AWAS BAHAYA LATEN BAPER DALAM DEMOKRASI

Kira-kira apa ya yang ada di benak Robertus Robert, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), saat ditangkap polisi pada Rabu tengah malam, 7 Maret 2019. Gara-gara orasinya terkait wacana dihidupkannya kembali dwifungsi tentara ’produk’ Orde Baru yang ditolak habis-habisan pada Era Reformasi berujung pada penetapannya sebagai tersangka.

 

‘Materi’ orasinya yang dipermasalahkan oleh pihak kepolisian adalah Mars Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diplesetkan kaya ini:

“Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Tidak berguna, bubarkan saja

Diganti Menwa

Kalau perlu diganti Pramuka”

Lagu tersebut jadi viral karena di upload via akun YouTube Jakartanicus. Kata-kata dalam lagu tersebut, bila tidak dilihat konteksnya, memang terasa menohok dan ngeselin, bahkan oleh pihak-pihak tertentu dianggap menghina Tentara Nasional Indonesia (TNI). Alhasil, di negara yang mengklaim dirinya sebagai negara yang demokratis ini, ‘salah ngomong’ dan ‘ngomong salah’ bisa menjerumuskan dalam kasus hukum.

Tau gak gaes, berabad-abad yang lalu, Perang Peloponessos antara Athena dan Sparta, melahirkan rezim Oligarkhi. Meskipun hanya setahun berkuasa, rezim ini membuat Athena yang sebelumnya bermahkota demokrasi, berlumuran darah (sadis).

Pada 403 SM, rezim ini runtuh dan demokrasi muncul kembali. Ironisnya, demokrasi ini pula-lah yang akhirnya membunuh Socrates, filsuf yang suka bertanya tentang segala sesuatu.

Eh iya, bukankah demokrasi seharusnya memperbolehkan orang bertanya tentang segala sesuatu? Setali tiga uang dengan Indonesia, berakhirnya Orde Baru seperti menghapus Oligarkhi, dan melahirkan demokrasi dalam arti sesungguhnya.

Tapi apalah dikata, demokrasi yang dipuja-puji Era Reformasi, kini seolah-olah jadi ‘senjata makan tuan’, dan karena itu demokrasi harus dibatasi! Iya dibatasi gaes, kenapa dibatasi? Ya karena “Manusia itu (terkadang) seperti binatang jalang, yang tetap meradang menerjang” demikian tulis Chairil Anwar dalam “Aku”.

Lalu sampai di manakah sebenarnya kadar demokrasi kita?

Robertus Robert dan nyanyian ‘plesetannya’, adalah warna satire dari demokrasi. Owen Jones menulis dalam theguardian.com, “Satire can be brilliantly effective at encouraging us to challenge the way our society is run. It is a more crucial element of our democracy than we perhaps think, and we should fight to bring it back to the prime-time slots it deserves”.

Plesetan lagu ala Robertus Robert mestinya sih membuat kita tertawa, karena bagaimana mungkin sebuah angkatan bersenjata yang hebat digantikan oleh Resimen Mahasiswa (Menwa) ataupun Pramuka? Sindiran gaya satire sejatinya merupakan perpaduan antara ironi dan sarkasme. Keras namun jujur, dengan konsekuensi sedikit ‘nyelekit’ (sakit).

Pada masa Yunani Kuno, terdapat Teater Epidaurus. Orang Yunani memang suka menyaksikan teater. Di teater ini berkembang tiga bentuk penyajian kisah yaitu tragedi, komedi, dan satire. Bentuk penyajian kisah ini sangat popular dan banyak dapat dukungan dari para penguasa politik.

Terkait satire, lakon ini menertawakan mitologi Yunani, melalui diksi yang terkesan kasar, namun menyimpan makna yang sangat dalam. Aristophanes (445-385 SM), adalah contoh paling sempurna dari satiris pada masa Yunani. Lysistrata, Sphekes, dan The Birds, merupakan contoh karyanya yang menghadirkan satire politik.

