homeCurkumCURKUM #74 SIFAT PUTUSAN AKHIR

CURKUM #74 SIFAT PUTUSAN AKHIR

Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Aku mau tanya donk. Kemarin aku nguping obrolan temen yang lagi diskusi tentang hukum, lalu sekilas aku denger mereka menyebut putusan deklaratur, lalu ada kondemtur, apaan sih itu? Minta tolong dijelasin dong, itu apa artinya ya? Terima kasih.

Jawaban :

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Sebelumnya terima kasih nih, atas pertanyaannya walaupun istilah yang kamu sebutin agak salah nihh, hahaha. Tapi gak papa, kami akan coba menjawab pertanyaan kamu ya.

Jadi yang bener bukan Deklaratur ya, tapi Declaratoir sama Condemnatoir bukan Kondemtur. Oh ya,  ada satu lagi nih, istilah yang belum kamu sebutin, yaitu putusan Consitutief. Jadi ketiganya adalah jenis putusan pengadilan. Nah, putusan pengadilan secara umum diatur dalam Pasal 185 HIR, Pasal 196 RGB, dan Pasal 46-68 Rv, kalau ketiga putusan di atas merupakan putusan akhir yang dijatuhkan oleh hakim.

BACA JUGA: AKHIR CERITA PUTUSAN PIDANA

Putusan Akhir adalah putusan yang mengakhiri perkara perdata pada tingkat pemeriksaan tertentu.

Putusan akhir menurut sifat amarnya atau diktumnya, dibedakan menjadi tiga macam, yaitu putusan condemnatoir, putusan constitutief, dan putusan declaratoir. Untuk penjelasannya di bawah ini ya.

Putusan Constitutief/Pengaturan adalah putusan yang menciptakan suatu keadaan hukum yang baru, memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan suatu keadaan hukum, maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru.

Contohnya, putusan yang membatalkan suatu perjanjian kerja sama, menyatakan seseorang/perusahaan pailit, memutuskan suatu ikatan perkawinan yang menimbulkan status baru yaitu janda dan duda, oleh karena putusan constitutief tersebut disebut meniadakan keadaan/hubungan hukum. Kata dalam amar putusannya, “Menyatakan … dan seterusnya.”

Putusan Declaratoir/Pernyataan adalah putusan yang hanya menyatakan suatu keadaan sebagai suatu keadaan yang sah menurut hukum, dan yang hanya menegaskan atau menyatakan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum.

Contohnya, perjanjian antara penggugat dan tergugat dinyatakan sah menurut hukum, putusan mengenai keabsahan pengangkatan anak menurut hukum, putusan penetapan ahli waris yang sah, putusan pemilik tanah yang sah. Kata dalam amar putusannya, “Menyatakan … sah menurut hukum.”

Dari berbagai contoh di atas, putusan yang bersifat declaratoir adalah pernyataan hakim yang tertuang dalam putusan yang dijatuhkannya. Pernyataan itu merupakan penjelasan atau penetapan tentang suatu hak atau titel maupun status. Pernyataan itu dicantumkan dalam amar atau diktum putusan. Dengan adanya pernyataan itu, maka putusan telah menentukan dengan pasti siapa yang berhak atau siapa yang mempunyai kedudukan atas permasalahan yang dipermasalahkan.

Putusan Condemnatoir/Menghukum adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi. Hak perdata penggugat yang dituntutnya terhadap tergugat, diakui kebenarannya oleh hakim. Pada umumnya putusan ini ada karena telah terjadi wanprestasi atas hubungan perikatan antara penggugat dan tergugat. Kata dalam amar putusannya, “Menghukum … dan seterusnya.”

BACA JUGA: SANKSI PIDANA MENGINTAI PENYEBAR IDENTITAS ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Contohnya, Hukuman untuk menyerahkan sebidang tanah dan bangunan untuk pelunasan hutang,membayar sejumlah uang,membayar ganti rugi pada penggugat atas wanprestasi, menyerahkan barang jaminan yang berupa barang bergerak atau tidak bergerak.

Putusan condemnatoir ini mempunyai kekuatan mengikat kepada salah satu pihak yang dikalahkan dalam persidangan untuk memenuhi prestasinya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, ditambah dengan bunga dan biaya persidangan dan eksekusi, yang mana pelaksanaan eksekusi terhadap barang-barang yang menjadi jaminan atas perikatan dapat dilaksanakan/dieksekusi dengan cara paksa oleh panitera pengadilan yang dibantu oleh aparat pemerintah setempat.

Dari ketiga putusan akhir tersebut di atas, putusan yang memerlukan pelaksanaan (eksekusi) hanyalah putusan akhir yang bersifat condemnatoir, sedangkan putusan akhir lainnya hanya mempunyai kekuatan mengikat saja.

Nahh, mungkin itu sedikit penjelasan dari kami mengenai sifat dari putusan akhir, semoga dapat bermanfaat ya.

Dari Penulis

CURKUM #60 APAKAH MENJADI ADVOKAT HARUS SARJANA HUKUM ?

Halo kru Redaksi klikhukum.id, saya mau tanya dong. Setelah...

CURKUM #8 CARA MENAGIH UTANG DENGAN SANTUY

Pertanyaan      : Pinjem ruangnya ya gaes, mau sedikit minta saran...

CURKUM #10 ANCAMAN PEMBUNUHAN

Pertanyaan: Hiks hiks hiks, sedih aku tuh, gini loh aku mau...

CURKUM #61 PERAN JPU DALAM PERSIDANGAN PIDANA.

Halo kru redaksi Klikhukum.id yang semakin kece, saya ijin...

CURKUM #58 APA ITU ROYALTI ATAS KARYA CIPTA ?

Halo redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya perihal royalti. Sebenarnya...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id