homeEsaiADA APA UDARA DI JAKARTA? KOK DI GUGAT?

ADA APA UDARA DI JAKARTA? KOK DI GUGAT?

Kala bro dan sista datang ke Jakarta, jangan harap akan menemui view adem yang berisi bentang sawah kehijauan dan aktivitas petani yang sedang menari bersama kerbau atau mungkin sapi saat membajak sawah. Yah, Jakarta karena kota metropolitan, kota yang pertumbuhan ekonominya pesat, aktivitas produksi industrinya kenceng dan otomatis perputaran uang terbendung di sana. Ketambahan lagi Jakarta adalah ibu kota negara, pasti aktivitas politik dan pemerintah akan kian padat mengisi kantong-kantong administrasi guna pembangunan daerah lainnya.

Lantas apa ada udara di Jakarta? Melihat Jakarta sungguh sesak dengan perkembangan ekonominya, deru mesin industrinya, aktivitas politik pemerintahannya, yang salah satu imbasnya adalah riuh redam lalu lintas kendaraan memadati jalanan Jakarta bikin udara jadi ga sehat lagi.

Sejenak membahas judul diksi bahasa tulisan ini terlalu sarkas ya gaes, sebenarnya judul di atas hanya merupakan serapan puisi dari Umbu Landu Parangi yang sering dibawakan Mbah Nun beserta Kyai Kanjengnya. Terus tulisan ini hanya sebagai refleksi atas berita hukum yang sekarang sedang dibahas di Ibu Kota Negara Indonesia.

Tau ga, sekarang Jakarta lagi digugat, sebagaimana dilansir dalam megapolitan.kompas.com hari kamis tanggal 1 Agustus 2019 sidang perdana gugatan polusi udara Jakarta dengan tergugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden Indonesia telah digelar, pihak penggugat adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta.

BACA JUGA: MAU DIBAWA KEMANA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)???

Kemudian dalam rangka menangkap berita yang sedang viral di Jakarta tersebut, sebagai orang hukum yang masih menetap di Jogja, rasanya asik membahas berita ini secara kreatif, walaupun pro dan kontra tetap mewarnai pemberitaan tersebut, namun alangkah bijak gaes kalau kita kupas yuk, tentang apa sih sebenernya yang digugat oleh kawan-kawan LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Walhi Jakarta.

Penulis yakin para nitijen pasti pernah mendengar istilah gugatan, secara umum para ahli hukum sepakat bahwa gugatan adalah suatu tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat dan/atau kuasa hukumnya kepada tergugat melalui jalur pengadilan. Beberapa orang menguasakan kepada LBH Jakarta untuk menggunakan hak konstitusinya mengajukan gugatan kepada Pemerintah Provinsi DKI hingga Presiden Indonesia atas polusi udara di Jakarta dan sekitarnya yang menurut para penggugat sudah tercemari. Sesuatu hal yang menarik gugatan yang diajukan para penggugat merupakan jenis gugatan warga negara (Citizen Law Suit) atas buruknya kualitas udara Jakarta.

Jika para nitijen stalking di halaman IGnya @lbh_Jakarta, di situ diposting gaes, bahwa dalam hal ini terhadap 7 pihak yang digugat loh, yaitu : 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 3. Menteri Dalam Negeri, 4. Menteri Kesehatan, 5. Gubernur DKI Jakarta, 6. Gubernur Banten, 7. Gubernur Jawa Barat. Banyak nian gaes, yang digugat itu, kok bisa demikian yah.

Menurut para penggugat yang menjadi alasan dasar sehingga mengajukan gugatan warga negara (Citizen Law Suit) atas buruknya kualitas udara Jakarta, sebagai berikut :

Pertama, Presiden RI dianggap membiarkan PP NO. 41 Tahun 1999 tidak direvisi, menyebabkan standar kualitas udara Indonesia tertinggal jauh dari standar Internasional. Serta presiden dianggap lalai mengawasi tergugat lain terkait pencemaran udara. Jika di cermati lebih lanjut PP. NO. 41 Tahun 1999 itu berisi tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang pada intinya pemerintah memiliki tugas dan fungsi dalam pengendalian pencemaran udara yang tugasnya melakukan upaya pencegahan dan/atau penanggulangan udara serta pemulihan mutu udara.

Kedua,  para menteri menjadi tergugat yaitu Menteri LHK, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, dengan alasan bahwa Menteri LHK sebagai regulator dianggap lalai memimpin upaya pengendalian pencemaran udara, sebagai impementator diduga lalai mengendalikanpencemaran udara dari kendaraan bermotor, dan sebagai pegawas menteri dianggap lalai mengawasi pencemaran udara di Jakarta, Jabar dan Banten.

