homeEsaiTAMBANG DI INDONESIA, PENTING ATAU TIDAK PENTING?

TAMBANG DI INDONESIA, PENTING ATAU TIDAK PENTING?

Menelusuri dinamika aturan tambang Indonesia dari dampak ekonomi hingga sengketa hukum lingkungan dan penegakan AMDAL demi warga.

Setiap kali ada pembahasan soal tambang, biasanya langsung muncul dua kubu. Kubu pertama ngomongin investasi, lapangan kerja, dan ekonomi daerah. Kubu kedua mengingatkan soal kerusakan lingkungan, bencana, dan nasib warga sekitar.

Belum selesai membahas faktanya, kita kadang sudah sibuk menentukan siapa pro-tambang dan siapa anti-tambang.

Padahal, mendukung pertumbuhan ekonomi bukan berarti harus tutup mata terhadap kerusakan lingkungan. Sebaliknya, mengkritik kegiatan pertambangan juga bukan berarti berarti menolak pembangunan.

Actually, masalahnya bukan pada tambang itu penting atau nggak, tapi bagaimana kegiatan tambang dijalankan dan siapa yang akhirnya menikmati manfaatnya.

BACA JUGA: PLANET OF THE WHALES

Tambang Itu Ada Kontribusi Ekonominya, lho

Kita mulai dari fakta yang nggak bisa diabaikan. Indonesia punya sumber daya mineral dan batu bara yang berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan dan penggalian menyumbang sekitar 8,75% terhadap PDB Indonesia pada 2025. Angka ini mencakup berbagai kegiatan, termasuk pertambangan minyak dan gas, batu bara, bijih logam, serta penggalian lainnya. Jadi, bukan kontribusi pertambangan mineral saja. 

Terus, manfaatnya buat masyarakat apa?

Kegiatan pertambangan bisa membuka lapangan kerja, mulai dari tenaga teknis sampai pekerja di sektor pendukung. Ada juga peluang usaha bagi penyedia transportasi, katering, penginapan, hingga pelaku UMKM yang memasok kebutuhan perusahaan.

Daerah pun bisa memperoleh manfaat fiskal melalui berbagai skema penerimaan dan bagi hasil sumber daya alam, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam.

Jadi, kalau ada yang bilang pertambangan punya peran ekonomi, itu bukan omong kosong.

Tapi, kontribusi sektor tambang terhadap PDB nasional bukan bukti bahwa semua daerah penghasil tambang otomatis sejahtera. Karena  belum tentu semua warga lokal terserap bekerja, dan belum tentu usaha masyarakat sekitar ikut berkembang.

Investasinya sih, boleh bernilai besar. Tapi, “Masyarakat kebagian apa?” masih bisa dipertanyakan. Ya, namanya juga pembangunan, masa yang dibangun cuma angka di laporan ekonomi?

BACA JUGA: MENGAPA HUTAN PERLU DILINDUNGI?

Terus, Kenapa Tambang Sering Diprotes?

Karena urusannya bukan cuma berapa banyak mineral yang bisa diambil dari dalam bumi.

Pertambangan juga punya risiko, mulai dari pembukaan lahan, pencemaran air, pengelolaan limbah, hingga perubahan kondisi lingkungan. Risiko ini perlu diperhitungkan sejak perencanaan, apalagi kalau wilayahnya punya kondisi geografis yang rentan atau masyarakatnya bergantung pada sumber daya alam setempat.

Belum lagi persoalan perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan. Kalau kewajiban lingkungan diabaikan, dampaknya bisa dirasakan masyarakat jauh setelah keuntungan usaha dinikmati.

Makanya, pemerintah nggak cukup hanya mendorong investasi. Pengawasan juga harus jalan, perusahaan harus memenuhi kewajibannya, dan masyarakat perlu mendapat ruang untuk menyampaikan keberatan.

Dalam hukum lingkungan di Indonesia, AMDAL dan Persetujuan Lingkungan punya peran penting dalam menilai serta mengendalikan dampak kegiatan usaha. Tapi, dokumen yang diterbitkan bukan alasan untuk berhenti mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha.

