Pasti sangat menyebalkan, jika kamu telah bersusah payah membuat suatu karya cipta dan diupload pada ruang digital, kemudian dicuri orang. Tenang saja pren, berikut saya bagikan cara efektif melindungi karya cipta digital yang aman dari tindakan pencurian.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, ruang lingkup karya cipta digital yang dilindungi antara lain, karya sastra, karya seni dan bentuk perangkat lunak yang dapat diakses melalui media digital.
Kalau ruang lingkup tentang karya cipta digital dibedah satu-persatu pasti sangatlah banyak, contohnya dalam karya seni. Seperti lukisan, musik, foto, video, film, audio visual, NFT, desain visual dan hal lainnya yang aksesnya melalui media digital.
Pasti sebel dong, jika kamu sudah berproses sedemikian lelahnya membuat suatu desain visual lukisan yang diunggah melalui platform digital, tetiba ada orang yang menggunakan karyamu untuk kegiatan komersil dan dijadikan desain sablon kaos.
Atas tindakan pencurian karya digital tersebut, sejatinya menurut Undang-Undang Hak Cipta kamu ada hak untuk mendapatkan royalti dan harus seizin kamu jika mau memanfaatkan karya cipta untuk kepentingan desain sablon kaos yang dijual di pasaran.
Perlindungan tersebutlah yang dalam kaidah hukum kekayaan intelektual disebut dengan perlindungan hak moral dan hak ekonomi.
Kemudian cara efektif yang harus kamu lakukan untuk memitigasi karya cipta digital dari tindakan pencurian karya digital di dunia maya, antara lain sebagai berikut.
1. Segera Catatkan Karyamu Pada Dirjen HKI
Saat ini, pencatatan hak cipta melalui dapat dilakukan secara online dengan mengakses e-hakcipta.dgip.go.id. Selanjutnya setelah mendaftar akun di website tersebut tinggal mengisi formulir pendaftaran, mengunggah dokumen karya cipta dan melakukan pembayaran.
Biaya pembayaran bervariasi, mulai dari 200 ribu sampai dengan jutaan rupiah, tergantung jenis dan kategori karya ciptanya. Keuntungan dari pencatatan hak cipta yakni, sebagai bahan pembuktian yang kuat jika bersengketa, karena karyamu telah masuk pada database Dirjen HKI.
2. Beri Watermark pada Karya Digitalmu
Setelah melakukan pencatatan karya digital pada Dirjen HKI, ketika akan diupload pada ruang digital, saran saya wajib ditambahkan watermark sebagai tanda unik, seperti logo atau teks, yang ditambahkan ke karya cipta digital untuk menunjukkan suatu kepemilikan.
Fungsi adanya watermark, adalah untuk melindungi karya cipta digital dari penggunaan yang tidak sah, juga menunjukkan klaim kepemilikan dan menyulitkan pihak lain untuk mengaku-ngaku karya digital kamu sebagai karya mereka.
BACA JUGA: MENANAM KARYA, TUMBUHNYA SENGKETA HAK CIPTA
3. Memanfaatkan Lisensi Digital
Lisensi digital sendiri adalah sistem yang mengatur cara untuk karya ciptamu dapat digunakan pihak lain. Dengan adanya lisensi ini, kamu dapat menentukan syarat dan ketentuan penggunaan karya cipta digital.
Dengan memanfaatkan lisensi digital, kamu juga dapat mengontrol pendistribusian karya digital di media sosial, serta memberikan manfaat hukum bagi pencipta dan pengguna karya cipta kamu tentang keotentikan.
4. Berkolaborasi Dengan Konsultan HKI
Langkah selanjutnya, jika kamu merasa ribet dengan sederet cara untuk melindungi karya cipta digital, maka bisa mengambil jalan pintas dengan berkolaborasi sama konsultan HKI. Hal ini supaya kamu tetap fokus berkarya dan biarkan konsep mitigasi, pencatatan hak cipta, lisensi, dokumentasi karya cipta, watermark serta perlindungan lainnya di handle sama konsultan HKI.
Selain itu dengan berkolaborasi dengan konsultan HKI, juga dapat membantu Kamu ketika ada seseorang yang mencuri karya cipta digital milik kamu. Mengingat dalam hal tindakan pencurian atau pelanggaran hak cipta memiliki ketentuan ancaman pidana dan perdata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Dengan berkolaborasi dengan konsultan HKI, maka atas tindak mensomasi pihak pelanggar, melakukan upaya hukum laporan polisi bahkan sampai dengan gugatan ganti rugi ke pengadilan, dapat dilakukan oleh mereka.