Warga sekelas Dinar Candy saja merasa stres akibat PPKM diperpanjang, padahal di bulan September 2020 dia telah melelang kancutnya dan laku 50 jutaan dengan alasan tak ada penghasilan efek PSBB. Terus bagaimana dengan kabar kalian semua wahai warga bangsa Indonesia yang penyabar lagi penyayang?
Pasti kalian semua sudah pada tahu, pada Kamis 5 Agustus 2021, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan DC sebagai tersangka atas sangkaan kasus aksi berbikini di pinggir jalan lantaran mengaku stres akibat PPKM diperpanjang. Dengan aksinya tersebut bukan obat anti stres yang didapat, namun proses hukumlah yang akhirnya menggiringnya hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Disclaimer ya pren. Terhadap langkah penetapan tersangka kepada saudari DC itu semuanya murni kewenangan pihak penyidik Polres Metro Jakarta selatan. Saya pribadi pun tidak membenarkan atau memuji atas aksi yang dilakukan oleh Mbak DC yang juga piawai sebagai DJ. Biarkanlah urusan proses hukum itu berjalan sesuai hukum acara yang berlaku dan menemukan titik keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum sebagaimana ujar Pak De Gustav Redbruch.
Pasal yang mungkin bakal menjerat aksi tersebut yaitu Pasal 36 UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pornografi, yang berbunyi “Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000, 00 (lima milliar rupiah).”
BACA JUGA: DIBALIK INTERNET POSITIF, MASIH ADA KONTEN NEGATIVEE
Akibat aksinya tersebut, Mba DC sampai berurusan dengan hukum. Udah gitu, bakal terancam pidana 10 tahun dan denda 5 M pula. Sontak warganet berkomentar atas aksinya tersebut, contohnya:
@negatifisme, melalui tweetnya doi berkomentar:
“Ternyata beneran ini Dinar Candy melaksanakan omongannya, karena PPKM 4 diperpanjang. Kalo soal nepati janji, Dinar Candy lebih baik daripada politisi, respect!”
Beda lagi dengan akun @invtfk, doi merespon:
“Para wakil rakyat harus belajar dari Dinar Candy tentang apa itu arti sebuah janji.”
Ada juga warganet yang malah balik mengkritik konsep hukum Indonesia masih diskriminatif seperti yang dicuitkan oleh @eramus70:
“Dinar Candy diproses karena dia perempuan, kalau yang bikin aksi protes itu laki-laki yang hanya pakai celana pendek atau celana renang, gak akan ada yg proses pakai UU Pornografi, ini seksis namanya, diskriminatif.”
Dari ulasan warganet di atas, memang bentuknya sangat beragam dan bagi saya inilah bentuk opini demokrasi yang memang sejatinya hak berpendapat sudah dijamin oleh konstitusi. Supaya checks and balances dalam roda bernegara berjalan sesuai hukum dan politik kebangsaan dengan sempurna.
Kembali ke ulasan awal, sekali lagi saya menekankan tidak membenarkan ataupun memuji aksi yang dilakukan oleh DC. Biarlah proses hukum itu berjalan dan tanpa tekanan atau asumsi publik.
Namun yang akan saya coba singgungkan yaitu mengenai tingkat stresnya, ketika DC saja yang secara visual kehidupannya dapat dikatakan layak, bisa stres akibat PPKM. Lantas bagaimana kabar nasib warga Indonesia yang lain?
Saya sendiri juga dapat dikatakan stres menghadapi PPKM, apalagi notabene saya sebagai lawyer harian lepas, yang masih butuh pemasukan guna menghidupi kehidupan saya. Cuma untungnya saya tidak sampai berbikini di jalan. Selain karena saya laki-laki, secara visual body pun njiji’i. Jika saya memaksakan diri untuk berbikini sebagai aksi protes terhadap PPKM, apa kata dunia.
Keluarga saya pun sebenarnya terdampak akibat PPKM ini, sebagai bukti sudah hampir satu bulan lebih, orang tua saya tidak bisa mengirim barang logam rongsokannya karena pabrik di Jakarta ditutup akibat kebijakan PPKM. Lantas saya juga tidak menyalahkan PPKM itu buruk.
BACA JUGA: ATURAN HUKUM TENTANG EDUKASI SEKS ANAK
Tenang, tetap tak dukung program pemerintah guna mencegah penularan covid-19, salah satu buktinya saya pribadi pernah menjadi tim kubur cepat covid-19. Serta ada beberapa opini tulisan tentang dukungan terhadap upaya pencegahan dan penularan covid-19.
Cuma yang gak habis pikir, di lain sisi pemerintah sudah mengucurkan dana untuk warga terdampak covid, ini malah muncul lagi korupsi di penyalurannya. Seperti yang diulas oleh detik.com, yaitu “Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin menyebut pihaknya menangkap dua tersangka yang merupakan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di empat desa dari total 12 desa dan dua kelurahan di Kecamatan Tigaraksa. Kedua tersangka tersebut mengkorupsi dana PKH hingga Rp3,5 miliar.”
Sampai-sampai ibu kita Sri Mulyani (menteri keuangan) membuka layanan pengaduan apabila masyarakat mengalami kecurangan dalam pendistribusian bantuan sosial yang diberikan karena diberlakukannya PPKM Level 4. Laporan dapat disampaikan melalui web lapor.go.id dan jaga.id.
Duh jan, iki jane karepe gimana toh. Rakyat sudah stres akut loh, sempet-sempetnya banyak yang ngambil keuntungan di saat rakyatnya stres. Terus harus ada berapa aksi berbikini lagi, untuk menyembuhkan efek stres masyarakat akibat pendapatan perekonomian menurun.