Moment akhir tahun, biasanya identik dengan hadiah yang mengasyikkan. Contohnya banjir diskon, paket liburan murah atau dapat barang baru yang diinginkan. Tapi hadirnya KUHP baru di akhir tahun ini, saya rasa itu bukan kado yang mengasyikkan, tapi menyebalkan.
Jika ngomongin profesi sebagai penegak hukum seperti advokat, pandangan terhadap KUHPerdata dan KUHPidana adalah sesuatu hal yang harus dipahami. Karena dua aturan hukum tersebut merupakan pegangan dasar dalam menjalankan kerja profesi.
Tapi ini apa-apaan coba, di penghujung tahun 2022 tepatnya pada 6 Desember 2022. Pemerintah Indonesia merubah KUHPidana yang jelas dampaknya adalah mewajibkan seluruh penegak hukum di Indonesia termasuk advokat mempelajari aturan hukum pidana dari nol lagi.
Jika KUHP baru dianggap sebagai hadiah kado akhir tahun 2022, apakah ini bukan sesuatu yang menyebalkan?
Oke sih, pren. KUHP baru akan diberlakukan di tahun 2025 mendatang. Ya, jadi untuk sementara waktu masih menggunakan KUHP yang lama. Itu loh, yang warisan Belanda. Tapi KUHP baru tuh, banyak banget kritikan dari berbagai macam kalangan, termasuk pemerhati hukum.
BACA JUGA: PASAL KARET MASIH MEMBUNGKUS KUHP BARU
Wacana akan diajukan Judicial Review pun sementara waktu sudah terbangun dan dalam waktu dekat banyak pihak yang akan menguji tentang sejauh mana kualitas KUHP yang baru itu untuk penegakan hukum di Indonesia.
Sorry to say ya pren, bukannya saya skeptis akan kinerja yang telah dilakukan para pakar hukum yang sudah menyusun KUHP baru itu. Cuma wajar dong, sebagai advokat junior merasa sebel. Baru kemarin sore agak hafal dan paham tentang KUHP lama, lahdalah ini sudah ada yang baru. Rasanya pengen tak “Hih!”
Mbokyao nanti dulu lah, Pak. Nunggu saya sukses dulu gitu loh, atau minimal nunggu saya nikah dulu wes, baru mau merubah KUHP nggak papa kok.
Suara batin saya yang merasa KUHP baru itu hadiah yang menjengkelkan di akhir tahun. Soalnya begini loh, pren.
Pertama, Bersiaplah Menghafal 632 Pasal
Jika dalam KUHP warisan Belanda terdapat 569 Pasal, untuk jumlah pasal pada KUHP yang baru ini jumlahnya nambah menjadi 632 Pasal. Tenang pren, ini baru pasal yah, belum ayatnya. Yang jelas nambah banyak dong.
Oke sih, di KUHP warisan Belanda kemarin mengatur tentang tiga kategori. Yaitu, Buku I tentang ketentuan umum, Buku II tentang kejahatan dan Buku III tentang pelanggaran. Namun di KUHP terbaru hanya mengatur dua kategori. Yaitu, Buku I ketentuan umum dan Buku II tentang kejahatan dan pelanggaran.
Sebetulnya sama saja ya, isinya juga tiga kategori tentang ketentuan umum, kejahatan dan pelanggaran. Berarti sejatinya sama dong, nggak ada bedanya. Ya, kan.
Tapi bagaimanapun KUHP baru itu kan pasalnya lebih banyak, jadi proses memahami dan mempelajarinya harus extra dong. Dan apakah yakin hanya dengan waktu tiga tahun akan maksimal sebagai masa transisi untuk memahami dan mempelajari dengan detail KUHP baru sebelum diberlakukan untuk penegak hukum. Kalian yakin nggak, pren?
BACA JUGA: APAKAH PASAL 256 KUHP BERPENGARUH TERHADAP HILANGNYA KEBEBASAN BERPENDAPAT?
Kedua, Bersiaplah akan Banyak Tafsiran Hukum
Sudah menjadi suatu keniscayaan jika ada tiga orang hukum sedang berdebat, pastinya jawaban argumentasinya bisa sampai empat bahkan lima pilihan. Karena bagaimanapun hukum akan selalu mengandung multitafsir.
Buktinya sewaktu sidang kasus kopi sianida, antara Prof. Eddy O.S Hiariej dengan Dr. Mudzakir berbeda pandangan soal pembunuhan berencana. Apakah Pasal 340 harus didasari motif terlebih dahulu atau tidak. IIaru satu contoh ya, pren.
So, aturan hukum yang lama warisan Belanda saja sampai detik ini tafsirannya masih sangat beragam. Apa kabar dengan aturan hukum KUHP yang baru ketika diterapkan. Pasti akan timbul penafsiran-penafsiran baru dong. Yang jelas itu adalah hal yang cukup mengasyikan sekaligus memumetkan, pren.
Walaupun saya punya rasa sebal akan KUHP yang baru ini, namun saya bukan kategori advokat yang kolot dan tidak mau perubahan. Hal mengkritisi adalah wajib dong, apalagi buat kebaikan hukum negara kita.
Sebagai akhir unek-unek saya, harapannya timbul suatu kebijakan yang lebih baik dalam KUHP. Walaupun mungkin masih ada pasal karetnya dan masih ada pasal yang memotong hukuman koruptor, tapi untuk kebaikan bangsa dan negara serta asal bapak senang. Saya sih, oke-oke sajalah.