Polisi membongkar prostitusi selebgram TE (26) dan disc jockey (DJ) warga negara Brasil FBD (26) di Semarang. FBD ini sudah dua tahunan di Indonesia. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menyampaikan bahwa FBD adalah WNA yang menggunakan visa kerja sejak 2017.
Membaca artikel di atas, Yono Punk Lawyer Si Advokat Kelas Medioker kembali tergelitik hatinya untuk mengupas masalah yang berkenaan dengan hukum internasional khususnya kewarganegaraan.
Jika dalam tulisan sebelumnya Yono Punk Lawyer pernah ngebahas tentang “Naturalisasi.” Kali ini Yono mau bahas tentang “Visa” khususnya terkait status visa WNA Brazil yang tertangkap dalam kasus prostitusi di Semarang.
Menurut pemantauan Yono, saat ini masih banyak orang yang bingung dan mempertanyakan apa dasar ketentuan yang mengijinkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia, bertempat tinggal, bahkan bisa nyaman bekerja.
BACA JUGA: LAPEN, RIWAYATMU KINI!
Mari kita kupas satu persatu.
Pertama, mari kita bahas dulu tentang visa. Jadi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 13 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dijelaskan.
“Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.”
Visa itu ada beberapa macam dan jenis. Menurut Pasal 34 UU Keimigrasian disebutkan bahwa visa terdiri atas:
a. visa diplomatik;
b. visa dinas;
c. visa kunjungan; dan
d. visa tinggal terbatas.
Selanjutnya, Pasal 39 huruf a UU Keimigrasian juga mengatur bahwa, “Visa tinggal terbatas diberikan kepada orang asing, sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia dan keluarganya, serta orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas.”
Jadi jelas ya, bahwa si FBD (WNA Brazil) bisa tinggal di Indonesia dengan menggunakan visa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 39 huruf a UU Keimigrasian.
Memiliki dan memegang visa juga punya syarat dan ketentuan berlaku.
Warga negara asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia juga bisa kehilangan hak dan fasilitasnya jika yang bersangkutan melanggar beberapa hal yang tercantum dalam UU Keimigrasian.
BACA JUGA: ORIENT, BUPATI WNA CACAT HUKUM
Ketentuan Pasal 42 huruf h UU Keimigrasian menyatakan bahwa, “Visa akan ditolak jika pemohonnya termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang dan penyelundupan manusia.”
Lalu bagaimana dengan dugaan tindakan pidana warga negara asing (WNA) Brazil yang saat ini masih dalam proses hukum?
Jika terbukti secara sah dan meyakinkan sampai dengan adanya putusan hukum tetap, maka dia akan menerima dua (2) macam konsekuensi hukum di Indonesia. Yaitu, sanksi pidana dalam perkara prostitusi sesuai dengan fakta yang nantinya terungkap di persidangan. Dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda sebagaimana diatur dalam UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Disamping itu warga negara asing (WNA) Brazil tersebut bisa terkena sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam UU Keimigrasian, yaitu penolakan permohonan visa dan pencabutan visa yang telah diberikan.
Nah, menarik nih, untuk kita simak dan nantikan akhir episode kasus tersebut. Mari tunggu saja gaesss….