Pasca IB-HRS ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu 12 Desember 2020, jamaah beliau yang tergabung dalam FPI langsung geram. Beliau tersandung kasus penghasutan terkait pengumpulan massa yang terjadi diPetamburan. Itu loh, pengumpulan massa sewaktu anak beliau nikah dan sekalian mengadakan momen maulud nabi. Padahal di wilayah lain banyak juga kerumunan, pas Pilkada 9 Desember 2020 lalu, misalnya.
Gimana gak geram pren, kerumunan di Petamburan jadi masalah. Lah, di Solo juga ada kerumunan massa kampanye yang merayakan kemenangan calonnya yaitu Den Mas Gibran, tapi kayaknya tenang-tenang aja tuh, jadi wajar dong mereka jelez.
Gara-gara kasus ini, jamaah HRS di beberapa daerah ada yang gak terima dan menyuarakan aksi jihad membela IB-HRS, sampai menggeruduk kantor kepolisian.
Salah satunya di Ciamis, aksi spontan membela IB-HRS yang dilakukan oleh FPI di wilayah tersebut dengan mendatangi kantor Kepolisian Resort Ciamis. Massa minta ditahan untuk menggantikan IB-HRS yang sekarang sedang ditahan. Tapi emangnya bisa yah, pergantian status penahanan, udah kayak main bola aja nih. Hehehe.
Memang sejak kasus Ahok bergulir dan banyak para pemuka agama yang tertimpa kasus pidana, kata-kata Jihad sering terdengar kembali. Sebenernya apa sih, makna dari Jihad tersebut?
BACA JUGA: SAR DIY UNTUK MERAPI
Jika kita mengamini pernyataan dari MUI, sebagaimana dilansir melalui mui.or.id, secara harfiah penjelasan dan penafsiran dari jihad yaitu,
“Cara untuk mencapai tujuan yang baik. Jihad tidak mengenal putus asa, menyerah, kelesuan, tidak pula pamrih.”
Tapi kan banyak tafsiran yang memaknai Jihad adalah perang. Bener pren, pendapat itu tidak salah. Namun memaknai Jihad sebagai perang itu ketika kondisi umat islam dalam serangan musuh, misalnya yang paling dasar ketika umat Islam dilarang ibadah.
Makna lain menjelaskan bahwa Jihad merupakan kata serapan dari bahasa Arab, memiliki arti “Mengerahkan segenap potensi diri untuk melakukan sesuatu.” Kata ini dengan berbagai derivasinya, disebut sebanyak 41 kali dalam Al-Quran yang semuanya berkonotasi peperangan. Tidak hanya mengenai ‘peperangan,’ istilah jihad juga diperkenalkan Rasulullah SAW sebagai sebuah upaya pengendalian diri dari hawa nafsu.
Jadi apakah ketika kondisi negara kita damai, umat beragama dapat menjalankan ibadahnya dengan baik, pantaskah kita mengartikan jihad sebagai peperangan? Silakan kita renungi masing-masing yah pren.
Untuk itu, kalo kita mengamini pendapat MUI yang mengatakan Jihad adalah cara untuk mencapai tujuan yang baik, ini loh aku mau kasih tips jihad yang sesuai dengan konstitusi negara kita.
Pertama,
Jihad membela negara, bagiku membela negara juga bagian dari jihad loh pren. Bela negara yang aku maksud itu diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa,
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Lalu, Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 juga mengamanatkan bahwa,
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Contoh konkrit Jidad dalam konsep bela negara itu persis kaya kita mengimplementasikan pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan sewaktu di bangku sekolah, mengikuti program bela negara yang diadakan TNI/Polri, menjadi bagian dari TNI/Polri atau dengan menjalankan tugas dan profesi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: 3 PAHLAWAN NASIONAL LULUSAN SEKOLAH HUKUM
Kedua,
Taat bayar pajak, nah bagi kalian yang taat bayar pajak ke negara entah itu pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, itu bagian dari wujud bahwa kalian sudah melakukan perbuatan yang baik untuk negara. Apalagi para perokok yang selalu setia membayar cukai guna pendapatan negara. Hehehe.
Ketiga,
Stop sebar berita hoax, di era serba canggih seperti sekarang ini, kita sering mendapatkan berita berseliweran entah di Whatsapp, FB atau media sosial lainnya. Nah, menurutku tidak menshare ulang berita hoax merupakan bagian dari jihad. Jihad dalam arti kalian sudah menyetop atau memutus penyebaran berita-berita yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Lagian kalo menyebarkan berita hoax, kalian bisa dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE tentang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian, dengan ancaman pidananya sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yaitu, penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda satu milliar rupiah.
Keempat,
Menjadi Relawan seperti El Presidente, nah kalo ini memang bener-bener jihad sesungguhnya pren. Kok bisa demikian? Iya dong, El Presidente Klikhukum.id ketika menjadi relawan kemanusiaan itu tanpa imbalan loh pren, apalagi doi pernah nyemplung kawah Merapi untuk evakuasi korban pendaki yang jatuh. Apa bukan jihad itu namanya.
Jadi itu gaes, empat tips jihad sesuai konstitusi negara kita. Tak perlu berperang untuk mendapatkan kedamaian yah, cukup dengan kita berbuat baik antar sesama. Kalo uda begitu, kedamaian pasti akan selalu datang dan berpihak kepada kita. Betul kan pren.