homeEsaiCARA MUDAH ATASI MASALAH HUKUM

CARA MUDAH ATASI MASALAH HUKUM

Hidup itu emang gak bisa selalu kita prediksi. Bokek, sakit dan masalah lainnya bisa datang kapan saja tanpa diundang. Hidup itu sudah kaya roller coster, kadang di atas kadang di bawah, bonus namanya kalau hidup kita adem ayem aja. Asumsikan saja kita orang baik hati, tidak sombong dan rajin menabung, lalu apakah mungkin bisa terjerat masalah hukum? Ohh, jangan salah gaes, masalah hukum itu kayak penyakit yang bisa menimpa siapa saja dan kapan saja.

Bayi yang belum lahir aja uda jadi ‘subyek hukum’, setiap detik dalam waktu hidup kita itu bakal selalu bersinggungan dengan permasalahan hukum. Misalnya aja kita gak bisa bayar hutang ke temen, itu juga permasalahan hukum, bukan sekedar permasalahan ekonomi.

Masalah hukum tidak selalu merujuk pada perbuatan kriminal. Masalah hutang piutang, masalah waris, pembagian harta gono gini, perceraian dan masih banyak lagi masalah-masalah hukum lainnya yang jauh dari perbuatan kriminal.

Jaman sekarang, kesadaran hukum masyarakat sudah mulai meningkat, bagi orang yang sadar hukum, mereka akan prepare melakukan pencegahan munculnya permasalahan hukum. Misalnya aja memberikan pinjaman uang dengan jaminan tertentu dan menuangkan dalam perjanjian tertulis yang tentunya dilakukan dengan kesepakatan para pihak.

BACA JUGA: CURKUM #11 MENYELESAIKAN MASALAH HARTA GONO-GINI

Lalu bagaimana jadinya kalo kita terjerat masalah hukum yang nggak kita harapkan dan apesnya kita nggak punya cukup uang buat nyewa jasa pengacara/ advokat / lawyer?

Gak semua orang mampu membayar jasa advokat atau pengacara untuk menangani permasalahan hukumnya. Kalau sudah begitu, akhirnya mereka yang tidak mampu hanya bisa pasrah tanpa melakukan pembelaan. Untuk mereka yang awam hukum, rasa takut, bingung, galau dan khawatir pasti akan muncul karena mereka sama sekali tidak paham tentang hukum.

Sekarang jaman sudah canggih gaes. Apa sih yang gak bisa ditanya ke Mbah Gugel? Setiap orang bisa mengakses berbagai macam informasi. Banyak banget web yang menyediakan informasi hukum secara gratis, misalnya aja web klikhukum.id.

Nah, terus gimana nih dengan orang-orang yang punya masalah hukum, tapi dia gak punya duit, dan nggak bisa secanggih kaum milenial yang bisa dengan mudah mengakses internet.  Apakah dengan informasi hukum yang kita dapet dari Mbah Gugel itu udah pasti cukup? Gimana kalo misal masalahnya masih abu – abu dan mau nggak mau  butuh pendampingan hukum secara langsung, misal kasus ternyata masuk dalam ranah penyidik polisi, penyidik KPK, penyidik kejaksaan.

Lalu bagaimana jika kasus berlanjut sampai proses persidangan yang sangat rumit, lama dan berbiaya mahal, yang sangat bertolak belakang dengan asas hukum peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Waduh kok malah offside ke asas peradilan.

Kali ini kita akan membahas beberapa tips yang dapat menjadi alternatif untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan biaya ringan, tentunya dengan syarat dan ketentuan berlaku ya gaes.

Yuks maree nih saya kasih tipsnya.

Konsultasi ke Lembaga Bantuan Hukum
Lembaga Bantuan Hukum atau yang lebih populer dengan sebuatan LBH merupakan salah satu lembaga yang konsen memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.Umumnya LBH akan memberikan layanan gratis kepada masyarakat yang tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. LBH siap memberikan bantuan cuma-cuma bahkan sampai pendampingan sidang di pengadilan.

