Siapa sih, yang gak tergiur dan berminat pake barang branded, seperti sepatu Nike, Adidas, Air Jordan atau pake barang-barang fashion keluaran Gucci, Yves Saint Laurent, Hermes, Tory Burch, Chanel, Dior, Balenciaga, Fendi atau Louis Vuitton, salah satu brand ternama dari Perancis yang cara bacanya bisa membuat lidah keseleo, ya kira-kira pronunciation-nya LOO-i VWEE-ton. Pokoknya, ketika kita mendengar atau melihat brand tersebut, auto kebayang harganya yang mahal.
Beberapa orang berkantong tipis yang pengen bergaya pakai barang branded, mengakalinya dengan menggunakan barang palsu alias KW. Barang KW menjadi pilihan bagi beberapa orang agar bisa tampil ‘wah’ dengan budget minim.
Di sisi lain kemajuan teknologi mendukung dan memungkinkan para pemalsu untuk memproduksi barang KW hingga nyaris menyamai bentuk dan penampakan dari produk aslinya. Eh, tapi sebagus apapun tiruannya, bagi orang yang tau produk original, pasti akan ngeh dengan barang KW.
Tidak dapat dipungkiri barang KW memiliki pasar tersendiri. Banyak orang yang tidak malu dan pede untuk bergaya menggunakan barang KW. Kadang kita juga melihat hal nyeleneh seperti emak-emak yang belanja di pasar pake keranjang ber-brand LV atau mungkin jas hujan yang berlogo Chanel, padahal brand tersebut tidak pernah mengeluarkan produk kaya gitu.
Tau gak sih, orang yang menggunakan atau menjual barang KW dapat dikenakan sanksi pidana lho, coba dah cek ketentuan dalam No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (IG).
BACA JUGA: YAKIN, UU PERDAGANGAN BISA MENJERAT SI PENIMBUN MASKER?
Pasal 100 UU Merek & IG (Ketentuan Pidana).
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 102 UU Merek & IG sebagai berikut.
Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Namun perbuatan pidana yang diatur dalam UU Merek dan IG merupakan delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 103, yang berbunyi.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan.
Tindak pidana pemalsuan merek tidak dapat diproses tanpa adanya aduan. Oh iya, pengaduan hanya bisa dilakukan oleh pemegang merek yang berkepentingan. Jadi, karena deliknya adalah delik aduan, maka aparat penegak hukum tidak bisa melakukan penindakan terhadap pedagang atau produsen barang palsu atas inisiatif sendiri.
BACA JUGA: KOPERASI RIWAYATMU KINI
Sekarang ini barang KW banyak dijual melalui internet. Kita bisa temukan barang KW di berbagai platform penjualan seperti Tokopedia, Buka Lapak
Shopee dan juga Instagram. Yang pasti barang-barang KW tersebut dijual dengan harga yang sangat jauh dari barang originalnya, Contohnya satu tas LV seharga puluhan juta, bisa didapatkan hanya dengan harga ratusan ribu, atau sepatu Air Jordan x Dior yang harganya bisa sampai ratusan juta namun bisa didapatkan dengan harga ratusan ribu doang.
Bahkan tidak jarang juga ada orang yang menyalahgunakan media internet atau platform penjualan online sebagai wadah untuk melakukan penipuan, contohnya seperti pada consignment store (titip jual) di Instagram. Jadi, ada juga loh orang yang menitip jual barang KW dengan harga asli. Mereka umumnya memanipulasi gambar produk aslinya, ternyata ketika barangnya datang dan dilakukan legit check, ehhh barangnya palsu. Cuma, banyak juga sih, penjual yang mengakui kalau barang yang dijual adalah barang KW (embel-embel KW Super).
BACA JUGA: BERBISNIS DENGAN CV
Barang KW memang menjadi dilema di dunia per-fashion-an, mau itu baju, sepatu, jam atau yang lainnya, karena meskipun menggunakan barang KW itu dilarang menurut UU, namun barang seperti itu banyak peminatnya. Masih banyak orang yang belum aware dan peduli tentang merek. Bahkan banyak juga loh, orang yang pakai barang KW bukan karena niat, tapi ya memang karena orang tersebut gak kenal brand/merek terkenal.
Tanpa berniat menyinggung para pecinta barang KW yang punya motto, “Yang penting pake barang branded” alangkah lebih baik dan bijaknya kalau kita menggunakan barang buatan dalam negeri/produk lokal daripada branded tapi KW. Kita harus mendukung industri lokal, lagian kualitas produk lokal kita gak kalah bagus kok dengan barang branded. Bahkan ada juga produk lokal yang sudah mampu bersaing dengan produk luar dengan harga jauh lebih terjangkau. Ayo kita serukan #localpride #ootdproduklokal #localproduct #lokaltapiori.