CURKUM #51 SANKSI HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK?

Helo crew Redaksi Klikhukum.id. Info dong. Kalo perbuatan pencemaran nama baik itu, dalam hukum melanggar pasal berapa dan bagaimana ancaman hukumnya bagi pelakunya ? jadi apa sanksi hukum pencemaran nama baik?

Jawaban :

Halo juga sahabat pembaca setia klikhukum.id. Terkait pencemaran nama baik sebenernya ada 2 aturan hukum yang mengatur, yaitu menurut KUHP dan UU ITE. UU ITE mengatur tentang penyemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial seperti halnya FB, Twitter, Instagram dan lain sebagainya.

Tapi tenang aja, kami akan jelaskan kedua konsep pelanggaran pencemaran nama baik tersebut biar kamu makin tercerahkan.

Aturan hukum tentang pencemaran nama baik yaitu diatur dalam Pasal 310 KUHP adalah sebagai berikut :

  1. Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
  2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka yang bersalah, karena pencemaran  tertulis, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
  3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan terang dilakukan demi keuntungan umum atau karena terpaksa untuk bela diri.

BACA JUGA: MAKELAR HOAX

Jika mengkaji terhadap ketentuan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik, haruslah dilihat konteks di mana pencemaran nama baik itu dilakukan. Kalo seseorang  melakukan pencemaran nama baik melalui lisan, maka dapat dijerat dengan Pasal 310 Ayat (1) KUHP, namun jika pencemaran nama baiknya disiarkan melalui tulisan atau gambar yang dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka bisa dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) KUHP.

Ancaman hukumannya pun berbeda ya gaes. Harus dilihat dulu kategori pencemaran nama baik yang dilakukan. Jadi konteks menyerang kehormatan atau nama baik seseorang inilah yang menjadi tolak ukur apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau bukan.

Selanjutnya ngomongin soal unsur pencemaran nama baik yang harus terpenuhi adalah:

  1. dengan sengaja dilakukan;
  2. perbuatan tersebut menyerang kehormatan atau nama baik orang lain;
  3. menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu; dan
  4. dengan maksud yang nyata supaya diketahui oleh umum; dan
  5. untuk memenuhi unsur Pasal 310 Ayat (2)  KUHP perbuatan tersebut harus dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum.

BACA JUGA: PERSEPSI SALAH TENTANG PROFESI ADVOKAT

Nah, sudah jelaskan gimana aturan hukum tentang pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP. Selanjutnya jika sudah paham, kita bahas perihal pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik, misalnya di postingan FB atau IG. Aturan hukumnya berbeda loh gaes.

Mengingat FB termasuk media sosial yang secara hukum termasuk dalam media informasi dan elektronik, maka pelaku pencemaran nama baik bisa dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Secara spesifik, pasal pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Jika ngomongin ancaman hukuman bagi orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE ada di Pasal 45 Ayat (3) UU ITE yang berbunyi :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

BACA JUGA: PENIPUAN KELAS TERI

Wah, ancaman hukumannya lebih berat ya gaes. Ancaman pidananya penjara maksimal 4 (empat) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,-. Lebih ngeri kan, daripada ancaman hukuman yang diatur dalam KUHP.

Kurang lebihnya seperti itu ya ulasan tentang aturan hukum pencemaran nama baik. Untuk itu lebih bijaklah dalam berperilaku sosial, khususnya ketika menggunakan sosmed. Demikian curkum kali ini ya gaes.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id