Halo, kru redaksi klikhukum.id. Min, min, mau Tanya dong. Di media sosial lagi rame berita tentang kecelakaan Vanessa Angel. Pertanyaan saya, apa benar sopir Mba Vanessa bisa dipidana? Mohon penjelasan dasar hukumnya.
-MR, PATI-
Jawaban:
Halo, juga sahabat setia pembaca klikhukum.id. Syukron ya, atas pertanyaannya.
Sebelumnya, kami keluarga besar redaksi klikhukum.id mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Mba Vanessa Angel dan suami akibat kecelakaan. Semoga seluruh amal ibadahnya diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Aamiin.
Kecelakaan berlalu lintas merupakan salah satu peristiwa yang tidak pernah diduga dan tidak diharapkan oleh siapapun.
Seperti minggu ini, kita semua dikejutkan dengan berita kecelakaan lalu lintas yang menimpa Mba Vanessa Angel sekeluarga. Mengingat kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat, maka bisa dibilang kecelakaan tersebut terkualifikasi sebagai kecelakaan lalu lintas berat.
Peristiwa kecelakaan merupakan peristiwa hukum yang mempunyai konsekuensi hukum, terutama secara pidana. Kita bisa melihat dasar hukumnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 229 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Nah, terkait isu yang beredar di media sosial tentang sopir Mba Vanessa Angel yang mengemudikan kendaraan dengan ngebut sambil menggunakan ponsel, patut untuk diselidiki lebih lanjut. Jika memang nantinya sopir tersebut terbukti bermain hp sambil berkendara, maka ia jelas menyalahi ketentuan Pasal 106 Ayat (1).
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Jadi gini, biar makin faham, yang dimaksud dengan frasa ‘penuh konsentrasi’ adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak terganggu perhatiannya. Salah satunya terganggu, karena menggunakan hp.
Gak cuma main hp sih, mengganggu konsentrasi yang dimaksud intinya tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan daya fokus ketika sedang mengemudikan kendaraan. Seperti sakit, lelah, melihat video, terpengaruh minuman beralkohol dan obat terlarang. Jika pengemudi sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja, lebih baik tidak usah mengemudi kendaraan bermotor. Baik roda dua, roda empat apalagi roda banyak.
Kalo ga konsentrasi saat mengemudi, lalu terjadi kecelakaan, maka pengemudi bisa dijerat pidana. Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain diancam dengan sanksi pidana seperti yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Intinya, kelalaian berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Secara umum, itu adalah dasar hukum yang bisa digunakan untuk menjerat sopir yang lalai dalam berkendara. Tapi terkait kasus ini, sebaiknya kita semua lebih bersabar menunggu hasil penyidikan polisi ya. Ingat asas praduga tak bersalah, jangan auto menjudge dan mengambil kesimpulan karena pihak kepolisian sampai detik ini masih menyelidiki insiden kecelakaan tersebut.
Pelajaran yang bisa kita ambil, lebih berhati-hati dalam berkendara. Khusus untuk pengemudi kendaraan bermotor, wajib meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian agar perjalanan aman dan selamat sampai tujuan.
Demikian penjelasan dari kami ya, semoga bermanfaat.