homeEsaiINILAH ALASAN HAKIM MENGABULKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN PEGI SETIAWAN

INILAH ALASAN HAKIM MENGABULKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN PEGI SETIAWAN

Sorai kegembiraan terlihat jelas dari para Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam sidang Pembacaan Putusan Praperadilan pada Senin 08 Juli 2024, pasalnya permohonan klien mereka dikabulkan oleh Hakim Tunggal dengan alasan hukum yang relevan. 

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung yakni Bapak Eman Sulaeman, telah memutus perkara praperadilan dengan register nomor: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg yang didaftarkan pada tanggal 11 Juni 2024.  

Kira-kira apa sih, alasan Bapak Eman Sulaeman mengabulkan perkara ini? Fakta hukum apa yang melandasi putusan dan memunculkan keberanian dengan menyatakan penetapan tersangka tidak sah. 

Mungkin pren-pren semua sudah tahu, amar putusan perkara tersebut adalah mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya. Dalam putusan disebutkan bahwa penetapan tersangka yang telah dilakukan Polda Jabar tidak sah. Artinya Surat Ketetapan Nomor: STAP/90/V/RES.1.24/2024/Ditreskrimum tertanggal 21 Mei 2024 tentang penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya tidak sah dan batal demi hukum. 

Pengamatan saya, setelah menyimak pembacaan putusan dalam persidangan terbuka untuk umum, terdapat dua poin penting yang menjadi pertimbangan hakim Bapak Eman Sulaeman dalam mengabulkan permohonan praperadilan. 

BACA JUGA: FAKTA MENGEJUTKAN DARI PRAPERADILAN INDONESIA

Pertama, tentang DPO Pegi alias Perong bukanlah Pegi Setiawan 

Dalam permohonannya, kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan bahwa Pegi alias Perong yang mana identitasnya sudah dipublish sebagaimana Penetapan Surat DPO Nomor: 88/XI/Ditreskrimum yang diterbitkan pada September 2016 adalah bukan kliennya. 

Selain itu kuasa hukum Pegi Setiawan mendalilkan bahwa kliennya tidak pernah melarikan diri dan tidak pernah dipanggil secara patut oleh pihak penyidik kepolisian tentang statusnya sebagai DPO. 

Lanjut di poin ini, hakim menimbang bahwa penyematan DPO kepada Pegi Setiawan tidak sah. Alasannya karena pihak termohon yaitu Polda Jawa Barat, tidak bisa membuktikan telah melakukan pemanggilan secara sah kepada Pegi Setiawan atau keluarganya melalui surat yang menerangkan atau memberitahukan bahwa Pegi Setiawan merupakan DPO. Sehingga sudah sepatutnya Pegi Setiawan tidak mengetahui bahwa dia adalah DPO. 

Karena tidak adanya bukti surat yang dapat dibuktikan termohon Polda Barat terkait pemberitahuan bahwa Pegi Setiawan adalah DPO, maka penetapan DPO tersebut tidak sah. 

Kedua, Tentang Penetapan Tersangka Pegi Setiawan 

Dalam poin penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka menurut Hakim Eman Sulaeman,  termohon Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan kepada Pegi Setiawan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka terlebih dahulu. 

BACA JUGA: ADUH! KORBAN SALAH TANGKAP BISA NGGA, MENUNTUT BALIK?

Seperti yang kita dengar pada saat persidangan praperadilan yang menghadirkan ahli dari termohon, ahli berpendapat  untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan dan bukti yang cukup. Yaitu, minimal dua alat bukti serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. 

Namun dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan dan bukti yang cukup, minimal dua alat bukti, tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Fyi pren, pertimbangan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU XII/2014.  

Selain itu, hakim juga tidak menemukan bukti adanya fakta yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. 

Menimbang sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan tersangka oleh termohon, maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. 

Dikarenakan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, hakim pun mengabulkan petitum yang dimohonkan Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya. Setelah dibacakan putusannya, maka  Polda Jawa Barat diperintahkan melepas Pegi Setiawan dari tahanan. 

Akankah ada drama Pegi-Pegi selanjutnya yang bakalan dicari polisi? 

Dari Penulis

SAATNYA MEMPRAKTIKKAN LOVE AGREEMENT DI HUBUNGAN PERCINTAANMU

4 point penting dalam membuat perjanjian pra nikah

GAK PERLU BINGUNG! INI PENJELASAN DARI AGENDA DALAM RAPAT KREDITOR PKPU!

Wajib kamu simak dan hadiri ya.

KPPU AKHIRNYA TURUN TANGAN MENGENAI KASUS EKSPOR BENIH LOBSTER

KPK melakukan aksi penangkapan terhadap Pak Edhy Prabowo Rabu,...

MENGUAK FAKTA TENTANG REMISI, JENIS-JENIS DAN SYARAT PENGAJUANNYA!

Remisi bukan permisi! Emangnya mau lewat depan emak-emak?

APARAT GADUNGAN SIAP KENA PIDANA, PASAL 391 KUHP BARU FOR THE WIN!

Hati-hati sama yang nge-chat “Hallo dek”

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id