PUNYA MASALAH SAMA PARTNER BISNIS, BISA DIBAWA KE PENGADILAN NIAGA?

Hai, folks

Siapa yang bilang hidup terlepas dari drama? Setiap orang pasti pernah ‘ngadepin’ masalah, mulai dari cekcok dengan keluarga atau cekcok dengan partner bisnis, karena nggak bisa memenuhi kewajibannya ke kamu sebesar 1 miliar. Ya, galbay a.k.a gagal bayar gitulah. Hmm, gimana mau memenuhi kewajiban, orang bisnisnya saja nyungsep sampai ke akar-akarnya alias bangkrut.

Nah, kalo kejadian ini terjadi sama kamu *tapi amit-amit ya*, pernah kepikiran nggak sih, menyelesaikannya gimana? 

Mungkin ada yang bilang diselesaikan baik-baik dulu pake Alternative Dispute Resolution kayak mediasi atau musyawarah. Atau kalau yang sudah kesel banget, karena sudah nunggak lama, kamu bisa ngajuin gugatan wanprestasi ke pengadilan. 

Eits! Tapi jangan salah, selain opsi yang aku sebutin, kamu bisa juga menyelesaikan perkara melalui pengadilan niaga loh. Tapi tentunya dengan memperhatikan kriteria yang ada ya, nggak bisa sembarangan.

Sebelumnya pernah dengar tentang pengadilan niaga nggak? Kalau belum, sini-sini aku kasih tahu.

BACA JUGA: PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ITU TUGASNYA NGAPAIN?

Kalo kita baca Buku Pengadilan Niaga di Indonesia yang dikeluarkan MA tahun 2022 dijelaskan bahwa, pengadilan niaga merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang, memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara-perkara niaga. Di Indonesia sendiri pengadilan niaga cuma tersedia di lima lokasi. Yaitu, Jakarta Pusat, Surabaya, Semarang, Medan dan Makassar. 

Pengadilan niaga di Indonesia merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar badan arbitrase. Fokus utama penanganan perkara seputar pembuktian, verifikasi hutang, actio pauliana, penundaan hutang, hak kekayaan intelektual dan sengketa kepailitan.” 

Nah, pengadilan niaga itu sebenarnya bisa menangani perkara apa saja sih? Berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada, hingga saat ini pengadilan niaga berwenang menangani perkara-perkara terkait seperti berikut.

  1. Kepailitan dan PKPU, serta hal-hal yang berkaitan dengannya, termasuk kasus-kasus actio pauliana dan prosedur renvoi tanpa memperhatikan apakah pembuktiannya sederhana atau tidak. Coba cek UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

BACA JUGA: KEPAILITAN DAN PKPU MOMOK YANG DITAKUTI PERUSAHAAN

  1. Hak kekayaan intelektual
  • Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri).
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu).
  • Paten (UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten).
  • Merek (UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek).
  • Hak Cipta (UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta).
  1. Lembaga Penjamin Simpanan (UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan)
  • Sengketa dalam proses likuidasi.
  • Tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank, yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha. 

Jadi kembali ke pertanyaan awal, apabila memiliki masalah sama partner bisnis, apakah bisa dibawa ke pengadilan niaga? Jawabannya bisa, selama memenuhi kriteria perkara yang dapat diadili di pengadilan niaga atau sesuai dengan kewenangan pengadilan niaga. 

Nah, itu tadi sekilas mengenai pengadilan niaga. Kalo kamu merasa tulisan ini bermanfaat, jangan lupa share tulisan ini ya, guys!

Last but not least, may the law be with you. Adios!

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id