Halo, dek (biar kayak mas-mas beruniform). Gimana kabarnya? Aku harap kabar baik menyertaimu. Artikel ini sengaja kaka tulis untuk memberi point of view lain terhadap artikel Dek Afrisa berjudul ‘4 TIPE ANAK HUKUM KALO DI TONGKRONGAN.’
Kaka sebagai anak hukum dan senior adek di kampus merasa perlu ngasih pencerahan agar pandangan Dek Afrisa lebih luas terhadap tipe anak hukum kalo di tongkrongan.
Sebelumnya kaka penulis mau tanya ke pembaca setia klikhukum.id. Pernah nggak kalian nongkrong sama anak hukum? Gimana rasanya? Malesin apa ngebosenin atau terlalu kaku kayak kanebo kering.
Yup, perlu diakui kalau pandangan itu selalu melekat pada diri anak hukum. Ya, jangan heran kalau jarang menemukan anak hukum berteman akrab dengan anak-anak fakultas lain di dalam satu universitas. Terkadang anak hukum sering dikucilkan dan dijauhi teman-teman dari fakultas lain.
Hal tersebut muncul bukan tanpa alasan, karena banyak anak-anak fakultas lain mengeluh setelah menghabiskan waktu bersama anak hukum dalam dunia tongkrongan. Katanya, “Nggak lagi-lagi main sama anak hukum, kurang ilmu padi.”
BACA JUGA: PANDUAN SUKSES JADI MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
Nah, di sini kaka penulis setuju sama apa yang ditulis Dek Afrisa, di mana tidak semua anak hukum itu menyebalkan. Tetapi perlu dipahami ya, dek. Bisa dibilang rata-rata anak hukum di dunia tongkrongan selalu menciptakan suasana-suasana yang membuat teman-teman yang bukan anak hukum menjadi kurang nyaman.
Mungkin saja anak hukum ini merasa kalau sikapnya biasa saja ketika di lingkungan sesama anak hukum, sehingga semestinya ia bisa juga bersikap seperti itu di lingkungan luar.
So, sebagai anak hukum yang punya banyak teman di jurusan lain (asek), kaks penulis merasa perlu berbagi PoV tentang apa saja sih, tipe-tipe anak hukum yang menyebalkan kalau di tongkrongan.
1. Si paling serius
Tipe anak hukum yang satu ini memang sering bikin komedian tongkrongan jadi hilang kesabaran. Gimana nggak, ketika si komedian tongkrongan ngelempar jokes pinggir jurang, respon si anak hukum malah
“Eh, kamu nggak boleh begitu loh, tindakan yang kamu lakukan barusan itu bisa masuk ke dalam pencemaran nama baik. Kamu bisa kena Pasal 310 Ayat (1) KUHP, tentang pencemaran nama baik yaitu, perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum dan pelakunya diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan denda 4,5 juta. Sementara di UU nomor 1 nomor 2023 tentang KUHP, Pasal 433 menerangkan bahwa setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.”
BACA JUGA: 5 HAL YANG HARUS KAMU LAKUKAN SETELAH MENGAMBIL JURUSAN HUKUM
Plakk!!!
Orang kek, gini mesti dijitak, terus disuruh guling-guling di lapangan JIS tujuh kali dan menyelam samudra pasifik bolak balik 10 putaran biar nggak usah ada lagi di dunia tongkrongan. Bukannya gimana-gimana, tapi janganlah serius-serius abangku. Nongkrong kan bukan forum ILC, janganlah bawa-bawa materi kuliah ke tongkrongan, nggak seru!
2. Si paling menang
Memang sih, di kelas diajarkan tentang legal reasoning dan membangun argumen yang terstruktur serta logis sehingga mampu mematahkan statement lawan bicara yang kontra kepadanya. Kalau dalam pergaulan sehari-hari, keadaan ini disebut tidak mau kalah.
Kadang dalam pembahasan mengenai hal-hal kecil sekalipun, yang kalau dipikir-pikir tidak penting juga dibahas malah didebat sama si anak hukum dengan perdebatan panjang berdurasi kira-kira 2×45 menit. Terkadang kalau belum menemukan titik terang, pembahasan bisa sampai injury time, hingga penalty kick.
Kalau belum selesai-selesai juga, kadang si anak hukum minta balas kandang. Haduh, debat berasa el-clasicco yah. Dengar teman-teman hukumku terkasih, kalau kalian sudah dalam posisi perdebatan tiada akhir, sementara ekspresi teman tongkrongan mau nonjok muka kamu, maka sudahilah saja. Besok masih ada waktu kok, buat debat lagi, daripada bibirmu bengkak. Ye, kan.
BACA JUGA: FAKULTAS HUKUM NAIK KASTA
3. Si paling hukum
Pernah nggak sih, di dalam tongkrongan kalian terdapat dua anak hukum atau lebih? Seringkali bila terjadi pertemuan antara dua anak hukum dalam satu tongkrongan maka teman-teman lain yang berbeda jurusan hanya jadi benda mati di sekeliling mereka. Pembahasan tentang omnibus law, MKMK, hingga tipe-tipe dosen menyebalkan menghiasi perbincangan sepanjang tongkrongan. Tanpa disadari tindakan anak hukum yang seperti ini kadang membuat teman-teman dari jurusan lain bosan karena tidak paham dengan apa yang sedang dibahas.
4. Si pendengar buruk
Anak hukum kalau dengar pendapat teman tongkrongan yang tidak sesuai dengan pemikirannya, mana mau dia dengar sampai selesai. Langsung katttttt! Berdiri layaknya orator lagi demo di depan gedung DPR terus ngomong, “Saya tidak setuju dengan pandangan saudara, karena hal ini tentu tidak sesuai dengan nilai-nilai konstitusi bangsa ini!” Tuhan ee, padahal teman tongkrongannya cuman bilang lebih enak bubur diaduk daripada bubur nggak diaduk.
Nah, itulah empat tipe anak hukum nyebelin yang ada di tongkrongan. Jadi buat Adek Afrisa Calista, anak hukum dengan tipe sebaik dan seindah yang adek tulis di negara +62 ini mungkin saja ada, tetapi proporsi suaranya kayak paslon yang kalah pemilu. Chuaksssss!!
Sekian surat terbuka dari kaka penulis teruntuk Adek Afrisa Calista. Terima kasih atas perhatiannya.