ADU MESIN MOTOR DI ASPAL, SILAHKAN KALAU MAU TERJERAT PIDANA

Hai, gw Fabio. Seorang mahasiswa semester lima. 

Jadi gw tuh, ke mana-mana naek sepeda motor. Why? Yaa, karena ga seribet bawa mobil. Based on my experience, gw gak nyaman banget kalau tiba-tiba ada motor nyalip dengan kencang. Apalagi kalau ternyata yang nyalip ini lagi adu balap dengan temennya. 

One day, gw ada rapat kepanitiaan di kampus. Waktu itu gw balik, kira-kira jam delapan malam, lewat jalan Setia Budi. Nah, di tengah perjalanan, gw hampir jatuh karena oleng disalip tiga motor yang dikendarai pemuda tanggung yang lagi balapan. 

Gile sih, jantung gw mau copot. Gw langsung mikir. Ihhh, emangnya boleh ya, balapan bebas gitu di jalanan. Apalagi ini jalan ibu kota. Hello bro, it’s not funny! Did u think about urself and others?  

Sangking keselnya gw langsung searching about that. Dan bener aja, balapan di jalanan tuh, ga dibenarkan secara hukum. Karena termasuk balapan liar.

Balapan liar adalah hal yang dilarang, as known as ‘perbuatan melawan hukum.’ Hahaha, asik banget ga tuh. Seketika gw merasa jadi anak hukum guyz. 

BACA JUGA: BOLEH HOBI MOTOR, TAPI JANGAN RUSAK TELINGAKU

Jujur gw jadi parno, seketika gw mikir. Ihh, gimana kalo tadi gw kesenggol dan jatuh di tengah jalan. Andaikan gw jatuh,trus ketabrak kendaraan yang melaju kencang dari belakang, bisa-bisa gw mati. 

Btw, jangan bilang balapan liar itu hal yang wajar ya guyz. Karena segala sesuatu yang diwajarkan itu merupakan awal mula dari permasalahan. Sebagai contoh nih ya, gw baca dari Kompas.com. Ada sebuah kasus yang berkaitan dengan balapan liar sampai menelan korban jiwa. 

Jadi ceritanya dua orang pengendara sepeda motor sedang beradu kecepatan. Salah satu pengendara tiba-tiba menyenggol sepeda motor lawannya, yang diketahui sedang melakukan aksi balap liar di salah satu ruas jalan raya di Kota Padang Sidempuan. Pengendara yang disenggol pun terpental jauh, hingga akhirnya meninggal dunia. 

Okay, semenjak saat itu gw jadi aware banget sama hal-hal yang berhubungan dengan hukum. Salah satunya gw cari tau dong, tentang aturan batas kecepatan kendaraan di jalan raya. 

Pas gw search, ternyata memang ada aturan mengenai ambang batas kecepatan di jalan raya. Jadi dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pada Pasal 3 Ayat (4) tertulis, di jalan bebas hambatan dalam kondisi arus bebas batas kecepatan paling rendah adalah 60 km/jam dan kecepatan paling tingginya 100 km/jam. 

Kemudian untuk jalan antarkota, kecepatan paling tinggi yang diatur adalah 80 km/jam. Di kawasan perkotaan, batas paling tingginya 50 km/jam. Dan di kawasan pemukiman, batas kecepatan tertingginya 30 km/jam. 

Namun, batas kecepatan tertinggi itu bisa ditetapkan lebih rendah atas dasar beberapa pertimbangan. Misalnya frekuensi kecelakaan yang tinggi dan fatalitas akibat kecelakaan di lingkungan jalan yang bersangkutan, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan atau usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan. 

Perubahan batas kecepatan itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas.  

Nah, balik lagi ke kasus yang gw alami waktu itu, gw yakin banget dua pemuda tanggung harapan bangsa yang lagi balapan liar di deket gw itu kecepatannya lebih dari 80km/jam, secara kecepatan motor gw aja udah di posisi 50km/jam. 

Well, dari satu poin itu aja mereka udah melanggar. Yaitu mengenai batas kecepatan maksimum di jalan guyz. Next, mari kita membahas lebih lanjut regulasi yang mengatur tentang larangan balapan liar.

BACA JUGA: TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG ATAU JASA

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya merupakan suatu hal yang ilegal. 

Pasal 115 UU LLAJ, mengatur bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang:  

  • mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan;
  • berbalapan dengan kendaraan bermotor lain. 

Jadi, udah jelas yaa, balapan liar itu dilarang. 

Heii, kalau kamu salah satu pelaku balapan liar, atau mungkin penggemar atau penonton balapan liar di jalan. Sadarlah, sadarlah!!!! Yuks, salurkan hobi kalian di tempat yang benar. Kalau hobi balapan, langsung aja ikut kompetisi yang legal. 

Intinya jangan balapan di jalanan. Hal itu bukanlah kegiatan yang layak untuk dibanggakan. Jangan sampai kalian terjerat hukum dan berurusan dengan penegak hukum. 

Buat semua pengguna jalan, be safe ya. Dan tetaplah patuhi peraturan dalam berkendara. Jagalah keselamatan dirimu, dan juga orang di sekitarmu.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id