homeFokusAPA ITU MEDIASI? SOLUSI ALTERNATIF YANG EFEKTIF TANPA HARUS...

APA ITU MEDIASI? SOLUSI ALTERNATIF YANG EFEKTIF TANPA HARUS MELALUI PROSES PENGADILAN

Di tengah semakin padatnya jumlah perkara di pengadilan, mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang harus dilirik. Mediasi, sebagai bagian dari metode penyelesaian sengketa alternatif, memungkinkan pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan biaya tinggi. Namun apa sih, sebenarnya mediasi itu dan bagaimana aturan hukumnya di Indonesia?

Apa Itu Mediasi?

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di mana pihak-pihak yang bersengketa dibantu seorang mediator untuk mencapai kesepakatan bersama. Dalam mediasi, mediator tidak berfungsi untuk memutuskan siapa yang salah atau benar, melainkan sebagai fasilitator yang membantu para pihak berkomunikasi dan menemukan solusi yang saling menguntungkan.

Mediasi bisa dilakukan di pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan. Beberapa dasar hukum yang mendasari pelaksanaan mediasi di Indonesia seperti berikut.

  1. Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan alternatif penyelesaian sengketa, termasuk mediasi. Di dalamnya diatur tentang pentingnya penggunaan metode alternatif untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.

  1. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan

PERMA ini mengatur lebih rinci mengenai tata cara mediasi yang dilakukan di pengadilan. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah kewajiban bagi pihak yang bersengketa untuk menjalani mediasi sebelum melanjutkan ke tahap persidangan.

BACA JUGA: PUNYA MASALAH SAMA PARTNER BISNIS, BISA DIBAWA KE PENGADILAN NIAGA?

  1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)

Pasal 1851 KUHper menyebutkan tentang mediasi dalam konteks persetujuan untuk mengakhiri suatu perkara dengan cara damai. Walaupun tidak secara eksplisit menyebutkan mediasi, prinsip penyelesaian sengketa secara damai tertuang di sini.

Proses Mediasi

Seiring perkembangan hukum, mediasi mulai diwajibkan dalam perkara yang diajukan ke pengadilan. Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016, mediasi wajib dilalui para pihak yang bersengketa dalam perkara perdata. 

Mediator di pengadilan biasanya hakim yang terlatih dalam teknik mediasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses mediasi berjalan dengan adil dan dapat mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak. Sedangkan mediasi di luar pengadilan, pelaksanaannya dilakukan mediator swasta, perorangan atau sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa.

Pada umumnya, proses mediasi di pengadilan terdiri dari beberapa langkah yang harus dijalani pihak yang bersengketa.

  1. Pra Mediasi

Pada hari pertama sidang, majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui proses mediasi. Para pihak akan diberikan waktu satu hari untuk memilih mediator hakim atau non hakim, yang pastinya harus mempunyai sertifikat sebagai mediator. Kalau para pihak sampai waktu yang ditentukan tidak memutuskan, majelis hakim akan menunjuk mediator dari hakim. 

BACA JUGA: APA ITU BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA?

  1. Proses Mediasi

Setelah mediator ditunjuk, mediator akan mengatur pertemuan antara kedua belah pihak. Pada tahap ini, mediator akan menjelaskan aturan-aturan mediasi dan tujuan dari proses tersebut.

Setiap pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya, mediator juga wajib mendorong para pihak untuk menggali kepentingan para pihak. Peran krusial mediator pada proses ini adalah membantu mencarikan titik temu dan mencari pilihan penyelesaian terbaik dengan membuka ruang diskusi antara kedua belah pihak.

Proses mediasi akan berlangsung paling lama 40 hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja.

  1. Proses Akhir Mediasi

Jika kedua pihak berhasil mencapai kesepakatan, maka kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Hakim atas dasar kesepakatan itu akan mengukuhkannya sebagai akta perdamaian.

Jika dalam mediasi tidak ditemukan kesepakatan, maka proses mediasi dianggap gagal dan para pihak bisa melanjutkan sengketa mereka ke pengadilan.

Mediasi adalah alternatif yang sangat efektif untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan berbelit-belit. Kelebihan mediasi seperti biaya yang lebih rendah, proses cepat, serta hasil yang dapat diterima bersama, harus menjadi pertimbangan pihak-pihak yang ingin menyelesaikan masalah. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang mengenal mediasi, kita berharap dapat menciptakan suasana hukum yang lebih harmonis dan damai di Indonesia.

Dari Penulis

PERNAH DENGAR DEATH ROW PHENOMENON?

Udah pernah dengar Death Row Phenomenon? 

GIMANA SIH, METODE DAN MEKANISME PENGHITUNGAN SUARA PEMILU 2024?

Baca, biar ga ada salah hitung!

CATAT! INI KEWAJIBAN PERUSAHAAN KETIKA MELAKUKAN LAYOFF MASSAL

Tetap kawal sampai hak kita diberikan, semangat para pejuang rupiah.

KENAPA HUKUM KITA BANYAK DIPENGARUHI WARISAN BELANDA?

Hukum kita, guys, masih kena warisan Belanda lho!

WHITE COLLAR CRIME ITU MENGERIKAN

Kalau nggak ada yang bersih ya, setidaknya nggak kotor-kotor bangetlah.  

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Arif Ramadhan
Arif Ramadhan
Sarjana hukum yang baru lulus kuliah dan masih mencari jati diri

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id