Kalau sudah punya dokumen lingkungan, bukan berarti perusahaan boleh bertindak seenak jidat. Justru pelaksanaannya harus bisa dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, bukan berarti semua perusahaan tambang otomatis melanggar aturan. Penilaian tetap harus berdasarkan fakta dan tindakan konkret masing-masing perusahaan. Kalau semua kritik dianggap menghambat investasi, itu juga nggak tepat.

BACA JUGA: HUKUM LINGKUNGAN SETELAH PERPU CIPTAKER DISAHKAN, APAKAH LEBIH BAIK?

Belajar dari Kasus PT DPM di Dairi

Contoh menariknya bisa dilihat dari PT Dairi Prima Mineral (PT DPM), perusahaan yang merencanakan pertambangan seng, timbal, dan sulfur di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Pada 2023, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga terhadap keputusan kelayakan lingkungan PT DPM yang diterbitkan pada 2022. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 277 K/TUN/LH/2024 pada 12 Agustus 2024. Keputusan lingkungan yang menjadi objek sengketa dinyatakan batal dan harus dicabut.

Kemudian, pada 13 Maret 2026, terbit Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1437 Tahun 2026 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup untuk kegiatan pertambangan PT DPM, berkaitan dengan adendum AMDAL.

Perusahaan menjelaskan pendekatan pengelolaan tailing atau sisa hasil pengolahan tambang dalam dokumen terbaru mencakup metode cemented paste backfill. Metode ini menggunakan material sisa pengolahan yang dicampur bahan pengikat untuk mengisi rongga tambang bawah tanah. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk mengubah cara pengelolaan material sisa tambang dibandingkan desain sebelumnya. 

Tapi, nggak cuma cukup di situ aja.

Sebanyak 11 warga Dairi menggugat keputusan tahun 2026 tersebut ke PTUN Jakarta. Mereka mempersoalkan sejumlah hal, termasuk persoalan tata ruang dan risiko lingkungan. Pemberitaan pada September 2026 menyebut perkara itu telah memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Kasus ini perlu dibaca dengan cermat. Keputusan 2022 dan keputusan 2026 merupakan objek hukum yang berbeda. Terbitnya keputusan baru bukan berarti seluruh persoalan selesai. 

Sebaliknya, keberatan warga juga belum membuktikan bahwa keputusan baru pasti cacat hukum. Klaim teknis perusahaan perlu dinilai, kekhawatiran warga perlu didengar, dan sengketa harus diproses berdasarkan bukti serta aturan yang berlaku.

BACA JUGA: REGULASI SUMBER DAYA NUKLIR DI INDONESIA, SERIUSKAH PEMERINTAH KITA?

Jadi, Kita Harus Pro atau Kontra Tambang?

Menurutku, bukan sebatas pro atau kontra, tetapi pertambangan seperti apa yang memang dibutuhkan Indonesia?

Indonesia membutuhkan kegiatan ekonomi yang mampu membuka lapangan kerja dan memberi manfaat bagi masyarakat. Namun, manfaat itu harus berjalan bersama kepatuhan terhadap hukum, pengelolaan risiko lingkungan, dan tanggung jawab kepada warga sekitar.

 Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945  menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Artinya, ukuran keberhasilan tambang bukan cuma besarnya investasi atau jumlah mineral yang dihasilkan, tetapi juga siapa yang menikmati manfaatnya dan bagaimana risikonya dikelola.

Kasus PT DPM menunjukkan kenapa pembahasan pertambangan perlu melihat perkembangan secara utuh. Perubahan dokumen dan pendekatan teknis perlu diperhatikan, keberatan warga tetap perlu didengar, dan persoalan hukum harus dinilai melalui proses yang semestinya.

Tambang memang penting bagi Indonesia, tapi penting saja nggak cukup. Kalau yang dihitung cuma cuannya, pertanyaan soal dampak mau ditaruh di mana? Kita nggak harus langsung memilih kubu. Yang perlu dilakukan adalah memeriksa fakta, menguji klaim, dan memastikan semua pihak bertanggung jawab. Kritik perlu dijawab dengan data dan tindakan nyata, bukan saling memberi klaim.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

Ashfa Azkia
Ashfa Azkia
Si Bunga Desa & Pengangguran Profesional
0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Dari Kategori