TAHAPAN SIDANG PERKARA PIDANA

All Heil Netijen yang maha benar, yang kalo komentar  bisa langsung jadi kenyataan. Foxtrot tergelitik ikut urun komen terhadap hal yang kebetulan berkaitan dengan pekerjaan Foxtrot, yaitu pengacara. Yoi ndes udah berulang kali Foxtrot bilang to kalo aku iki pengacara. Sini kalo nggak percaya maen-maen ke kantor Klikhukum.id biar ngerti gimana cerdasnya Foxtrot memahami dunia hukum positif di Indonesia, bhahahahahahahahaha.

Kali ini Foxtrot mau nimbrung soal berita yang baru nge-hips soal seorang pacar yang didakwa melakukan pembunuhan karena membela harkat dan derajat serta kehormatan pacarnya di sebuah kota di Jawa Timur. Kalau mau lebih tau tentang gambaran kasusnya, boleh lo ndes baca di Klikhukum.id dengan judul “Pembelaan Terpaksa Untuk Sang Pacar” ato silaken klik https://klikhukum.id/esai/pembelaan-terpaksa-untuk-sang-pacar/.

Kan banyak nih All Heil Netijen budiman yang komentar soal berita itu, bahkan sampai ngadain petisi online segala. Padahal ya, kan kasusnya sedang berjalan dan belum ada putusan pengadilan juga. Jawab netijen, “Ntar kalo nunggu putusan keburu telat donks kakaaaa.” Yeee dikandani ngeyel, gimana pun kita sebagai warga negara hukum yang baik  harus menghormati dan mempercayai semua proses hukum yang sedang berjalan. Pun Foxtrot sebagai pengacara yang ganteng lagi gagah, punya kewajiban untuk menjelaskan gimana sih proses hukum khususon dalam bidang hukum pidana Indonesia berjalan.

Jadi begini ndes…

Haaaaa, nungguin ya? Nungguin kaaaaaannn…ngaku wae ndes.

Jadi gini, proses dalam peradilan pidana di Indonesia memiliki beberapa tata cara yang secara lengkap diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tapi nanti kalo Foxtrot jelasin sedetail itu sampe pasal-pasalnya pasti kalian-kalian males bacanya tho? Ngaku wae.

Baca sendiri ndes pasal-pasalnya yo, inget males itu awal dari kebodohan.

BACA JUGA: MENGENAL HUKUM PIDANA DAN PERDATA

Secara mudah (yang gampang wae) yo ndes biar kalian nggak capek bacanya, proses peradilan pidana Indonesia memiliki urutan sebagai berikut :

