CURKUM #40 ATURAN HUKUM POLRI MEMBUBARKAN KERUMUNAN

Hello redaksi klikhukum.id, kayaknya di tengah pageblug virus corona makin kreatif aja yah. Banyak artikel yang dikeluarkan, rahasianya apa sih? Oiya, ini saya juga mau bertanya nih. Saat ini pemerintah menghimbau masyarakat untuk social distancing, tapi masih banyak tuh orang yang berkerumun, entah di cafe maupun di jalanan, sehingga dibubarkan oleh bapak-bapak polisi. Pertanyaan saya apakah ada pasal yang mengatur tentang pembubaran kerumunan massa tersebut?

Jawaban :

Halo juga pembaca setia klikhukum.id, yuhu kami tetap harus kreatif dong dengan menyajikan artikel-artikel menarik buat pembaca setia. Rahasianya simpel sih.

BACA JUGA: MENJEMPUT REJEKI DI JEMPUT POLISI

Kemarin banyak kejadian sekerumunan orang yang dibubarkan oleh kepolisian dalam hal untuk mencegah tersebarnya virus corona, memang tindakan tersebut ada dasar hukumnya. Saya yakin upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian juga bukan untuk merenggut hak dan kebebasan warga untuk berkumpul. Ini adalah wujud negara yang hadir guna melindungi warganya.

Perihal dasar hukum yang digunakan, sebagaimana yang dikemukakan oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal, melalui cnnindonesia.com (Senin, 23 Maret 2020) beliau mengatakan sebagai berikut:

“Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat, saya ulangi asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertingginya, Kami menindak secara hukum sesuai Pasal 212, 216 Ayat (1), dan 218 KUHP.”

Ketentuan dasar hukumnya adalah berikut ini :

Pasal 212

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 216 Ayat (1)

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

BACA JUGA: PENTINGNYA SOCIAL DISTANCING

Pasal 218

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Jadi gaes, unsur pasal tersebut akan menjerat kepada kalian yang tidak mau mematuhi aturan petugas kepolisian ketika sedang bertugas membubarkan kerumunan orang, mengingat kondisi Indonesia saat ini sedang darurat corona. Pasal ini bisa digunakan untuk membubarkan dan menjerat orang yang tetap memaksa berkumpul entah itu di cafe, gedung, maupun tempat lain yang tidak berizin.

Unsur Pasal 212 kan jelas tuh gaes, melawan petugas ketika menjalankan tugasnya. Untuk sekarang memang pihak kepolisian memiliki tugas pengawasan dan kontroling dalam masyarakat agar tidak ada kerumunan. Kerumunan memang sangat berbahaya karena akan mempermudah penularan virus corona. Ya mbokyao kalian rebahan dulu di rumah, jangan malah bikin penyakit susulan, apa susahnya sih barang 1 bulan istirahat dulu gak ke mana-mana.

Toh malah irit juga kan, pengeluaran bisa berkurang. Lagian itu tempat tongkrongan tetep aja ada di situ kok, macam cafe dan kawan-kawannya gak bakalan lari.

BACA JUGA: APAKAH INDONESIA PERLU LOCKDOWN??

Begitu pula dalam Pasal 216 Ayat (1), jika memang kalian sedang ditertibkan untuk bubar, namun kalian malah mencegah, menghalangi atau malah ngajak berdebat, bersiaplah Pasal tersebut dikenakan kepada kamu. Ini bukan melanggar HAM gaes, cuma ingat ya Indonesia sedang darurat corona.

Selanjutnya Pasal 218 ini diperuntukkan jika kalian itu sok-sok gak dengar ada instruksi dari kepolisian, yang waktu membubarkan kerumunan kalean malah asek main PUBG dan setelah diperingatkan 3 kali kalian tetep asek mabar, yaudahlah terpaksa diangkut.

Sekali lagi, mengingat kondisi darurat corona gaes, mending main PUBG, Mobile Legend, ato Hago di rumah aja, ga usa keluar rumah segala.

Jadi itulah ulasan perihal tugas kepolisan dan dasar hukumnya dalam melakukan pembubaran massa terkhusus dalam situasi Indonesia darurat corona ya gaes, tetap stay di rumah dulu nggeh dan jangan lupa tetap baca klikhukum.id oke.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id