homeCurkumCURKUM #172 APA SIH, SEBENARNYA TUGAS DAN FUNGSI KETUA...

CURKUM #172 APA SIH, SEBENARNYA TUGAS DAN FUNGSI KETUA RT?

Pertanyaan : 

“Hai Dira, mau tanya dong. Akhir-akhir ini lagi viral banget tuh, tentang Ketua RT. Sebenarnya apa sih, tugas Ketua RT menurut aturan?”

 – Yuni

Jawaban

Halo, Kak Yuni. Wuih, pertanyaan bagus.  

Memang belakangan ini pembahasan tentang Ketua RT lagi trending topic di sosmed. Sayangnya bukan karena prestasi dari si Ketua RT ya, tapi karena tindakan-tindakannya yang mengatasnamakan RT. Kayak minta dana pengelolaan lahan parkir di ruko yang berada di wilayah RT atau tindakan lain yang meresahkan. Tentu hal-hal seperti itu membuat kita bertanya-tanya, apakah tindakan tersebut juga merupakan bagian tugas ketua RT.

Sebelum membahas tugas Ketua RT, tentu kita harus tahu dulu RT itu apa.

RT (rukun tetangga) adalah salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang merupakan wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra pemerintah desa yang ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. Sebagaimana yang diatur dalam Permendagri No. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Adat.

Fungsi LKD diatur pada Pasal 5.

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.
  3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa.
  4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.
  5. Menumbuhkan, mengembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya serta gotong royong masyarakat.
  6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga.
  7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

BACA JUGA: CURKUM #162 APAKAH SEMUA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ADA NASKAH AKADEMIKNYA?

Lebih lanjut pada Pasal 7 Permendagri No. 18 tahun 2018 menyebutkan bahwa Rukun Tetangga (RT) memiliki tugas seperti berikut.

  1. Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan.
  2. Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan.
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala desa.

Lalu Pasal 8 menjelaskan bahwa untuk menjalankan tugas sebagai LKD dalam hal ini RT, maka dibentuk kepengurusan yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan bidang sesuai dengan kebutuhan.

Jadi di sini ketua RT dalam kehidupan bermasyarakat bertugas menjalankan apa yang disebutkan pada Pasal 7 dan menjalankan fungsi LKD seperti yang disebutkan pada Pasal 5. Misalnya, dalam melayani masyarakat mengurus berkasnya di desa, mendata warga, menampung dan menyalurkan aspirasi warga mulai dari masalah jalan rusak, kurangnya air bersih hingga masalah babi ngepet dan masih banyak lagi.

Kalau ternyata Ketua RT melakukan tindakan di luar tugas dan fungsinya, kayak memungut biaya-biaya administrasi yang seharusnya nggak ada, itu gimana dong?

Jika di lingkunganmu ada tindakan dari Ketua RT yang tidak termasuk ke dalam tugasnya, bahkan sampai membuat keresahan warganya maka bisa lapor ke kepala desa terkait tindakan-tindakan yang dilakukan ketua RT. Karena di sini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala desa dalam menjalankan fungsi LKD di lingkungannya.

Oke, semoga jawaban ini membantu dan bermanfaat ya, kak. Terima kasih.

Dari Penulis

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id