Kalian kepikiran gak sih, kalo ternyata membeli petasan itu dilarang. Berbeda dengan membeli kembang api. Ya, walaupun secara visual antara kembang api dan petasan sama-sama mengeluarkan percikan api, tapi ternyata aturannya berbeda.
Basically, bagi kalian yang masa kecilnya suka membeli petasan dan kemudian menyalakannya di pertigaan komplek rumah dengan niatan membangunkan orang sahur, ternyata keisenganmu itu melanggar hukum pren.
Syukurlah kalian gak sempat dipanggil penyidik, seperti komedian dengan inisial M, yang membeli karya onlyfansnya Mbak Dhea.
Kan sama-sama objek buktinya membeli produk illegal. Petasan juga illegal loh, jadi harusnya pihak penyidik juga menerapkan hukum yang sama dong.
Hayo, kapok ra? Misalnya nih ya, setiap orang yang membeli petasan bakal berujung diperiksa oleh polisi.
Jujurly, sebagai orang hukum, saya merasa overgregety setelah membaca pemberitaan di media tentang komedian dengan inisial M (jangan-jangan Muhsin), yang menjadi pelanggan Mbak Dhea dan terus diberitakan hingga viral.
Kaya gak ada perkara yang lebih atensi saja. Sekelas bab foto nude aja, malah dibahas ramai sana-sini.
Yaudahlah, kita lupakan sejenak soal onlyfans Mbak Dhea dan komedian inisial M. Mari fokus ke pembahasan kembang api dan petasan.
BACA JUGA: CURKUM #55 PETASAN SEBENARNYA DILARANG MENURUT HUKUM ENGGAK SIH?
Which is, membeli petasan memang melanggar aturan hukum. Hal ini berbeda jika niat kamu membeli kembang api. Soalnya dalam aturan hukum, yang dilarang adalah petasan bukan kembang api.
Terus apa perbedaannya, antara petasan dan kembang api. Mari kita jabarkan sejenak pren.
Penjelasan Petasan dan Kembang Api
Dalam kaidah bahasa, petasan artinya membakar suatu mercon yang dapat meledak di daratan. Arti ‘meledak’ berarti petasan itu mengeluarkan suara dan bahkan ada percikan api.
Sedangkan kembang api adalah mercon yang ketika dinyalakan menyemburkan pijar-pijar api di udara. Berarti jelas kembang api ini tidak mengeluarkan suatu ledakan.
Karena petasan mengeluarkan aktivitas ledakan, unsur inilah yang menjadikan adanya dugaan tindakan bahaya apabila dimainkan oleh masyarakat, khususnya anak-anak. Jadi, wajar kan eksistensi petasan dilarang oleh hukum.
Kalo aturan hukumnya, kalian bisa lihat di Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Undang-undang Darurat, yang berbunyi sebagai berikut.
“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Pasal inilah yang menjadi dasar hukum, khususnya tentang larangan membuat petasan. Terutama tentang diksi bahasa “sesuatu bahan peledak.”
Literally pasal ini banyak dijeratkan kepada seseorang yang membuka bisnis usaha ‘membuat petasan.’
Tapi bagi para penjual petasan eceran dan larangan untuk membelinya, biasanya diatur dalam peraturan daerah. Masing-masing daerah punya aturan hukum yang berbeda sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
Selanjutnya tentang kembang api, menurut Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 penggunaan bunga api oleh masyarakat, diatur sebagai berikut.
Pertama, bunga api mainan yang diameternya berukuran mulai dari dua inchi dan kandungan misiunya kurang dari 20 gram, tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan dari kepolisian.
dan
Kedua, bunga api untuk pertunjukkan (show) mulai dari 2 (dua) inchi sampai dengan 8 (delapan) harus mendapatkan izin dari kepolisian.
Jadi aturan hukum tentang membeli kembang api sejatinya masih diperbolehkan apabila syarat untuk kembang api yang akan dibeli masih tercover dalam Perkapolri No. 17 Tahun 2017 di atas.
BACA JUGA: DAMKAR, PANTANG PULANG SEBELUM API PADAM
Membeli Kembang Api Bukan Petasan
Untuk itu, setelah kamu tahu tentang aturan hukum yang mengatur, which is membeli kembang api itu diperbolehkan dan yang dilarang adalah membeli petasan. Maka sebagai tips dan trik, jika kamu ke toko kembang api, bilanglah kepada penjual mau membeli kembang api.
Ingat ya, beli kembang api, bukan beli petasan.
Jika ternyata kembang api yang kamu beli ketika dinyalakan malah meledak, apalagi meledaknya di daratan, lantas kamu harus komplain kepada penjualnya, soalnya kembang api itu seharusnya gak meledak.
Dan jika sewaktu kamu membeli kembang api ketangkap hongib, teknik ini juga bisa dijadikan pembelaan kamu. Bahwa memang akad yang kamu ucapkan adalah beli kembang api, bukan membeli petasan.
Sejatinya beli kembang api itu tidak dilarang oleh aturan hukum, asalkan kamu benar-benar membeli kembang api. Bukan bilangnya membeli kembang api, tapi nunjuknya petasan segede gaban. Ya, itu sih, bakal tetap ditangkaplah pren.