Apakah Aristophanes dibenci penguasa? Beberapa catatan sejarah mengakui bahwa Aristophanes melalui satirenya telah menciptakan rasa malu bagi otoritas Athena; bahkan pernah diambil tindakan hukum terhadapnya, namun catatan sejarah luput dari hal ini. Sesungguhnya bangunan demokrasi harus dipenuhi dengan satire, agar naluri logika terasah, terutama saat kekuasaan cenderung jahat, “Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely” begitu Lord Acton berujar.

Sayang sekali bahwa nada-nada satire di negeri ini belum sepenuhnya diterima sebagai bagian dari pendidikan berpikir logis lurus. Nada-nada semacam itu cenderung dipahami sebagai ujaran kebencian (hate speech), dan dilegitimasi oleh pemerintah. Demikianlah, Robertus Robert kemudian terjerat ujarannya yang dianggap berisi kebencian.

Brigjen Dedi Prasetyo sebagai Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, dengan tegas menyatakan bahwa Robertus Robert melanggar Pasal 207 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

 Pasal ini mengingatkan saya pada konsep haatzaai artikelen, yaitu pasal-pasal Hukum Pidana yang diwariskan dari kolonialisme Belanda terkait dengan ujaran kebencian yang ditujukan terhadap kepentingan Belanda. Celakanya, pasal-pasal haatzaai artikelen ini tersebar di KUHP kita, dan Pasal 207 termasuk di dalamnya, dalam penyempitan pemaknaan “Kebencian terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia”.

 Yuks Mare kita mengulas penggunaan pasal ini terhadap Robertus Robert. Pada tahun 2006, melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pemberlakuan Pasal 207 hanya atas dasar pengaduan dari penguasa. Merujuk pada Putusan MK tersebut, maka penyidikan (dan selanjutnya penetapan tersangka) terhadap Robertus Robert, harus didasarkan atas pengaduan dari instansi yang merasa dirugikan atas nyanyian ‘plesetan’ Robertus Robert. Dengan demikian, deliknya merupakan aduan (klacht delict). Berdasarkan informasi yang beredar di berbagai media, Robertus Robert disidik berdasarkan Laporan Polisi Model A.

Apa sih laporan Polisi Model A?
 Pasal 1 butir 16 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan bahwa Laporan Polisi adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri tentang adanya suatu peristiwa yang diduga terdapat pidananya baik yang ditemukan sendiri maupun melalui pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Laporan Polisi ini terdiri dari Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B [Pasal 5 Ayat (1) Perkap].

Laporan Polisi Model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi [Pasal 5 Ayat (2) Perkap]; sedangkan Laporan Polisi Model B adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.

Jadi dah tau bedanya kan gaes? Apa yang dapat disimpulkan dari eksplorasi di atas?

Ada perbedaan antara ‘laporan’ (aangifte) dan ‘aduan’ (klacht).

Pasal 1 butir 24 KUHAP menegaskan bahwa laporan adalah “Pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.

 Sedangkan Pasal 1 butir 25 KUHAP menyebutkan bahwa aduan adalah “Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya”.

 Jadi kesimpulannya gaes, seharusnya polisi mendasarkan penyidikannya pada aduan dari pihak (institusi) yang merasa dirugikan dalam nyanyian plesetan Robertus Robert atau dengan menggunakan Laporan Polisi Model B.

 Namun sampai di sini pun belum jelas pihak mana yang dirugikan: ABRI? ABRI sudah tak ada. TNI? TNI tak mau disebut ABRI. Lalu siapa? Catatan ini menjadi penting karena menurut Brigjen Dedi Prasetyo, pasal utama untuk menjerat Robertus Robert adalah Pasal 207 KUHP.

Alih-alih menciptakan iklim demokrasi yang sehat, yang muncul justru tragedi dan komedi, dua hal yang berdampingan dengan satire di zaman Yunani. Tragedi untuk kisah demokrasi, dan komedi untuk parodi penegakan hukum. Dan teater ini pun untuk sementara berhenti pada pulangnya Robertus Robert ke rumahnya, sambil memohon maaf dan memuji TNI. Haruskah ada Perang Peloponessos lagi?

Mr Anton Laot Kian
Twitter: @MGovernoor

 

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id