JADI OKB KARENA WASIAT

Hai, man teman, apa kabar? Uda nonton film apa aja, katanya mulai bulan Juni bioskop-bioskop udah mulai beroperasi. Tapi aku cek di aplikasi beberapa bioskop, kok belum ada infonya ya. Yaudin lah sabar aja, sementara kita nonton film lewat bermacam aplikasi nonton yang legal aja.

Oh ya, sebenernya aku punya beberapa referensi film yang seru untuk di-refill, tapi karena jatah reviewnya cuma sebulan sekali, jadi pake aja sistem antri ya. Kali ini aku mau ngerefil film Indonesia, film komedi yang judulnya Orang Kaya Baru.

Film Orang Kaya Baru tayang di bioskop sekitar bulan Januari 2019. Film ini disutradarai oleh Ody C. Harahap berdasarkan naskah yang ditulis oleh Joko Anwar. Kalo denger nama Om Joko Anwar, pasti kita bakal berpikir bahwa film ini bakal bagus dan sukses.

Meskipun aku ngefans banget sama Mba Raline Shah, tapi sayang di film ini aku sama sekali gak terpukau dengan aktingnya. Film ini secara keseluruhan aku kasih nilai 5/10 karena agak garing.

Film Orang Kaya Baru menceritakan kehidupan keluarga yang terdiri dari Bapak (Lukman Sardi), Ibu (Cut Mini) serta tiga anaknya, Duta (Derby Romero), Tika (Raline Shah) dan Dodi (Fatih Unru). Jadi ceritanya, keluarga ini sudah terbiasa hidup sederhana selama bertahun-tahun, lalu mendadak kaya setelah si bapak meninggal dunia dan memberikan uang milyaran rupiah melalui sebuah wasiat.

Sebagai penonton, kalo ada adegan ‘salah’ dalam film yang aku tonton, sudah pasti aku menggerutu dan menilai filmnya gatot. Apalagi kalo salah menggambarkan tentang proses dan alur sebuah peristiwa hukum. Gimana ya, jadi gemes sendiri. Heran deh, kenapa film ataupun sinetron Indonesia gak pernah totalitas melakukan riset, efeknya jadi sering gagal menggambarkan situasi yang sesuai dengan keadaan sebenarnya.

BACA JUGA: KENALI HAK WARISMU

Sering banget film Indonesia mengambil tema cerita yang berhubungan dengan hukum, tapi karena kurang riset, akhirnya zonk. Nah, film Orang Kaya Baru ini salah satu contohnya.

Film ini kan menggambil tema tentang waris dan wasiat. Harusnya sih, Om Joko Anwar bisa membuat alur cerita yang sesuai dengan realitanya, biar penonton bisa terhibur dan juga mendapatkan edukasi. Selain itu penggambaran proses pewarisan dan wasiat yang benar, tentunya akan menambah nilai plus dan gak jadi bahan tertawaan orang yang paham hukum.

Jadi gini Om Joko, sebenarnya sejak awal ada penggambaran yang salah tentang prosedur waris dan wasiat dalam film ini. Dalam pelaksanaannya, pembagian waris maupun wasiat gak segampang yang digambarkan dalam film ini. Cuma biar aku gak terlalu panjang jelasinnya, maka dalam tulisan ini aku mau ambil dari sudut wasiatnya aja ya. Kalo mau detail apa aja salahnya, Om Joko bisa calling-calling aku. Hahahahaha.

Adegan yang paling gak pas dan gak sesuai dengan prosedur hukum yang aku maksud adalah terkait format wasiatnya. Dalam film ini digambarkan, setelah si bapak meninggal dunia, tiba-tiba seorang pengacara datang ke rumah mereka dan memperlihatkan sebuah video. Dalam video tersebut, bapak memberitahu bahwa sebenarnya bapak memiliki banyak uang di bank dan uang tersebut bisa digunakan sebanyak-banyaknya oleh istri dan anak-anaknya.

Ngasih wasiat, apalagi objek wasiatnya berupa uang yang disimpan di bank dalam jumlah milyaran gak bisa cuma bermodal video dari pemberi wasiatnya. Ada serangkaian proses yang harus dilakukan oleh pemberi dan penerima wasiatnya. Panjaaaang dan lamaaaaaa.

Berdasarkan Pasal 875 KUHPerdata, surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal dunia, yang dapat dicabut kembali olehnya. Nah, jadi bentuknya surat tertulis ya om, gak bisa pake video.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 931 KUHPerdata,ada tiga macam surat wasiat, yaitu:

  1. Wasiat Olografis, adalah surat wasiat yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh pemberi wasiat, lalu kemudian dititipkan kepada notaris (coba aja cek Pasal 932-937 KUHPerdata);
  1. Surat wasiat umum atau surat wasiat dengan akta umum adalah surat wasiat yang dibuat di hadapan notaris dan dua orang saksi (coba cek Pasal 938-939 KUHPer);
  1. Surat wasiat rahasia atau tertutup adalah surat wasiat yang dibuat sendiri oleh pemberi wasiat, yang selanjutnya diserahkan kepada notaris dalam keadaan tersegel atau tertutup di hadapan empat orang saksi (silakan cek Pasal 940 KUHPer).

Jadi sebenarnya surat wasiat harus memenuhi syarat formil, yaitu dibuat tertulis di hadapan notaris atau dititipkan atau disimpan oleh notaris.

BACA JUGA: PEMBAGIAN WARIS ISLAM

Oh ya, selain ketiga macam surat wasiat di atas, ada satu jenis lagi surat wasiat, yaitu surat wasiat yang dibuat dalam keadaan tertentu. Surat wasiat dalam keadaan tertentu adalah surat wasiat yang dibuat dalam waktu perang, dalam perjalanan melalui lautan, ataupun saat berada di tempat-tempat yang terisolasi, misalnya tempat yang sedang ada wabah penyakit, tempat-tempat terlarang, atau pada saat pembuat wasiat sakit atau mendapat kecelakaan mendadak. Nah, surat wasiat tersebut menyebutkan dengan jelas keadaan darurat yang menghalangi pembuatan surat wasiat secara normal, lalu ditandatangani oleh pembuat wasiat dan saksi yang menyaksikan proses pembuatan surat wasiat (monggo cek Pasal 946, 947, 948 dan 949 KUHPerdata).

Syarat-syarat formil tersebut harus ada dan dilaksanakan untuk pembuatan surat wasiat, karena kalo nggak, maka surat wasiat tersebut diancam dengan kebatalan.

Kalo disambungin dengan film Orang Kaya Baru tadi, maka bisa disimpulkan bahwa wasiat yang diberikan oleh si bapak gak bisa dilaksanakan, sehingga kalo di dunia nyata, ibu, Duta, Tika dan Dodi gak bakal bisa menikmati uang peninggalan bapak. Oh ya, satu lagi yang bikin gemes, harusnya yang dateng untuk memberitahukan soal wasiat bapak adalah notaris, bukan advokat/pengacara, karena seperti yang aku jelasin di atas, wasiat ini harusnya dititipkannya di notaris.

Aku sengaja bikin tulisan kaya gini, semata-mata agar dunia perfilman Indonesia bisa lebih baik lagi. Agar film-film Indonesia lebih bermutu, berbobot, menghibur dan bisa mengedukasi. Jangan marah ya Om Joko 🙂 ~~~~~

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id