homeJokpusBELAJAR DARI MEMOIR AURELIE MOEREMANS, KENALI REDFLAG DARI CHILD...

BELAJAR DARI MEMOIR AURELIE MOEREMANS, KENALI REDFLAG DARI CHILD GROOMING DAN JERAT PIDANANYA!

Kalau kejahatan punya kostum, maka child grooming adalah salah satu yang paling rapi, wangi dan good looking. Kedatangannya tidak membawa ancaman atau teriakan bagai adegan penjahat di film. Ia datang dengan kata-kata manis, perhatian berlebih dan kalimat klasik yang nan menggoda. “Aku doang, yang ngerti kamu.”

Fenomena ini tergambar cukup jelas dalam kisah yang dituliskan oleh Aurelie Moeremans dalam bukunya “Broken Strings.” Tidak ada adegan kriminal yang frontal. Tidak ada paksaan secara fisik di awal. Yang ada justru hubungan yang dibangun perlahan, penuh empati palsu dan manipulasi emosional. Di sinilah child grooming bekerja. Perlahan, halus dan seringkali tidak disadari oleh korbannya.

Grooming adalah Kejahatan yang Paling Sabar

Dalam kisah Aurelie Moeremans, relasi antara korban dan pelaku dibungkus dalam narasi kedekatan emosional. Pelaku memposisikan diri sebagai sosok dewasa yang ‘paling mengerti,’ ‘paling peduli,’ bahkan kadang terlihat seperti penyelamat. 

Padahal, di balik semua itu, ada pola sistematis mulai dari membangun kepercayaan, mengisolasi korban dari lingkungan sehat, lalu perlahan menormalisasi relasi yang sebenarnya tidak setara.

Kalau ini terdengar seperti hubungan ‘toxic,‘ kamu tidak salah kok. Bedanya, dalam child grooming, korbannya adalah anak, yang secara psikologis dan hukum memang belum cakap untuk memberi persetujuan (consent). Jadi, sekalipun si anak merasa ‘nyaman’ atau ‘tidak dipaksa,‘ hukum tidak memandangnya sebagai hubungan biasa. 

 BACA JUGA: BOLEHKAH, PACARI UNDERAGE DALAM HUKUM?

Child Grooming dalam Kacamata Hukum Pidana 

Di Indonesia, istilah child grooming memang tidak disebut secara eksplisit dalam satu pasal khusus. Namun makna dari child grooming itu sendiri merupakan suatu pelanggaran hukum. 

Pertama, Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak melarang tindakan setiap orang yang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau bujukan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara loh. 

Intinya, hukum mengakui bahwa manipulasi psikologis adalah bentuk kejahatan, bukan hanya pendekatan semata. Artinya, tindakan pelaku dalam kisah Aurelie Moeremans yang membangun relasi emosional untuk tujuan seksual sudah masuk kategori perbuatan pidana, meskipun dilakukan tanpa kekerasan fisik.

Kedua, Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jika grooming dilakukan melalui media digital. Banyak praktik grooming terjadi lewat chat, DM atau platform online. Jika di dalamnya terdapat muatan asusila, pengiriman konten seksual atau eksploitasi seksual anak secara digital, maka pelaku dapat dijerat pidana. 

Ketiga, Pasal 81 UU Perlindungan Anak, jika grooming berujung pada persetubuhan dengan anak. Hukum tidak peduli apakah anak ‘setuju’ atau ‘suka sama-sama suka.‘ Selama korbannya anak, maka perbuatan tersebut tetap dianggap tindak pidana serius dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

BACA JUGA: NOKTAH MERAH PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA, SEBUAH RANGKUMAN BILIK HUKUM.

Child Grooming Sering Tidak Terlihat Seperti Kejahatan

Yang membuat child grooming berbahaya bukan hanya dampaknya, tapi juga bentuknya yang samar. Dalam buku Aurelie Moeremans, relasi yang terbangun tidak langsung terlihat salah. Bahkan bagi korban, relasi itu bisa terasa seperti tempat aman. Di sinilah hukum sering datang terlambat, karena korban baru sadar setelah dampak psikologisnya muncul seperi rasa bersalah, ketergantungan emosional, trauma dan kehilangan batas diri.

Padahal, hukum pidana Indonesia sebenarnya sudah bergerak ke arah perlindungan korban. Anak tidak lagi diposisikan sebagai pihak yang ‘ikut salah,’ melainkan sebagai subjek yang harus dilindungi sepenuhnya.

Kisah dalam buku Aurelie Moeremans mengingatkan kita bahwa kejahatan terhadap anak tidak selalu terlihat. Kadang ia hadir dengan suara lembut dan perhatian berlebih. Karena itu, penting untuk berhenti menganggap grooming sebagai persoalan moral semata. Ini adalah kejahatan dan hukum berdiri di pihak korban.

Satu hal yang perlu digarisbawahi.
“Ketika relasi terasa tidak seimbang, penuh manipulasi dan melibatkan anak, maka hukum seharusnya sudah dipanggil, bahkan sebelum luka terjadi.”

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

Alfi Nurun Najwa
Alfi Nurun Najwa
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang yang memiliki minat pada isu perlindungan anak, kejahatan berbasis relasi kuasa, serta hukum pidana yang berperspektif korban. Aktif menulis dengan gaya popular kritis, Alfi Nurun Najwa percaya bahwa hukum tidak hanya harus tegas, tetapi juga mampu dipahami dan berpihak pada mereka yang paling rentan.
5 1 vote
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id