homeEsaiDI INDONESIA GANJA KOK YA DILARANG?

DI INDONESIA GANJA KOK YA DILARANG?

Pada tanggal 26 Juni 2022 pukul 10.35 viral foto ibu membawa tulisan “TOLONG ANAKKU BUTUH GANJA MEDIS” hasil unggahan Andien Aisyah di Twitter. Aksi ibu tersebut dilakukan lantaran anaknya bernama Pika menderita penyakit Cerebral Palsy atau kelumpuhan otak. Bukan tanpa dasar, ibu yang bernama Santi tersebut sudah menanti hampir dua tahun putusan atas gugatan yang telah didaftarkan sejak tahun 2020 terhadap UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi. Dia sangat berharap, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan untuk melegalisasi ganja medis di Indonesia. 

Ganja atau marijuana merupakan obat-obatan herbal yang terdiri dari susunan daun, bunga, dan tunas cannabis sativa. Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) dan Cannabidiol (CBD) adalah bahan kimia utama yang terdapat dalam tumbuhan dan berguna sebagai bahan kimia keperluan medis. 

Beberapa tahun terakhir perdebatan soal legalisasi ganja sebagai obat medis cukup banyak diwacanakan. Pertama, Kanada telah melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan medis sejak tahun 2001 dengan tujuan mengatasi kesenjangan sistem peradilan pidana yang lebih menekan kaum marjinal dan kulit hitam, kedua Italia telah melegalkan ganja untuk tujuan medis, ketiga Argentina pada tahun 2020 telah melegalkan ganja sebagai medis, terakhir yang baru-baru saja mengesahkan ganja sebagai tanaman medis adalah Thailand dengan tujuan penggunaan sebagai obat medis dan kondisi buruk penjara yang melebihi kapasitas sehingga perlu metode penanganan lain terkait penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA: GANJA SEBAGAI OBAT HIV/AIDS

Pengaturan tanaman ganja di Indonesia masuk ke dalam golongan satu, karena memiliki potensi ketergantungan yang tinggi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No. 35 Tahun 2009 ganja dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan dalam jumlah yang terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Alasan  pemerintah menolak legalisasi ganja bahwa kandungan THC ganja sangat besar dibandingkan dengan kandungan CBD, lalu ganja yang memiliki kandungan CBD lebih tinggi merupakan ganja hasil rekayasa genetika. Alasan lain adalah orang-orang yang mau mengkonsumsi ganja bisa saja berdalih untuk terapi pengobatan, padahal hanya untuk rekreasi.

Berhubung negara Indonesia itu negara hukum, idealnya setiap hukum yang ada harusnya saling berkaitan dan sesuai dengan tujuan negara hukum, baik dalam aspek susunan kebijakan hingga penegakan hukum. Kalo kita kaitkan dengan tujuan hak atas kesehatan seorang warga negara, rasanya masih sangat jauh. 

BACA JUGA: SABU DAN GANJA APA SIH BEDANYA?

Kesehatan setiap orang adalah dasar dari diakuinya derajat manusia, dasar untuk memperoleh hak lain, dasar untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan dasar untuk mengenyam pendidikan demi masa depan sebagaimana diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 4 UU Kesehatan tegas mengatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan, dilanjut Pasal 5 bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam akses di bidang kesehatan, hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau serta setiap orang berhak secara mandiri bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. 

Tidak selesai sampai di situ, dalam UU Kesehatan pun berbicara tentang tanggung jawab pemerintah untuk merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan ketersediaan atas kesehatan yang mutu, aman, efisien serta terjangkau.

Sampai di sini cukup jelas bahwa kesehatan adalah hak dasar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun tidak cukup jelas terlihat penerapannya pada jaminan kesehatan terhadap penyakit yang membutuhkan ganja medis. Sebagai representasi negara, pemerintah harus membuka mata dan tidak boleh tinggal diam terhadap  penyakit yang ada di badan Pika. Karena hak atas kesehatan adalah hak dasar Pika, apapun itu entah kebijakan, entah bantuan kesehatan, entah diskresi, segera penuhi kewajiban sebelum terlambat. Jangan sampai tanggung jawab negara terhadap hak dasar warga negara terhambat karena urusan politik dan bisnis. Karena sejatinya tujuan negara hukum adalah menjamin hak asasi manusia bagi warga negaranya.

Dari Penulis

DEAR AKTIVIS, AKTIVIS BUKAN CUMA DEMO

Jadi aktivis itu gak selalu harus panas-panasan demo di sana-sini.

5 TIPS MENJADI AHLI FORENSIK

ilmu forensik yang familiar di Indonesia adalah kedokteran forensik.

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Adjie Hari Setiawan
Adjie Hari Setiawan
Tukang ngopi sana-sini

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id