homeLaw JonfoxAPA KABAR KEBIJAKAN SATU PETA?

APA KABAR KEBIJAKAN SATU PETA?

Foxtrot jadi mengenang sekitar 10 tahun yang lalu, ketika Foxtrot masih bekerja sebagai buruh perusahaan sawit di pedalaman Sungai Kayan, sebuah sungai yang panjangnya sekitar 650 km terletak di Kabupaten Bulungan, yang saat ini telah menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Utara.

Saat itu Foxtrot bertugas sebagai agen perubahan, bhahahaha. Enggak ding, ketinggian. Saat itu Foxtrot mempunyai job desk di bidang pembebasan dan konflik lahan perkebunan kelapa sawit, tugas utamanya adalah mencari lahan yang dapat dialihfungsikan sebagai lahan untuk ditanami kelapa sawit bebas dari sengketa.

Kalau masalah lahannya sih, gampang dicari. Yang sering jadi masalah adalah kriteria bebas sengketa itu ndes. Sengketa antara perorangan pemilik lahan. Ya, maklum karena kebiasaan di sana batas-batas lahan ditentukan oleh batas alam, pun seringkali lahan tersebut didapatkan secara turun temurun. Status kepemilikan lahan di sana biasanya hanya berdasarkan pengakuan, paling tinggi hanya semacam surat keterangan penggarapan tanah yang dikeluarkan oleh pemerintahan kecamatan setempat, di mana secara legal formal sebenarnya bukan merupakan alas hak atas tanah.

Kadang ada status lahan yang enggak jelas. KLHK bilang ini kawasan budidaya kehutanan, eh, Kementerian Pertanian Dirjen Perkebunan kasih ijin lokasi di sana, terus Kementerian ATR/BPN ngeluarin ijin HGU di sebelahnya geser dikit.

Karena hal tersebutlah seringkali terjadi tumpang-tindih kepemilikan lahan masyarakat. Belum lagi soal hutan lindung, hutan masyarakat adat, bekas kampung kuno beserta makam-makam kunonya, maupun areal wilayah usaha perusahaan lain. Jika semua ditumpuk dalam satu peta, pasti carut-marut saling-silang di mana-mana, seru.

BACA JUGA: TANAH INI MILIK DESA

Coba bayangkan kamu ada di tengah-tengah ‘bekas kebun’ (limboq, bahasa setempat) untuk identifikasi dan pengukuran luas tanah, dengan batas sebelah atas adalah puncak gunung besi (karena banyak besi rongsokan sisa peninggalan kamp perusahaan kayu jaman tahun 70-an), batas bawah adalah jalan PU (jalan yang dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum, bentuknya jalan makadam selebar 4 meter), batas milir (searah dengan arus sungai) nya pohon ulin yang ditanam kakek buyutnya, sedangkan batas mudiknya (berlawanan arah dengan arus sungai) adalah anak sungai yang sekarang sudah hilang tak berbekas terinjak bulldozer D31. Yups, di sana tak mengenal utara-selatan-timur-barat ndes. Pie mumet tho?

Belum lagi tetangga sebelah kebunnya tetiba datang terus bilang, ada pohon durian yang ditanem nenek moyangnya di situ. Enggak lama warga lain kampung datang bilang kalau lokasi itu tempat dia pasang jerat (jebakan) babi hutan a.k.a celeng. Pegawai pembebasan lahannya auto angkat koper kayak gagal audisi nyanyi.

FYI limboq di sana menurut versi mereka itu bekas kebun, tapi menurut Foxtrot terlihat lebih mirip dengan hutan versi masyarakat perkotaan, sebelas dua belas sama hutannya UGM di Wonosari. Yaiyalah, karena itu limboq mungkin digarap sudah puluhan tahun yang lalu, jadi banyak pohon segede celeng di sana. Coba aja kamu lari-lari di sana 3 jam, dijamin hilang tanpa bekas dimakan ular kobra (tedung). Atau lari terbirit-birit dikejar mamak (induk) celeng yang lagi menggembala anaknya mencecap kenyataan hidup.

Mungkin si mamak celeng baru kasih contoh ke anaknya bagaimana cara mengejar manusia yang baik dan benar. Trus si celeng junior tepuk tangan sambil cengengesan. Nyebelin tenan.

Foxtrot jadi berandai-andai, apabila kebijakan satu peta di Indonesia telah benar-benar diterapkan, pasti akan menggiurkan bagi para pengusaha di bidang perkebunan, pertambangan maupun kehutanan.

