Apa yang kita pikirkan ketika ingin mengajukan gugatan di pengadilan? Gugatan itu berbiaya mahal, menyita waktu, ribet dan lain sebagainya. Karena berbagai alasan tersebut, akhirnya kita enggak jadi mengajukan gugatan. Banyak loh permasalahan hukum yang cuma bisa diselesaikan dengan mengajukan gugatan. Contoh klise kasusnya begini, kita memberikan pinjaman uang ke temen, nominalnya nanggung, nggak gede, tapi ya banyak. Yang bikin kesel tiap ditagih orangnya ngamuk. Ngakunya enggak punya uang, tapi bisa beli ini itu. Mau dilaporin pidana nggak bisa, karena murni hubungan keperdataan. Ditagih baik-baik nggak ada responnya. Nggak ditagih dia santuy aja. Nah, saya yakin pasti banyak kejadian seperti ini di sekitar kita.
Emang sih, besar kecilnya nilai hutang itu relatif. Ada yang bilang hutang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) itu kecil. Pun sebaliknya ada anggapan nilai hutang Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) itu besar pakek banget.
Jadi sebenarnya pada tanggal 7 Agustus 2015, Mahkamah Agung sudah memberikan batasan tentang nilai sengketa dan jenis-jenis perkara yang dapat diajukan melalui gugatan sederhana. Mahkamah Agung telah mengeluarkan produk hukum untuk memberi batasan nilai sengketa, yaitu dengan sebutan Gugatan Sederhana atau disebut Small Claim Court. Nah, gugatan sederhana ini cocok banget dipakai untuk menyelesaikan permasalahan kamu yang ‘udah capek deh’ nagih hutang dengan nominal nggak terlalu gede. Tapi tentunya dengan syarat dan ketentuan berlaku.
BACA JUGA: MENGENAL HUKUM PIDANA DAN PERDATA
Payung hukum Gugatan Sederhana adalah Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana ini diciptakan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara perdata dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Perma Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ini sebenarnya merupakan adopsi dari Small Claim Court yang lebih dahulu ada di Negara Inggris.
Enggak semua masalah perdata bisa diselesaikan melalui gugatan sederhana. Permasalahan hukum yang bisa diajukan melalui gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Perma Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah sebagai berikut:
- perkara cidera janji dan / atau;
- perkara perbuatan melawan hukum;
- nilai sengketa gugatan dengan kerugian materil maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Jadi kalau teman-teman memiliki sengketa dengan nilai kerugian materil di bawah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), maka teman-teman bisa mengajukan gugatan sederhana di pengadilan negeri setempat.
Oh iya, tapi jangan senang dulu. Nggak semua kerugian materil di bawah Rp500.000.000,00 bisa diajukan gugatan sederhana loh. Pasal 3 Ayat 2 Perma Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyatakan, ada beberapa perkara yang enggak bisa jadi objek Gugatan Sederhana, seperti berikut ini:
- perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
- sengketa hak atas tanah.
BACA JUGA: PERMASALAHAN HUKUM DI BALIK LAGU SRI MINGGAT
Perkara yang penyelesaian sengketanya melalui pengadilan khusus itu misalnya sengketa perselisihan hubungan industrial (contohnya kasus karyawan yang di-PHK).
Nah, kalo sengketa hak atas tanah sudah pasti jelas lah ya, sengketa yang objeknya ada perebutan hak atas tanah. Sengketa hak atas tanah kan umumnya ribet, jadi wajar aja kalo enggak bisa diselesaikan dengan gugatan sederhana.
Syarat gugatan sederhana itu beda loh dengan gugatan biasa. Syaratnya bisa kita lihat di dalam Pasal 4 Perma Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yaitu:
- para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing enggak boleh lebih dari satu orang, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
- terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, enggak bisa diajukan gugatan sederhana;
- penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama;
- penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Keuntungan pengajuan Gugatan Sederhana ini banyak, antara lain seperti berikut ini:
- Jangka waktu prosesnya paling lama adalah 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak hari sidang pertama. Tentunya dengan waktu yang cepat itu, pencari keadilan bisa lebih cepat mendapat putusan pengadilan (Pasal 5 P Perma Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana).
- Tidak wajib menggunakan jasa Advokat. Nah, kan jadi lumayan ngirit biaya cuy (Pasal 4 Ayat 4 Perma Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana).
- Penggugat yang enggak mampu bisa mengajukan permohonan untuk mengajukan gugatan dengan biaya cuma-cuma atau prodeo (Pasal 8 Ayat 3 Perma Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana).
Buat kamu-kamu yang punya piutang dan memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan sederhana, kamu bisa banget coba cara ini sebagai solusi efektif mendapatkan uang kamu kembali. Oke deh, sekian dulu ya tulisan saya tentang Gugatan Sederhana. Semoga bisa memberikan sedikit gambaran dan pencerahan. C-U ….