Halo Kru Redaksi Klikhukum.id. Saya mau tanya donk. Saya barusan iseng nonton sidang di PN, jadi tadi itu agendanya pembacaan putusan, lalu pak hakim memutus kalau terdakwa diputus lepas, itu gimana ya maksudnya? Minta tolong dijelasin dong, terima Kasih.
Jawaban :
Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Terima kasih ya atas pertanyaannya. Kami akan coba menjawab pertanyaan kamu.
Putusan Lepas adalah salah satu dari beberapa putusan dalam Hukum Pidana. Sebelumnya kita harus tau dulu nih, putusan itu apa. Putusan pengadilan diatur dalam Pasal 1 butir 11 KUHAP yang berbunyi,
“Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
BACA JUGA: CURKUM #71 APA YANG DIMAKSUD DENGAN PUTUSAN SELA?
Sedangkan putusan lepas sendiri diatur dalam Pasal 191 Ayat (2) KUHAP yang berbunyi,
“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”
Menurut Yahya Harahap, dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali pada halaman 352 menyebutkan bahwa yang melandasi putusan lepas, terletak pada kenyataan apa yang didakwakan dan yang telah terbukti tersebut, bukan merupakan tindak pidana, tetapi termasuk ruang lingkup hukum perdata atau adat.
Terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum dapat disebabkan sebagai berikut.
– Salah satu sebutan hukum pidana yang didakwakan tidak cocok dengan tindak pidana.
– Terdapat keadaan-keadaan istimewa yang menyebabkan terdakwa tidak dapat dihukum.
Dapat disimpulkan bahwa putusan lepas adalah putusan yang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Misalnya nih, penuntut umum dapat membuktikan bahwa perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan, namun menurut penilaian majelis hakim, perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana, maka putusan tersebut menjadi putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
BACA JUGA: CURKUM #70 PUTUSAN NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD (NO)
Ada beberapa faktor mengapa hakim dapat memutus lepas, sebagaimana diatur dalam Bab III KUHP. Ada 7 (tujuh) dasar yang menyebabkan tidak dapat dipidananya si pembuat pidana, atau disebut sebagai alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsgronden), yaitu :
1) adanya ketidakmampuan bertanggung jawab si pembuat (ontoerekeningsvatbaarheid, Pasal 44 Ayat (1));
2) adanya daya paksa (overmacht, Pasal 48);
3) adanya pembelaan terpaksa (noodweer, Pasal 49 Ayat (1));
4) adanya pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodwerexes, Pasal 49 Ayat (2));
5) karena sebab menjalankan perintah Undang-undang (Pasal 50);
6) karena melaksanakan perintah jabatan yang sah (Pasal 51 Ayat (1));
7) karena menjalankan perintah jabatan yang tidak sah dengan itikad baik (Pasal 51 Ayat (2)).
Adanya alasan penghapus pidana akan berpengaruh terhadap putusan pengadilan apakah menjadi putusan lepas. Contohnya nih, apabila terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP, namun dalam pembuktian di pengadilan terbukti bahwa terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya atas perbuatannya karena pembelaan terpaksa (noodwear) Pasal 49 Ayat (1) KUHP, sehingga putusannya menjadi lepas (ontslag van alle rechtsvervolging). Nah, di sini peran hakim sangat penting dalam memberikan putusan lepas.
Ya, mungkin itu sedikit yang bisa kami jelaskan mengenai Putusan Lepas/Onslag ini, semoga dapat bermanfaat ya.