homeJokpusMARITAL RAPE: KETIKA ‘SAH’ BUKAN BERARTI ‘BOLEH’, SUAMI MAKSA...

MARITAL RAPE: KETIKA ‘SAH’ BUKAN BERARTI ‘BOLEH’, SUAMI MAKSA ISTRINYA BERHUBUNGAN, ITU PERKOSAAN?

Menikah bukan berarti bebas memaksa, pelajari jerat pidana marital rape dan pentingnya consent dalam rumah tangga.

Malam selepas sebuah acara, aku mendengar percakapan segerombolan laki-laki.

“Kalau suami memaksa istrinya berhubungan, itu perkosaan, nggak?” katanya.

Tawa pecah.

“Kamu bodoh? Ya, nggak lah. Mereka kan sudah sah.”

Yang lain menyahut, “Itu mah, ceweknya aja yang nggak mau nurutin nafsu cowoknya. Padahal udah nikah.”

Mereka tertawa. Aku terdiam.

Barangkali, bagi sebagian orang, kata sah telah menjelma izin atas segalanya, seolah akad menghapus kata tidak, dan pernikahan membuat tubuh seorang perempuan kehilangan hak atas kehendaknya sendiri.

Banyak hal yang sebenarnya patut menjadi concern, tetapi selama seminggu terakhir, satu pertanyaan itu yang paling lama tinggal di kepalaku:

“Kalau suami memaksa istri berhubungan, apakah termasuk perkosaan?”

Mungkin, sejak awal, ada sesuatu yang keliru ketika perkawinan hanya dimaknai sebagai ruang untuk saling memenuhi nafsu, setidaknya aku berpendapat seperti itu. 

Pertanyaan itu terus mengusikku. Aku mencoba mencari jawabannya, dan dimulai dengan membaca sebuah jurnal berjudul “Sanksi Pidana Marital Rape terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia,” yang dipublikasikan pada 26 Juli 2023 oleh LKG UMSurabaya.

BACA JUGA: STOP MISPERSEPSI FEMINISME! MULAILAH MELIHAT FEMINISME DARI SUDUT HUKUM INTERNASIONAL

Setelah membaca, aku menemukan bahwa tindakan memaksa pasangan untuk berhubungan seksual tanpa persetujuan dari salah satu pihak dikenal dengan marital rape. 

Di dalam jurnal disebutkan bahwa pada 2018 terdapat 195 kasus hubungan seksual yang dilakukan dengan kekerasan atau tanpa kehendak istri dalam rumah tangga. 

Lalu, apa sebenarnya marital rape?

Sederhananya, marital rape adalah pemaksaan hubungan seksual oleh suami terhadap istri, atau sebaliknya, dalam ikatan perkawinan.

Hubungan seksual merupakan bagian dari kehidupan perkawinan, namun bisakah hal itu dilakukan dengan paksaan dan sikap yang tidak saling menghormati sebagai pasangan? 

Jelas tidak, semua itu harus dilakukan tanpa ada paksaan dan dengan saling menghormati satu sama lain. Sebab menikah bukan berarti menyerahkan seluruh kehendak atas tubuh kepada seseorang. 

Bahkan di dalam ikatan yang paling sakral sekalipun, kata ‘tidak’ tetap memiliki tempatnya.

BACA JUGA: PELECEHAN SEKSUAL MEMBAWAKU BERANI UNTUK KULIAH DI FAKULTAS HUKUM

Maka, ketika seorang istri dipaksa untuk berhubungan seksual, persoalannya bukan lagi sekadar perkara rumah tangga yang seharusnya diselesaikan dalam diam. 

Hukum telah memberi nama pada kekerasan yang kerap disembunyikan di balik kata ‘pernikahan.’

Jika kalian membuka Pasal 5 huruf c UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang melarang setiap orang melakukan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga dalam lingkup rumah tangga.

Lebih jauh lagi dalam Pasal 8 huruf a menjelaskan bahwa kekerasan seksual mencakup pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, termasuk antara suami dan istri.

Maka jawabannya sudah ada, pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga merupakan kekerasan seksual, apabila memenuhi unsur Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perbuatannya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perkosaan.

Pada dasarnya hal ini tidak akan berhenti hanya karena dirawat dalam diam, Pasal 473 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyatakan “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan korban.” 

BACA JUGA: SUARA UNTUK MELAWAN! PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN TIDAK BOLEH MENANG! 

Sehingga, ketika korban akhirnya bersuara, kekerasan itu tidak lagi memiliki tempat untuk bersembunyi di balik nama perkawinan.

Sudah terdapat perbuatan, dan di dalamnya terdapat kesalahan, bukankah hukum juga menghadirkan batas serta sanksinya?

Dalam perkara, batas itu telah digariskan dengan jelas melalui: 

  1. Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (sebagaimana disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026): “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar Kategori VII.”
  2. Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.”

Jika dua manusia memilih untuk saling mencintai, maka sudah semestinya mereka belajar untuk saling menghormati. Perempuan bukan alat, bukan benda, dan bukan pula sekadar tubuh yang diciptakan untuk menjadi pemuas nafsu.

Aku perempuan.
Aku berhak berkata tidak.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

4 1 vote
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Dari Kategori