnetik, ketika ia diberikan sejumlah pertanyaan secara berkelanjutan. Ia akan ditempeli sejumlah sensor selama prosesnya, untuk mendeteksi alat-alat vital orang yang diperiksa. Seperti, detak jantung, pernapasan dan kulit.

Di negara kita, lie detector pernah digunakan untuk mengungkap kasus-kasus heboh. Di antaranya adalah kasus pembunuhan Angeline di Bali. 

Lalu, bagaimana sih, kedudukan lie detector pada hukum acara pidana di Indonesia? Apakah sudah diatur?  

Gini, pertama-pertama yuks, kita lihat dulu ketentuan Pasal 184 Ayat 1 UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut menjelaskan bahwa yang termasuk dalam alat bukti antara lain:

a.      keterangan saksi;
b.      keterangan ahli; 
c.      surat;
d.      petunjuk; dan
e.      keterangan terdakwa. 

Jika dilihat dari list alat bukti yang disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP, maka kita gak bakal nemuin lie detector sebagai alat bukti di hukum acara pidana. Tapi kok bisa ya, lie detector dipakai untuk mengungkapkan kasus pidana? 

Jawabannya sederhana. Lie detector memang gak bisa jadi alat bukti, tapi kalo dicermati lebih jauh lagi, hasil print out lie detector termasuk sebagai alat bukti hasil keterangan ahli dan surat. 

Mirip dengan kasus narkoba. Jadi, untuk membuktikan suatu seseorang positif jenis narkoba atau tidak adalah dengan menggunakan alat tes narkoba.

Hasil dari alat tes narkoba tersebut menunjukkan hasilnya, kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis, yang kemudian ditandatangani oleh orang ahli. Ahli tersebut akan menerangkan sesuai dengan keahliannya. Nah, hasil pemeriksaan tes narkoba secara tertulis tersebut masuk sebagai bukti surat sebagaimana diatur di dalam KUHAP.

BACA JUGA: APA ITU DELIK PIDANA?

Nantinya, bukti surat tersebut akan diperkuat juga dengan keterangan ahli. Ahli akan membacakan hasil pemeriksaan tes narkoba tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaannya. 

Balik lagi ke lie detector, hasil pemeriksaan lie detector juga dituangkan dalam bentuk tertulis. Wujudnya akanberbentuk surat yang diterjemahkan oleh ahli yang berkompeten dalam membaca hasil uji lie detector. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan lie detector yang berbentuk surat, masuk dalam kategori alat bukti surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Ayat 1 huruf C KUHAP. Selanjutnya keterangan ahli yang bisa membaca serta menerjemahkan hasil lie detector termasuk dalam alat bukti keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Ayat 1 huruf B KUHAP.

Prakteknya, dalam memutus perkara pidana, majelis hakim gak serta merta cuma mempertimbangkan hasil pemeriksaan lie detector ya. Majelis hakim tetap akan menggali keterangan saksi dan mencari kebenaran materiilnya. Hasil pemeriksaan lie detector hanya digunakan untuk menambah keyakinan hakim dalam memutus suatu perkara.

Oh iya, gak semua tersangka kejahatan sukses diuji dengan lie detector loh. Tuh, buktinya Mba JessicaKumala Wongso, sukses lolos dari lie detector. Jadi gimana nih, menurut kamu? 

Dari Penulis

TAHAPAN SIDANG PERCERAIAN

Secara gak sengaja saya membaca iklan jasa pembuatan akta...

BEDAH MASALAH PERBANKAN, FORMULA 4P DAN 5C

Minggu kemarin kita sudah membahas tipis-tipis seputar kredit perbankan. Dalam artikel...

HATI-HATI BAHAYA BARANG ILEGAL DI MARKETPLACE

Dunia digital telah mengubah semua hal. Liat aja, transaksi...

MELAPORKAN PENERIMA UANG TRANSFERAN NYASAR, APA DASAR HUKUMNYA?

Pernah gak, kamu menerima uang transferan, tetapi gak tau...

10 NEGARA YANG TERKENAL DENGAN COPETNYA, INDONESIA BAGAIMANA?

Warna biru gak selalu bisa dianggap warna yang keren,...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

R Widhie Arie Sulistyo
R Widhie Arie Sulistyo
Kicau mania, merangkap mancing mania, yang baik hati, terbukti dari seringnya memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id