Pernah nggak kalian kepikiran kalau seandainya restoran Krusty Krab dari serial kartun Spongebob SquarePants buka cabang di Indonesia? Hmm, saya yakin pasti banyak orang yang rela mengantri berjam-jam hanya bisa makan di sana. Maksudnya, siapa sih, yang nggak ngiler tiap kali melihat krabby patty di layar TV?
Tapi kalau memang krusty krab benar-benar buka cabang di Indonesia, saya lebih kepikiran soal nasib restoran ini, karena harus berhadapan dengan Dinas Ketenagakerjaan. Seperti yang kita ketahui, Tuan Krabs, pemilik krusty krab, adalah orang yang sewenang-wenang. Dia banyak menerapkan kebijakan kerja di luar nalar bagi karyawan krusty krab. Dan kalau kita perhatikan, banyak di antara kebijakan tersebut yang jelas-jelas melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
- Menggaji Karyawan Di bawah Standar
Hal yang pertama sudah pasti kebijakan soal gaji. Tuan Krabs juga terkenal sebagai kepiting yang kikir. Dia membayar gaji karyawannya dengan nominal yang kecil, di bawah standar, meskipun krusty krab menghasilkan cuan banyak. Tak heran Squidward, salah satu karyawannya, sering mengeluhkan besaran gaji yang ia terima.
Kebijakan gaji di krusty krab yang seperti itu melanggar prinsip keadilan dalam peraturan pengupahan di Indonesia. Yaitu, bahwa pengusaha harus membayar gaji karyawan dengan besaran cukup untuk penghidupan yang layak. Bahkan jika krusty krab dianggap sebagai UMKM pun, Pasal 36 Ayat 2 PP Pengupahan tetap mengharuskan pengusaha membayar gaji dengan layak. Yaitu, sekurang-kurangnya sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan nilai gaji yang disepakati minimal 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
BACA JUGA: PENTINGNYA MENJAGA RAHASIA DAGANG
- Jam Kerja Melebihi Batas
Kalian pasti ingat dong, episode Graveyard Shift di mana krusty krab buka 24 jam kemudian Spongebob dan Squidward bertemu The Hash Slinging Slasher atau episode Fear of Krabby Patty di mana Spongebob dan Squidward bekerja selama 43 hari nonstop sampai-sampai Spongebob jadi takut dengan Krabby Patty?
Nah, kebijakan jam kerja yang gila seperti itu jelas-jelas melanggar aturan tentang jam kerja di Indonesia. Menurut Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja, jam kerja karyawan paling banyak 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu yang berlaku enam hari kerja dengan ketentuan libur satu hari; atau delapan jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu berlaku untuk lima hari kerja dengan ketentuan libur dua hari.
- Jam Istirahat yang Terlalu Singkat
Dalam episode Jellyfish Hunter, kita diberitahu bahwa waktu istirahat makan siang yang diterima Spongebob setelah bekerja sampai siang hari itu, hanyalah 5 menit. Iya, kalian nggak salah dengar, 5 menit saja. Bahkan kata Spongebob itu lebih banyak 1 menit dibanding hari kemarinnya.
Padahal, menurut Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja, waktu istirahat yang diberikan kepada karyawan itu paling sedikit 30 menit setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Makanya, waktu istirahat Spongebob yang cuma 5 menit itu benar-benar melanggar ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: DORAEMON, FILM ANAK-ANAK LEGENDARIS PENUH BULLYING
- Hampir tidak Ada Cuti
Pernahkah kalian melihat Spongebob atau Squidward mengambil cuti? Tentu tidak pernah, sebab memang tidak ada jatah cuti untuk karyawan Krusty Krab. Mereka tidak masuk kerja hanya di hari Minggu atau Tuan Krabs sendiri yang menyuruh mereka tidak masuk kerja, seperti di episode Bummer Vacation di mana Spongebob diminta libur untuk menghindari denda dari serikat koki.
Di Indonesia sendiri, menurut Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja, setiap pengusaha wajib memberikan jatah cuti paling sedikit 12 hari kerja setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. 12 hari itu pun belum termasuk libur di tanggal merah atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan kerja di krusty krab yang banyak melanggar aturan ketenagakerjaan seperti di atas tersebut memang harus mendapatkan perhatian serius seandainya tempat tersebut benar-benar buka cabang di Indonesia. Saran saya, cara terbaik menyelesaikan masalah ini ya, dengan mengubah kebijakan kerjanya agar lebih manusiawi dan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di negeri ini.