  1. Pertama, Majelis Hakim Yang Mulia Pemeriksa Perkara menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara-perkara tertentu). Kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa dalam keadaan bebas. Terdakwa diperiksa identitasnya dan ditanya apakah sudah mengerti kenapa dia dihadirkan dalam persidangan, apakah terdakwa dalam keadaan  sehat dan bersedia untuk diperiksa di dalam persidangan. Kemudian terdakwa ditanyakan apakah didampingi pengacara/penasehat hukum, apabila terdakwa tidak mampu membayar pengacara/penasehat hukum maka akan disediakan oleh negara. Kemudian lanjut kepada acara berikutnya, yaitu pembacaan surat dakwaan. Atas surat dakwaan tersebut, hakim akan bertanya apakah terdakwa atau pengacaranya akan mengajukan eksepsi (keberatan di luar pokok perkara), jika iya, maka sidang ditunda dan hakim akan memberi kesempatan untuk mempersiapkan eksepsinya. See, karena dakwaan adalah pintu masuk dari adanya penuntutan, maka dari sini ngerti kan pentingnya didampingi penasehat hukum alias pengacara;
  2. Kedua, apabila terdakwa dan atau penasehat hukumnya mengajukan eksepsi, maka agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan eksepsi, kemudian Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberikan tanggapan atas eksepsi (replik). Eksepsi adalah keberatan terhadap dakwaan JPU di luar pokok perkara, menyangkut syarat formil dan materiil dalam dakwaan JPU;
  3. Ketiga, apabila JPU memiliki tanggapan atas eksepsi (replik), maka agenda sidang hari itu dimulai dengan mendengarkan tanggapan atas eksepsi (replik) JPU;
  4. Keempat, pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim. Apabila eksepsi dikabulkan maka perkara berakhir. Namun apabila eksepsi ditolak maka sidang dilanjut agenda berikutnya;
  5. Kelima, pemeriksaan pokok perkara yaitu pembuktian, dimulai dengan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU, yang dilanjutkan dengan saksi dari terdakwa dan atau penasehat hukumnya, pemeriksaan saksi ahli jika diperlukan. Jangan lupa ajukan juga bukti lainnya seperti bukti surat dan bukti petunjuk (jika ada). Proses ini dapat menempuh waktu beberapa kali sidang, tergantung keperluan. Pada tahap inilah pertarungan sebenarnya antara JPU dan terdakwa/penasehat hukumnya dimulai. Fakta-fakta yang terjadi dalam rentetan perbuatan yang didakwakan JPU terhadap terdakwa akan terlihat jelas dari keterangan-keterangan saksi dan saksi ahli. Pentingnya menggunakan penasehat hukum/pengacara adalah agar pertarungan demi kebenaran materiil (sesuai fakta) terjadi secara seimbang semata-mata demi mencapai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi semua pihak;
  6. Keenam, pemeriksaan terdakwa;
  7. Ketujuh, pembacaan tuntutan (Requisitor) oleh JPU. Tuntutan adalah semacam senjata pamungkas bagi JPU. JPU pasti akan berusaha agar alasan-alasan yang diungkapkan dalam surat dakwaan terpenuhi oleh fakta-fakta persidangan;
  8. Kedelapan, Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa dan atau penasehat hukumnya. Nah, apabila tuntutan (Requisitor) adalah senjata pamungkas JPU, maka pembelaan (pledoi) adalah senjata utama terdakwa/penasehat hukumnya. Pledoi yang baik mampu menyatukan fakta-fakta persidangan sehingga menggerakkan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara agar memutus sesuai dengan keadilan dan tujuan hukum;
  9. Kesembilan, Replik yaitu tanggapan dari JPU terhadap pledoi (apabila ada);
  10. Kesepuluh, duplik atas replik JPU dari terdakwa dan atau penasehat hukumnya (apabila ada);
  11. Kesebelas, putusan oleh Majelis Hakim setelah mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.
  12. Last but not least, kalo nggak paham alurnya ato nggak yakin bisa menempuh dan ‘berperang’ sendirian dalam proses peradilan pidana, boleh kok hubungi Foxtrot untuk jadi kuasa/penasehat hukummu ndes. Tenangno pikirmu, masalah biaya bisa dibicarakan, yang penting mahal.

BACA JUGA: MAKNA PLEDOI BAGI ADVOKAT

Pada intinya, pertarungan mempertaruhkan nasib terdakwa di pengadilan dimulai sejak terdakwa dihadirkan dalam sidang pertama. Tetapi puncaknya adalah dalam pemeriksaan saksi dan saksi ahli yang berusaha menggali fakta sesungguhnya terkait tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, untuk kemudian ditutup dalam pembelaan (pledoi) terdakwa dan atau penasehat hukumnya. Putusan dari Majelis Hakim Pemeriksa Perkara adalah akhir dari semua perjuangan di pengadilan tingkat pertama. Dalam kasus-kasus pidana, secara umum Majelis Hakim memutus berdasarkan fakta persidangan yang disesuaikan dengan tuntutan JPU serta mempertimbangkan pembelaan terdakwa/penasehat hukumnya dan pendapat majelis hakim itu sendiri.

Semua bisa terjadi dalam persidangan, apa yang nampak di luar belum tentu sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Kadang-kadang media massa terlalu berlebihan mem- blow job-up sebuah perkara, tanpa tau bagaimana fakta persidangannya dan bagaimana posisi kasusnya. Kalo udah begitu, nanti netijennya miss informasi dan menuduh ini itu padahal nggak tau kasusnya. Baru katanya.

Jadi ingatlah wahai manusia, all heil netijen yang maha tau, janganlah terburu-buru men-justifikasi sesuatu yang hanya nampak di permukaan. Kadang yang nampak itu, bukanlah apa yang sebenarnya terjadi ndes.

Biasakanlah melakukan check n re-check, cross check atau apapun itu namanya pada sebuah berita yang kalian baca. Daripada malu di kemudian hari, njuk kethok nek bodho to ndes. Biasanya semakin besar dan boombastis sebuah berita maka potensi hoaxnya juga ikut tinggi.

Waspadalah…

Waspadalah…

Jatya Anuraga
Jatya Anuraga
Alter ego dari sang Foxtrot.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id