PRO KONTRA HUKUM KEBIRI KIMIA

Kawan saya, Binsar Napitupulu, peranakan Batak-Temanggung, beberapa hari lalu menulis artikel yang membahas mengenai PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimiawi, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Dalam tulisannya, pada intinya si kunyuk itu menjabarkan mengenai pro dan kontra terkait hukuman kebiri kimiawi. Di akhir, dia menyatakan bahwa dia setuju dengan PP Tata Cara Kebiri Kimiawi tersebut. Selain itu, dia juga menyatakan bahwa jika semua hal dikaitkan dengan hak asasi manusia, maka praktek penegakan hukum akan sulit dilakukan.

Sebenarnya saya tidak ingin terlibat dalam pro dan kontra terkait kebiri kimiawi, tapi gara-gara artikel kawan saya itu, saya merasa harus terlibat dalam pro dan kontra tersebut. Setidaknya izinkan saya memberi tanggapan saya terkait pro dan kontra tadi dalam beberapa poin berikut.

1. Jika Semua Hal Dikaitkan Dengan Hak Asasi Manusia, Maka Praktek Penegakan Hukum Akan Sulit Dilakukan

Kalimat itu saya nukil dari artikel Binsar tadi. Mungkin kalau Social Justice Warrior atawa SJW dan netizen yang membacanya, mereka pasti akan setuju dengan kalimat tersebut.

BACA JUGA: UNBOXING PP TATA CARA PELAKSANAAN KEBIRI KIMIA

“Apa sih, hak asasi manusia itu? Mengganggu penegakan hukum saja, memangnya pelaku mikirin hak asasi korban waktu melakukan tindak pidana?” Kira-kira begitulah bayangan saya ketika membayangkan para SJW mengomentari kalimat tersebut. Jujur, pertama kali saya membaca kalimat tersebut, saya menatapnya dengan mata nanar dan saya punya alasannya.

Begini, dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, terdapat 3 (tiga) produk peraturan perundang-undangan yang dapat memuat ketentuan pidana di dalamnya. Ketiga peraturan tersebut adalah Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), dan Peraturan Daerah (Perda).

Mengapa ketiga peraturan tersebut dapat memuat ketentuan pidana? Secara filosofi, ketiga peraturan tersebut harus mendapat persetujuan lembaga legislatif macam DPR dan DPRD sebagai wakil rakyat. Hal ini disebabkan karena ketentuan pidana sudah pasti mengurangi hak asasi manusia dari orang yang dijatuhi sanksi pidana, sehingga memerlukan persetujuan legislatif sebagai wakil rakyat demi terpenuhinya prinsip negara demokrasi.

Coba sebutkan sanksi pidana mana yang tidak mengurangi hak asasi manusia? Pidana mati? Mencabut hak untuk hidup. Pidana penjara atau kurungan? Merampas kemerdekaan seseorang. Pidana denda? Denda biasanya berupa uang, dan uang digunakan untuk mempertahankan kehidupan, sehingga secara langsung pidana denda berpotensi mengurangi kemampuan seseorang untuk mempertahankan kehidupannya.

Jadi, bagi saya, pernyataan “apabila semua hal dikaitkan dengan hak asasi manusia, maka praktek penegakan hukum sulit dilakukan,” merupakan pernyataan khas SJW dan netizen yang tidak memahami konsep hukum pidana. Ya piye? Wong pada dasarnya penegakan hukum pidana sudah pasti mengurangi hak asasi manusia kok.

2. Tidak Ada Bukti Aturan Hukuman Kebiri Menurunkan Angka Kekerasan Seksual

Perlu diketahui bahwa hukuman kebiri pertama kali muncul berdasar Perppu Nomor 1 Tahun 2016 dan disahkan menjadi UU berdasar UU Nomor 17 Tahun 2016. Masalahnya, Perppu Kebiri tersebut tidak dilengkapi dengan naskah akademik, karena memang pada dasarnya Perppu tidak harus dilengkapi dengan naskah akademik.

BACA JUGA: TIPS PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI

Sialnya, persis di situlah letak permasalahannya, karena sampai dengan disahkan menjadi UU, sama sekali tidak ada naskah akademik terkait hukuman kebiri tersebut. Pada akhirnya aturan terkait hukuman kebiri tersebut menuai kritik, karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa praktek hukuman kebiri berbanding lurus dengan turunnya angka kekerasan seksual.

3. Ikatan Dokter Indonesia Tidak Mau Jadi Eksekutor

Sejak awal diundangkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2016, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan bahwa mereka menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri. Bahkan ketika Pengadilan Jawa Timur menguatkan putusan hukuman kebiri yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap M. Aris, pelaku perkosaan terhadap sembilan anak, IDI tetap menolak untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri tersebut.

Penolakan IDI cukup beralasan, karena dalam kode etik kedokteran sendiri, dokter haruslah menyembuhkan pasien, bukan justru menyakitinya. Repotnya, Pasal 3 PP Nomor 70 Tahun 2020 justru mensyaratkan bahwa pelaksanaan kebiri kimiawi dilakukan oleh orang yang kompeten di bidangnya atas perintah jaksa.

Dengan ketentuan demikian, apabila IDI tetap bersikukuh menolak menjadi eksekutor, maka terdapat tiga pertanyaan yang mengganggu pikiran saya. Pertama, apabila dokter menolak jadi eksekutor dengan alasan bertentangan dengan kode etik, apakah dokter tersebut dapat dipermasalahkan oleh jaksa?

BACA JUGA: TERPAKSA ABORSI

Kedua, apabila jaksa menggunakan orang di luar profesi dokter sebagai eksekutor kebiri kimiawi, apakah hal tersebut dapat dibenarkan dan memenuhi ketentuan Pasal 3 PP Nomor 70 Tahun 2020? Ketiga, terkait pertanyaan nomor dua di atas, apabila eksekutor memang bukan berprofesi sebagai dokter, apakah hal tersebut bukan merupakan malapraktek dalam dunia medis? Saya bertanya-tanya.

4. Hukuman Kebiri Kimiawi Merupakan Pembalasan

Hukum pidana modern cenderung berusaha memperbaiki perbuatan pelaku. Hal ini berbeda dengan hukum pidana klasik yang bertujuan membalas perbuatan pidana pelaku dan populer pada abad 17 di Eropa sana. Dengan kata lain, hukum pidana yang bertujuan untuk membalas perbuatan pelaku justru membawa kita seperti manusia era abad ke-17. Sialnya, hukuman kebiri kimiawi justru membawa hukum pidana kita seperti abad ke-17, karena memang peraturan terkait kebiri kimiawi tersebut diundangkan dengan tujuan membalas perbuatan pelaku, terbukti dengan adanya ketentuan bahwa jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa eksekusi kebiri kimiawi sudah dilaksanakan.

Sumpah, saya jadi berpikir, untuk apa coba memberitahukan kepada korban atau keluarga korban? Untuk apaaaa? Memangnya setelah pemberitahuan dilaksanakan, korban kembali seperti sediakala sebelum menjadi korban kekerasan seksual? Gak juga, kan?

Demikianlah catatan-catatan saya terhadap kebiri kimiawi. Setuju monggo, kalau gak juga gak apa. Oh ya, buat yang gak setuju, saya mau menyitir kata-kata Subcommandante Narcos berikut ini untuk kalian:

“I am sorry for the inconvenience, but fuck you!”

Mahendra Wirasakti
Mahendra Wirasakti
Pendiri Marhenisme

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id