homeEsaiJIKA AKUN MEDIA SOSIAL HILANG, SALAHKAH LAPOR KE POLISI?

JIKA AKUN MEDIA SOSIAL HILANG, SALAHKAH LAPOR KE POLISI?

6 Juli 2021, I Gede Aryastina alias JRX SID, membuat laporan pengaduan masyarakat ke POLDA BALI terkait dugaan tindak pidana kehilangan akun media sosial Instagram. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Masyarakat No. Reg: Dumas/466/VII/2021/SPKT/POLDA BALI, yang Nora Alexandra unggah di akun media sosial Instagramnya.

Dalam surat tanda bukti laporan pengaduan masyarakat tersebut, perihal/uraian singkatnya tertulis “Dugaan tindak pidana kehilangan akun media sosial.”

Banyak orang yang menertawakan, mencemooh dan berkomentar miring atas tindakan JRX SID tersebut. Saya tidak mendapati kelanjutan dari kasus itu. Namun yang saya ketahui, akun media sosial Instagram yang dilaporkan hilang tersebut sudah aktif kembali.

Saya menduga bahwa akun Instagram milik JRX SID pada saat itu, hilang bukan karena diretas melainkan dinonaktifkan oleh sistem aplikasi Instagram berdasarkan report/laporan dari sejumlah akun.

Semakin hari saya banyak menemukan kasus-kasus penghilangan akun media sosial Instagram seseorang dengan cara dilaporkan seperti ini. Di zaman serba digital ini, akun media sosial bukan lagi sekedar alat untuk berkomunikasi atau tempat menyimpan dan berbagi foto, video serta cerita, namun juga merupakan  aset bernilai yang juga menjadi tempat seseorang mencari rezeki.

Saya tidak tau, apakah sistem Instagram benar-benar menganalisa setiap laporan yang diterima sebelum menonaktifkan/menghilangkan akun Instagram seseorang. Atau sistem Instagram hanya bekerja sesuai penerimaan data tanpa mempedulikan fakta.

Memang ketika akun media sosial Instagram kita dihilangkan oleh sistem, ada hak jawab dan cara-cara yang dapat ditempuh untuk bisa kembali mengaktifkan akun media sosial Instagram kita.

Namun sayangnya, tidak ada sanksi apa-apa bagi mereka yang membuat laporan (jika laporan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya). Dan saya juga tidak tau, apakah kita juga bisa mendapati data akun-akun, siapa saja yang membuat laporan kepada Instagram.

Kalau hal ini dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan penghilangan akun media sosial Instagram seseorang, hanya untuk kepentingan memenangkan persaingan bisnis, tentu akan banyak masyarakat yang menjadi korban. ​

Saya sempat menanyakan hal ini kepada Kak Novi dari Klikhukum.id. Saat itu saya bertanya, “Kak, apakah ketika akun media sosial kita hilang, dapat dilaporkan ke polisi?”

Kak Novi dari Klikhukum.id menjawab, “Untuk kasus JRX SID ini, sifatnya pengaduan. Jadi ya, diterima-terima saja pengaduannya. Nanti ketika diproses, jika tidak terbukti ya akan berhenti proses lidiknya,” (*nanti teman-teman tolong cari tau perbedaan laporan dan pengaduan ya, agar lebih mudah memahaminya).

Jawaban Kak Novi dari Klikhukum.id tersebut, melahirkan keresahan yang saya pikirkan sampai saat ini. Jika proses lidik berjalan, maka yang akan dimintakan pertanggungjawaban adalah pemilik aplikasi Instagram, karena sistem aplikasi Instagramlah yang menghilangkan akun Instagram JRX SID berdasarkan laporan dari sejumlah akun.

Lalu, bagaimana dengan pertanggungjawaban orang-orang yang sengaja mereport/ melaporkan dengan tujuan agar akun yang di report di take down? Jika laporan tersebut bersifat bohong, ya mereka tidak dapat sanksi apa-apa dong, enak banget lepas tanggung jawab.

Di dunia nyata, seseorang yang membuat laporan/pengaduan bohong dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 KUHP yang  berbunyi sebagai berikut.

“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan sesuatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”  

Kembali kepada kasus penghilangan akun media sosial Instagram dengan cara direport/dilaporkan. Menurut saya selain diberi hak jawab, seharusnya kita juga diberikan data-data akun, siapa saja yang melaporkan media sosial kita.

Sehingga jika ada laporan yang menyebabkan sistem menghilangkan/menonaktifkan akun media sosial Instagram, kita dapat membuktikan bahwa laporan itu tidak benar. Selanjutnya, dapat diperlakukan sama seperti pelaporan/pengaduan yang terjadi di dunia nyata.

Dimana jika pelaporan/pengaduan tersebut tidak terbukti kebenarannya, pelaku dapat dikenakan sanksi. Sehingga hal ini dapat mencegah dan melindungi akun media sosial yang masyarakat miliki, agar tidak lagi ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab, seenaknya mematikan akun media sosial Instagram seseorang dengan cara direport rame-rame

Dari Penulis

8 ATURAN PENGAJUAN DAN PENAMAAN PT

Jangan sampe ada namanya PT Sulitnya Melupakan Rehan

5 JENIS SURAT YANG DITERBITKAN KEMENKUMHAM UNTUK PERUSAHAAN

SK itu hanya untuk pendirian atau perubahan anggaran dasar

SURAT KETERANGAN WASIAT/CEK WASIAT ITU PENTING GAK SIH?

Ada yang pengen warisan dari Kakek Sugino?

BPHTB DI JAKARTA GRATIS, INI SYARAT-SYARATNYA!

Bismillahirrahmanirahim, Assallamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Hallo, natuurlijk persoon si yang...

PELAKU UMKM WAJIB TAU BEBERAPA HAL INI!

Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, semoga kita semua senantiasa sehat...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id