SELAMA MASIH DIGAJI, KAMU HARUS TAHU SERIKAT BURUH!

Selama ini serikat buruh selalu diasosiasikan mereka yang bekerja secara fisik seperti pekerja pabrik atau pekerja kasar lainnya. Inilah kenapa mereka yang kerjanya di ruangan ber-AC, memakai kursi dan meja nyaman seolah tidak mau diasosiasikan sebagai buruh. 

Padahal Pasal 1 angka 6 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh mendefinisikan Pekerja/Buruh itu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Artinya, selama masih digaji perusahaan, kita sesama buruh, sama-sama rentan dengan yang namanya PHK dan ketidakadilan dalam bekerja. So, kenalan dulu sama yang namanya serikat buruh. 

Pasal 1 angka 1 UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh menjelaskan bahwa serikat buruh merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk buruh baik di perusahaan atau di luar perusahaan, yang sifatnya bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya. 

Sebenarnya membaca definisi itu saja kita bisa melihat tujuan dari dibentuknya serikat buruh tersebut, tapi banyak orang yang menganggap remeh serikat buruh, karena hanya tahu bahwa mereka cuma bisa demo. Padahal banyak hal-hal lain yang dilakukan serikat buruh. Secara rinci fungsi dari serikat buruh ada dalam Pasal 4 Ayat 2 UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

BACA JUGA: SKINHEAD DAN GERAKAN PERLAWANAN HARI BURUH

  1. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian industrial.
  2. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerjasama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
  3. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
  5. Sebagai perencana, pelaksana dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.

Fungsi itu hanya gambaran umum dari yang ada dalam undang-undang saja, kalau kita implementasikan di kehidupan kerja pasti banyak banget contohnya. 

Misalnya, permasalahan di lingkungan kantor yang toxicnya sudah nggak ketolong. Karyawan bisa melakukan audiensi melalui serikat buruh kepada pimpinan kantor dan menyampaikan kalau situasi kantor mereka tidak nyaman untuk bekerja. Dari situ kedua belah pihak merumuskan kesepakatan atau pakta integritas antara pimpinan dan karyawan untuk mengubah lingkungan kerja menjadi lebih nyaman. 

BACA JUGA: SIAPA SIH, YANG BERHAK MENENTUKAN UMK DI SETIAP DAERAH?

Apalagi kalau melihat curhatan karyawan di sosmed, banyak yang merasa memiliki beban kerja berlebih tapi gaji nggak seberapa atau kerja disuruh lembur terus tapi upah lembur sulit. 

Pasti kebayang dong, gimana strugglenya mereka. Kalau nggak ada tempat buat memperjuangkan hak-hak kayak gitu, akhirnya cuma menjadi bahan curhatan di sosmed atau teman kantor. Beda lagi kalau ada yang namanya serikat buruh. 

Secara logika penyampaian aspirasi menjadi lebih efektif melalui satu wadah, dengan banyaknya orang merasakan hal yang sama maka permasalahan menjadi keresahan umum. Artinya, orang bisa saling mendukung untuk memperjuangkan hak bersama. 

Serikat buruh bisa menjadi wadah perjuangan bersama, dengan begitu pekerja tidak harus berjuang sendirian kalau haknya dilanggar. Seperti pepatah bilang, “Sebatang lidi itu mudah dipatahkan, tapi kalau lidi itu seikat maka susah dipatahkan, bahkan bisa menyapu semuanya.” 

Itulah inti dari berserikat, yaitu menumbuhkan solidaritas antar pekerja. Jadi sudah saatnya membiasakan diri mengakui bahwa diri kita juga termasuk buruh. 

Percaya deh, serikat yang dibentuk dan diurus orang bertanggung jawab pasti akan menjadi rumah aman buat semuanya dalam bekerja. Ayo berserikat.   

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Sarjana hukum yang baru lulus kuliah dan masih mencari jati diri

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id