Pagi hari yang cerah, segelas kopi hangat di tangan dan angin segar berhembus tenang. Namun, kedamaian hampa itu seketika sirna tatkala pandanganmu tertuju pada pojok teras yang bersih, di mana sebuah ‘oleh-oleh’ beraroma tajam dari kucing oren tetangga tergeletak manis di atas keset kesayangan. Seketika, tensi darah meningkat dan krisis diplomatik antar-tetangga pun resmi dimulai.
Fenomena buang hajat sembarangan oleh hewan peliharaan tetangga, khususnya kucing yang dibiarkan berkelana bebas tanpa pengawasan adalah salah satu pemicu perang dingin paling abadi dalam dinamika kehidupan bertetangga di Indonesia.
Mulai dari sindiran halus di grup WhatsApp RT, aksi pasif-agresif menyiram air bekas cucian beras, hingga pertengkaran sengit di depan pagar rumah.
Apakah Pemilik Kucing Bisa Digugat?
Selain karena mengalami ketidaknyamanan, fenomena kucing yang buang hajat di teras tetangga juga dapat menimbulkan kerugian bagi tetangga yang empunya rumah. Kenapa? Karena jika harus membersihkan kotoran kucing terus menerus, melihat tanaman atau tempat duduk yang rusak dicakar kucing, selain mengganggu kesabaran, juga bakal mengganggu kantong.
Nah, pernahkah Anda berpikir, apakah secara hukum pemilik kucing tersebut bisa digugat atau diminta bertanggung jawab atas kerugian tersebut?
BACA JUGA: MENUJU INDONESIA YANG LEBIH CINTA KEPADA HEWAN BERSAMA BOBBY KERTANEGARA!
Jawabannya adalah sangat bisa. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pembuat undang-undang rupanya telah mengantisipasi ulah hewan peliharaan sejak ratusan tahun lalu. Benteng hukum utama bagi korban ‘teror kotoran kucing’ ini terpatri megah dalam Pasal 1368 KUHPerdata.
Pasal 1368 KUHPerdata secara tegas menyatakan bahwa pemilik seekor binatang atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun tersesat atau terlepas.
Pasal ini membebankan tanggung jawab hukum secara mutlak kepada pemilik hewan. Artinya, secara doktrinal, pemilik tidak bisa ngeles dengan dalih klise: “Ya namanya juga hewan, mana punya akal budi!”
Memang benar sang kucing tidak memiliki akal budi untuk memilih tempat buang hajat yang estetis, tetapi pemiliknya dipandang oleh hukum memiliki akal dan kewajiban hukum untuk mengawasi dan mengambil langkah yang patut agar hewan peliharaannya tidak menimbulkan kerugian serta gangguan bagi lingkungan sekitar.
BACA JUGA: CURKUM #27 MENELANTARKAN HEWAN PELIHARAAN
Kerugian yang Mungkin Timbul
Kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini tidak hanya bersifat materiil seperti biaya pembersihan kotoran, keset yang rusak atau tanaman hias yang hancur dicakar. Dalam kondisi tertentu pihak yang dirugikan juga dapat mendalilkan kerugian immateriil, sepanjang dapat dibuktikan dan memenuhi dasar hukum yang relevan. Bahkan, membiarkan hewan peliharaan berkeliaran hingga mengganggu ketertiban umum juga menabrak asas kepatutan dalam hukum tetangga (burenrecht).
Penyelesaian Hukum yang Dapat Ditempuh
Namun, dalam praktik bermasyarakat yang beradab, membawa perkara ‘kotoran kucing’ langsung ke meja hijau pengadilan negeri tentu akan membuat panitera mengelus dada. Salah satu langkah yang paling rasional adalah menyelesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan. Misalnya, melalui ketua RT/RW. Pemilik hewan wajib sadar diri untuk mengandangkan atau menyediakan litter box di dalam rumahnya sendiri, bukan menjadikan teras tetangga sebagai toilet umum gratisan.
Kesimpulannya, mencintai hewan adalah hak pribadi, tetapi menjaga kenyamanan dan kebersihan lingkungan tetangga adalah kewajiban hukum yang mengikat. Jangan sampai gara-gara ulah kucing kesayangan yang bertindak bagai buronan pidana, hubungan kemasyarakatan kamu hancur dan berujung pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Ingat, kucingnya yang buang hajat, pemiliknya yang wajib bertanggung jawab!