BACA JUGA: KARHUTLA SANG PENYAKIT TAHUNAN

Kebijakan satu peta nasional (one map policy) adalah sebuah kebijakan yang dibuat pemerintahan Indonesia dalam hal geospasial. Pengertian geospasial menurut UU No.4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial pasal 1 Ayat (2) adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.

Kebijakan satu peta (KSP) nasional sebagai upaya dari pemerintah untuk memudahkan pengelolaan ruang dan wilayah ke dalam satu sumber data. Hal ini sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2010 lalu ketika Presidennya masih dijabat oleh Pak SBY, hingga saat ini ketika Pakdhe Jokowi sudah memimpin 2 periode. Eeh, tapi belum selesai juga.

Dahulu lembaga yang mengurusi tentang tetek bengek pemetaan di Indonesia dikenal dengan nama Bakosurtanal (Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional), kemudian berubah dikelola oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

KSP seharusnya menjadi kebutuhan dasar untuk penyusunan agenda kebijakan nasional, agar tidak terjadi tumpang-tindih ruang (overlapping), yang saat ini hanya dapat diakses oleh presiden, wakil presiden, kementerian, lembaga dan pemerintahan daerah sesuai Keputusan Presiden No. 20 Tahun 2020.

Pada awal dibentuknya, KSP nasional dijadwalkan memiliki 85 peta tematik di 34 provinsi, tetapi pada akhir 2019 baru selesai 84 peta tematik di 24 provinsi (diambil dari mangobay.co.id dengan judul Kebijakan Satu Peta Masih Abaikan Peta Kelola Rakyat, 2 Februari 2020).

Oiya, yang lebih penting kebijakan satu peta tersebut seharusnya juga melibatkan peran serta masyarakat adat, guna melindungi masyarakat adat sekitar agar hak ulayat mereka juga turut terlindungi.

Bagaimanapun juga hak masyarakat adat diakui dalam UUD 1945 seperti yang dikatakan Pasal 18 B Ayat (2), “Bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.” Nah, ini yang ngomong bukan Foxtrot lo, tapi UUD 1945 sendiri yang ngomong, sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.

BACA JUGA: PMA, MENGUNTUNGKAN SIAPA?

Tujuan dari adanya kebijakan one map policy ini sebenarnya demi kemudahan dan kepastian berinvestasi, kebijakan pemerataan ekonomi, percepatan pembangunan infrastruktur dan penyelesaian konflik pemanfaatan ruang dan perizinan ndes.

Urgensi KSP adalah untuk menghindari tumpang-tindih pemberian izin, misalnya pada suatu wilayah ruang yang sama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ditetapkan menjadi hutan lindung, sedangkan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional diberikan status hak guna usaha. Masalah-masalah seperti itu bisa saja terjadi karena masing-masing kementerian menggunakan petanya sendiri, tidak adanya kesatuan referensi dan basis data. Jadinya ya ambyar ndes, kayak sobat ambyar ketika ditinggal almarhum Lord Didi, remooookkkk juummmm.

Kalau memang kebijakan satu peta nasional benaran jadi dan ditaati semua pihak, baik warga masyarakat maupun golongan pengusaha serta pemerintahan, beserta aparatur penegak hukumnya, kelak enggak bakalan lagi ada tuh, berita soal konflik karena rebutan lahan antara perusahaan dengan masyarakat sekitarnya. Istilah gemah ripah loh jinawi benaran bakal terlaksana. Harapannya sih begitu ndes.

Akeu ubaq iqoq.

Dari Penulis

AKIBAT HUKUM MENINGGALNYA SESEORANG

Kematian adalah satu-satunya hal yang pasti di dunia ini. Bukan...

BYE BYE 2020, 2021 PUHLEASEE BE NAIS

Selamat merayakan Natal 2020 buat semua yang merayakan, damai...

KOMITMEN KAMI RASA TAK PERNAH BOHONG

Komitmen mudah diucapkan tapi susah dilakukan, karena komitmen pada...

SPERMATOZOID ATTACK!!!

Yingan ig, pada ngeh gak, ada kejadian eh kejahatan...

PHK DI ERA PANDEMI DAN MASALAH HUKUMNYA

Lagi-lagi pandemi, pandemi lagi-lagi. Gak bosen po Trot? Mbok mbahas...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Jatya Anuraga
Jatya Anuraga
Alter ego dari sang Foxtrot.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id