Konsultasi ke Bagian Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat di Fakultas Hukum
Fakultas Hukum di perguruan tinggi terikat pada Tri Dharma Perguruan Tinggi. Salah satu bentuk pengabdian masyarakat diwujudkan dengan mendirikan lembaga konsultasi dan bantuan hukum.

Nah buat masyarakat yang membutuhkan informasi ataupun pendampingan hukum, salah satu alternatif yang bisa dilakukan adalah dengan berkonsultasi langsung ke lembaga konsultasi dan bantuan hukum fakultas hukum.

Follow atau berteman dengan Advokat di sosial media
Jaman sekarang siapa sih yang gak punya medsos, hampir semua advokat juga punya medsos. Banyak advokat yang baik hati suka berbagi ilmu hukum, bahkan banyak juga advokat yang suka memberikan konsultasi hukum free alias gratis.

Berteman dengan advokat di medsos juga bagus untuk menambah wawasan hukum kita, terus kalau pas kebetulan kita butuh konsultasi hukum, bisa langsung inbox atau japri yang bersangkutan langsung. Jadi hape mu yang katanya smart itupun jadi lebih berguna kan.

Belajar mencari tahu dan memecahkan masalah hukummu sendiri gaes.
Untuk kamu-kamu yang menyukai tantangan dan siap untuk mempelajari hal-hal baru serta pantang menyerah, boleh dicoba cara ini. Belajar secara otodidak terhadap suatu permasalahan hukum yang sedang kamu hadapi sendiri. Dengan catatan, pastikan sumbernya benar dan terpercaya. Ingat, jangan asal-asalan copy paste dari sumber yang gak jelas.

BACA JUGA: 5 TIPE ADVOKAT

Lalu gimana sih caranya untuk menangani pemasalahan hukummu sendiri?
Pertama-tama, petakan dahulu permasalahan hukum yang kamu hadapi ini tergolong masalah hukum di bidang apa? Misal ada temanmu dahulu kala di jaman candi Borobudur belum dibangun sama Raja Samaratungga, ternyata pernah meminjam uang  dan baru nyicil separo doang. Berarti permasalahan hukum yang kamu hadapi ini termasuk dalam ranah/bidang hukum  keperdataan.

Setelah kamu ngerti kalo masalahmu ini masuk dalam bidang hukum perdata, kemudian carilah sumber hukum di bidang perdata khususnya tentang hutang-piutang. Kita bisa cari sumber dari internet, tapi sekali lagi kudu ingat nyarinya dari sumber terpercaya loh ya.

Nah kalo lagi banyak duit nih, bolehlah beli bukunya langsung sekalian buat koleksi. Dibaca secara sungguh-sungguh ya biar cepet paham, lalu bandingkan permasalahanmu tadi dengan sumber hukum yang kamu punya kemudian cari solusinya (pasti mumet).

Akses Layanan Jasa Hukum di Internet
Kalo ternyata kamu masih gak bisa nemuin solusi atas masalahmu sendiri, atau kamu tergolong dalam kaum-kaum yang mudah menyerah serta patah semangat. Langsung aja ambil handphone kamu, syarat minimal ada kuota internetnya adalah wajib ‘ain ya gaes, jangan pake handy talky apalagi kentongan RT.
Udah ambil hape kan? Langsung aja buka web browsermu, lalu cari aja web yang menyediakan layanan jasa hukum berbiaya murah.

Nah ternyata mudahkan gaes? Selamat mencoba!!!

Dari Penulis

SEMUA MASYARAKAT DIANGGAP TAHU HUKUM, KOK BISA ?

Ada anggapan bahwa mahasiswa fakultas hukum pasti hafal undang-undang....

AKANKAH RIZKY BILLAR MENDAPATKAN KEADILAN RESTORATIF?

Kita tunggu kelanjutannya ya bu ibu. 

TIPS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

Ada orang yang bertanya ke saya, gimana sih cara...

PAWN, MENGENAL JAMINAN PERORANGAN

Liburan akhir tahun ngapain lagi kalo gak diisi dengan...

5 TIPS MENCARI COWO ALA KLIKHUKUM.ID

“Dasar perek! Gatel banget sih, ngapain kamu jalan-jalan sendiri...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id