Selanjutnya Menteri Kesehatan dalam hal ini digugat juga karena dianggap lalai memberi informasi tentang resiko kesehatan akibat polusi udara, dianggap lalai memberikan peringatan kesehatan pada tingkat pencemaran yang tinggi serta rekomendasi tindakan yang bisa diambil pemerintah setempat.

Sedangkan Menteri Dalam Negeri, juga digugat dengan alasan dianggap lalai dalam mengukur kinerja pemerintah daerah dari sisi pengendalian pencemaran udara.

Ketiga, sedangkan alasan lanjutan yang disematkan untuk menggugat Gubernur DKI, Gubernur Banten dan Gubernur Jabar pada intinya sama menerangkan bahwa para Gubernur tersebut dianggap lalai memantau kualitas udara secara baik, lalai memberikan sanksi pada sumber pencemaran udara, lalai mendata sumber pencemaran, tidak menyusun strategi dan rencana pengendalian pencemaran udara, dianggap tidak melakukan koordinasi dalam rangka pengendalian pencemaran udara.

BACA JUGA: CARA MUDAH ATASI MASALAH HUKUM

Poin refleksinya adalah penulis menelisik bahwa kawan-kawan penggugat paling tidak sudah berani dalam menggunakan hak konstitusi mereka. Tentunya dalam hal ini untuk tercipta checks and balancedalam kehidupan hukum antara pemerintah dan rakyatnya. Namun tetap perlu diingat ya gaes, setiap pengajuan upaya hukum harus sesuai dengan tata cara dan aturan hukum yang berlaku tidak asal maen sabet saja.

Point refleksi selanjutnya adalah tentang jenis gugatan yang diajukan, yaitu gugatan warga negara (Citizen Law Suit) atas buruknya kualitas udara Jakarta. Apakah gugatan Citizen Law Suittersebut memiliki makna yang sama dengan gugatan Class Action ???

Jika membahas tentang gugatan Class Action landasan hukum sangat jelas yaitu PERMA (Peraturan Mahkamah Agung RI) No. 1 Tahun 2002 Tentang Gugatan Perwakilan Kelompok. Menariknya begini gaes, apakah gugatan Citizen Law Suit juga dapat menggunakan landasan Perma No.1 tahun 2002 tentu hal ini masih dijadikan perdebatan di kalangan praktisi hukum. Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Adiguna Bimasakti, S.H. yang dilangsir oleh ptun-banjarmasin.go.id yang menjelaskan :

“Bahwa berdasarkan konsepnya, Citizen Law Suit ini mirip dengan Class Action (Gugatan Kelompok) yakni karena kepentingan suatu kelompok masyarakat yang diganggu oleh adanya suatu perbuatan hukum. Akan tetapi, kepentingan dalam Citizen Law suit ini bukanlah kepentingan yang bersifat langsung, sehingga berbeda dengan hukum acara perdata pada umumnya yang berlaku pada gugatan Class Action”

Namun fakta hukum yang lain membuktikan bahwa LBH Jakarta ternyata pernah sukses dengan Gugatan Citizen Law Suit yaitu dalam perkara penelantaran buruh migran di Nunukan pada tahun 2002, dan Gugatan penyelenggaraan Ujian Nasional pada tahun 2006, namun pada tahun 2006, gugatan Citizen Law Suit yang diajukan LBH Jakarta dengan register perkara No. 406/PDT.G/2006 tidak dapat diterima.

Sehingga intisari dari refleksi nilai hukum terhadap gugatan Citizen Law Suit tentang polusi udara di Jakarta, terkait legal standing apakah gugatan yang diajukan sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku atau tidak, hemat kami biarkan majelis hakim yang menilainya. Dan aksi konkrit dalam memotret permasalahan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya mari para bro dan sista khususnya yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya, dan para warga masyarakat Indonesia pada umumnya harus tetap menerapkan prinsip hidup Go Green, agar bumi kita tetap hijau nan asri.

Dari Penulis

MERAYAKAN LEBARAN DENGAN SEDERHANA DAN BIAYA MURAH

Crew Redaksi Klikhukum.id mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H

MUHAMMAD KACE YANG TERNYATA TIDAK KECE BLASS

Kepopuleran seseorang ternyata tidak menjamin dia mendapat privilege dalam...

MENGENAL GUSTAV RADBRUCH SANG PEMBAWA TEORI TUJUAN HUKUM

Hukum hakikatnya bertujuan kebahagiaan orang banyak

ATURAN HUKUM MENJUAL HEWAN KURBAN IDUL ADHA

Aturan ini untuk melindungi hak membeli hewan kurban

VIDEO MESUM, AKSINYA DIBENCI TAPI LINKNYA DICARI

Setelah video mesum berdurasi 19 detik menggegerkan jagat Indonesia,...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id